Memejamkan Mata Ketika Shalat Hukumnya Makruh
Hanya saja
para ulama menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali
ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu
konsentrasi shalatnya.
Mengenai
alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,
a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,
”Bukan
termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata
ketika shalat.” (Zadul Ma’ad, 1/283)
b.
Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi. Dalam
ar-Raudhul Murbi’ – kitab fikih madzhab hambali – pada penjelasan hal-hal yang
makruh ketika shalat, dinyatakan,”Makruh memejamkan mata ketika shalat,
karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul Murbi’, 1/95).
c. Karena
memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam
Manar as-Sabil (1/66).
Untuk itu,
sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya,
dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di
sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,
والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ،
وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش
عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ
إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة
Kesimpulan
yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka
ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan,
karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang
mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan
mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak
gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat
yang memakruhkannya. (Zadul Ma’ad, 1/283).
No comments:
Post a Comment
ini komentar