Sunday, 21 June 2015

Sebab Dibolehkannya Tayammum

 Sebab Dibolehkannya Tayammum
Bersuci dengan menggunakan media debu atau tayammum memang merupakan salah satu ilmu dasar dalam islam yang wajib dipelajari oleh kita sebagai umat islam. tayammum akan sangat berguna ketika kita ingin bersuci dari hadast kecil dan besar sedangkan ditempat tersebut tidak terdapat air,  sebagai pengganti wudhu, kita diperbolehkan melaksanakan tayammum.

Namun, yang perlu diingat adalah hal hal yang menjadi alasan/penyebab seseorang dibolehkan bertayammum sebagai pengganti wudhu. nah kali ini muslim fiqih akan membahas tata cara tayammum secara detail dan lengkap mengenai sebab dibolehkannya bertayammum berdasarkan mazhab Imam Syafi'i. sehingga kita tahu kapan boleh tidaknya melaksanakan tayammum,
Sebab sebab Diperbolehkannya Tayammum ada 3 :
1. Tidak adanya air
Maka seseorang yang berhadats kecil dan besar jika menyakini bahwa di daerahnya tidak dapat di temukan air, maka di perbolehkan untuk bertayammum.

2. Sakit 
Penyebab yang ke 2 seseorang diperbolehkan tayammum yaitu jika dalam keadaan sakit yang di larang oleh dokter untuk menggunakan air/jika terkena air akan menimbulkan penyakit yang lain semisal berubahnya warna kulit dari putih ke hitam dan sebaliknya, khusus pada bagian wajah dan tangan atau bagian tubuh yang lain yang tidak bisa di tutupi untuk menjaga muru'ah (kehormatan)

3. Membutuhkan air untuk di minum
Jika memang di sekitarnya ada air tetapi di butuhkan untuk minum makhluk makhluk yang di muliakan oleh oleh Allah.

Dan adapun mahluk mahluk yg tidak di muliakan oleh Allah ada 6 :
- Orang yang meninggalkan shalat
- Orang yang berzina mohshan (orang yang melakukan perzinahan dalam  status dia pernah menikah sebelumnya)
- Murtadh (orang yang keluar dari islam)
- Kafir harbi (orang diluar islam yang memusuhi islam)
- Anjing galak
- Babi

Allahu a'lam

No comments:

Post a Comment

ini komentar