Monday, 29 June 2015

penyimpangan al-lajnah ad-daimah--mimpi basah

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Saat saya bermimpi, saya segera sadar dan bangun untuk menahan keluarnya cairan pada pakaian saya, lalu saya keluarkan di kamar mandi, apakah wajib bagi saya untuk mandi atau cukup berwudhu saja untuk melakukan shalat dan membaca Al-Qur'an ?
Jawaban:
Wallpapers / Miscellaneous / Arab Women in Hijab
Anda wajib mandi karena mimpi itu menyebabkan keluar cairan, baik mani itu Anda keluarkan di
pakaian Anda ataupun di kamar mandi, karena wajib mandi pada mimpi berdasarkan pada keluarnya mani sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Air (mandi) dikarenakan air (keluarnya mani)", juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pula, saat Ummu Salim bertanya kepada beliau : "Sesungguhnya Allah tidak malu pada kebenaran, apakah wajib mandi bagi wanita yang mengalami mimpi?" maka beliau bersabda:
"Artinya : Ya, wajib baginya untuk mandi jika ia melihat air (mimpi itu keluarnya mani)".
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/307]

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya: Wajib mandikah bagi wanita yang mengeluarkan mani karena adanya syahwat tanpa melakukan persetubuhan ?
Jawaban:
Jika keluarnya mani dari seorang wanita dengan disertai rasa nikmat maka wajib baginya untuk mandi.


No comments:

Post a Comment

ini komentar