Wednesday, 22 July 2015

Zakat Barang Temuan dan Barang Tambang

4. Zakat Rikaz (Barang Temuan) dan Ma’din (Barang Tambang)

1. Pengert ian Zakat Rikaz sebagai berikut :
Berkata Imam Malik: “Perkara yang tidak lagi diperselisihkan bagi kami
dan yang saya dengar dari para ulama, bahwa mereka mengatakan rikaz
adalah harta terpendam yang dipendam sejak masa jahiliyah, untuk
menemukannya
tidak membutuhkan ongkos, tidak juga upaya keras dan tenaga besar untuk mencarinya. Sedangkan yang ditemukan dengan menggunakan ongkos dan bersusah payah mencarinya, yang kadang bisa berhasil, waktu lain bisa gagal, maka itu bukan rikaz.” (Al Muwaththa’ No. 585, riwayat Yahya Al Laitsi)

2. Sedangkan Ma’din (barang tambang) adalah: diambil dari kata ya’danu –
‘ad-nan yang artinya menetap pada suatu tempat .
Dalil wajibnya zakat rikaz adalah:
Dan pada rikaz zakat nya adalah seperlima (khumus). (HR. Bukhari No.
1499, Muslim No. 1710)
Hadit s ini menunjukkan wajibnya zakat rikaz, dan berapa yang mesti
dikeluarkan, yakni 1/5, at au 20 %.
Rikaz yang mest i dikeluarkan zakat nya adalah:
Rikaz yang wajib dikeluarkan zakat nya seperlima adalah semua yang
berupa harta seperti emas, perak, besi, timah, tembaga, bejana, dan
yang semisalnya. Inilah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, Ishaq, Ibnul
Mundzir, satu riwayat dari Malik, salah satu pendapat dari Asy Syaf i’i.
Pendapat yang lain: bahwa seperlima tidaklah wajib kecuali pada mata
uang: yaitu emas dan perak. (Fiqhus Sunah, 1/374)

Kepada siapa diwajibkan? Siapa saja yang menemukan rikaz, wajib
mengeluarkan zakatnya, baik dewasa atau anak-anak, berakal atau gila,
bahkan kaf ir dzimmi sekali pun. Ada pun untuk anak-anak dan orang gila
yang mengurus pengeluaran zakat nya adalah walinya.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mennyebut kan:
Semua ulama yang telah saya ketahui telah sepakat , bahwa orang
dzimmi juga wajib mengeluarkan zakat rikaz yang ditemukannya sebesar
1/5. Ini menjadi pendapat Malik, penduduk Madinah, At s T sauri, Al Awza’i,
penduduk Iraq, ashhab ar ra’yi (pengikut Imam Abu Hanif ah), dan selain
mereka. Imam Asy Syaf i’i berkata: tidak wajib seperlima kecuali kepada
orang yang wajib berzakat, karena zakat adalah zakat . Diceritakan
darinya, bahwa anak-anak dan wanita tidaklah memiliki rikaz. (Al Mughni,
5/400)

Zakat rikaz dikeluarkan tanpa menunggu haul, tapi dikeluarkan ketika
menemukannya, juga tidak ada nishab. Ini adalah pendapat jumhur
(mayoritas).
Ini adalah jenis zakat yang diperselisihkan para ulama. Hal ini sama
dengan sebagian zakat lainnya, seperti zakat sayur-sayuran, buahbuahan
selain kurma, dan zakat perdagangan. 



No comments:

Post a Comment

ini komentar