1. SEJARAH ZAKAT
Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW
melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.
mengenai jumlah zakat tersebut ..
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan
kepada kelompok tertentu dari masyarakat . Kelompok itu adalah orang miskin,
janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang
dan tidak mampu membayar. . Syari’ah mengatur dengan lebih detail
mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.2. perintah zakat dalam quran diantaranya:
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat . (QS. Al Baqarah (2): 110)
Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat
serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu
pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi
dosa-dosamu. (QS. Al Maidah (5): 12)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, Hukum dari melaksanakan zakat adalah wajib bagi orang yang mampu dan telah memenuhi nisab (jumlah tertentu) selama 1 tahun atau waktu tertentu.
ketentuan mengenai zakat ada di artikel lain.
3. PENGERTIAN ZAKAT
Pengertian Zakat Menurut Bahasa :
Zakat menurut bahasa berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti
berkah, bersih, dan suci.
Pengertian Zakat Menurut Istilah :
Menurut ist ilah Agama Islam zakat adalah ukuran/kadar harta tertentu yang
harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orangorang
yang berhak menerimanya dengan syarat -syarat tertentu.
Zakat dari segi prakteknya adalah kegiatan bagi-bagi yang diwajibkan bagi
umat islam. Zakat berbeda dengan gratifikasi. Gratifikasi adalah kegiatan
bagi-bagi yang tidak diperkenankan oleh negara atau ketentuan pemerintah.
Orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki
Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik
4. TUJUAN ZAKAT
Adapun Tujuan zakat adalah sebagaimana firman Allah dalam surat at -
Taubah ayat 103 :
Art inya :
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan
mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu
(menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui.(Q.S At -T aubah : 103)
Jadi t ujuan Allah memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat adalah
agar harta yang dimilikinya menjadi bersih dan suci. Karena kalau tidak
dibayarkan zakat nya, harta yang dimiliki menjadi kotor dan haram karena
tercampur hak orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak
No comments:
Post a Comment
ini komentar