Saturday, 24 October 2015

PRIORITAS HAK HAMBA ATAS HAK ALLAH SEMATA-MATA

PRIORITAS HAK HAMBA ATAS HAK ALLAH SEMATA-MATA
 
Hasil gambar untuk hak uangKALAU fardhu ain harus didahulukan atas fardhu  kifayah,  maka sesungguhnya  dalam  fardhu ain juga terdapat beberapa tingkat perbedaan prioritas. Oleh  karena  itu,  kita  sering  melihat ajaran  agama ini menekankan hukum-hukum yang berkaitan dengan hak hamba-hamba Allah.

Fardhu ain yang berkaitan dengan hak Allah semata-mata mungkin dapat  diberi  toleransi,  dan  berbeda dengan fardhu ain yang berkaitan dengan hak hamba-hamba-Nya. Ada seorang  ulama  yang berkata,  "Sesungguhnya  hak  Allah dibangun di atas toleransi sedangkan hak hamba-hamba-Nya dibangun  di  atas  aturan  yang sangat ketat."

Oleh sebab itu, ibadah haji misalnya, yang hukumnya wajib, dan membayar utang yang  hukumnya  juga  wajib;  maka  yang  harus didahulukan  ialah  kewajiban membayar utang. Orang Islam yang mempunyai utang tidak boleh mendahulukan  ibadah  haji  sampai dia  membayar  utangnya;  kecuali bila dia meminta izin kepada orang yang mempunyai  piutang,  atau  dia  meminta  pembayaran utang  itu  ditunda,  dan  dia  meyakinkannya  bahwa dia mampu membayar utang itu tepat pada waktunya.

Untuk kepentingan hak hamba-hamba di sini --khususnya hak yang berkaitan  dengan  harta  benda--  maka  benarlah  hadits yang berbicara tentang mati syahid (suatu tingkat    kematian  yang paling  tinggi derajatnya, dan dicari oleh orang Islam sebagai upaya pendekatannya  kepada  Tuhannya)  bahwa  kesyahidan  itu tidak menggugurkan utang darinya, kalau dia mempunyai utang.

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan,

"Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utangnya."

Dalam hadits ini disebutkan bahwa ada seorang lelaki  berkata, "Wahai  Rasulullah,  apakah  engkau  melihat bahwa apabila aku gugur di medan pertempuran  dalam  membela  agama  Allah  maka dosa-dosaku  akan  diampuni  semuanya  oleh  Allah  SWT?  Maka Rasulullah saw bersabda, "Ya, jika engkau  terbunuh  di  medan pertempuran  dalam membela agama Allah, dan engkau teguh dalam menghadapinya dan tidak melarikan diri."  Kemudian  Rasulullah saw  bersabda,  "Apa  yang  engkau  katakan  tadi?" Lelaki itu kemudian mengulangi pertanyaannya,  dan  Rasulullah  saw  yang mulia   mengulangi  jawabannya  sambil  menambahkan,  "Kecuali utang,  karena  sesungguhnya  Jibril  a.s.  berkata   kepadaku tentang itu."

Yang lebih mengherankan lagi ialah sabda Nabi saw,

"Maha Suci Allah, mengapa perkara utang piatang itu begitu keras ditetapkan? Demi yang diriku berada di tangan-Nya, kalau ada orang yang terbunuh dalam suatu peperangan di jalan Allah, kemudian dia dihidupkan, kemudian dia terbunuh lagi, kemudian dia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, tetapi dia mempunyai tanggungan utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai dia membayar utangnya."

Satu hukum yang ketatnya serupa dengan ini  ialah  orang  yang tamak  dengan  barang  pampasan, ketika dia sedang berjuang di jalan Allah (yaitu mengambil  pampasan  perang  untuk  dirinya sendiri  padahal  dia  adalah  milik  semua  tentara yang ikut berperang). Kalau  dia  mengulurkan  tangannya  kepada  barang pampasan  sebelum barang itu dibagi-bagikan, walaupun nilainya sangat kecil, maka dia tidak akan menerima pahala berperang di jalan  Allah  sebagai seorang pejuang. Jika dia terbunuh dalam peperangan itu, maka  dia  tidak  berhak  menerima  kehormatan sebagai seorang syahid, dan pahala yang diberikan kepada orang syahid.

Pernah di antara barang pampasan Rasulullah  saw  ada  seorang lelaki  bernama  Karkarah,  dia  terbunuh; maka Rasulullah saw bersabda, "Dia akan masuk neraka." Para sahabat kemudian pergi melihat orang itu, ternyata mereka menemukan baju panjang yang telah dia ambil.

Ada lagi seorang lelaki yang  terbunuh  pada  Perang  Khaibar. Maka   para   sahabat   memberitahukan   kejadian  itu  kepada Rasulullah saw, lalu beliau bersabda, "Shalatlah atas  sahabat kamu."  Maka  berubahlah  wajah  semua orang yang ada di situ, kemudian  beliau  bersabda,  "Sesungguhaya  kawan  kamu  telah mengambil  sesuatu  ketika  berjuang di jalan Allah." Kemudian para sahabat  memeriksa  barang-barang  lelaki  itu,  ternyata mereka  menemukan  permata  orang  Yahudi  yang harganya tidak sampai dua dirham.

Hanya karena sesuatu yang tidak sampai  dua  dirham  harganya, Nabi  saw  menolak  untuk  shalat atas orang itu; agar hal itu dijadikan pelajaran bagi mereka bahwa beliau sangat tidak suka terhadap  kerakusan  terhadap  barang milik orang banyak, baik yang nilainya sedikit maupun banyak.

Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata bahwasanya Umar  telah memberitahukan kepadaku seraya berkata, "Ketika terjadi Perang Khaibar,  ada  beberapa  orang  sahabat  Nabi  yang  menghadap kepadanya  sambil  berkata,  'Fulan syahid, dan Fulan syahid,' sampai mereka melewati  seorang  lelaki  dan  berkata,  'Fulan syahid.'  MakaRasulullah  saw  bersabda,  'Sekali-kali  tidak, sesungguhnya aku telah melihatnya di dalam neraka, karena  ada purdah  yang  diambilnya  atau  baju panjang yang diambilnya.' Kemudian Nabi saw bersabda, 'Wahai  anak  Khattab,  pergi  dan beritahukan  kepada  semua  orang bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang beriman.'"

Apa sebenarnya  yang  hendak  ditunjukkan  oleh  hadits-hadits tersebut?  Sesungguhnya  hadits-hadits  ini menunjukkan betapa besar hak orang lain apa lagi  untuk  perkara  yang  berkaitan dengan  harta  benda,  baik  milik perorangan atau milik umum. Seseorang tidak boleh mengambil hak  orang  lain  dengan  cara yang  tidak  halal, dan memakan makanan dengan cara yang tidak benar, walaupun nilainya sangat  rendah,  karena  sesungguhnya yang  paling  penting  adalah prinsip yang mendasari perbuatan kita itu. Barangsiapa yang memberanikan diri  untuk  mengambil barang  yang sedikit, maka tidak diragukan lagi bahwa dia juga mau mengambil yang  lebih  besar.  Sesungguhnya  sesuatu  yang kecil  akan  membawa kepada sesuatu yang besar. Api yang besar itu kebanyakan berasal dari api yang kecil.

No comments:

Post a Comment

ini komentar