Showing posts with label zakat maal. Show all posts
Showing posts with label zakat maal. Show all posts

Sunday, 21 February 2016

ZAKAT EMAS dan PERAK

1. ZAKAT EMAS dan PERAK

Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakat nya 1/40-nya, yakni setengah Dinar. (HR. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)Satu Dinar adalah 4,25 gram emas. Jadi, jika sudah memiliki 85 gram emas, maka dikeluarkan zakat nya 2,125 gram.
Hasil gambar untuk zakatNishab zakat perak adalah jika telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham. (HR. Abu Daud No. 1574, At T irmdizi No. 620, Ahmad No. 711, 1232, Al Bazar
No. 679, dan lainnya. Imam At T irmidzi bert anya kepada Imam Bukhari, apakah hadits ini shahih? Beliau menjawab: “shahih.” Lihat Sunan At T irmidzi No. 620)
Satu Dirham adalah 2,975 gram perak. Jadi, jika sudah memiliki 595
gram perak, maka dikeluarkan zakat nya 14,875 gram.
Dalil tentang Kewajiban zakat emas dan perak :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang pedih.
pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikat akan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At
T aubah (9): 34-35)

ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI

7. ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI

Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan
Hasil gambar untuk zakatterbatas (PT ) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham
merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan
bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada
pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam
transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
Cara menghit ung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % at as jumlah
terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun,
setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika
ada).

Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham at au obligasi sama
sepert i dalil dan syarat wajib at as zakat uang simpanan diatas.

ZAKAT UANG SIMPANAN

6. ZAKAT UANG SIMPANAN

Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat
pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri
yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
Hasil gambar untuk zakatDALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan
bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200
dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham,
dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai
20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar.
Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat


dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)

Saturday, 20 February 2016

2. zakat maal

2. zakat maal

adalah zakat harta benda terdiri dari:
  1. ZAKAT EMAS dan PERAK
  2.  Zakat Hasil T anaman dan Buah-Buahan
  3.  Zakat Binatang Ternak (Zakat An’am)
  4.  Zakat Rikaz (Barang Temuan) dan Ma’din (Barang Tambang)
  5. Zakat Prof esi/Penghasilan/Mata Pencaharian
  6. ZAKAT UANG SIMPANAN
  7. ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI
  8. Zakat Tijarah (zakat Perniagaan/Dagangan)



Wednesday, 22 July 2015

Zakat Profesi-Penghasilan-Mata Pencaharian

5. Zakat Prof esi/Penghasilan/Mata Pencaharian


Sebagian kalangan ada yang bersikap keras menentang zakat profesi, padahal perbedaan seperti ini sudah ada sejak masa lalu, ketika mereka berbeda pendapat tentang ada tidaknya zakat sayuran, buah, dan perdagangan tersebut . Seharusnya perbedaan pendapat yang disebabkan ijtihad seperti ini
http://jurnalotaku.kilatstorage.com/wp-content/uploads/2014/06/FI-etos-kerja-video-jepang.jpgtidak boleh sampai lahir sikap keras apalagi membid’ahkan. mereka yang mendukung pendapat ini seperti Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf , Syaikh Abdurrahman Hasan, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, memandang ada beberapa alasan keharusan adanya zakat profesi: Profesi yang dengannya menghasilkan uang, termasuk kategori harta dan kekayaan.
Kekayaan dari penghasilan bersifat berkembang dan bertambah, tidak tetap, ini sama halnya dengan barang yang dimanfaat kan untuk disewakan.

Dilaporkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapat kan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakat nya bila sudah mencapai satu nisab, walau tanpa haul. Selain itu, hal ini juga diqiyaskan dengan zakat tanaman, yang mesti dikeluarkan oleh petani setiap memetik hasilnya. 


Bukankah petani juga profesi? Sebagian ulama menolak menggunakan qiyas dalam masalah ini, tetapi pihak yang mendukung mengatakan bukankah zakat fitri dengan beras ketika zaman nabi juga tidak ada? Bukankah nabi hanya menyontohkan dengan kurma dan gandum? Saat ini ada zakat fitri dengan beras karena beras adalah makanan pokok di Indonesia, tentunya ini juga menggunakan qiyas, yakni mengqiyaskan dengan makanan pokok negeri Arab saat itu, kurma dan gandum. Jadi, makanan apa saja yang menjadi makanan pokok-lah yang dijadikan alat pembayaran zakat . Jika mau menolak, seharusnya tolak pula zakat fitri dengan beras yang hanya didasarkan dengan qiyas sebagai makanan pokok. 

Dalam perspektif keadilan Islam, maka adanya zakat profesi adalah keniscayaan. Bagaimana mungkin Islam mewajibkan zakat kepada petani yang pendapatannya tidak seberapa, namun membiarkan para pengusaha kaya, pengacara, dokter, dan profesi prestise lainnya menimbun harta mereka? Kita hanya berharap mereka mau bersedekah sesuai kerelaan hati? Dalam perspektif maqashid syari’ah (tujuan dan maksud syariat ),adanya zakat profesi adalah sah. Sebab lebih mendekati keadilan dan kemaslahatan, serta sesuai ayat :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS. Al Baqarah (2): 267)

Bukankah zakat penghasilan diambil dari hasil usaha yang baik-baik saja? Mereka berpendapat bahwa zakat profesi ada dua jenis pelaksanaan, sesuai jenis pendapatan manusia. Pertama, untuk orang yang gajian
bulanan, maka pendekatannya dengan zakat tanaman, yaitu nishabnya adalah 5 wasaq, senilai dengan 653 Kg gabah kering giling, dan dikeluarkan 2,5%, yang dikeluarkan ketika menerima hasil (gaji), tidak ada haul. Kedua, bagi yang penghasilannya bukan bulanan, sepert i tukang jahit , kontraktor, pengacara, dokter, dan semisalnya, menggunakan pendekatan zakat harta, yakni nishab senilai dengan 85gr emas setelah diakumulasi dalam setahun, setlah dikurangi hutang konsumtif , dikeluarkan sebesar 2,5%.

Pihak yang menolak, umumnya para ulama Arab Saudi dan yang mengikuti mereka, berpendapat tidak ada zakat profesi. Sebab Al Quran dan As Sunnah secara tekstual tidak menyebutkannya. Mereka menganggap, aturan main zakat profesi tidaklah konsisten. Kenapa nishabnya diqiyaskan dengan zakat tanaman (5 wasaq), tetapi yang dikeluarkan bukan dengan ukuran zakat tanaman pula? Seharusnya dikeluarkan adalah 5% at au 10% sebagaimana zakat tanaman, tetapi zakat profesi mengeluarkan zakat nya adalah 2,5% mengikuti zakat emas. 

Sementara Syaikh Ibnul ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Al Munajjid dan lainnya mengatakan bahwa zakat penghasilan itu ada, tetapi seperti zakat lainnya, mesti mencapai nishab, dan menunggu selama satu haul.
Dengan kata lain, tidak diwajibkan zakat penghasilan pada gaji bulanan. Demikianlah perselisihan ini.

Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-At a’ dan dizaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”.Zakat ini diperselisihkan oleh para ulama karena zakat ini sama dengan sebagian zakat lainnya, seperti zakat sayur-sayuran, buah-buahan selain kurma, dan zakat perdagangan.


DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPAT AN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/naf kahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi unt uk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat t ersebut , Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakat nya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunt ng, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.

SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPAT AN
Islam
Merdeka
Milik Sendiri
Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat : Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus,Komisi, Pemberian, pendapat n profesional, Hasil sewa dan sebagainya.
Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat . Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapat an/gaji
selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zaka nya disandarkan kepada nilai emas. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapat an adalah jarak masa satu t ahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.

Zakat Tijarah


1. Zakat Tijarah (zakat Perniagaan/Dagangan)
zakat tijarah atau zakat barang dagangan atau perniagaan Zakat ini adalah pada harta apa saja yang memang diniatkan untuk didagangkan, bukan menjadi harta tetap dan dipakai sendiri.Syaikh Yusuf
Al Qaradhawi Haf izhahullah mengatakan tentang batasan barang dagangan:
Seandainya seseorang membeli sesuatu  untuk dipakai sendiri seperti mobil yang akan  dikendarainya, dengan niat apabila mendatangkan keuntungan nanti dia akan menjualnya, maka itu juga bukan termasuk barang tijarah (artinya tidak wajib zakat , ). Hal ini berbeda dengan jika seseorang membeli beberapa buah mobil memang untuk dijual dan mengambil keuntungan darinya, lalu jika dia mengendarai dan menggunakan mobil itu un uk dirinya, dia menemukan adanya keuntungan dan menjualnya, maka apa yang dilakukannya yaitu memakai kendaraan itu tidaklah mengeluarkan status barang itu sebagai barang perniagaan. Jadi, yang jadi prinsip adalah niatnya. Jika membeli barang untuk dipakai sendiri, dia tidak meniatkan untuk menjual dan mencari keuntungan, maka hal itu tidak merubahnya menjadi barang tijarah walaupun akhirnya dia menjualnya dan mendapat keuntungan. Begitu juga sebaliknya jika seorang berniat merubah barang dagangan menjadi barang yang dia pakai sendiri, maka niat itu sudah cukup menurut pendapat mayoritas fuqaha (ahli f iqih) unt uk mengeluarkan statusnya sebagai barang dagangan, dan masuk ke dalam kategori milik pribadi yang tidak berkembang. (Fiqhuz Zakah, 1/290)

Contoh : si A membeli barang-barang meubel untuk dipakai dan ditaruh dirumah, maka ini tidak kena zakat, sebab tidak ada zakat pada harta yang kita gunakan sendiri seperti rumah, kendaraan, pakaian, walaupun berjumlah banyak kecuali jika itu diperdagangkan . Nah, jika si A membeli barang barang tersebut untuk dijual, maka barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishabnya dan jika sudah satu haul (setahun), yaitu dengan cara ditaksir harganya dan dikeluarkan dalam bentuk harganya itu, sebanyak 1/40 harganya.

Abu Amr bin Himas menceritakan, bahwa ayahnya menjual kulit dan alat -alat yang terbuat dari kulit , lalu Umar bin Al Khat hab berkata kepadanya:
“Wahai Himas, tunaikanlah zakat hartamu itu.” Beliau menjawab: “Demi Allah, saya tidak punya harta, sesungguhnya saya cuma menjual kulit .” Umar berkata: “Perkirakan harganya, dan keluarkan zakat nya!” (Diriwayat kan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 10557, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 7099, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7392)

Dari kisah ini, Imam Ibnu Qudamah mengat akan adanya zakat tijarah adalah ijma’, sebab tidak ada pengingkaran terhadap sikap Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu. Beliau mengatakan:
Kisah seperti ini masyhur (tenar), dan tidak ada yang mengingkarinya, maka hal ini menjadi ijma’. (Lihat Al Mughni, 5/414. Mawqi’ Al Islam) Yang termasuk kategori ini, adalah hasil dari sewa menyewa. Tanah, kios, kebun, rumah, tidaklah ada zakatnya, tetapi jika disewakan maka harga sewa itu yang dizakat kan. Syaikh Muhammad Khaathir Rahimahullah (mufti Mesir pada zamannya)
berkata: Tanah yang dipersiapkan untuk didirikan bangunan tidak wajib dizakati, kecuali diniatkan untuk dibisniskan dengan mengembangkannya. (Fat awa Al Azhar, 1/157. Fat wa 15 Muharam 1398)