RINGKASAN
RUKUN, WAJIB UMRAH DAN HAJI
- Ihram (niat masuk atau memulai untuk beribadah).
- Thawaf.
- Sa'i.
Wajib
umrah:
- Ihram dari miqat.
- Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.
Rukun
haji:
- Ihram.
- Wukuf di Arafah.
- Thawaf ifadhah.
- Sa'i.
Wajib
haji:
- Ihram dari miqat.
- Wukuf di Arafah hingga tenggelamnya matahari bagi yang wukuf di siang hari.
- Bermalam di Muzdalifah.
- Bermalam pada malam-malam tasyriq di Mina.
- Melempar jumrah (jumrah aqabah pada waktu hari Raya Kurban, dan jumrah ula, wustha serta aqabah pada hari-hari tasyriq secara tertib).
- Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.
- Menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran, tidak bagi yang melakukan haji ifrad).
- Thawaf wada'.
Peringatan:
Di muka
telah disebutkan bahwa di antara wajib umrah dan haji adalah ihram dari miqat
. Ketentuan ini adalah bagi mereka yang datang dari wilayah yang berada di
belakang miqat. Adapun bagi yang datang dari sebelumnya maka ia berihram
dari tempatnya, bahkan hingga penduduk Makkah, mereka berihram dari Makkah,
kecuali dalam umrah. Orang yang berada di Makkah dan hendak melakukan umrah
maka ia keluar dari Makkah (tanah haram) kemudian berihram dari tempat
tersebut.
No comments:
Post a Comment
ini komentar