Thursday, 3 December 2015

Asal Ibadah adalah Tauqif”

(Kitab Fathul bari Membungkam kaidah fiqh wahaby )Kaidah Fiqh Islam : “Asal Ibadah adalah Tauqif” Bukan “haram”

ingat kaidah fiqh: “Asal Ibadah adalah Tauqif” Bukan “haram”
dan “ibadah” yang dimaksud dalam kaidah ini hanyalah : “ibadah mahdhah sahaja”

Ibadah Mahdhah yaitu Ibadah yang hanya berhubungan dengan Allah dan telah lengkap dan sempurna penjelasannya dalam Qur’an dan Hadits. Seperti : Shalat, Puasa, Haji, Zakat, berikut syarat dan rukun yang mendampinginya.

bisa dilihat di Kita Fathul Bari dan beberapa Kitab Ushul Fiqh.
Asal Ibadah adalah Tauqif (berhenti) pada dalil yang jelas (sahih) baik Qur’an dan hadits. Pengertian berhenti adalah mengikuti pada dalil yang sahih dari Qur’an dan hadits tidak boleh dikurangi, ditambahi, mendahulukan ataupun mengakhirkan. lebih lengkapnya

Sangat sering kita membaca atau mendengar ucapan,

1. “Mana dalilnya ?”,
2. Kalau memang itu baik/benar mengapa Rasulallah dan para sahabat tidak pernah melakukannya ?”,
3. “Lau Kana Khairan Ma Sabaquna ilaihi ?”, “Apakah Rasulallah dan sahabatnya pernah melakukannya ?” dan lain sebagainya.

Hal ini paling sering diucapkan oleh kelompok Salafy Wahabi dalam memvonis amaliah pengikut I’tiqad Ahlus Sunnah Wal Jamaah, seperti Yasinan, Tahlilan, Maulid Nabi Muhammad SAW., peringatan hari besar Islam, bermazhab, sunahnya mengucap ushalli sebelum takbiratul ihram dan amalan lainnya.

AT TARK

Pertanyaannya adalah apakah “At Tark” yaitu “Rasulallah meninggalkan atau tidak melakukan sesuatu” itu merupakan suatu hukum baru ? Bisakah “At Tark” itu dijadikan alat untuk menghukumi suatu amaliah itu makruh atau bahkan haram ? Ataukah “At Tark” itu dianggap Salafy Wahabi hanya sebagai “jembatan” untuk diarahkan ke bid’ah dhalalah, yang semua tempatnya neraka ?

Mari kita bahas bersama bagaimana sebenarnya kedudukan “At Tark” ini. “At Tark” yang kita pahami sebagai amaliah yang tidak dilakukan atau ditinggalkan oleh Rasulullah” tidak secara langsung menghukumi sesuatu itu makruh atau haram atau sering disebut kelompok Salafy Wahabi “Bid’ah (Dhalalah)”.

Hal ini bisa kita buktikan dari banyak sudut pandang, yaitu :

1. Dari sudut Ushul Fiqh, larangan jelas ditunjukkan dengan tiga hal :
Ada sighat nahi (berupa kalimat larangan).

Contoh :
لا تقربوا الزن
(Jangan kalian dekati zina)
Ada Lafadz Tahrim (Lafadz keharaman).

Contoh :
 إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ

(Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai dst.)
Ada Dzammul Fi’l (Celaan/ancaman atas suatu perkara/amal)


Contoh :

من غش فليس منا


(Barang siapa memalsu maka bukan golongan kami)

Dari ketiga dasar ushul fiqh tersebut tidak ada “At Tark” di salah satunya.


2. Nash Qur’an menyebutkan :

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rosul bagimu terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” QS. Al Hasyr : 7

Disini jelas nash Qur’an menggunakan lafadz “Naha” (dilarang), bukan “Tark” (ditinggalkan/tidak pernah dilakukan)


3. Dalil dari Hadits menyebutkan :


مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ


“Apa saja yang aku cegah atas kalian maka jauhilah (tinggalkanlah), dan apa-apa yang aku perintahkan pada kalian kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhori Muslim)


Disini Rasulullah juga tidak mengatakan “Tark” tapi “Nahi” (larangan yang jelas).

Jadi jelas sudah bahwa “At Tark” bukan sumber hukum dan tidak bisa secara otomatis menghukumi sesuatu itu makruh atau haram. Hal ini berbeda dengan qaidah yang baru dibuat oleh Salafy Wahabi yang mengatakan “at-Tarku Yadullu ‘ala Tahrim”. Jelas ini mengada-ada.


LAU KAANA KHAIRAN MA SABAQUUNA ILAIHI


Berikutnya adalah sering kita baca atau dengar kalimat


لَوْ كَانَ خَيْرًا مَّا سَبَقُونَا إِلَيْهِ


Lau Kaana Khairan Maa Sabaquunaa Ilaihi

Yang diartikan secara asal-asalan oleh Salafy Wahabi :


“Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para Shahabat telah mendahului kita mengamalkannya”


Adakah kalimat itu dijadikan dasar hukum ? ataukah ada sumber dari Ushul Fiqh ?


Dengan tegas harus kita jawab tidak ada hal tersebut sebagai sumber hukum untuk menilai halal/haram ataupun bid’ah suatu amaliah. Dan yang paling penting kita ketahui kalimat itu sebenarnya adalah ayat Qur’an surat Al Ahqaf ayat 11. Dalam asbabun nuzul ayat tersebut menyatakan bahwa kalimat tersebut adalah kalimat “orang kafir quraisy “ yang mempertanyakan masuk Islamnya “Zanin”, budak wanita Sayyidina Umar ibn Khattab Ra. Sebelum beliau memeluk Islam.


Pantaskah hal itu digunakan sebagai dalil menghukumi suatu amal ??? Dengan tegas jawab tidak bisa. Bahkan hal itu jelas diucapkan oleh orang yang tidak punya ilmu.


ASAL IBADAH ADALAH TAUQIF


Selanjutnya yang santer juga diucapkan oleh Salafy Wahabi yaitu “Asal Ibadah adalah haram”. Yang kami temui istilah yang tepat dan banyak disebut ulama adalah “Asal Ibadah adalah Tauqif” bisa dilihat di Kitab Fathul Bari dan beberapa Kitab Ushul Fiqh.

Asal Ibadah adalah Tauqif (berhenti) pada dalil yang jelas (sahih) baik Qur’an dan hadits. Pengertian berhenti adalah mengikuti pada dalil yang sahih dari Qur’an dan hadits tidak boleh dikurangi, ditambahi, mendahulukan ataupun mengakhirkan. Dijelaskan selanjutnya tauqif itu mengikuti :


1. Tauqif Sifat Ibadah (التوقيف في صفة العبادة)

dicontohkan dalam penjelasannya :

“tidak boleh untuk menambah dan megurangi. seperti sujud sebelum ruku’, atau duduk sebelum sujud, atau duduk tasyahud tidak pada tempatnya”


2. Tauqif Waktu Ibadah (التوقيف في زمن العبادة)

dicontohkan dalam penjelasannya :


“tidak boleh seseorang itu membuat buat ibadah di waktu tertentu yang syari’ tidak memerintahkannya”


3. Tauqif Macamnya Ibadah (التوقيف في نوع العبادة)

dicontohkan dalam penjelasannya :

“tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak di syariatkan, seperti menyembah matahari atau


memendam jasadnya sebagian sembari berkata ” saya ingin melatih badanku “ misalkan ini semua bid’ah.”


4. Tauqif Tempat Ibadah (التوقيف في مكان العباد)


dicontohkan dalam penjelasannya :

“jika seseorang wukuf di muzdalifah, maka ini bukan haji, atau wuquf dimina, atau bermalam ( muzdalifah ) di arafah, dan sebaliknya, maka ini semua bukanlah sesuatu yang masyru’. kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah disyari’atkan oleh syari’


Jadi dari penjelasan diatas jelas bahwa Ibadah yang dimaksud adalah Ibadah Mahdhah yaitu Ibadah yang hanya berhubungan dengan Allah dan telah lengkap dan sempurna penjelasannya dalam Qur’an dan Hadits. Seperti : Shalat, Puasa, Haji, Zakat, berikut syarat dan rukun yang mendampinginya.

Maka secara umum dalam ushul fiqh terdapat suatu ijma’ ulama yaitu Lil Wasa’il Hukmul Maqashid, artinya “Hukum untuk perantara sama dengan hukum tujuannya”.


Untuk mudahnya contohnya adalah :

“Berzina itu haram, maka menyediakan kamar/rumah untuk berzina itu juga haram”. Maka Berzina itu maqashid (tujuannya) sedang menyediakan kamar/rumah untuk berzina itu wasail (perantaranya). Jika kita cari hukum berzina jelas ada dalilnya, tapi wasailnya tanpa dalil dia sudah berhukum haram.


“Bershalawat adalah perintah (sunnah muakkad) maka mengadakan maulid nabi Muhammad SAW untuk mengenal kehidupan Nabi, membangun kecintaan kepada beliau, termasuk bershalawat didalamnya adalah Sunnah”. Bershalawat adalah maqashidnya sedang memperingati maulid adalah wasailnya.


Dan masih banyak contoh yang bisa kita ambil dalam Ibadah Ghairu Mahdhah seperti Yasinan, Tahlilan, Mengucap ushalli dan lain sebagainya. Terpenting adalah hal tersebut dari sisi maqashidnya tidak boleh bertentangan dengan Qur’an dan Hadits.

“Barang siapa yang menjalankan suatu sunnah yang baik didalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tidak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa yang menjalankan suatu sunnah yang jelek didalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tidak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (HR. Imam Muslim Nomor 1017)

Islam idealis dengan patokan teologi rigid yang diandaikan Wahabi menjadikannya sebagai sekelompok Serigala berbulu Domba: menawarkan ke-beradaban dengan cara-cara yang “biadab”. Menyergap kelompok yang lain dan yang berbeda. Nyatanya, setelah gerakan oposan Wahabi mendapatkan bekingan dari Inggris, mereka berhasil memisahkan diri dari Dinasti Ottoman, dan kisah pembantaian terhadap sesama Muslim dimulai. Mekah yang begitu suci dijadikan tempat jagal penyembelihan orang-orang Muslim, yang dianggap sebagai pelaku bid’ah. Wahabi merasa tidak puas menghabisi orang-orang Muslim di kandangnya sendiri (baca; Jazirah Arab), akhirnya Wahabi pun menyembelih orang-orang Muslim Syi’ah di Karbala.

Jargon pemurnian Islam yang diusung Wahabi menjadi ironi. Lantaran sejatinya mereka bukan memurnikan Islam, tapi mengeringkan Islam. Mendesain Islam sebentuk jalan setapak dan sempit. Sejenis cara berfikir identitas, yang memberikan ukuran-ukuran pasti dan sekematisasi kaku. Siapa pun harus dibentuk, tidak bisa membentuk. Jika sekema itu berbentuk kotak, maka dia harus menjadi kotak. Islam ditonjolkan dalam militansi kesalihan-formalis: bercelana di atas mata kaki, berjenggot, becadar, dll. Hanya dengan itu pula identitas Wahabi dimanifestasikan. Dada kita akan semakin sesak jika kita melihat betapa Wahabi menselaraskan agama dan pemikiran keagamaan. Lantaran Wahabi tak memberikan sedikit pun hak akal dan intuisi untuk didayagunakan dalam bergumul dengan agama. Sementara kita tahu, bahwa pemikiran keagamaan adalah produk ijtihadi penalaran manusia hasil pergumulan dengan agama dan realita. Pemikiran keagamaan akhirnya akan selamanya majemuk.

Wacana teologi yang diusung Wahabi adalah sejenis wacana yang absen dari percaturan ilmiah, dengan mengembalikannya ke dalam wacana “religius murni” yang bertumpu pada makna literalisme teks-teks primer agama (Quran&hadits), yang bersifat univositas. Bahasa metafor (majaz) adalah barang haram. Berteologi dengan berfikir atau penghayatan-intuitif adalah tindakan kriminal! Syahdan, Wahabi dalam menyikapi ayat-ayat ketuhanan pun tetap berpegang pada makna literalisnya. Yadu-Allah, semisal, diartikan bahwa Tuhan mempunyai tangan, seperti pendapatnya para salaf al-salih, demikian Wahabi berkata. Sejatinya nama besar dan harum “salaf al-salih” di sini sedang dijual sebagai alat legitimasinya. Terbukti, para salaf al-salih dalam menyikapi ayat-ayat ketuhanan, semisal Yadu-Allah, dengan tanpa menentukan makna, dan menyerahkan maknanya kepada Allah. Wa-llahu A’lam. Sementara kita tahu bahwa Wahabi telah menentukan makna literalisnya, dan terperosok ke dalam tajsiem (mempersonifikasi Tuhan yang berjasad). Pengakuan Wahabi sebagai madzhab salaf menjadi musykil. Bahkan, wacana teologi ala Wahabi yang hendak mensakralkan Tuhan, tapi berujung pada desakralisasi Tuhan, bisa jadi akan membawa pada agnostisisme.

Prinsip Wahabi ini tak selaras dengan ujaran Nabi, bahwa: “al-Quran bagaikan intan permata, yang setiap sisinya memancarkan cahaya yang beragam”. Ini adalah petanda bahwa bahasa al-Quran adalah bahasa yang ambigu dan bahkan ekuivositas (kemajemukan makna). Ada lapisan makna yang terkandung dalam bahasa al-Quran. Karena itu, semisal para teolog, para filsuf dan sufi dalam merumuskan bangunan teologinya dengan epistemologi filosufis-religius, yang diistilahkan Immanuel Kant dan Heidegger dengan “onto-teologi”. Piranti “analogi”, semisal, telah digunakan. Penalaran dan eksperimentasi didayagunakan untuk menyibak kandungan makna al-Quran yang begitu majemuk, demi meraih penyucian dan pensakralan Tuhan yang jitu.

Muhammad Abduh sebagai saksi mata menilai Wahabi adalah gerakan pembaharuan yang paradok: hendak mengibaskan debu taklid yang mengotori, tapi di saat yang sama menciptakan taklid baru yang lebih menjijikan. Muhammad Abduh dan Wahabi sejatinya terikat dalam satu mimpi bersama, yaitu mengembalikan Islam pada masa Islam belum terkotak-kotak dalam beragam sekte. Biasa diistilahkan sebagai “neo-Salafisme”. Tapi keduanya memilih jalan yang berbeda: Abduh melalui jalan rasionalis, sehingga diklaim sebagai neo-Muktazilah; Wahabi melewati jalan literalis, sehingga diklaim sebagai neo-Khawarij. Pangkal paradoksalitas Wahabi tercium oleh Abduh dalam menjatuhkan pembaharuannya pada jalan literlisme, yang menghantarkan pada “taklid baru yang menjijikan”. Berimplikasi pada pendangkalan Islam yang tak bisa dielakkan: menghempas progresif, mendulang regresif.

awas! Anda juga mungkin dikafirkan oleh Wahhabi!.

Sejarah Ringkas Ajaran WahhabiAjaran Wahhabi diasaskan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab 1206H yang mendorong pengikutnya mengkafirkan umat islam dan menghalalkan darah mereka. Sudah pasti manusia yang lebih mengenali perihal Muhammad bin Abdul Wahhab adalah saudara kandungnya dan bapanya sendiri. Saudara kandungnya Syeikh Sulaiman bin Abdul Wahhab sering memberi peringatan kepada umat islam dizamannya agar tidak mengikut ajaran baru Muhammad bin Abdul Wahhab kerana ajaran itu menghina ulama islam serta mengkafirkan umat islam. (Sebagai bukti sila rujuk 2 kitab karangan Syeikh Sulaiman tersebut: “Fashlul Khitob Fir Roddi ‘Ala Muhammad bin Abdul Wahhab” dan ” Sawaiqul Ilahiyah Fi Roddi ‘Ala Wahhabiyah”).

Bapanya juga yaitu Abdul Wahhab turut memarahi anaknya iaitu Muhammad kerana enggan mempelajari ilmu islam dan beliau menyatakan kepada para ulama: “Kamu semua akan melihat keburukan yang dibawa oleh Muhammad bin Abdul Wahhab ini”. ( Sebagai bukti sila rujuk kitab “As-Suhubul Wabilah ‘Ala Dhoroihil Hanabilah” cetakan Maktabah Imam Ahmad m/s 275). Demikianlah saudara kandungnya sendiri mengingatkan umat islam agar berwaspada dengan ajaran TAKFIR yang dibawa oleh Muhammad bin Abdul Wahhab.

Kenyataan Para Mufti Perihal Wahhabi. Mufti Mazhab Hambali Muhammad bin Abdullah bin Hamid An-Najdy 1225H menyatakan dalam kitabnya “As-Suhubul Wabilah ‘Ala Dhoroihil Hanabilah” m/s 276 : “Apabila ulama menjelaskan hujah kepada Muhammad bin Abdullah Wahhab dan dia tidak mampu menjawabnya serta tidak mampu membunuhnya maka dia akan menghantar seseorang untuk membunuh ulama tersebut kerana dianggap sesiapa yang tidak sependapat dengannnya adalah kafir dan halal darahnya untuk dibunuh”.

Mufti Mazhab Syafi’e Ahmad bin Zaini Dahlan 1304H yang merupakan tokoh ulama Mekah pada zaman Sultan Abdul Hamid menyatakan dalam kitabnya ” Ad-Durarus Saniyyah Fir Roddi ‘Alal Wahhabiyah m/s 42: ” Wahhabiyah merupakan golongan pertama yang mengkafirkan umat islam 600 tahun sebelum mereka dan Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: Aku membawa kepada kamu semua agama yang baru dan manusia selain pengikutku adalah kafir musyrik “. Sejarah membuktikan Wahhabi telah membunuh keturunan Rasulullah serta menyembelih kanak-kanak kecil di pangkuan ibunya ketikamana mereka mula-mula memasuki Kota Taif. (Sila rujuk Kitab Umaro’ Al-bilaadul Haram m/s 297 – 298 cetakan Ad-Dar Al-Muttahidah Lin-Nasyr).

Wahhabi Menghukum Sesat Dan Membid’ahkan Para Ulama’ Islam. Wahhabi bukan sahaja mengkafirkan umat Islam dan menghalalkan darah mereka tetapi Wahhabi turut membid’ahkan dan menghukum akidah ulama’ Islam sebagai terkeluar daripada Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Demikian kenyataan Wahhabi :

1- Disisi Wahhabi Akidah Imam Nawawi Dan Ibnu Hajar Al-Asqolany Bukan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Tokoh terkemuka ajaran Wahhabi iaitu Muhammad bin Soleh Al-Uthaimien menyatakan apabila ditanya mengenai Syeikh Imam Nawawi (Pengarang kitab Syarah Sohih Muslim) dan Amirul Mu’minien Fil Hadith Syeikh Imam Ibnu Hajar Al-Asqolany (Pengarang Fathul Bari Syarah Sohih Bukhari) lantas dia menjawab: “Mengenai pegangan Nawawi dan Ibnu Hajar dalam Asma’ Was Sifat (iaitu akidah)mereka berdua bukan dikalangan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah”. Rujuk kitabnya Liqa’ Al-Babil Maftuh m/s 42-43 soal-jawab ke 373 cetakan Darul Watan Lin-Nasyr.

2- Wahhabi Menghukum Al-Asya’iroh Sebagai Sesat Dan Kafir. Tokoh Wahhabi Abdur Rahman bin Hasan Aal-As-Syeikh mengkafirkan golongan Al-Asya’iroh yang merupakan pegangan umat islam di Malaysia dan di negara-negara lain. Rujuk kitabnya Fathul Majid Syarh Kitab Al-Tauhid m/s 353 cetakan Maktabah Darus Salam Riyadh.

Seorang lagi tokoh Wahhabi iaitu Soleh bin Fauzan Al-Fauzan turut menghukum golongan Al-Asya’iroh sebagai sesat akidah dan bukan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Rujuk kitabnya Min Masyahir Al-Mujaddidin Fil Islam m/s 32 cetakan Riasah ‘Ammah Lil Ifta’ Riyadh.

3- Wahhabi Mengkafirkan Umat Islam Yang Mengikut Mazhab. Dan Mengkafirkan Saidatuna Hawa ( Ibu manusia)Wahhabi bukan sahaja menghukum sesat terhadap ulama’ Islam bahkan umat islam yang mengikut mazhab pun turut dikafirkan dan dihukum sebagai musyrik dengan kenyataannya :” Mengikut mana-mana mazhab adalah syirik “. Dan Wahhabi ini berani juga mengkafirkan Ibu bani adam iaitu Saidatuna Hawa dengan kenyataannya: ” Sesungguhnya syirik itu berlaku kepada Hawa “. Tokoh Wahhabi tersebut Muhammad Al-Qanuji antara yang hampir dengan Muhammad bin Abdul Wahhab. Rujuk kenyataannya dalam kitabnya Ad-Din Al-Kholis juzuk 1 m/s 140 dan 160 cetakan Darul Kutub Ilmiah.

Saudara Seislamku…! Berwaspadalah dengan ajaran TAKFIR ini (mengkafirkan umat islam) yang dipelopori oleh golongan Wahhabi!


ALBANI MENGKAFIRKAN UMAT ISLAM DI PALESTIN DAN MEWAJIBKAN MEREKA KELUAR DARI


Albani yang selalu diwar-warkan sebagai seorang yang tahu mengenai Ilmu Mustolah Al-Hadith dia ( Muhammad Nasiruddin Al-Bani ) yang mudah di sebut sebagai Al-Bani telah menghukum umat Islam yang kini berada di bumi Palestin sebagai KAFIR dan ditambah hukumnya oleh Albani sendiri bahawa WAJIB umat Islam yang berada di bumi Palestian untuk keluar dari tanah Dhoffah Al-Ghoribah Palestin dan dari kesemua bumi Palestian.


Rujuk kenyataan ulamak Wahhabi ini iaitu Al-Bani mengkafirkan umat islam di Palestian secara mutlak dan mewajibkan umat Islam keluar dari Palestin dalam Majalah Al-Liwa’ Jordan keluaran tarikh 7/7/1993 m/s 16 dan dalam kitab AlBani sendiriberjudul “Fatawa Al-Bani” m/s 18 Jam’u ‘Ukkashah Abdul Manan cetakan Maktabah At-Turoth dan jugan dalam rakaman ceramah AlBani dirumahnya pada tarikh 22/4/1993 serta surat khabar As-suhuf 1/9/1993.

10) Imam Besar Wahabi, Ben Baz Mengkafirkan Yang Tidak Meyakini MatahariMengelilingi Bumi (MMB)


Dalam buku karyanya al Adfillah an Naqliyah wa al Hissiyah ‘Ala Jarayâni asy Syamsi wa Sukûnin al Ardhi wa Imkâni ash Shu’ûd Ila al Kawakib, Imam Besar Wahabi/Salafi di masanya Syeikh Abdul Aziz ben Bâz menegaskan bawa meyakni bumi mengitrari matahari berarti membohongkan Allah dan Kitab suci-Nya dan telah mengatakan kakafiran dan kesesatan. Di bawah ini akan disajikan hidangan spesial fatwa Imam Besar wahabi/Salafi yang gemar Pengkafiran tanpa sabab yang jelas! Pada hal: 23, ia berkata: Sebagaimana pendapat batil ini (meyakni bumi mengitrari matahari) bertentangan dengan nash-nash, ia juga menyalahi penyaksian kasat mata dan juga menentang akal (?), sebab kenyataannya manusia; muslim maupun kafir menyaksikan bahwa matahari berjalan, terbit dan tenggelam, dan mereka menyaksikan semua negeri dan semua gunung di sisinya tidak berubah akibat itu semua, andai bumi itu berjalan mengitari (matahari) seperti yang mereka anggap pastilah negeri-negeri, gunung-gunung, pohon-pohon, sungai-sungai dan lautan tidak akan tetap (tak terguncang) dan pastilah manusia menyaksikan negeri-negeri di belahan bumi bagian barat berada di sebelah timur dan selaiknya negeri-negeri di belahan bumi bagian timur berada di sebelah barat dan kiblatpun berubah. Dan pendapat ini adalah rusak/palsu dari banyak sisi yang panjang jika diuraikan.”


Luar biasa penerawanga Imam Besar Wahabi yang buta ini! Pendapat konyolnya ini sungguh memperihatinkan dan juga memalukan di hadapan anak-anak SD paling bodoh sekalipun! Tapi saya tidak ingin menyalahkannya, hanya saja hanya orang bodohlah yang akan mempercayai fatwa lucu di atas! Siapa suruh menjadikan orang buta sebagai imam yang menuntun ke jalan yang terang benderang?!


Pada hal:24, ia berkata: Pendapat ini (meyakni bumi mengitrari matahari) bertentangan dengan kenyataan yang dirasakan, manusia menyaksikan gunung-gunung tetap saja di tempatnya tidak diberjalankan, perhatikan gunung Nur di Makkah ia tetap di tempatnya, ini gunung Abu Qubais tetap di tempatnya, ini gunung Uhud di Madinah tetap di tempatnya, begitu juga gunung-gunubg di berbagai belahan bumi, semua tidak diberjalankan! Setiap orang yang membayangkan pendapat ini pasti mengetahui kebatilannya dan rusaknya pendapat penyampainya, dan ia jauh dari menggunakan akal dan pikirannya telah menyerahkan kendalinya kepada selain akalnya, persis seperti binatang, maka kami berlindung kepada Allah dari taqlid buta yang menyebabkan sesat peyakinnya dan memindahkannya dari kaula orang berakal kepada kawanan binatang tak berakal.”

Pada hal:39, ia berkata: Kemudian semua manusia menyaksikan matahari setiap datang dari arah timur kemudian ia terus berjalan sehingga berada tepat di tengah langit, kemudian terus berjalan dan menurun sampai terbenam pada tempat-tempat berjalannya masing-masing, mereka mengetahui hal itu dengan pasti berdasarkan penyaksian mereka, dan itu sesuai dengan apa yang ditunjukkan hadis yang jelas (hadis sujudnya matahari) dan ayat-ayat Al Qur’an. Dan tidak mengingkari ini kecuali orang yang degil menentang apa yang disaksikan dengan kasat mata dan menentan nash-nash. Dan saya termasuk orang yang menyaksikan berjalannya matahari dintempat-tempat berjalannya id tempat terbit dan tenggelamnya sebelum Allah membutakan mataku, usiaku ketika aku buta adalah sembilan belas tahun. Saya sebutkan hal ini untuk mengingatkan para pembaca bahwa saya termasuk orang yang menyaksiakan tanda-tanda (ayât) di langit dan di bumi dengen kedua mataku dalam waktu yan cukup lama.Subhalllah, Maha suci Allah yang telah membagikan akal-akal sehat kepada hamba-hamba pilihan-Nya.


Kemudian ia melanjutkan: Ringkas kata, bukti-bukti naqliyah dan indrawiyah atas kebatilan pendapat yang mengatakan bahwa matahari itu tetap atau ia berjalan mengitari dirinya sendiri, dan sebagiannya telah lewat disebutkan.Kesimpulan dari hasil Terawang sang Imam adalah apa yang ia fatwakan di bawah ini: Maka barang siapa meyakini selain ini dan berpendapat bahwa matahari tetap; tidak berjalan maka ia telah membohongkan Allag dan membohongkan Kitab suci-Nya yang tiada didatangi kebatilan Dari arah depan dan belakang, ia adalah turunan dari Allah Yang Maha Hakîm dan Maha Terpuji.Dan barang siapa meyakini pendapat ini maka ia telah meyakini kakafiran dan kesesatan, sebab ia adalah membohongkan Allah dan membohongkan Al Qur’an serta membohongkan Rasul saw., sebab beliau telah menegaskan dalam hadis—hadis shahih bahwa matahari berjalan, dan apabila ia tenggelam ia pergi dan bersujud di hadapan Tuhanya di bawah Arsy, sebagaiamana tetap dalam dalam dua kitab Shahih (Bukhari&Muslim) dari hadis Abu Darr ra. dan setiap orang yang mebohongkan Allah SWT atau membohongkan Kitab suci-Nya atau membohongkan Rasul-Nya yang Amin as. maka ia adalah kafir yang sesat dan menyesatkan, ia harus diminta bertaubat, jika mau taubat (diterima taubatnya), jika tidak maka wajib dibunuh sebagai orang kafir murtad, harta miliknya menjadi fai’ (rampasan) untuk Baitul Mâl kamu Muslimin, seperti dinashkan oleh Ahli ilmu(?).Asyiiik, dengan satu kali goyang lidah Imam Besar Kaum Wahabi yang hidup keluyuran di kampong-kampong gersang padang pasir tanah Arab seluruh kaum Muslimin baik Ahlusunnah maupun Syi’ah telah dikafirkan dan harus dimintai taubat, -sebab mereka meyakini bahwa matahari itu tetap ditempatnya pada tatanan tata surya kita dan ia berputar mengelilingi dirinya sendiri- kalau tidak mau meralat pendapat mereka maka mereka wajib dibunuh sebab mereka adalah kaum murtad dan telah kafir!!!

Fatwa ala Baduwi padang Pasir yang dilontarkan Imam Besar Wahabi Abdul Aziz ben Bâz ini ternyata disambut oleh rab baduwi degil lain yang bernama Abdullah Duwaisy dalam buku kecilnya berjudul al Mawrid az Zulâl fi Tanbîh ‘Ala Akhthâ’ adz Dzilâl.

Nasihat saya yang tulus buat kamu Salafy alias Wahabi kami tidak keberatan kalian menikmati sajian spesial ajaran Islam ala Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayyim, dan kalian bebas berkata, “Apapun yang datang dari kedua syeikh; Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayyim maka ambilah dan apa-apa yang dilarang keduannya maka tinggalkan!”tetapi minta tolong ya, biar itu khusus dalam masalah-masalah agama saja, jangan urusan-urusan perbintangan, kedokteran, fisika, tata boga atau seni pijit memijit atau ….

Hadits lainnya riwayat Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar:


اِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأِخِهِ: يَا كَافِرُ! فَقَدْ بَاءَ بِهَا أحَدُهُمَا فَاِنْ كَانَ

كَمَا قَالَ وَاِلَى رَجَعَتْ عَلَيْـهِ.

“Barangsiapa yang berkata pada saudaranya ‘hai kafir’ kata-kata itu akan kembali pada salah satu diantara keduanya. Jika tidak (artinya yang dituduh tidak demikian) maka kata itu kembali pada yang mengucapkan (yang menuduh)”.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori :


“Man syahida an Laa ilaha illallahu was taqbala giblatanaa wa shollaa sholaatana wa akala dzabiihatanaa fa hua al muslimu lahu lil muslimi ‘alaihi maa ‘alal muslimi”

“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, menganut kiblat kita (ka’bah), shalat sebagaimana shalat kita, dan memakan daging sembelihan sebagaimana sembelihan kita, maka dialah orang Islam. Ia mempunyai hak sebagaimana orang-orang Islam lainnya. Dan ia mempunyai kewajiban sebagaimana orang Islam lainnya”.

Hadits riwayat At-Thabrani dalam Al-Kabir ada sebuah hadits dari Abdullah bin Umar dengan isnad yang baik bahwa Rasulallah saw.pernah memerintahkan:

كُفُّوْا عَنْ أهْلِ (لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ) لاَ تُكَفِّرُوهُمْ بِذَنْبٍ وَفِى رِوَايَةٍ وَلاَ تُخْرِجُوْهُمْ مِنَ الإِسْلاَمِ بِعَمَلٍ.


“Tahanlah diri kalian (jangan menyerang) orang ahli ‘Laa ilaaha illallah’ (yakni orang Muslim). Janganlah kalian mengkafirkan mereka karena suatu dosa”. Dalam riwayat lain dikatakan : “Janganlah kalian mengeluarkan mereka dari Islam karena suatu amal ( perbuatan)”.


Hadits riwayat Bukhori, Muslim dari Abu Dzarr ra. telah mendengar Rasulallah saw. bersabda:

وَعَنْ أبِي ذَرٍّ (ر) اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ .صَ. يَقُوْلُ : مَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أوْ قَالَ: عَـدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ أِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ(رواه البخاري و مسلم)


“Siapa yang memanggil seorang dengan kalimat ‘Hai Kafir’, atau ‘musuh Allah’, padahal yang dikatakan itu tidak demikian, maka akan kembali pada dirinya sendiri”.

Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Itban bin Malik ra berkata:


“Ketika Nabi saw. berdiri sholat dan bertanya: Dimanakah Malik bin Adduch-syum? Lalu dijawab oleh seorang: Itu munafiq, tidak suka kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka Nabi saw. bersabda: Jangan berkata demikian, tidakkah kau tahu bahwa ia telah mengucapkan ‘Lailahailallah’ dengan ikhlas karena Allah. Dan Allah telah mengharamkan api neraka atas orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dengan ikhlas karena Allah”.

Memahami hadits ini kita disuruh hati-hati untuk berbicara, karena sepatah kata yang tidak kita perhatikan bisa menjerumuskan kedalam api neraka. Nah kita tanyakan lagi, bagaimana halnya dengan seseorang yang sering mensesatkan golongan muslimin yang selalu mengadakan majlis dzikir, peringatan-peringatan agama yang didalam majlis-majlis tersebut selalu dikumandangkan tasbih, tahmid, sholawat pada Nabi saw. dan lain sebagainya ? Pikirkanlah !


Didalam surat An-Nisaa [4]: 94 artinya; “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan ‘salam’ kepadamu ‘Kamu bukan seorang mukmin’ (lalu kamu membunuhnya).. sampai akhir ayat.”

Lihat ayat ini dalam waktu perang pun kita tidak boleh menuduh atau mengucapkan pada orang yang memberi salam (dimaksud juga orang yang mengucapkan Lailaaha illallah) sebagai bukan orang mukmin sehingga kita membunuhnya.

Buku dihadapan para pembaca ini menjawab seputar masalah Bid’ah (masalah baru), Tawassul, Tabarruk dan sebagainya yang penulis kutip dan kumpulkan bagian-bagian yang penting saja dari keterangan dan tulisan para ulama. Insya Allah akan lebih jelas bagi kita untuk bisa membedakan bid’ah dholalah yang dilarang dan bid’ah hasanah yang dianjurkan agama.


Sebagian besar isi buku ini saya kutip dan kumpulkan dari kitab-kitab:


1. Keagungan Rasulallah saw. dan Keutamaan Ahlul Bait oleh Almarhum H.M.H.Al-Hamid Al-Husaini ;

2. Keutamaan Keluarga Rasulallah saw. oleh Almarhum K.H.Abdullah bin Nuh ;

3. Pembahasan Tuntas Perihal Khilafiyah oleh Almarhum H.M.H Al-Hamid Al-Husaini;


4. Argumentasi Ulama Syafi’iyah oleh Ustadz H.Mujiburrahman,

5. Kitab -Asbabun Nuzul dan Hadits Pilihan- sebagai penyusunnya saudara

Syamsuri Rifa’i dan Ahmad Muhajir ; dari Kitab Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq; dari Kitab Riyadhus Sholihin; Kitab At-Taj Al-Jaami’ Lil Ushuuli Fii Ahaadititsir Rasuuli oleh Syeikh Manshur Ali Nashif Al-Husaini; dari website Abusalafy.wordpress.com


dan website-website lainnya.


Nabi saw memperbolehkan berbuat bid’ah hasanah.


sebagaimana sabda beliau saw:

“Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits no.1017,


demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi). Hadits ini menjelaskan makna Bid’ah hasanah dan Bid’ah dhalalah.


Perhatikan hadits beliau saw, bukankah beliau saw menganjurkan?,


maksudnya bila kalian mempunyai suatu pendapat atau gagasan baru yg membuat kebaikan atas islam maka perbuatlah.., alangkah indahnya bimbingan Nabi saw yg tidak mencekik ummat, beliau saw tahu bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun, tapi ribuan tahun akan berlanjut dan akan muncul kemajuan zaman, modernisasi, kematian ulama, merajalela kemaksiatan, maka tentunya pastilah diperlukan hal-hal yg baru demi menjaga muslimin lebih terjaga dalam kemuliaan, demikianlah bentuk kesempurnaan agama ini, yg tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman, inilah makna ayat :


“ALYAUMA AKMALTU LAKUM DIINUKUM..dst, “hari ini Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, kusempurnakan pula kenikmatan bagi kalian, dan kuridhoi islam sebagai agama kalian”,


maksudnya semua ajaran telah sempurna, tak perlu lagi ada pendapat lain demi memperbaiki agama ini, semua hal yg baru selama itu baik sudah masuk dalam kategori syariah dan sudah direstui oleh Allah dan rasul Nya, alangkah sempurnanya islam.


Namun tentunya bukan membuat agama baru atau syariat baru yg bertentangan dengan syariah dan sunnah Rasul saw, atau menghalalkan apa-apa yg sudah diharamkan oleh Rasul saw atau sebaliknya, inilah makna hadits beliau saw :


“Barangsiapa yg membuat buat hal baru yg berupa keburukan…dst”, inilah yg disebut Bid’ah Dhalalah.


Beliau saw telah memahami itu semua, bahwa kelak zaman akan berkembang, maka beliau saw memperbolehkannya (hal yg baru berupa kebaikan), menganjurkannya dan menyemangati kita untuk memperbuatnya, agar ummat tidak tercekik dengan hal yg ada dizaman kehidupan beliau saw saja, dan beliau saw telah pula mengingatkan agar jangan membuat buat hal yg buruk (Bid’ah dhalalah).


Mengenai pendapat yg mengatakan bahwa hadits ini adalah khusus untuk sedekah saja, maka tentu ini adalah pendapat mereka yg dangkal dalam pemahaman syariah, karena hadits diatas jelas-jelas tak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja, terbukti dengan perbuatan bid’ah hasanah oleh para Sahabat dan Tabi’in.


II. Siapakah yg pertama memulai Bid’ah hasanah setelah wafatnya Rasul saw?


Ketika terjadi pembunuhan besar-besaran atas para sahabat (Ahlul yamaamah) yg mereka itu para Huffadh (yg hafal) Alqur’an dan Ahli Alqur’an di zaman Khalifah Abubakar Asshiddiq ra, berkata Abubakar Ashiddiq ra kepada Zeyd bin Tsabit ra :


“Sungguh Umar (ra) telah datang kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas ahlulyamaamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus terjadi pada para Ahlulqur’an, lalu ia menyarankan agar Aku (Abubakar Asshiddiq ra) mengumpulkan dan menulis Alqur’an, aku berkata : Bagaimana aku berbuat suatu hal yg tidak diperbuat oleh Rasulullah..??, maka Umar berkata padaku bahwa Demi Allah ini adalah demi kebaikan dan merupakan kebaikan, dan ia terus meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar, dan engkau (zeyd) adalah pemuda, cerdas, dan kami tak menuduhmu (kau tak pernah berbuat jahat), kau telah mencatat wahyu, dan sekarang ikutilah dan kumpulkanlah Alqur’an dan tulislah Alqur’an..!” berkata Zeyd : “Demi Allah sungguh bagiku diperintah memindahkan sebuah gunung daripada gunung-gunung tidak seberat perintahmu padaku untuk mengumpulkan Alqur’an, bagaimana kalian berdua berbuat sesuatu yg tak diperbuat oleh Rasulullah saw??”, maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga iapun meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua dan aku mulai mengumpulkan Alqur’an”. (Shahih Bukhari hadits no.4402 dan 6768).


Nah saudaraku, bila kita perhatikan konteks diatas Abubakar shiddiq ra mengakui dengan ucapannya : “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar”, hatinya jernih menerima hal yg baru (bid’ah hasanah) yaitu mengumpulkan Alqur’an, karena sebelumnya alqur’an belum dikumpulkan menjadi satu buku, tapi terpisah-pisah di hafalan sahabat, ada yg tertulis di kulit onta, di tembok, dihafal dll, ini adalah Bid’ah hasanah, justru mereka berdualah yg memulainya.


Kita perhatikan hadits yg dijadikan dalil menafikan (menghilangkan) Bid’ah hasanah mengenai semua bid’ah adalah kesesatan, diriwayatkan bahwa Rasul saw selepas melakukan shalat subuh beliau saw menghadap kami dan menyampaikan ceramah yg membuat hati berguncang, dan membuat airmata mengalir.., maka kami berkata :


“Wahai Rasulullah.. seakan-akan ini adalah wasiat untuk perpisahan…, maka beri wasiatlah kami..” maka rasul saw bersabda :


“Kuwasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengarkan dan taatlah walaupun kalian dipimpin oleh seorang Budak afrika, sungguh diantara kalian yg berumur panjang akan melihat sangat banyak ikhtilaf perbedaan pendapat, maka berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafa’urrasyidin yg mereka itu pembawa petunjuk, gigitlah kuat kuat dengan geraham kalian (suatu kiasan untuk kesungguhan), dan hati-hatilah dengan hal-hal yg baru, sungguh semua yg Bid’ah itu adalah kesesatan”. (Mustadrak Alasshahihain hadits no.329).


Jelaslah bahwa Rasul saw menjelaskan pada kita untuk mengikuti sunnah beliau dan sunnah khulafa’urrasyidin, dan sunnah beliau saw telah memperbolehkan hal yg baru selama itu baik dan tak melanggar syariah, dan sunnah khulafa’urrasyidin adalah anda lihat sendiri bagaimana Abubakar shiddiq ra dan Umar bin Khattab ra menyetujui bahkan menganjurkan, bahkan memerintahkan hal yg baru, yg tidak dilakukan oleh Rasul saw yaitu pembukuan Alqur’an, lalu pula selesai penulisannya dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra, dengan persetujuan dan kehadiran Ali bin Abi Thalib kw.


Nah.. sempurnalah sudah keempat makhluk termulia di ummat ini, khulafa’urrasyidin melakukan bid’ah hasanah,


Abubakar shiddiq ra dimasa kekhalifahannya memerintahkan pengumpulan Alqur’an, l


alu kemudian Umar bin Khattab ra pula dimasa kekhalifahannya memerintahkan tarawih berjamaah dan seraya berkata : “Inilah sebaik-baik Bid’ah!”(Shahih Bukhari hadits no.1906) lalu pula selesai penulisan Alqur’an dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra hingga Alqur’an kini dikenal dengan nama Mushaf Utsmaniy, dan Ali bin Abi Thalib kw menghadiri dan menyetujui hal itu.


Demikian pula hal yg dibuat-buat tanpa perintah Rasul saw adalah dua kali adzan di Shalat Jumat, tidak pernah dilakukan dimasa Rasul saw, tidak dimasa Khalifah Abubakar shiddiq ra, tidak pula dimasa Umar bin khattab ra dan baru dilakukan dimasa Utsman bn Affan ra, dan diteruskan hingga kini (Shahih Bulkhari hadits no.873).


Siapakah yg salah dan tertuduh?, siapakah yg lebih mengerti larangan Bid’ah?, adakah pendapat mengatakan bahwa keempat Khulafa’urrasyidin ini tak faham makna Bid’ah?


III. Bid’ah Dhalalah


Jelaslah sudah bahwa mereka yg menolak bid’ah hasanah inilah yg termasuk pada golongan Bid’ah dhalalah, dan

Bid’ah dhalalah ini banyak jenisnya, seperti penafikan sunnah, penolakan ucapan sahabat,penolakan pendapat Khulafa’urrasyidin,
nah…diantaranya adalah penolakan atas hal baru selama itu baik dan tak melanggar syariah, karena hal ini sudah diperbolehkan oleh Rasul saw dan dilakukan oleh Khulafa’urrasyidin, dan Rasul saw telah jelas-jelas memberitahukan bahwa akan muncul banyak ikhtilaf, berpeganglah pada Sunnahku dan Sunnah Khulafa’urrasyidin,


bagaimana Sunnah Rasul saw?, beliau saw membolehkan Bid’ah hasanah, bagaimana sunnah Khulafa’urrasyidin?, mereka melakukan Bid’ah hasanah, maka penolakan atas hal inilah yg merupakan Bid’ah dhalalah, hal yg telah diperingatkan oleh Rasul saw.


Bila kita menafikan (meniadakan) adanya Bid’ah hasanah, maka kita telah menafikan dan membid’ahkan Kitab Al-Quran dan Kitab Hadits yang menjadi panduan ajaran pokok Agama Islam karena kedua kitab tersebut (Al-Quran dan Hadits) tidak ada perintah Rasulullah saw untuk membukukannya dalam satu kitab masing-masing, melainkan hal itu merupakan ijma/kesepakatan pendapat para Sahabat Radhiyallahu’anhum dan hal ini dilakukan setelah Rasulullah saw wafat.


Buku hadits seperti Shahih Bukhari, shahih Muslim dll inipun tak pernah ada perintah Rasul saw untuk membukukannya, tak pula Khulafa’urrasyidin memerintahkan menulisnya, namun para tabi’in mulai menulis hadits Rasul saw. Begitu pula Ilmu Musthalahulhadits, Nahwu, sharaf, dan lain-lain sehingga kita dapat memahami kedudukan derajat hadits, ini semua adalah perbuatan Bid’ah namun Bid’ah Hasanah.


Demikian pula ucapan “Radhiyallahu’anhu” atas sahabat, tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw, tidak pula oleh sahabat,


walaupun itu di sebut dalam Al-Quran bahwa mereka para sahabat itu diridhoi Allah, namun tak ada dalam Ayat atau hadits Rasul saw memerintahkan untuk mengucapkan ucapan itu untuk sahabatnya, namun karena kecintaan para Tabi’in pada Sahabat, maka mereka menambahinya dengan ucapan tersebut. Dan ini merupakan Bid’ah Hasanah dengan dalil Hadits di atas,


Lalu muncul pula kini Al-Quran yang di kasetkan, di CD kan, Program Al-Quran di handphone, Al-Quran yang diterjemahkan, ini semua adalah Bid’ah hasanah. Bid’ah yang baik yang berfaedah dan untuk tujuan kemaslahatan muslimin, karena dengan adanya Bid’ah hasanah di atas maka semakin mudah bagi kita untuk mempelajari Al-Quran, untuk selalu membaca Al-Quran, bahkan untuk menghafal Al-Quran dan tidak ada yang memungkirinya.


Sekarang kalau kita menarik mundur kebelakang sejarah Islam, bila Al-Quran tidak dibukukan oleh para Sahabat ra, apa sekiranya yang terjadi pada perkembangan sejarah Islam ? Al-Quran masih bertebaran di tembok-tembok, di kulit onta, hafalan para Sahabat ra yang hanya sebagian dituliskan, maka akan muncul beribu-ribu Versi Al-Quran di zaman sekarang, karena semua orang akan mengumpulkan dan membukukannya, yang masing-masing dengan riwayatnya sendiri, maka hancurlah Al-Quran dan hancurlah Islam. Namun dengan adanya Bid’ah Hasanah, sekarang kita masih mengenal Al-Quran secara utuh dan dengan adanya Bid’ah Hasanah ini pula kita masih mengenal Hadits-hadits Rasulullah saw, maka jadilah Islam ini kokoh dan Abadi, jelaslah sudah sabda Rasul saw yg telah membolehkannya, beliau saw telah mengetahui dengan jelas bahwa hal hal baru yg berupa kebaikan (Bid’ah hasanah), mesti dimunculkan kelak, dan beliau saw telah melarang hal-hal baru yg berupa keburukan (Bid’ah dhalalah).


Saudara-saudaraku, jernihkan hatimu menerima ini semua, ingatlah ucapan Amirulmukminin pertama ini, ketahuilah ucapan ucapannya adalah Mutiara Alqur’an, sosok agung Abubakar Ashiddiq ra berkata mengenai Bid’ah hasanah : “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar”.


Lalu berkata pula Zeyd bin haritsah ra :”..bagaimana kalian berdua (Abubakar dan Umar) berbuat sesuatu yg tak diperbuat oleh Rasulullah saw??, maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga iapun(Abubakar ra) meyakinkanku (Zeyd) sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua”.


Maka kuhimbau saudara-saudaraku muslimin yg kumuliakan, hati yg jernih menerima hal-hal baru yg baik adalah hati yg sehati dengan Abubakar shiddiq ra, hati Umar bin Khattab ra, hati Zeyd bin haritsah ra, hati para sahabat, yaitu hati yg dijernihkan Allah swt, Dan curigalah pada dirimu bila kau temukan dirimu mengingkari hal ini, maka barangkali hatimu belum dijernihkan Allah, karena tak mau sependapat dengan mereka, belum setuju dengan pendapat mereka, masih menolak bid’ah hasanah, dan Rasul saw sudah mengingatkanmu bahwa akan terjadi banyak ikhtilaf, dan peganglah perbuatanku dan perbuatan khulafa’urrasyidin, gigit dengan geraham yg maksudnya berpeganglah erat-erat pada tuntunanku dan tuntunan mereka.


IV. Pendapat para Imam dan Muhadditsin mengenai Bid’ah


1. Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Muhammad bin Idris Assyafii rahimahullah (Imam Syafii)

Berkata Imam Syafii bahwa bid’ah terbagi dua, yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela), maka yg sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan yg tidak selaras dengan sunnah adalah tercela, beliau berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab ra mengenai shalat tarawih : “inilah sebaik baik bid’ah”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 86-87)


2. Al Imam Al Hafidh Muhammad bin Ahmad Al Qurtubiy rahimahullah

“Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafii), maka kukatakan (Imam Qurtubi berkata) bahwa makna hadits Nabi saw yg berbunyi : “seburuk-buruk permasalahan adalah hal yg baru, dan semua Bid’ah adalah dhalalah” (wa syarrul umuuri muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah), yg dimaksud adalah hal-hal yg tidak sejalan dengan Alqur’an dan Sunnah Rasul saw, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum, sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya : “Barangsiapa membuat buat hal baru yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya” (Shahih Muslim hadits no.1017) dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yg baik dan bid’ah yg sesat”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 87)


3. Al Muhaddits Al Hafidh Al Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawiy rahimahullah (Imam Nawawi)

“Penjelasan mengenai hadits : “Barangsiapa membuat-buat hal baru yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg dosanya”, hadits ini merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan kebiasaan yg baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yg buruk, dan pada hadits ini terdapat pengecualian dari sabda beliau saw : “semua yg baru adalah Bid’ah, dan semua yg Bid’ah adalah sesat”, sungguh yg dimaksudkan adalah hal baru yg buruk dan Bid’ah yg tercela”. (Syarh Annawawi ‘ala Shahih Muslim juz 7 hal 104-105)

Dan berkata pula Imam Nawawi bahwa Ulama membagi bid’ah menjadi 5, yaitu


Bid’ah yg wajib,

Bid’ah yg mandub,
bid’ah yg mubah,
bid’ah yg makruh
dan bid’ah yg haram

Bid’ah yg wajib contohnya adalah mencantumkan dalil-dalil pada ucapan ucapan yg menentang kemungkaran, contoh bid’ah yg mandub (mendapat pahala bila dilakukan dan tak mendapat dosa bila ditinggalkan) adalah membuat buku buku ilmu syariah, membangun majelis taklim dan pesantren, dan Bid;ah yg Mubah adalah bermacam-macam dari jenis makanan, dan Bid’ah makruh dan haram sudah jelas diketahui, demikianlah makna pengecualian dan kekhususan dari makna yg umum, sebagaimana ucapan Umar ra atas jamaah tarawih bahwa inilah sebaik2 bid’ah”. (Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 154-155)


4. Al Hafidh AL Muhaddits Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy rahimahullah


Mengenai hadits “Bid’ah Dhalalah” ini bermakna “Aammun makhsush”, (sesuatu yg umum yg ada pengecualiannya), seperti firman Allah : “… yg Menghancurkan segala sesuatu” (QS Al Ahqaf 25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur, (*atau pula ayat : “Sungguh telah kupastikan ketentuanku untuk memenuhi jahannam dengan jin dan manusia keseluruhannya” QS Assajdah-13), dan pada kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, tapi ayat itu bukan bermakna keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin dan orang dhalim.pen) atau hadits : “aku dan hari kiamat bagaikan kedua jari ini” (dan kenyataannya kiamat masih ribuan tahun setelah wafatnya Rasul saw) (Syarh Assuyuthiy Juz 3 hal 189).


Maka bila muncul pemahaman di akhir zaman yg bertentangan dengan pemahaman para Muhaddits maka mestilah kita berhati-hati darimanakah ilmu mereka?, berdasarkan apa pemahaman mereka?, atau seorang yg disebut imam padahal ia tak mencapai derajat hafidh atau muhaddits?, atau hanya ucapan orang yg tak punya sanad, hanya menukil-menukil hadits dan mentakwilkan semaunya tanpa memperdulikan fatwa-fatwa para Imam? (Habib Munzir bin Fuad Al-Musawa)


FAHAMAN YANG SAHIH PADA AL- SUNNAH DAN AL- BID’AH Disediakan



Al-Sunnah dan al-Bid’ah adalah dua perkara yang berlawanan pada tuturan Soohib al- Syara’ , maka tidak dapat didefinasikan salah-satu dari keduanya melainkan dengan mendefinasikan pasangannya, dengan makna bahawa keduanya adalah saling berlawanan, (dengan sebab berlawanan definasi, ternyata segala perkara). Sesungguhnya kebanyakan pengarang telah mendefinasikan makna al-Bid’ah terlebih dulu dari al-Sunnah , maka sebab itu mereka jatuh kejurang yang sempit yang tidak mampu untuk keluar darinya dan berlumuran dengan dalil-dalil yang bercanggah dengan penta’rifan al- Bid’ah mereka . Jika mereka mendahulukan definasi al-Sunnah nescaya mereka dapat keluar dari kekeliruan dengan dhobith- dhobith yang tidak bercanggahan. Rasulullah s.a.w dalam hadis-hadis berkenaannya, bersungguh-sungguh mendahulukan mendefinasikan al-Sunnah , kemudian barulah dengan pasangannya yang berlawanan iaitu al-Bid’ah , seperti yang dilihat dalam hadis-hadis yang berikut:


1. Hadis Jabir disisi Muslim:


{ Adalah Rasulullah apabila berkhutbah , merah kedua mata baginda dan meninggi suara. Baginda bersabda : Amma ba’du ,maka sebaik-baik hadis itu adalah Kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad dan sejahat –jahat perkara adalah perkara baru. Tiap-tiap perkara baru adalah Bid’ah , dan setiap bid’ah adalah sesat.}. AL-Bukhari telah mentakhrijkannya sebagai mawquf atas Ibnu Mas’ud.


2. Menjelaskannya lagi oleh hadis Irbadh disisi Abi Daud dan al-Tirmizi , al-Tirmizi berkata Hasan Sahih , Ibnu Majah dan selain beliau {Rasulullah s.a.w, telah memberi wa’adz kepada kami satu wa’adz yang hebat sehingga hati kami berasa takut dan mata, maka kami berkata ” Wahai Rasulullah , seolah-olahnya wa’adz ini untuk yang terakhir, wasiatkankan kami . Baginda bersabda : Daku berwasiat kepada kamu dengan bertakwa kepada Allah s.w.t dan dengarlah (patuhilah amir ) sekalipun bahawa memerintahkan kamu oleh seorang Habsyhi , Sesungguhnya….. sesiapa yang sempat hidup selepas wafatku akan melihat pertelingkahan yang banyak . Maka lazimkan olehmu berpegang dengan al-Sunnahku dan Sunnah al-Khulafa al- Rashidin al- Mahdiyyin , gigitlah ia dengan gigi gerham . Jaga-jagalah akan perkara-perkara baru, maka sesungguhnya setiap yang bid’ah adalah sesat}.

3. Telah menjelaskannya lagi oleh hadis Muslim dari Jarir r.a:

{Sesiapa yang melakukan satu SUNNAH yang baik didalam Islam, maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala sesiapa yang beramal dengan (SUNNAH) nya selepas (kematian) nya.Tidak berkurang pahalanya sedikitpun. (Sebaliknya) sesiapa yang melakukan satu SUNNAH yang buruk , adalah dosa atasnya dan dosa mereka yang beramal dengan (SUNNAH BURUK) nya selepas (kematian) nya, tidak berkurang sedikitpun dosa-dosa mereka yang akan ditanggungnya).}


Seumpama hadis-hadis ini ada lagi hadis-hadis lain yang beredar disekitarnya . Salahsatunya hadis riwayat Ibnu Masud r.a:

{Sesiapa yang menunjjukan perkara kebaikan maka baginya seumpama pahala orang yang melakukannya.}.


{Sesiapa yang menyeru kepada petunjuk , nescaya dia mendapat pahala seumpama pahala mereka yang mengikutinya ,tidak ada kurang pahalanya sedikitpun. Sesiapa yang menyeru kepada kesesatan ,adalah ia mendapat dosa….. hingga akhir hadis…}.


Cublah kita perhatikan pada susunan ayat hadis-hadis tersebut. Nabi s.a.w telah mendahulukan anjuran menuruti Sunnah/petunjuk kemudian barulah diikuti tegahan bid’ah/kesesatan.. disetiap kalimat yang datang dari Penghulu Segala Rasul ,adalah hikmat dan makna yang perlu diperhatikan dengan teliti . Jangan gopoh dan melulu membuat kesimpulan .Perhatikanlah dan telitilah pada hadis yang pertama lawan bagi- “Perkara baru (al-muhdath) dan al-Bid’ah” – adalah- “Petunjuk Nabawi”-, dan bahawa petunjuk Rasul adalah sebaik-baik petunjuk . dan sejahat-jahat perkara baru yang bertentangan bagi petunjuk adalah bid’ah.


Hadis yang kedua ini :


dan pada hadis yang ketiga – “al-Sunnah yang baik (al-sunnah al-Hasanah)”- dilawankan -dengan “al-Sunnah yang buruk ( al-Sunnah al-Sayyiah)”;

Oleh itu, “al-Sunnah” yang disebut diawal hadis-hadis tersebut adalah merupakan “Asal” atau punca , sedangkan perkara yang keluar atau terbit atau dikatakan furu’ dari asalnya,disebut
“al-Bida’h”.
Kemudian marilah kita menyelidik , apakah yang dimaksudkan dengan “al-Sunnah” yang telah dilawankan dengan pasangannya “al-Bid’ah” didalam hadis riwayat al-Irbadh tersebut?.


“Al-Sunnah” pada sisi bahasa Arab dan disisi Syara’ bermakna “al-Thoriqah” iaitu “Petunjuk Rasul s.a.w” . Pentakrifan begitu sebenarnya adalah yang paling tepat sebab ianya telah diambil dari sisi pihak matan Hadis-hadis tersebut sendiri .


Lihatlah saja pada kalimat dalam hadis Jabir :
(Sesiapa yang telah menyeru kepada “Petunjuk” Rasul s.a.w )…


Satu lagi pada hadis Sahih yang Masyhur:

(Nanti kamu akan mengikuti sunnah-sunnah mereka yang terdahulu dari kamu)


– maksudnya – Thoriqah mereka- .

Demikian juga hadis: (Sesiapa yang melakukan satu SUNNAH yang baik didalam Islam…(Sebaliknya) sesiapa yang melakukan satu SUNNAH yang jahat) iaitu maksudnya adalah “Thoriqah- seperti makna-makna hadis dulu juga..


Maka Thoriqah Rasul s.a.w adalah PetunjukNya (al-Huda), samada menerimanya atau menolaknya adalah disebut juga al-Sunnah yang yang dimaksudkan dan ditafsirkan oleh hadis Jabir r.a dengan – Sunnah yang Baik- dan Sunnah yang jahat- iaitu Thoriqah yang baik atau Thoriqah kejahatan atau Petunjuk yang baik dan Petunjuk yang jahat. Disebut juga method.


Mendefinasikan al-Sunnah dalam hadis-hadis tersebut dengan makna-makna lain , seperti mana definasi “al-Sunnah” dalam ilmu Musthalah dan ilmu Usul Fiqh atau ilmu Fiqh , adalah kekeliruan yang membawa kepada bencana yang dahsyat dalam arena keilmuan.


1.Takrif al-Sunnah disisi ilmu Musthalah memaksudkan “hadis-hadis”.

2.Takrif al-Sunnah disisi ilmu Fiqh dan Usulnya, bermaksud Muqobil (lawanan) bagi “al-Waajib”.


Kedua-dua bentuk takrifan tesebut adalah bertentangan dan tidak menepati kehendak-kehendak hadis-hadis yang berkaitan. Kerana takrif al-Sunnah pada sisi kedua-dua bidang tersebut adalah bukan makna-makna yang difaham dari hadis-hadis yang berkaitannya. Bahkan yang dimaksudkan dengan “al-Sunnah” atau “Sunnatur Rasul” disisi hadis-hadis tersebut adalah -ThoriqahNya- pada Perbuatan, Perintah, Menerima dan Menolak – ianya juga merupakan Thoriqah Khalifah-khalifahnya (Khulafaa al-Raashidin) , yang telah mengikuti ThoriqahNya pada Perbuatan, Perintah, Menerima dan Menolak.


Saya menegaskan , jika dipakai makna ayat “Sunnatun Hasanatun dan Sunnatun Sayyiatun” sebagai makna 2 takrifan yang tersebut adalah yang betul dan menepati kehendak lafaz hadis tersebut?, maka timbul kemuskilan yang besar pula, iaitu ” adakah pernah dijumpai dimana-mana petunjuk dalil bahawa terdapatnya satu contoh Sunnah Jahat (Sunnatun Sayyiatun) dalam Perbuatan, perkataan dan cita-cita Nabi s.a.w????? “. maka fikirkanlah dan kajilah dengan melalui method yang wajar.


Lampiran (dari admin salafytobat) :


1. Ayat al-qur’an

Bid’ah Huda (baik) dan Bid’ah Dlalalah (sesat). Allah ta’ala berfirman:
( (ورهبانية ابتدعوها ما كتبناها عليهم إلا ابتغاء رضوان الله) (سورة الحديد : 27
Maknanya: “… dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya)
untuk mencari keridlaan Allah” (Q.S. al Hadid: 27) >>>> lihat dalam ayat ini : ini fi’il atau kata kerja yg artinya mengada-adakan ,(lafadz bid’ah adalah kata isim (benda))
Allah memuji perbuatan para pengikut nabi Isa ‘alayhissalam yang muslim, yaitu melakukan rahbaniyyah (menjauhkan diri dari hal-hal yang mendatangkan kesenangan nafsu, supaya bisa berkonsentrasi penuh dalam melakukan ibadah), padahal hal itu tidak diwajibkan atas mereka. Hal ini mereka lakukan sematamata


2. Menurut Imam Syafi’i tentang pemahaman bid’ah ada dua riwayat yang menjelaskannya.

Pertama, riwayat Abu Nu’aim;

‘Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah, maka itulah bid’ah yang terpuji sedangkan yang menyalahi sunnah, maka dialah bid’ah yang tercela’.Kedua, riwayat Al-Baihaqi dalam Manakib Imam Syafi’i :

‘Perkara-perkara baru itu ada dua macam. Pertama, perkara-perkara baru yang menyalahi Al-Qur’an, Hadits, Atsar atau Ijma’. Inilah bid’ah dholalah/ sesat. Kedua, adalah perkara-perkara baru yang mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan salah satu dari yang disebutkan tadi, maka bid’ah yang seperti ini tidaklah tercela’.


Menurut kenyataan memang demikian, ada bid’ah yang baik dan terpuji dan ada pula bid’ah yang buruk dan tercela. Banyak sekali para Imam dan ulama pakar yang sependapat dengan Imam Syafi’i itu. Bahkan banyak lagi yang menetapkan perincian lebih jelas lagi seperti Imam Nawawi, Imam Ibnu ‘Abdussalam, Imam Al-Qurafiy, Imam Ibnul-‘Arabiy, Imam Al-Hafidh Ibnu Hajar dan lain-lain.


Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa bid’ah itu adalah segala praktek baik termasuk dalam ibadah ritual maupun dalam masalah muamalah, yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah saw. Meski namanya bid’ah, namun dari segi ketentuan hukum syari’at,, hukumnya tetap terbagi menjadi lima perkara sebagaimana hukum dalam fiqih. Ada bid’ah yang hukumnya haram, wajib, sunnah, makruh dan mubah.


Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari 4/318 sebagai berikut: “Pada asalnya bid’ah itu berarti sesuatu yang diadakan dengan tanpa ada contoh yang mendahului. Menurut syara’ bid’ah itu dipergunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan sunnah, maka jadilah dia tercela. Yang tepat bahwa bid’ah itu apabila dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap baik menurut syara’, maka dia menjadi baik dan jika dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap jelek oleh syara’, maka dia menjadi jelek. Jika tidak begitu, maka dia termasuk bagian yang mubah. Dan terkadang bid’ah itu terbagi kepada hukum-hukum yang lima”.

Pendapat beliau ini senada juga yang diungkapkan oleh ulama-ulama pakar berikut ini :

Jalaluddin as-Suyuthi dalam risalahnya Husnul Maqooshid fii ‘Amalil Maulid dan juga dalam risalahnya Al-Mashoobih fii Sholaatit Taroowih; Az-Zarqooni dalam Syarah al Muwattho’ ; Izzuddin bin Abdus Salam dalam Al-Qowaa’id ; As-Syaukani dalam Nailul Author ; Ali al Qoori’ dalam Syarhul Misykaat; Al-Qastholaani dalam Irsyaadus Saari Syarah Shahih Bukhori, dan masih banyak lagi ulama lainnya yang senada dengan Ibnu Hajr ini yang tidak saya kutip disini.


3. Bid’ah menurut wahhaby???

Ada golongan lagi yang menganggap semua bidáh itu dholalah/sesat dan tidak mengakui adanya bidáh hasanah/mahmudah, tetapi mereka sendiri ada yang membagi bidáh menjadi beberapa macam. Ada bidáh mukaffarah (bidáh kufur), bidáh muharramah (bidáh haram) dan bidáh makruh (bidáh yang tidak disukai). Mereka tidak menetapkan adanya bidáh mubah, seolah-olah mubah itu tidak termasuk ketentuan hukum syariát, atau seolah-olah bidáh diluar bidang ibadah tidak perlu dibicarakan


Ibn al-Jauzi adalah al-Imam al-Hafizh Abdurrahman ibn Abi al-Hasan al-Jauzi (w 597 H), Imam Ahlussunnah terkemuka, ahli hadits, ahli tafsir, dan seorang teolog (ahli ushul) terdepan. Beliau bermadzhab Hanbali.

Awas salah; beda antara Ibn al-Jauzi dengan Ibn Qayyim al-Jauziyyah. Adapun ibn Qayyim al-Jauziyyah ini adalah Muhammad ibn Abi Bakr az-Zar’i (w 751 H) murid dari Ibn Taimiyah yang dalam keyakinannya persis sama dengan Ibn Taimiyah sendiri; dua-duanya orang sesat dan menyesatkan.


ngat-ingat neeeh…!!! Keduanya jauh berbeda; yang pertama (Ibn al-Jauzi) Imam Ahlussunnah terkemuka, sementara yang kedua (Ibn Qayyim al-Jauziyyah) adalah murid Ibn Taimiyah; yang dalam keyakinannya persis sama dengan kayakinan tasybih Ibn Taimiyah.

sekali lagi… Awas salah!! Ibn Qayyim; murid Ibn Taimiyah ini di antara keyakinannya yang juga persis keyakinan gurunya; 1. Orang yang tawassul dengan Nabi atau orang-orang saleh adalah orang musyrik, 2. Perjalanan untuk ziarah ke makam Rasulullah adalah perjanan maksiat, 3. Berkeyakinan Allah duduk di atas arsy, 4. Berkeyakinan bahwa neraka akan punah dan siksaan terhadap orang-orang kafir di dalamnya akan habis, dan berbagai lainnya. Bukan isapan jempol, ini semua ada datanya, bahkan dia tuliskan dalam karya-karyanya sendiri…




MENGELABUI UMAT ISLAM DENGAN MENGAKU SEBAGAI “PENGIKUT ULAMA SALAF”


Sudah diketahui secara luas, bahwa kaum Salafi & Wahabi ini mengaku sebagai “pengikut ulama salaf”. Dengan modal pengakuan itu, ditambah lagi dengan banyak menyebut rujukan kitab-kitab atau perkataan para ulama salaf, mereka berhasil meyakinkan banyak kalangan awam bahwa mereka benar-benar “salafi” dan ajaran Islam yang mereka sampaikan adalah ajaran yang murni yang tidak terkontaminasi oleh bid’ah.


Tahukah anda, bahwa itu semua hanya sebatas pengakuan yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Mereka tidak benar-benar mengikuti para ulama salaf, bahkan mereka sungguh tidak sejalan dengan para ulama salaf. Mengapa begitu, apa buktinya?


Jawabannya, karena kaum Salafi & Wahabi ini tidak menjadikan seluruh ajaran ulama salaf atau pendapat-pendapat mereka sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan beragama, tetapi yang mereka lakukan sebenarnya adalah memilih-milih (mensortir/menyeleksi) pendapat para ulama salaf yang sejalan dengan faham Salafi & Wahabi. Lalu hasil seleksi (sortiran) itu kemudian mereka kumpulkan dalam bentuk tulisan-tulisan yang menghiasi fatwa-fatwa mereka tentang bid’ah. Kemasan seperti ini berhasil menipu banyak orang, padahal fatwa-fatwa atau sikap beragama mereka banyak yang bertentangan dengan para ulama salaf. Contohnya:


a. Kaum Salafi & Wahabi yang mengaku beribadah selalu berasarkan sunnah Rasulullah Saw. sepertinya tidak suka memakai ‘imamah (sorban yang dililit di kepala), padahal itu adalah sunnah Rasulullah Saw. yang dikerjakan oleh para ulama salaf, seperti Imam Malik bin Anas (lihat Ad-Dibaj al-Madzhab, Ibrahim al-Ya’muri, juz 1, hal. 19).


b. Kaum Salafi & Wahabi menganggap bahwa membaca al-Qur’an di kuburan adalah bid’ah dan haram hukumnya, sementara Imam Syafi’I & Imam Ahmad menyatakan boleh dan bermanfaat bagi si mayit (lihat Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq, juz 1, hal. 472). Bahkan Ibnul-Qayyim (rujukan Kaum Salafi) menyatakan bahwa sejumlah ulama salaf berwasiat untuk dibacakan al-Qur’an di kuburan mereka (lihat Ar-Ruh, Ibnul Qayyim al-Jauziyah, hal. 33).


c. Kaum Salafi & Wahabi berpendapat bahwa bertawassul dengan orang yang sudah meninggal seperti Rasulullah Saw. atau para wali adalah bid’ah yang tentunya diharamkan, padahal para ulama salaf (seperti: Sufyan bin ‘Uyainah, Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Thabrani, dan lain-lainnya) bukan duma membolehkannya, bahkan mereka juga melakukannya dan menganjurkannya (lihat Membongkar Kebohongan Buku “Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat & Zikir Syirik”, Tim PCNU Jember, hal. 37-54).


d. Kaum Salafi & Wahabi tidak mau menerima pembagian bid’ah menjadi dua (sayyi’ah/madzmumah & hasanah/mahmudah) karena menurut mereka setiap bid’ah adalah kesesatan, padahal Imam Syafi’I (ulama salaf) telah menyatakan pembagian itu dengan jelas, dan pendapatnya ini disetujui oleh mayoritas ulama setelah beliau.


e. Kaum Salafi & Wahabi seperti sangat alergi dengan hadis-hadis dha’if (lemah), apalagi yang dijadikan dasar untuk mengamalkan suatu amalan yang mereka anggap bid’ah, padahal ulama salaf seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Mahdi menganggap hadis-hadis dha’if sebagai hujjah dalam hukum. sedangkan para ulama hadis telah menyetujui penggunaan hadis-hadis dha’if untuk kepentingan fadha’il a’mal (keutamaan amal). (Lihat al-Ba’its al-Hatsis, Ahmad Muhammad Syakir, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, hal. 85-86).


f. Para ulama salaf tidak pernah mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. atau yang lainnya sebagaimana yang difatwakan kaum Salafi & Wahabi sebagai bid’ah tanpa dalil terperinci.


g. Para ulama salaf tidak pernah memandang sinis orang yang tidak sependapat dengan mereka, dan mereka juga tidak mudah-mudah memvonis orang lain sebagai ahli bid’ah, apalagi hanya karena perbedaan pendapat di dalam masalah furu’ (cabang). Imam Ahmad yang tidak membaca do’a qunut pada shalat shubuh tidak pernah menuding Imam Syafi’I yang melakukannya setiap shubuh sebagai pelaku bid’ah.


Masih banyak hal-hal lain yang bila ditelusuri maka akan tampak jelas bahwa antara pemahaman kaum Salafi & Wahabi dengan para ulama salaf tentang dalil-dalil agama sungguh jauh berbeda. Jadi, sebenarnya kaum Salafi & Wahabi ini mengikuti ajaran siapa?


Pendapat para ulama salaf itu bagaikan barang dagangan di sebuah Supemarket, bermacam-macam ragam, jenis, dan warnanya. Kaum Salafi & Wahabi memasuki “Supermarket ulama salaf” itu sebagai pelanggan yang punya selera tertentu. Anggaplah bahwa pelanggan itu penggemar warna merah, dan ia menganggap bahwa warna merah adalah warna yang sempurna. Maka, saat memasuki Supermarket tersebut, ia hanya akan memilih belanjaan yang serba merah warnanya. Setelah itu ia bercerita kepada setiap orang seolah-olah Supermarket itu hanya menjual barang-barang berwarna merah.


Pada tahap berikutnya, ia meyakinkan orang bahwa dirinya adalah penyalur resmi dari Supermarket “merah” tersebut, sehingga orang-orang percaya dan merasa tidak perlu datang sendiri jauh-jauh ke supermarket tersebut, dan tentunya mereka merasa cukup dengan sang penyalur resmi “gadungan” dalam keadaan tetap tidak tahu bahwa supermarket “merah” itu sebenarnya juga menjual barang-barang berwarna hijau, biru, kuning, putih, hitam, orange, dan lain-lainnya.


Ya, kaum Salafi & Wahabi ini tampil meyakinkan sebagai “penyalur resmi” ajaran ulama salaf, dan mereka berhasil meyakinkan banyak orang bahwa ajaran ulama salaf yang murni adalah seperti apa yang mereka sampaikan dalam fatwa-fatwa anti bid’ah mereka. Pada akhirnya orang-orang yang percaya tipu daya ini mencukupkan diri untuk memahami ajaran ulama salaf hanya melalui mereka. Padahal, si “penyalur gadungan” ini sebenarnya hanya mengumpulkan pendapat ulama salaf yang sejalan dengan tendensi pemikirannya sendiri, lalu menyajikannya atas nama mazhab ulama salaf. Jadi, yang mereka sampaikan sebenarnya bukan ajaran ulama salaf, melainkan hasil seleksi, persepsi, dan kesimpulan mereka terhadap ajaran ulama salaf. Beda, kan?!!


SUMBER: Buku “Menyingkap Tipu Daya dan Fitnah Keji Salafi Wahabi”


http://ktbgroup.blogspot.com
Bahagian 1:

Seorag sahabat karib saya telah meminta agar saya menjelaskan beberapa perkara berkaitan bab Solat yang sering dipersoalkan oleh golongan Salafi Wahhabi.

Maka, saya mulakan dengan hadis Rasulullah SAW:
صلوا كما رأيتموني أصلى

Maksudnya: “Bersolatlah seperti mana kamu melihat aku bersolat.”
Golongan Wahhabi telah mendapat kefahaman yang terpesong daripada hadis ini. Mereka menyatakan bahawa kita mestilah meninggalkan solat berdasarkan mazhab fiqh yang ada dan bersolat dengan solat Rasulullah SAW. Maka mereka pun mulalah mengarang buku “SIFAT SOLAT NABI” yang membawa maksud bahawa solat dengan kaedah mazhab itu adalah bukan sifat solat Nabi SAW. Tidak pernah ada dalam sejarah umat Islam terdahulu, bahkan zaman Salafus Soleh, para ulama’ mengarang buku “SIFAT SOLAT NABI.”

Di antara golongan Wahabi yang mengarang bab ini ialah Soleh Uthaymin dan Al-Albani. Di Malaysia, seorang kepala Kaum Muda (Abu Bakar Asy’ari) pernah mengarang buku yang hampir sama yang bertajuk “Sembahyang Rasulullah SAW”. Buku Al-Albani lebih tersebar di Malaysia pada hari ini. Ada juga sebahagian para ustaz kita yang pada hari ini membuat perkara yang hampir sama dan berselindung di sebalik kursus solat dan perkhemahan ibadat, dan dia telah memperlekehkan kononnya kita bersolat ikut gaya Fathani, sedangkan apa yang dia lakukan hanyalah “copy and paste”.


No comments:

Post a Comment

ini komentar