Friday, 22 January 2016

imam nawai 76-84



Masalah ke-75:
Jika orang yang mendengar ayat sajadah itu sujud bersama pembaca, dia tidak terikat dengannya dan tidak berniat mengikutinya dan dia bisa bangkit dari sujud sebelumnya.

Masalah ke-76:
Tidaklah makruh pembacaan ayat sajadah oleh imam, menurut pendapat kami, sama saja dalam sembahyang yang pelan bacaannya atau dalam sembahyang yang jahar bacaannya dan dia bisa sujud jika membacanya.

            Dalam hal ini Imam Malik berpendapat, bahwa sujud tidak disukai sama sekali. Abu Hanifah berpendapat, Makruh sujud Tilawah dalam sembahyang yang pelan bacaannya, bukan sembahyang yang jahar bacaannya.

Masalah ke-77:
Menurut pendapat kami tidak makruh Sujud Tilawah dalam waktu-waktu yang dilarang sembahyang. Ini juga merupakan pendapat Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, Salim bin Abdullah, Al-Qasim, Atha’, Ikrimah, Abu Hanifah, Ashabur Ra’yi dan Malik dalam salah satu dari dua riwayat. Sejumlah ulama tidak menyukai hal itu. Diantara mereka adalah Abdullah bin Umar, Sa’id, Ibnul Musayyab dan Malik dalam riwayat lain, Ishaq bin Rahawaih dan Abu Thaur.

Masalah ke-78:
Rukuk tidak bisa manggantikan kedudukan sujud Tilawah dalam keadaan ikhtiar. Ini mazhab kami dan madzhab mayoritas Ulama Salaf dan Kalaf. Abu Hanifah rahimahullah berpendapat, rukuk bisa menggantikannya. Dalil yang dipakai oleh mayoritas adalah mengkiaskannya dengan sujud dalam sembahyang. Sementara orang yang tidak sanggup sujud, maka dia memberi isyarat untuk Sujud Tilawah sebagaimana dia memberi isyarat untuk sujud dalam sembahyang.


Masalah ke-79:
Tentang sifat sujud. Ingatlah bahwa orang yang melakukan sujud Tilawah mempunyai dua keadaan. Yang pertama, di luar sembahyang dan yang kedua di dalam sembahyang.
           
Manakala keadaan pertama, maka jika dia ingin sujud, dia niatkan Sujud Tilawah dan melakukan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahunya sebagaimana dia melakukan takbiratul ihram untuk sembahyang. Kemudian dia takbir lagi untuk Sujud Tilawah tanpa mengangkat tangan. Takbir yang kedua ini mustahab, bukan syarat, seperti takbir sujud untuk sembahyang. Sementara takbir yang pertama, yaitu takbiratul ihram, maka ada tiga pendapat dari sahabat-sahabat kami.
           
Pendapat pertama adalah yang paling tepat yaitu pendapat sebagian besar dari mereka, bahwa takbir yang pertama (takbiratul ihram) merupakan rukun dan tidak sah sujud Tilawah kecuali dengannya.
           
Pendapat kedua adalah mustahab. Sekiranya takbir itu ditinggalkan sujudnya tetap sah. Ia adalah pendapat Asy-Syeikh Abu Muhammad Al-Juwaini.

            Pendapat ketiga tidak mustahab. Wallahua’lam.

            Kemudian, jika orang yang ingin sujud itu dalam keadaan berdiri, dia pun mengucapkan takbiratul ihram, kemudian takbir untuk sujud ketika merebahkan diri ke tempat sujud. Jika dalam keadaan duduk, maka jamaah  daripada sahabat kami berpendapat: Disunahkan baginya berdiri, kemudian takbiratul Ihram dalam keadaan berdiri kemudian merebahkan diri untuk sujud, sebagaimana halnya ketika permulaan dalam keadaan berdiri.

            Dalil pendapat ini adalah mengkiaskan takbiratul ihram dan sujud dalam sembahyang. Orang yang menetapkan ini antara lain imam-imam sahabat kami Asy-Syeikh Abu Muhammad Al-Juwaini dan AlQadhi Husain dan kedua sahabatnya ini adalah penulis At-Titimmah dan At-Tahdzib dan Imam Al-Muhaqiq Abul Qasim Ar-Rafi’i. Imamul Haramainmenceritakannya dari ayahnya Asy-Syeikh Abu Muhammad.
           
Kemudian dia mengingkarinya dan berkata, saya tidak melihat dasar dikemukakannya alasan perkara ini. Apa yang dikatakan oleh Imamul Haramainini adalah benar. Tidak ada riwayat yang sahih berkenaan dengan hal ini dari pada Nabi saw dan tidak pula dari ulama Salaf yang bisa dibuat sandaran. Mayoritas dari sahabat kami tidak ada yang menyebutnya. Wallahua’lam.
           
Kemudian ketika sujud dia mesti memperhatikan adab-adab sujud dalam bentuk (haiah) dan tasbihnya. Manakala berkenaan dengan haiahnya, maka dia letakkan kedua tangannya setakat kedua bahunya di atas tanah dan merapatkan jari-jemarinya serta membentangkannya ke arah kiblat dan membentangkan jari-jemarinya dari genggaman sebagaimana orang yang melakukan sujud dalam sembahyang. Dia jauhkan kedua sikunya dari kedua sisinya dan mengangkat perutnya dari kedua pahanya kalau seorang lelaki. Jika dia seorang perempuan, maka dia tidak menjauhkannya. Orang yang sujud mengangkat bagian bawahnya di atas kepalanya dan merapatkan dahi dan hidungnya di atas mushalla (alas tempat sembahyang) dan tenang dalam sujudnya.

            Sementara tasbih di dalam sujud, maka para sahabat kami berpendapat, dia bertasbih seperti bertasbih dalam sujud sembahyang. Dia ucapkan tiga kali Subhana Rabbiyal A’la tiga kali.

            Kemudian dia ucapkan:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ya Allah, kapada-Mu aku sujud, kepada-Mu aku beriman dan kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku sujud kepada Tuhan yang menciptakannya dan membentuk rupanya, membuat pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
           
Dan dia ucapkan Subbuhun Qudduusun Rabbul malaaikati warruuh.
           
Semia ini diucapkan orang yang sembahyang dalam sujudnya ketika sembahyang. Para sahabat kami juga berkata, diutamakan mengucapkan:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ya Allah, tulislah bagiku dengan sujud ini pahala di sisi-Mua dan jadikanlah dia bagiku sebagai simpanan di sisi-Mu, hapuskan dosa dariku dan terimalah dia dariku sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu Dawud as.”
           
Doa ini khusus bagi sujud ini (Sujud Tilawah), maka patutlah dia selalu dibaca.
           
Al-Uatad Isma’il Adh-Dharir berkata dalam kitabnya At-Tafsir bahwa pilihan Asy-Syafi’i ra dalam doa sujud Tilawah adalah mengucapkan:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.”
(QS Al-Isra’ 17:108)
           
            Petikan dari Asy-Syafi’i ini aneh sekali dan ia adalah baik. Karena zahir Al-Qur’an menghendaki ucapan pujian di dalam sujud oleh pelakunya. Maka disunahkan menggabungkan antara dzikir-dzikir ini seluruhnya dan berdoa berkenaan dengan urusan-urusan akhirat dan dunia yang diinginkannya. Jika dia batasi pada sebagiannya, sudah cukup bacaan tasbihnya. Sekiranya tidak bertasbih dengan sesuatu apa pun, tercapailah sujudnya seperti halnya sujud dalam sembahyang.

            Kemudian ketika selesai dari bertasbih dan berdoa, dia angkat kepalanya sambil bertakbir.

            Apakah Sujud Tilwah memerlukan salam? Terdapat dua pendapat yang masyhur dari Asy-Syafi’i. Cara yang lebih sahih dari keduanya menurut mayoritas sahabatnya ialah dia memerlukan salam karena memerlukan takbiratul ihram dan menjadi seperti sembahyang jenazah. Di didukung oleh riwayat Ibnu Abi Dawud dengan isnadnya yang sahih dari Abdullah bin Mas’ud ra bahwa apabila membaca ayat sajadah, dia pun sujud, kemudian memberi salam.

            Pendapat kedua, tidak memerlukan salam seperti Sujud Tilawah dalam sembahyang karena hal itu tidak dinukil dari pada Nabi saw.
           
Berdasarkan pendapat pertama, apakah dia memerlukan tasyahud? Terdapat dua pendapat berkenaan dengan perkara tersebut. Cara yang lebih sahih dari keduanya ialah tidak perlu tasyahud, sebagaimana tidak perlu berdiri.
           
Salah seorang sahabat kami menggabungkan antara dua masalah dan berkata, berkenaan dengan tasyahud dan salam ada tiga pendapat:

1.         Pendapat yang lebih sahih ialah mesti memberi salam tanpa membaca tasyahud.
2.         Pendapat kedua, dia tidak memerlukan salah satu dari keduanya.
3.         Dan pendapat ketiga ialah mesti melakukan keduanya.

Mereka yang berpendapat harus memberi salam, antara lain Muhammad bin Sirin, Abu Abdurrahman As-Salami, Abul Ahwash, Abu Qalabah dan Ishaq bin Rahawain.

Mereka yang berpendapat tidak perlu memberi salam, antara lain Hasan Al-Bashri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’I, Yahya bin Wathab dan Ahmad. Semua ini dalam keadaan pertama, yaitu sujud di luar sembahyang. Keadaan kedua, yaitu melakukan Sujud Tilawah dalam sembahyang, maka dia tidak perlu mengucapkan takbiratul ihram dan diutamakan bertakbir untuk sujud dan tidak mengangkat kedua tangannya serta bertakbir untuk bangkit dari sujud. Inilah pendapat yang sahih dan masyhur yang didukung bersama oleh mayoritas ulama.

Abu Ali bin Abu Huarirah salah seorang sahabat kami berkata, dia tidak perlu bertakbir untuk sujud ataupun untuk bangkit dari sujud. Pendapat yang terkenal adalah pendapat pertama.

Manakala adab-adab dalam haiah dan tasbih dalam Sujud Tilawah adalah seperti dalam sikap sujud yang lalu di luar sembahyang. Kecuali jika orang yang sujud itu menjadi imam, maka hendaklah dia tidak memanjangkan tasbih, kecuali jika dia tahu dari keadaan para makmuk bahwa mereka lebih suka memanjangkannya.
           
Kemudian, ketika bangkit dari sujud, dia berdiri dan tidak duduk untuk diam sejenak tanpa ada perselisihan. Ini adalah masalah yang aneh dan jarang orang menyebutnya. Di antara yang menyebutnya adalah Al_Qadhi Husain, Al-Baghawi dan Ar-Rafi’i. Ini berlainan dengan sujud sembahyang.

            Pendapat yang sahih dan disebutkan oleh Asy-Syafi’i dan terpilih yang tercatat dalam hadits-hadits sahih riwayat Bukhari dan lainnya adalah anjuran untuk duduk istirahat sesudah sujud yang kedua dari rakaat pertama dalam setiap sembahyang dan pada rakaat ketiga dalam sembahyang yang rakaatnya empat.

            Kemudian, apabila bangkit dari Sujud Tilawah, maka harus berdiri tegak. Disunahkan ketika berdiri tegak adalah membaca sesuatu, kemudian rukuk. Jika berdiri tegak, kemudian rukuk tanpa membaca sesuatu, maka hukumnya bisa.

Masalah ke-80:
Waktu-waktu terpilih membaca Al-Qur’an. Ingatlah bahwa membaca Al-Qur’an yang paling baik adalah di dalam sembahyang. Manurut madzhab Asy-Syafi’i dan lainnya, bahwa berdiri lama dalam sembahyang lebih baik daripada sujud yang lama.

            Sementara membaca Al-Qur’an di luar sembahyang, maka yang paling utama adalah pada waktu malam dan dalam separuh terakhir dari waktu malam lebih baik daripada separuh pertama. Membacanya di antara Maghrib dan Isyak disukai. Manakala pembacaan pada waktu siang, maka yang paling utama adalah setelah sembahyang Subuh dan tidak ada makruhnya membaca Al-Qur’an pada waktu-waktu yang mengandung makan.

            Sementara yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Mu’adz bin Rifa’ah dari guru-gurunya bahwa mereka tidak suka membaca Al-Qur’an sesudah Ashar. Waktu itu adalah waktu orang Yahudi belajar. Riwayat itu tidak bisa diterima dan tidak ada dasarnya.

            Hari-hari yang terpilih ialah Jumaat, Senin, Kamis dan hari Arafah, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah; sedang bulan yang paling utama dalah bulan Ramadhan.

Masalah ke-81:
Jika pembaca merasa bingung dan tidak mengetahui tempat sesudah ayat yang telah dicapainya, maka bertanyalah kepada orang lain. Patutlah dia mengacu dengan apa yang diriwayatkan daripada Abdullah Abu Mas’ud, Ibrahium An-Nakha’I dan Basyir bin Abu Mas’ud ra. Mereka berkata, apabila seseorang dari kamu bertanya kepada saudaranya tentang suatu ayat, hendaklah dia membaca ayat yang sebelumnya, kemudian diam dan tidak mengatakan bagaimana bisa begini dan begini, hal itu akan mengelirukannya.

Masalah ke-82:
Jika ingin berdalil dengan suatu ayat, maka dia bisa berkata, Qaalallahu Ta’ala kadza (Allah telah berfirman demikian) dan dia bisa berkata, Allaahu Ta’ala Yaquulu kadza (Allah berfirman demikian). Tidak ada makruhnya sesuatu pun dalam hal ini. Ini adalah pendapat yang sahih dan yang terpilih yang didukung bersama oleh ulama Salaf dan Kalaf.

            Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Mutharif bin Abdullah Ibn Asy-Syakhiir seorang tabi’in yang masyhur, katanya: Janganlah kamu katakan, Innallaaha Ta’ala Yaquulu, tetapi katakanlah, InnAllah swta Ta’ala qaala. Apa yang diingkari oleh Mutharif rahimahullah ini bertentangan dengan apa yang disebut di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilakukan oleh para sahabat serta para ulama setelah mereka-mudah-mudahan Allah swt meridhaoi mereka.
Allah berfirman:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).”
(QS Al-Ahzab 33:4)

            Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Dzarr ra katanya: Rasulullah saw bersabda, Allah berfirman:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Barangsiapa berbuat baik, maka dia mendapat ganjaran sepuluh kali lipat.”
(QS Al-An’am 6:60)

            Diriwayatkan dalam shahih Muslim dalam bagian Tafsir; “Lan Tanaalul birra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuun.”

            Abu Talhah berkata:

            Terjemahan: “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah berfirman:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”
(QS Ali-Imran 3:92)

            Ini adalah pendapat Abu Thalhah di hadapan Nabi saw

            Diriwayatkan dalam hadits sahih dari Masruq rahimahullah, katanya: Aku berkata kepada Aisyah ra, bukankah Allah berfirman:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Dan sesungguhnya Muhammad itu melihat Tuhan di ufuk yang terang.”
 (QS At-Takwir 81:23)

            Maka Aisyah menjawab, tidaklah engkau mendengar bahwa Allah berfirman:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu.”
(QS Al-An’am 6:130)
           
Atau tidakkah engkau mendengar bahwa Allah berfirman:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah berbicara dengan dia, kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir.”
(QS Asy-Syuura 26:51)

            Kemudian Aisyah berkata dan Allah berfirman:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.”
(QS Al-Maidah 5:67)

            Kemudian Aisyah berkata dan Allah berfirman:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Katakanlah! Tidak ada seorang pun di langit dan dibumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.”
(QS An-Naml 27:65)

            Pendapat ini lebih banyak ditemukan dalam pandangan ulama Salaf dan Kalaf. Wallahua’lam.

Masalah ke-83:
Adab-adab berkhatam Al-Qur’an dan segala yang berkaitan dengannya. Dalam bab ini ada beberapa Masalah:
           
Masalah pertama, berkenaan dengan waktunya telah ditentukan bahwa pengkhataman oleh pembaca sendirian disunahkan untuk dilakukan dalam sembahyang. Ada orang yang berpendapat, disunahkan melakukan pengkhataman itu dalam dua rakaat sunah Fajar dan dalam dua rakaat sunah Maghrib, sedangkan dalam dua rakaat Fajar lebih utama.
           
Disunahkan pengkhataman Al-Qur’an sekali khatam di awal siang dalam suatu rumah dan mengkhatamkn lainnya diakhir siang di rumah lain. Manakala yang mengkhatamkan di luar sembahyang dalam jamaah yang mengkhatamkan bersama-sama, maka disunahkan pengkhataman mereka berlangsung di awal siang atau di awal malam sebagaimana dikemukakan. Awal siang lebih utama menurut sebagian ulama.
           
Masalah kedua, diutamakan berpuasa pada hari pengkhataman, kecuali jika bertepatan dengan hari yang dilarang syarak puasa hari itu. Diriwayatkan oleh Ibnu Dawud dengan isnadnya yang sahih, bahwa Thalhah bin Mutharif dan Habib bin Abu Thabit, serta Al-Musayyib bin Raafi’ para tabi’im Kuffah ra, dianjurkan berpuasa pada hari di mana mereka mengkhatamkan Al-Qur’an.

            Masalah ketiga, diutamakan sekali menghadiri majelis pengkhataman Al-Qur’an.
           
Diriwayatkan dalam Shahihain:

Terjemahan: “Bahwa Rasulullah saw menyuruh perempuan-perempuan yang haid keluar pada hari raya untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin.”
           
Diriwayatkan oleh Ad-Daarimi dan Ibnu Abi Dawud dengan isnadnya dari ibnu Abbas ra bahwa dia menyuruh seseorang memperhatikan seorang yang membaca Al-Qur’an. Jika pembaca Al-Qur’an itu akan khatam, hendaklah dia memberitahukan kepada Ibnu Abbas, sehingga dia dapat menyaksikan berkhatam itu.
           
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dengan dua isnadnya yang sahih dari Qatadah seorang tabi’in besar sahabat Anas ra, katanya: Anas bin Malik ra. Apabila mengkhatamkan Al-Qur’an, dia kumpulkan keluarganya dan berdoa. Dia meriwayatkan dengan isnad-isndnya yang sahih dari Al-Hakam bin Uyainah seorang tabi’in yang mulia.
           
Katanya: Mujahid dan Utbah bin Lubabah mengutus orang kepadaku, keduanya berkata, kami mengutus orang kepadamu karena kami ingin mengkhatamkan Al-Qur’an. Doa sangat mustajab ketika mengkhatamkan Al-Qur’an. Dalam suatu riwayat yang sahih disebutkan, bahwa rahmat turun ketika mengkhatamkan Al-Qur’an.
           
Diriwayatkan dengan isnadnya yang sahih dari mujahid, katanya: Mereka berkumpul ketika mengkhatamkan Al-Qur’an dan berkata, rahmat Allah swt turun.
           
Masalah keempat, berdoa sesudah pengkhataman Al-Qur’an amat disunahkan berdasarkan apa yang kami sebutkan dalam masalah sebelumnya. Diriwayatkan oleh Ad-Daarimi dengan isnadnya dari Humaid Al-A’raj, katanya: Barangsiapa membaca Al-Qur’an, kemudian berdoa, maka doanya diamini oleh 4.000 malaikat. Hendaklah dia bersungguh-sungguh dalam bedoa dan mendoakan hal-hal yang penting serta memperbanyak untuk kebaikan kaum muslimin dan para pemimpin mereka.

            Diriwayatkan oleh Al-Hakim Abu Abdillah An-Nisaburi dengan isnadnya bahwa Abdullah Ibn Al-Mubarak ra apabila mengkhatamkan Al-Qur’an, maka sebagian besar doanya adalah untuk kaum  muslimin, Mukminin dan mukminat. Pada waktu yang sama dia juga berkata seperti itu. Maka hendaklah orang yang berdoa memilih doa-doa yang menyeluruh, seperti:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ya Allah, sempurnakanlah hati kami, hilangkanlah keburukan kami, bimbinglah kami dengan jalan yang terbaik, hiasilah kami dengan ketaqwaan, kumpulkanlah bagi kami kebaikan akhirat dan dunia dan anugerahkanlah kami ketaatan kepada-Mu selama Engkau menghidupkan kami.”

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ya Allah, mudahkanlah kami ke jalan kemudahan dan jauhkanlah kami dari kesukaran, lindungilah kami dari keburukan diri kami dan amal-amal kami yang buruk, lindungilah kami dari siksa neraka dan siksa kubur, fitnah semasa hidup dan sesudah mati serta fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.”

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ya Allah, kami mohon kepada-Mu petunjuk, kekuatan, kesucian diri dak kecukupan.”

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ya Allah, Kami amanahkan pada-Mu agama, jiwaraga dan penghabisan amal-amal kami, keluarga dan orang-orang yang kami cintai, kaum muslimin lainnya dan segala urusan akhirat dan dunia yang Engkau anugerahkan kepada kami dan mereka.”

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ya Allah, kami mohon kepada-Mu maaf dan keselamatan dalam agama, dunia dan akhirat. Kumpulkanlah antara kami dan orang-orang yang kami cintai di negeri kemuliaan-Mu dengan anugerah dan rahmat-Mu.”

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ya Allah, sempurnakanlah para pemimpin muslimin dan jadikanlah mereka berlaku adil terhadap rakyat mereka, berbuat baik kepada mereka, menunjukkan kasih sayang dan bersikap lemah-lembut kepada mereka serta memperhatikan maslahat-maslahat mereka. Jadikanlah mereka mencintai rakyat dan mereka dicintai rakyat. Jadikanlah mereka menempuh jalan-Mu dan mengamalkan tugas-tugas agama-Mu yang lurus.”

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ya Allah, berlembutlah kepada hamba-Mu penguasa kami dan jadikanlah dia memperhatikan maslahat-maslahat dunia dan akhirat. Jadikanlah dia mencintai rakyatnya dan jadikanlah dia dicintai rakyat.”

            Dia membaca doa-doa lanjutan berkenaan dengan para pemimpin dan menambahkan sebagai berikut:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ya Allah, rahmatilah diri dan negerinya, jagalah para pengikut dan tentaranya, tolonglah dia untuk menghadapi musuh-musuh agama dan para penantang lainnya. Jadikanlah dia bertindak menghilangkan berbagai kemungkaran dan menunjukkan kebaikan-kebaikan serta berbagai bentuk kebajikan. Jadikanlah Islam semakin tersebar dengan sebabnya, muliakanlah dia dan rakyatnya dengan kemuliaan yang cemerlang.”

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ya Allah, perbaikilah keadaan kaum muslimin dan murahkanlah harga-harag mereka, amankanlah mereka di negeri-negeri mereka, lunasilah hutang-hutang mereka, sembuhkanlah orang-orang yang sakit diantara mereka, bebaskanlah mereka yang ditawan, sembuhkanlah penyakit hati mereka, hilangkanlah kemarahan hati mereka dan persatukanlah diantara mereka.

Jadikanlah iman dan hikmah dalam hati mereka, tetapkanlah mereka diatas agama Rasul-Mu saw. Ilhamilah mereka agar memenuhi janji-Mu yang Engkau berikan kepada mereka, tolonglah mereka dalam menghadapi musuh-Mu dan musuh mereka, wahai Tuhan Yang Maha Besar dan jadikanlah kami dari golongan mereka.”

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ya Allah, jadikanlah mereka menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mengamalkannya, mencegah dari yang mungkar dan menjauhinya, memelihara batas-batas-Mu, melakukan ketaatan kepada-Mu, saling berbuat baik dan menasihati.”

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Ya Allah, jagalah dalam pendapat dan perbuatan mereka, berkatilah mereka dalam semua keadaan mereka.”
           
Orang yang berdoa hendaklah memulai dan mengakhiri doanya dengan ucapan:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Segala Puji bagi Allah Tuhan sekalian alam dengan pujian yang memadai dengan nikmat-nikmat-Nya dan sepadan dengan tambahan-Nya.

Ya Allah, limpahkanlah sholwat dan salam ke atas Muhammad dan keluarga (Penghulu Kami) Muhammad sebagaimana Engkau melimpahkan sholwat ke atas Ibrahim dan keluarganya.

Berkatilah (Penghulu kami) Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau berkati Ibrahim dan keluarganya. Di seluruh alam, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.”
           
Masalah kelima, apabila selesai dari pengkhataman Al-Qur’an, apabila selesai dari pengkhataman Al-Qur’an, disunahkan memualai lagi membaca Al-Qur’an sesudahnya. Para Ulama Salaf dan Kalaf telah menganjurkan hal itu. Mereka berhujah dengan hadits Anas ra bahwa Rasulullah saw bersabda:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Sebaik-baik amal adalah al-Hallu dan ar-Rahlah. Ditanyakan kepada baginda, ‘Apakah keduanya itu?’ Nabi saw menjawab, ‘Memulai membaca Al-Qur’an dan mengkhatamkannya’.”
==

BAB VII:
ADAB BERINTERAKSI DENGAN AL-QUR’AN

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Tamim Ad-Daariy ra, katanya: Nabi saw bersabda:

(Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Agama itu nasihat. Kami berkata, ‘Untuk siapa? Nabi saw menjawab, ‘Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan orang-orang awam mereka.”
           
Para ulama rahimahullah berkata, nasihat untuk Kitab Allah swt adalah, “Beriman bahwa ia adalah kalam Allah dan wahyu-Nya, tidak ada sesuatupun dari makhluk yang menyerupainya dan seluruh makhluk tidak ada yang mampu berbuat seperti itu.”

            Kemudian mengagungkan dan membacanya dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya. Bersikap khusyuk ketika membacanya, seperti makhraj huruf-hurufnya yang tepat, membelanya dari penakwilan orang-orang yang menyelewengkannya dan gangguan orang-orang yang melampaui batas, membenarkan isinya, menjalankan hukum-hukumnya, memahami ilmu-ilmu dan perumpamaan-perumpamaannya, memperhatikan nasihat-nasihatnya, memikirkan keajaiban-keajaiban dan mengamalkan ayat-ayatnya yang muhkam (jelas) dan menerima ayat-ayatnya yang mutasyabih (samar) mencari keumuman dan kekhususan, nasikh dan mansukhnya, menyebarkan keumuman dan kekhususan ilmu-ilmunya, menyeri kepadanya.

Masalah ke-84:
Kaum muslimin sependapat atas wajibnya mengagungkan Al-Qur’an yang mulia secara mutlak, menyucikan dan menjaganya. Dan mereka sependapat bahwa siapa yang mengingkari satu huruf daripadanya yang telah disetujui atau menambah satu huruf yang tidak pernah dibaca oleh seorang pun sedang dia mengetahui hal itu, maka dia kafir.
           
Imam Al-Hafizh Abul Fadhl Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Ingatlah bahwa siapa yang meremehkan Al-Qur’an atau sebagian daripadanya atau memakainya atau mengingkari satu huruf daripadanya atau mendustakan sesuatu hukum atau kabar yang ditegaskan di dalamnya atau membenarkan sesuatu yang dinafikannya atau menafikan sesuatu yang ditetapkannya, sedang dia mengetahui hal itu atau meragukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah kafir berdasarkan ijma’ul muslimin.                             
           
Demikian jugalah jika dia mengingkari Taurat dan Injil atau Kitab-kitab Allah Yang diberitakan atau kafir dengannya atau memakainya atau meremehkannya, maka dia telah kafir.
           
Katanya: Para ulama muslimin sependapat bahwa Al-Qur’an yang dibaca di negeri-negeri dan tertulis di dalam Mushaf yang berada di tangan kaum muslimin dan dihimpun di antara dua sampul mulai dari Al-Hamdulillahi rabbil ‘aalamiin hingga akhir Qul A’uudzu birabbin naas adalah Kalamullah dan wahyu-Nya yang diberitakan kepada Nabi-Nya Muhammad saw.
           
Dan mereka sependapat bahwa semua yang terdapat di dalamnya adalah benar dan barangsiapa yang menguranginya dengan sengaja atau menggantikan sehuruf dengan huruf lain atau menambah sehuruf di dalamnya yang tidak tercatat dalam Mushaf yang telah disetujui itu serta menyatakan dengan sengaja bahwa ia bukan termasuk Al-Qur’an, maka dia telah kafir.

            Abu Usman Al-Haddad berkata, “Semua ahli tauhid bersepakat bahwa mengingkari stu huruf dari Al-Qur’an adalah kufur.”

            Fuqaha Baghadad sependapat untuk menyuruh bertaubat Ibnu Syahbudz Al-Muqri seorang imam qari (yang mahir membaca) Al-Qur’an terkemuka bersama Ibnu Mujahid karena membaca dan mengajarkan bacaan dengan huruf-huruf yang ganjil dan tidak terdapat dalam Mushaf. Mereka menyuruh membuat pernyataan untuk berhenti dan bertaubat dengan kesaksiaam mereka di majelis Al-Waziir Ubay bin Maqlah tahun 323 H. Muhammad bin Abu Zaid berfatwa berkenaan dengan orang yang mengatakan kepada seorang anak kecil,” Mudah-mudahan Allah swt mengutuk gurumu dan apa yang diajarkannya kepadamu?”

            Katanya: “Aku maksudkan adab yang tidak baik dan tidak saya maksudkan Al-Qur’an.” Muhammad berkata: “Orang yang mengatakan itu perlu dihukum.” Sementara yang mengutuk Mushaf, maka dia bisa dibunuh. Inilah akhir pendapat Al-Qadhi Iyadh rahimahullah.

No comments:

Post a Comment

ini komentar