Masalah ke-75:
Jika orang yang mendengar
ayat sajadah itu sujud bersama pembaca, dia tidak terikat dengannya dan tidak
berniat mengikutinya dan dia bisa bangkit dari sujud sebelumnya.
Masalah ke-76:
Tidaklah makruh pembacaan
ayat sajadah oleh imam, menurut pendapat kami, sama saja dalam sembahyang yang
pelan bacaannya atau dalam sembahyang yang jahar bacaannya dan dia bisa sujud
jika membacanya.
Dalam hal ini Imam Malik berpendapat, bahwa sujud tidak
disukai sama sekali. Abu Hanifah berpendapat, Makruh sujud Tilawah dalam sembahyang
yang pelan bacaannya, bukan sembahyang yang jahar bacaannya.
Masalah ke-77:
Menurut pendapat kami
tidak makruh Sujud Tilawah dalam waktu-waktu yang dilarang sembahyang. Ini juga
merupakan pendapat Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, Salim bin Abdullah, Al-Qasim,
Atha’, Ikrimah, Abu Hanifah, Ashabur Ra’yi dan Malik dalam salah satu dari dua
riwayat. Sejumlah ulama tidak menyukai hal itu. Diantara mereka adalah Abdullah
bin Umar, Sa’id, Ibnul Musayyab dan Malik dalam riwayat lain, Ishaq bin
Rahawaih dan Abu Thaur.
Masalah ke-78:
Rukuk tidak bisa
manggantikan kedudukan sujud Tilawah dalam keadaan ikhtiar. Ini mazhab kami dan
madzhab mayoritas Ulama Salaf dan Kalaf. Abu Hanifah rahimahullah berpendapat,
rukuk bisa menggantikannya. Dalil yang dipakai oleh mayoritas adalah
mengkiaskannya dengan sujud dalam sembahyang. Sementara orang yang tidak
sanggup sujud, maka dia memberi isyarat untuk Sujud Tilawah sebagaimana dia
memberi isyarat untuk sujud dalam sembahyang.
Masalah ke-79:
Tentang sifat sujud.
Ingatlah bahwa orang yang melakukan sujud Tilawah mempunyai dua keadaan. Yang
pertama, di luar sembahyang dan yang kedua di dalam sembahyang.
Manakala keadaan pertama,
maka jika dia ingin sujud, dia niatkan Sujud Tilawah dan melakukan takbiratul
ihram dan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahunya sebagaimana dia
melakukan takbiratul ihram untuk sembahyang. Kemudian dia takbir lagi untuk
Sujud Tilawah tanpa mengangkat tangan. Takbir yang kedua ini mustahab, bukan
syarat, seperti takbir sujud untuk sembahyang. Sementara takbir yang pertama,
yaitu takbiratul ihram, maka ada tiga pendapat dari sahabat-sahabat kami.
Pendapat pertama adalah
yang paling tepat yaitu pendapat sebagian besar dari mereka, bahwa takbir yang
pertama (takbiratul ihram) merupakan rukun dan tidak sah sujud Tilawah kecuali
dengannya.
Pendapat kedua adalah
mustahab. Sekiranya takbir itu ditinggalkan sujudnya tetap sah. Ia adalah
pendapat Asy-Syeikh Abu Muhammad Al-Juwaini.
Pendapat ketiga tidak mustahab. Wallahua’lam.
Kemudian, jika orang yang ingin sujud itu dalam keadaan
berdiri, dia pun mengucapkan takbiratul ihram, kemudian takbir untuk sujud
ketika merebahkan diri ke tempat sujud. Jika dalam keadaan duduk, maka
jamaah daripada sahabat kami
berpendapat: Disunahkan baginya berdiri, kemudian takbiratul Ihram dalam
keadaan berdiri kemudian merebahkan diri untuk sujud, sebagaimana halnya ketika
permulaan dalam keadaan berdiri.
Dalil pendapat ini adalah mengkiaskan takbiratul ihram
dan sujud dalam sembahyang. Orang yang menetapkan ini antara lain imam-imam
sahabat kami Asy-Syeikh Abu Muhammad Al-Juwaini dan AlQadhi Husain dan kedua
sahabatnya ini adalah penulis At-Titimmah dan At-Tahdzib dan Imam Al-Muhaqiq
Abul Qasim Ar-Rafi’i. Imamul Haramainmenceritakannya dari ayahnya Asy-Syeikh
Abu Muhammad.
Kemudian dia
mengingkarinya dan berkata, saya tidak melihat dasar dikemukakannya alasan
perkara ini. Apa yang dikatakan oleh Imamul Haramainini adalah benar. Tidak ada
riwayat yang sahih berkenaan dengan hal ini dari pada Nabi saw dan tidak pula
dari ulama Salaf yang bisa dibuat sandaran. Mayoritas dari sahabat kami tidak
ada yang menyebutnya. Wallahua’lam.
Kemudian ketika sujud dia
mesti memperhatikan adab-adab sujud dalam bentuk (haiah) dan tasbihnya.
Manakala berkenaan dengan haiahnya, maka dia letakkan kedua tangannya setakat
kedua bahunya di atas tanah dan merapatkan jari-jemarinya serta
membentangkannya ke arah kiblat dan membentangkan jari-jemarinya dari genggaman
sebagaimana orang yang melakukan sujud dalam sembahyang. Dia jauhkan kedua
sikunya dari kedua sisinya dan mengangkat perutnya dari kedua pahanya kalau
seorang lelaki. Jika dia seorang perempuan, maka dia tidak menjauhkannya. Orang
yang sujud mengangkat bagian bawahnya di atas kepalanya dan merapatkan dahi dan
hidungnya di atas mushalla (alas tempat sembahyang) dan tenang dalam sujudnya.
Sementara tasbih di dalam sujud, maka para sahabat kami
berpendapat, dia bertasbih seperti bertasbih dalam sujud sembahyang. Dia
ucapkan tiga kali Subhana Rabbiyal A’la tiga kali.
Kemudian dia ucapkan:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ya Allah,
kapada-Mu aku sujud, kepada-Mu aku beriman dan kepada-Mu aku berserah diri.
Wajahku sujud kepada Tuhan yang menciptakannya dan membentuk rupanya, membuat
pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha Suci Allah
sebaik-baik Pencipta.”
Dan dia ucapkan Subbuhun
Qudduusun Rabbul malaaikati warruuh.
Semia ini diucapkan orang
yang sembahyang dalam sujudnya ketika sembahyang. Para sahabat kami juga
berkata, diutamakan mengucapkan:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ya Allah,
tulislah bagiku dengan sujud ini pahala di sisi-Mua dan jadikanlah dia bagiku
sebagai simpanan di sisi-Mu, hapuskan dosa dariku dan terimalah dia dariku
sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu Dawud as.”
Doa ini khusus bagi sujud
ini (Sujud Tilawah), maka patutlah dia selalu dibaca.
Al-Uatad Isma’il
Adh-Dharir berkata dalam kitabnya At-Tafsir bahwa pilihan Asy-Syafi’i ra dalam
doa sujud Tilawah adalah mengucapkan:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Maha Suci
Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.”
(QS Al-Isra’ 17:108)
Petikan dari Asy-Syafi’i ini aneh sekali dan ia adalah
baik. Karena zahir Al-Qur’an menghendaki ucapan pujian di dalam sujud oleh
pelakunya. Maka disunahkan menggabungkan antara dzikir-dzikir ini seluruhnya
dan berdoa berkenaan dengan urusan-urusan akhirat dan dunia yang diinginkannya.
Jika dia batasi pada sebagiannya, sudah cukup bacaan tasbihnya. Sekiranya tidak
bertasbih dengan sesuatu apa pun, tercapailah sujudnya seperti halnya sujud
dalam sembahyang.
Kemudian ketika selesai dari bertasbih dan berdoa, dia
angkat kepalanya sambil bertakbir.
Apakah Sujud Tilwah memerlukan salam? Terdapat dua
pendapat yang masyhur dari Asy-Syafi’i. Cara yang lebih sahih dari keduanya
menurut mayoritas sahabatnya ialah dia memerlukan salam karena memerlukan
takbiratul ihram dan menjadi seperti sembahyang jenazah. Di didukung oleh
riwayat Ibnu Abi Dawud dengan isnadnya yang sahih dari Abdullah bin Mas’ud ra
bahwa apabila membaca ayat sajadah, dia pun sujud, kemudian memberi salam.
Pendapat kedua, tidak memerlukan salam seperti Sujud
Tilawah dalam sembahyang karena hal itu tidak dinukil dari pada Nabi saw.
Berdasarkan pendapat
pertama, apakah dia memerlukan tasyahud? Terdapat dua pendapat berkenaan dengan
perkara tersebut. Cara yang lebih sahih dari keduanya ialah tidak perlu
tasyahud, sebagaimana tidak perlu berdiri.
Salah seorang sahabat kami
menggabungkan antara dua masalah dan berkata, berkenaan dengan tasyahud dan
salam ada tiga pendapat:
1. Pendapat yang lebih sahih ialah mesti memberi salam tanpa
membaca tasyahud.
2. Pendapat kedua, dia tidak memerlukan salah satu dari
keduanya.
3. Dan pendapat ketiga ialah mesti melakukan keduanya.
Mereka yang berpendapat
harus memberi salam, antara lain Muhammad bin Sirin, Abu Abdurrahman As-Salami,
Abul Ahwash, Abu Qalabah dan Ishaq bin Rahawain.
Mereka yang berpendapat
tidak perlu memberi salam, antara lain Hasan Al-Bashri, Said bin Jubair,
Ibrahim An-Nakha’I, Yahya bin Wathab dan Ahmad. Semua ini dalam keadaan
pertama, yaitu sujud di luar sembahyang. Keadaan kedua, yaitu melakukan Sujud
Tilawah dalam sembahyang, maka dia tidak perlu mengucapkan takbiratul ihram dan
diutamakan bertakbir untuk sujud dan tidak mengangkat kedua tangannya serta
bertakbir untuk bangkit dari sujud. Inilah pendapat yang sahih dan masyhur yang
didukung bersama oleh mayoritas ulama.
Abu Ali bin Abu Huarirah
salah seorang sahabat kami berkata, dia tidak perlu bertakbir untuk sujud
ataupun untuk bangkit dari sujud. Pendapat yang terkenal adalah pendapat
pertama.
Manakala adab-adab dalam
haiah dan tasbih dalam Sujud Tilawah adalah seperti dalam sikap sujud yang lalu
di luar sembahyang. Kecuali jika orang yang sujud itu menjadi imam, maka
hendaklah dia tidak memanjangkan tasbih, kecuali jika dia tahu dari keadaan
para makmuk bahwa mereka lebih suka memanjangkannya.
Kemudian, ketika bangkit
dari sujud, dia berdiri dan tidak duduk untuk diam sejenak tanpa ada
perselisihan. Ini adalah masalah yang aneh dan jarang orang menyebutnya. Di
antara yang menyebutnya adalah Al_Qadhi Husain, Al-Baghawi dan Ar-Rafi’i. Ini
berlainan dengan sujud sembahyang.
Pendapat yang sahih dan disebutkan oleh Asy-Syafi’i dan
terpilih yang tercatat dalam hadits-hadits sahih riwayat Bukhari dan lainnya
adalah anjuran untuk duduk istirahat sesudah sujud yang kedua dari rakaat
pertama dalam setiap sembahyang dan pada rakaat ketiga dalam sembahyang yang
rakaatnya empat.
Kemudian, apabila bangkit dari Sujud Tilawah, maka harus
berdiri tegak. Disunahkan ketika berdiri tegak adalah membaca sesuatu, kemudian
rukuk. Jika berdiri tegak, kemudian rukuk tanpa membaca sesuatu, maka hukumnya
bisa.
Masalah ke-80:
Waktu-waktu terpilih
membaca Al-Qur’an. Ingatlah bahwa membaca Al-Qur’an yang paling baik adalah di
dalam sembahyang. Manurut madzhab Asy-Syafi’i dan lainnya, bahwa berdiri lama
dalam sembahyang lebih baik daripada sujud yang lama.
Sementara membaca Al-Qur’an di luar sembahyang, maka yang
paling utama adalah pada waktu malam dan dalam separuh terakhir dari waktu
malam lebih baik daripada separuh pertama. Membacanya di antara Maghrib dan
Isyak disukai. Manakala pembacaan pada waktu siang, maka yang paling utama
adalah setelah sembahyang Subuh dan tidak ada makruhnya membaca Al-Qur’an pada
waktu-waktu yang mengandung makan.
Sementara yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari
Mu’adz bin Rifa’ah dari guru-gurunya bahwa mereka tidak suka membaca Al-Qur’an
sesudah Ashar. Waktu itu adalah waktu orang Yahudi belajar. Riwayat itu tidak
bisa diterima dan tidak ada dasarnya.
Hari-hari yang terpilih ialah Jumaat, Senin, Kamis dan
hari Arafah, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama dari
bulan Dzulhijjah; sedang bulan yang paling utama dalah bulan Ramadhan.
Masalah ke-81:
Jika pembaca merasa
bingung dan tidak mengetahui tempat sesudah ayat yang telah dicapainya, maka
bertanyalah kepada orang lain. Patutlah dia mengacu dengan apa yang
diriwayatkan daripada Abdullah Abu Mas’ud, Ibrahium An-Nakha’I dan Basyir bin
Abu Mas’ud ra. Mereka berkata, apabila seseorang dari kamu bertanya kepada
saudaranya tentang suatu ayat, hendaklah dia membaca ayat yang sebelumnya,
kemudian diam dan tidak mengatakan bagaimana bisa begini dan begini, hal itu
akan mengelirukannya.
Masalah ke-82:
Jika ingin berdalil dengan
suatu ayat, maka dia bisa berkata, Qaalallahu Ta’ala kadza (Allah telah
berfirman demikian) dan dia bisa berkata, Allaahu Ta’ala Yaquulu kadza (Allah
berfirman demikian). Tidak ada makruhnya sesuatu pun dalam hal ini. Ini adalah
pendapat yang sahih dan yang terpilih yang didukung bersama oleh ulama Salaf
dan Kalaf.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Mutharif bin
Abdullah Ibn Asy-Syakhiir seorang tabi’in yang masyhur, katanya: Janganlah kamu
katakan, Innallaaha Ta’ala Yaquulu, tetapi katakanlah, InnAllah swta Ta’ala
qaala. Apa yang diingkari oleh Mutharif rahimahullah ini bertentangan dengan
apa yang disebut di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilakukan oleh para
sahabat serta para ulama setelah mereka-mudah-mudahan Allah swt meridhaoi mereka.
Allah berfirman:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Dan Allah
mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).”
(QS Al-Ahzab 33:4)
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Dzarr ra
katanya: Rasulullah saw bersabda, Allah berfirman:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Barangsiapa
berbuat baik, maka dia mendapat ganjaran sepuluh kali lipat.”
(QS Al-An’am 6:60)
Diriwayatkan dalam shahih Muslim dalam bagian Tafsir;
“Lan Tanaalul birra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuun.”
Abu Talhah berkata:
Terjemahan: “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah berfirman:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”
(QS Ali-Imran 3:92)
Ini adalah pendapat Abu Thalhah di hadapan Nabi saw
Diriwayatkan dalam hadits sahih dari Masruq rahimahullah,
katanya: Aku berkata kepada Aisyah ra, bukankah Allah berfirman:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Dan
sesungguhnya Muhammad itu melihat Tuhan di ufuk yang terang.”
(QS At-Takwir 81:23)
Maka Aisyah menjawab, tidaklah engkau mendengar bahwa
Allah berfirman:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Dia tidak
dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala
penglihatan itu.”
(QS Al-An’am 6:130)
Atau tidakkah engkau
mendengar bahwa Allah berfirman:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Dan tidak ada
bagi seorang manusia pun bahwa Allah berbicara dengan dia, kecuali dengan
perantaraan wahyu atau di belakang tabir.”
(QS Asy-Syuura 26:51)
Kemudian Aisyah berkata dan Allah berfirman:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Hai Rasul,
sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.”
(QS Al-Maidah 5:67)
Kemudian Aisyah berkata dan Allah berfirman:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Katakanlah!
Tidak ada seorang pun di langit dan dibumi yang mengetahui perkara yang ghaib,
kecuali Allah.”
(QS An-Naml 27:65)
Pendapat ini lebih banyak ditemukan dalam pandangan ulama
Salaf dan Kalaf. Wallahua’lam.
Masalah ke-83:
Adab-adab berkhatam
Al-Qur’an dan segala yang berkaitan dengannya. Dalam bab ini ada beberapa
Masalah:
Masalah pertama, berkenaan
dengan waktunya telah ditentukan bahwa pengkhataman oleh pembaca sendirian
disunahkan untuk dilakukan dalam sembahyang. Ada orang yang berpendapat,
disunahkan melakukan pengkhataman itu dalam dua rakaat sunah Fajar dan dalam
dua rakaat sunah Maghrib, sedangkan dalam dua rakaat Fajar lebih utama.
Disunahkan pengkhataman
Al-Qur’an sekali khatam di awal siang dalam suatu rumah dan mengkhatamkn
lainnya diakhir siang di rumah lain. Manakala yang mengkhatamkan di luar
sembahyang dalam jamaah yang mengkhatamkan bersama-sama, maka disunahkan
pengkhataman mereka berlangsung di awal siang atau di awal malam sebagaimana
dikemukakan. Awal siang lebih utama menurut sebagian ulama.
Masalah kedua, diutamakan
berpuasa pada hari pengkhataman, kecuali jika bertepatan dengan hari yang
dilarang syarak puasa hari itu. Diriwayatkan oleh Ibnu Dawud dengan isnadnya
yang sahih, bahwa Thalhah bin Mutharif dan Habib bin Abu Thabit, serta Al-Musayyib
bin Raafi’ para tabi’im Kuffah ra, dianjurkan berpuasa pada hari di mana mereka
mengkhatamkan Al-Qur’an.
Masalah ketiga, diutamakan sekali menghadiri majelis
pengkhataman Al-Qur’an.
Diriwayatkan dalam
Shahihain:
Terjemahan: “Bahwa
Rasulullah saw menyuruh perempuan-perempuan yang haid keluar pada hari raya
untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin.”
Diriwayatkan oleh
Ad-Daarimi dan Ibnu Abi Dawud dengan isnadnya dari ibnu Abbas ra bahwa dia
menyuruh seseorang memperhatikan seorang yang membaca Al-Qur’an. Jika pembaca
Al-Qur’an itu akan khatam, hendaklah dia memberitahukan kepada Ibnu Abbas,
sehingga dia dapat menyaksikan berkhatam itu.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Dawud dengan dua isnadnya yang sahih dari Qatadah seorang tabi’in besar sahabat
Anas ra, katanya: Anas bin Malik ra. Apabila mengkhatamkan Al-Qur’an, dia
kumpulkan keluarganya dan berdoa. Dia meriwayatkan dengan isnad-isndnya yang
sahih dari Al-Hakam bin Uyainah seorang tabi’in yang mulia.
Katanya: Mujahid dan Utbah
bin Lubabah mengutus orang kepadaku, keduanya berkata, kami mengutus orang
kepadamu karena kami ingin mengkhatamkan Al-Qur’an. Doa sangat mustajab ketika
mengkhatamkan Al-Qur’an. Dalam suatu riwayat yang sahih disebutkan, bahwa
rahmat turun ketika mengkhatamkan Al-Qur’an.
Diriwayatkan dengan
isnadnya yang sahih dari mujahid, katanya: Mereka berkumpul ketika
mengkhatamkan Al-Qur’an dan berkata, rahmat Allah swt turun.
Masalah keempat, berdoa
sesudah pengkhataman Al-Qur’an amat disunahkan berdasarkan apa yang kami sebutkan
dalam masalah sebelumnya. Diriwayatkan oleh Ad-Daarimi dengan isnadnya dari
Humaid Al-A’raj, katanya: Barangsiapa membaca Al-Qur’an, kemudian berdoa, maka
doanya diamini oleh 4.000 malaikat. Hendaklah dia bersungguh-sungguh dalam
bedoa dan mendoakan hal-hal yang penting serta memperbanyak untuk kebaikan kaum
muslimin dan para pemimpin mereka.
Diriwayatkan oleh Al-Hakim Abu Abdillah An-Nisaburi
dengan isnadnya bahwa Abdullah Ibn Al-Mubarak ra apabila mengkhatamkan
Al-Qur’an, maka sebagian besar doanya adalah untuk kaum muslimin, Mukminin dan mukminat. Pada waktu
yang sama dia juga berkata seperti itu. Maka hendaklah orang yang berdoa
memilih doa-doa yang menyeluruh, seperti:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ya Allah,
sempurnakanlah hati kami, hilangkanlah keburukan kami, bimbinglah kami dengan
jalan yang terbaik, hiasilah kami dengan ketaqwaan, kumpulkanlah bagi kami
kebaikan akhirat dan dunia dan anugerahkanlah kami ketaatan kepada-Mu selama
Engkau menghidupkan kami.”
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ya Allah,
mudahkanlah kami ke jalan kemudahan dan jauhkanlah kami dari kesukaran,
lindungilah kami dari keburukan diri kami dan amal-amal kami yang buruk,
lindungilah kami dari siksa neraka dan siksa kubur, fitnah semasa hidup dan
sesudah mati serta fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.”
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ya Allah,
kami mohon kepada-Mu petunjuk, kekuatan, kesucian diri dak kecukupan.”
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ya Allah,
Kami amanahkan pada-Mu agama, jiwaraga dan penghabisan amal-amal kami, keluarga
dan orang-orang yang kami cintai, kaum muslimin lainnya dan segala urusan
akhirat dan dunia yang Engkau anugerahkan kepada kami dan mereka.”
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ya Allah,
kami mohon kepada-Mu maaf dan keselamatan dalam agama, dunia dan akhirat.
Kumpulkanlah antara kami dan orang-orang yang kami cintai di negeri
kemuliaan-Mu dengan anugerah dan rahmat-Mu.”
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ya Allah,
sempurnakanlah para pemimpin muslimin dan jadikanlah mereka berlaku adil
terhadap rakyat mereka, berbuat baik kepada mereka, menunjukkan kasih sayang
dan bersikap lemah-lembut kepada mereka serta memperhatikan maslahat-maslahat
mereka. Jadikanlah mereka mencintai rakyat dan mereka dicintai rakyat.
Jadikanlah mereka menempuh jalan-Mu dan mengamalkan tugas-tugas agama-Mu yang
lurus.”
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ya Allah,
berlembutlah kepada hamba-Mu penguasa kami dan jadikanlah dia memperhatikan
maslahat-maslahat dunia dan akhirat. Jadikanlah dia mencintai rakyatnya dan
jadikanlah dia dicintai rakyat.”
Dia membaca doa-doa lanjutan berkenaan dengan para
pemimpin dan menambahkan sebagai berikut:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ya Allah,
rahmatilah diri dan negerinya, jagalah para pengikut dan tentaranya, tolonglah
dia untuk menghadapi musuh-musuh agama dan para penantang lainnya. Jadikanlah
dia bertindak menghilangkan berbagai kemungkaran dan menunjukkan
kebaikan-kebaikan serta berbagai bentuk kebajikan. Jadikanlah Islam semakin
tersebar dengan sebabnya, muliakanlah dia dan rakyatnya dengan kemuliaan yang
cemerlang.”
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ya Allah,
perbaikilah keadaan kaum muslimin dan murahkanlah harga-harag mereka,
amankanlah mereka di negeri-negeri mereka, lunasilah hutang-hutang mereka,
sembuhkanlah orang-orang yang sakit diantara mereka, bebaskanlah mereka yang
ditawan, sembuhkanlah penyakit hati mereka, hilangkanlah kemarahan hati mereka
dan persatukanlah diantara mereka.
Jadikanlah iman dan hikmah
dalam hati mereka, tetapkanlah mereka diatas agama Rasul-Mu saw. Ilhamilah
mereka agar memenuhi janji-Mu yang Engkau berikan kepada mereka, tolonglah
mereka dalam menghadapi musuh-Mu dan musuh mereka, wahai Tuhan Yang Maha Besar
dan jadikanlah kami dari golongan mereka.”
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ya Allah,
jadikanlah mereka menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mengamalkannya, mencegah
dari yang mungkar dan menjauhinya, memelihara batas-batas-Mu, melakukan
ketaatan kepada-Mu, saling berbuat baik dan menasihati.”
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ya Allah,
jagalah dalam pendapat dan perbuatan mereka, berkatilah mereka dalam semua
keadaan mereka.”
Orang yang berdoa
hendaklah memulai dan mengakhiri doanya dengan ucapan:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Segala Puji
bagi Allah Tuhan sekalian alam dengan pujian yang memadai dengan
nikmat-nikmat-Nya dan sepadan dengan tambahan-Nya.
Ya Allah, limpahkanlah
sholwat dan salam ke atas Muhammad dan keluarga (Penghulu Kami) Muhammad
sebagaimana Engkau melimpahkan sholwat ke atas Ibrahim dan keluarganya.
Berkatilah (Penghulu kami)
Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau berkati Ibrahim dan
keluarganya. Di seluruh alam, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.”
Masalah kelima, apabila
selesai dari pengkhataman Al-Qur’an, apabila selesai dari pengkhataman
Al-Qur’an, disunahkan memualai lagi membaca Al-Qur’an sesudahnya. Para Ulama
Salaf dan Kalaf telah menganjurkan hal itu. Mereka berhujah dengan hadits Anas
ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Sebaik-baik
amal adalah al-Hallu dan ar-Rahlah. Ditanyakan kepada baginda, ‘Apakah keduanya
itu?’ Nabi saw menjawab, ‘Memulai membaca Al-Qur’an dan mengkhatamkannya’.”
==
BAB VII:
ADAB BERINTERAKSI DENGAN
AL-QUR’AN
Diriwayatkan dalam Shahih
Muslim dari Tamim Ad-Daariy ra, katanya: Nabi saw bersabda:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Agama itu
nasihat. Kami berkata, ‘Untuk siapa? Nabi saw menjawab, ‘Untuk Allah,
Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan orang-orang awam mereka.”
Para ulama rahimahullah
berkata, nasihat untuk Kitab Allah swt adalah, “Beriman bahwa ia adalah kalam
Allah dan wahyu-Nya, tidak ada sesuatupun dari makhluk yang menyerupainya dan
seluruh makhluk tidak ada yang mampu berbuat seperti itu.”
Kemudian mengagungkan dan membacanya dengan
sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya. Bersikap khusyuk ketika membacanya,
seperti makhraj huruf-hurufnya yang tepat, membelanya dari penakwilan
orang-orang yang menyelewengkannya dan gangguan orang-orang yang melampaui
batas, membenarkan isinya, menjalankan hukum-hukumnya, memahami ilmu-ilmu dan
perumpamaan-perumpamaannya, memperhatikan nasihat-nasihatnya, memikirkan
keajaiban-keajaiban dan mengamalkan ayat-ayatnya yang muhkam (jelas) dan
menerima ayat-ayatnya yang mutasyabih (samar) mencari keumuman dan kekhususan,
nasikh dan mansukhnya, menyebarkan keumuman dan kekhususan ilmu-ilmunya,
menyeri kepadanya.
Masalah ke-84:
Kaum muslimin sependapat
atas wajibnya mengagungkan Al-Qur’an yang mulia secara mutlak, menyucikan dan
menjaganya. Dan mereka sependapat bahwa siapa yang mengingkari satu huruf
daripadanya yang telah disetujui atau menambah satu huruf yang tidak pernah
dibaca oleh seorang pun sedang dia mengetahui hal itu, maka dia kafir.
Imam Al-Hafizh Abul Fadhl
Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Ingatlah bahwa siapa yang meremehkan
Al-Qur’an atau sebagian daripadanya atau memakainya atau mengingkari satu huruf
daripadanya atau mendustakan sesuatu hukum atau kabar yang ditegaskan di
dalamnya atau membenarkan sesuatu yang dinafikannya atau menafikan sesuatu yang
ditetapkannya, sedang dia mengetahui hal itu atau meragukan sesuatu dari hal
itu, maka dia telah kafir berdasarkan ijma’ul muslimin.
Demikian jugalah jika dia
mengingkari Taurat dan Injil atau Kitab-kitab Allah Yang diberitakan atau kafir
dengannya atau memakainya atau meremehkannya, maka dia telah kafir.
Katanya: Para ulama
muslimin sependapat bahwa Al-Qur’an yang dibaca di negeri-negeri dan tertulis
di dalam Mushaf yang berada di tangan kaum muslimin dan dihimpun di antara dua
sampul mulai dari Al-Hamdulillahi rabbil ‘aalamiin hingga akhir Qul A’uudzu
birabbin naas adalah Kalamullah dan wahyu-Nya yang diberitakan kepada Nabi-Nya
Muhammad saw.
Dan mereka sependapat
bahwa semua yang terdapat di dalamnya adalah benar dan barangsiapa yang menguranginya
dengan sengaja atau menggantikan sehuruf dengan huruf lain atau menambah
sehuruf di dalamnya yang tidak tercatat dalam Mushaf yang telah disetujui itu
serta menyatakan dengan sengaja bahwa ia bukan termasuk Al-Qur’an, maka dia
telah kafir.
Abu Usman Al-Haddad berkata, “Semua ahli tauhid
bersepakat bahwa mengingkari stu huruf dari Al-Qur’an adalah kufur.”
Fuqaha Baghadad sependapat untuk menyuruh bertaubat Ibnu
Syahbudz Al-Muqri seorang imam qari (yang mahir membaca) Al-Qur’an terkemuka
bersama Ibnu Mujahid karena membaca dan mengajarkan bacaan dengan huruf-huruf
yang ganjil dan tidak terdapat dalam Mushaf. Mereka menyuruh membuat pernyataan
untuk berhenti dan bertaubat dengan kesaksiaam mereka di majelis Al-Waziir Ubay
bin Maqlah tahun 323 H. Muhammad bin Abu Zaid berfatwa berkenaan dengan orang
yang mengatakan kepada seorang anak kecil,” Mudah-mudahan Allah swt mengutuk
gurumu dan apa yang diajarkannya kepadamu?”
Katanya: “Aku maksudkan adab yang tidak baik dan tidak
saya maksudkan Al-Qur’an.” Muhammad berkata: “Orang yang mengatakan itu perlu
dihukum.” Sementara yang mengutuk Mushaf, maka dia bisa dibunuh. Inilah akhir
pendapat Al-Qadhi Iyadh rahimahullah.
No comments:
Post a Comment
ini komentar