Friday, 22 January 2016

imam nawawi 65-75



Masalah ke-65:
Hukum Sujud Tilawah sama dengan hukum sembahyang, nafilah dalam pensyaratan suci dari hadas dan najis, menghadap kiblat dan menutup aurat. Maka haram Sujud Tilawah pada orang yang di badan atau bajunya terdapat najis yang tidak dapat dimaafkan. Dan haram atas orang yang berhadas, kecuali jika dia bertayamum di suatu tempat yang diharuskan bertayamum.
           
Diharamkan pula menghadap selain kiblat, kecuali dalam perjalanan di mana bisa menghadap selain kiblat dalam sembahyang nafilah. Semua ini disetujui oleh para ulama.

Masalah ke-66:
Jika membaca sajadah (dalam Surat Shaad), orang yang berpendapat bahwa dalam surat itu merupakan ketentuan tempatnya Sujud Tilawah, maka dia berkata, bisa sujud sama saja ketika dia membacanya di dalam sembahyang atau di luarnya sebagaimana sajadah-sajadah lainnya. Manakala Asy-Syafi’i dan lainnya berpendapat bahwa pada tempat itu tidak termasuk tempat tujuan Sujud Tilawah, maka mereka berkata, apabila membacanya di luar sembahyang, diutamakan baginya sujud karena Nabi saw sujud pada tempat itu sebagaimana kami kemukakan.
           
Jika membacanya dalam sembahyang, dia tidak sujud. Jika sujud, sedang dia tidak tahu atau lupa, tidaklah batal sembahyangnya, tetapi dia lakukan sujud Sahwi. Jika dia mengetahui, maka pendapat yang shahih adalah batal sembahyangnya karena dia menambah dalam sembahyang sesuatu yang bukan termasuk dari sembahyang, maka batallah sembahyangnya. Sebagaimana jika dia lakukan sujud syukur, maka sujud itu membatalkan sembahyangnya tanpa ada perselisihan.
           
Pendapat kedua adalah tidak batal karena berkaitan dengan sembahyang. Sekiranya imamnya sujud pada sajadah dalam surat Shaad karena dia meyakininya termasuk sajadah yang ditekankan untuk sujud sedang makmum tidak menyakininya, maka dia tidak mengikuti imam, tetapi memsisahkan diri daripadanya atau menunggunya sambil berdiri. Jika menunggunya, apakah makmum itu melakukan sujud Sahwi? Berkenaan dengan perkara tersebut ada dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak sujud.


Masalah ke-67:
Berkenaan dengan orang yang disunahkan untuk Sujud Tilawah. Ingatlah bahwa disunahkan melakukan Sujud Tilawah bagi pembaca Al-Qur’an yang bersuci dengan air atau tanah, sama saja dalam sembahyang atau di luarnya. Disunahkan pula bagi orang yang mendengar dan orang yang mendengar tanpa sengaja. Bagaimanapun Imam Asy-Syafi’i berkata, bahwa saya tidak menekankan ke atasnya sebagaimana saya tekankan bagi orang yang mendengar. Inilah pendapat yang shahih.

            Imamul Haramain sahabat kami berkata, bahwa orang yang mendengar tidak perlu sujud. Pendapat yang mansyur adalah pendapat pertama. Tiada bedanya sama saja pembacanya dalam sembahyang atau di luar sembahyang disunahkan bagi orang yang mendengar ataupun yang mendengar untuk sujud. Sama saja pembacanya sujud atau tidak. Inilah pendapat yang shahih dan mansyur menurut para sahabat Asy-Syafi’i, Abu Hanifah juga menyatakan demikian. Sahibul Bayaan dari Ash-Habusy Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa orang yang mendengar bacaan orang yang membaca di dalam sembahyang, tidak perlu sujud.
           

Masalah ke-68:
Tentang meringkas sujud Tilawah. Yang dimaksud adalah membaca satu atau dua ayat, kemudian sujud. Ibnul Mundzir menceritakan dari Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, Muhammad bin Sirin, An-Nakha’I, Ahmad dan Ishaq bahwa mereka tidak menyukai hal itu. Diriwayatkan daripada Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan dan Abu Thsaur bahwa hal itu tidak ada masalah denganya dan ini sesuai dengan madzhab kami.

Masalah ke-69:
Jika sembahyang sendirian, dia bisa sujud untuk bacaan dirinya sendiri. Seandainya dia meninggalkan Sujud Tilawah dan rukuk, kemudian ingin sujud untuk tilawah sesudahnya, maka tidak bisa. Jika sudah merebahkan diri untuk rukuk tetapi belum sampai ke batas rukuk, maka bisa melakukan Sujud Tilawah. Jika dia lakukan dengan mengetahuinya, batallah sembahyangnya. Jika dia sudah merebahkan dirinya untuk sujud Tilawah, kemudian teringat dan berdiri semula, maka hal itu bisa.
           

Masalah ke-70:
Waktu sujud Tilawah. Para Ulama berkata, bahwa sujud Tilawah itu mesti dilakukan sesudah ayat sajadah yang dibaca atau didengarnya. Jika dia tangguhkan dan tidak lama selang waktunya, dia bisa sujud. Jika lama selang waktunya, maka telah berlalu waktu sujudnya dan tidak perlu mengqadha menurut madzhab yang sahih dan masyhur, sebagaimana sembahyang gerhana matahari tidak bisa di qadha. Salah seorang sahabat kami berkata, bahwa ada pendapat lemah yang mengatakan bahwa sujud itu bisa di qadha sebagaimana mengqadha sunah-sunah rawatib, seperti sunah Subuh, Zuhur dan lainnya.

           
Masalah ke-71:
Jika seluruh ayat sajadah atau beberapa sajadah dibaca dalam suatu majelis, maka dia sujud pada setiap sajadah tanpa ada perselisihan. Jika dia mengulangi bacaan satu ayat dalam beberapa majelis, maka dia sujud untuk setiap kali sajadah tanpa ada perselisihan. Jika dia mengulanginya dalam satu majelis, maka ada beberapa pandangan. Jika tidak sujud untuk kali pertama, cukuplah baginya sekali sujud untuk semuanya. Jika dia sujud untuk kali yang pertama, maka ada tiga pendapat berkenaan dengan puasaerkara tersebut. cara yang lebih sahih adalah sujud sekali untuk setiap bacaan karena adanya sebab baru setelah memenuhi hukum yang pertama.

           

Masalah ke-72:
Jika membaca sajadah sambil menaiki kendaraan dalam perjalanan, dia bisa sujud dangan memberi isyarat. Ini adalah madzhab kami, Imam Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Ahmad, Zufar, Dawud dan lainnya. Seorang sahabat Abu Hanifah berkata dia, tidak perlu sujud. Pendapat yang lebih banar adalah madzhab mayoritas ulama. Manakala orang yang menaiki kendaraan di tempat menetap, maka dia tidak bisa sujud dengn memberi isyarat.

Masalah ke-73:
Jika dia membaca ayat sajadah dalam sembahyang sebelum Al-Fatihah, maka dia bisa sujud. Lain halnya jia dia membaca dalam rukuk atau sujud, maka dia tidak bisa sujud. Karena berarti adalah tempat membaca. Sekiranya dia membaca sajadah, kemudian merebahkan diri untuk sujud, kemudian dia ragu sama saja membaca Al-Fatihah atau belum, maka dia bisa sujud untuk tilawah. Kemudian dia berdiri lagi dan membaca Al-fatihah karena Sujud Tilawah tidak bisa ditangguhkan.

Masalah ke-74:
Jika seseorang membaca sajadah dengan bahasa Parsi, maka menurut pendapat kami tidak perlu sujud, sebagaimana jika ayat sajadah itu ditafsirkan. Namun Abu Hanifah berpendapat bisa sujud.

No comments:

Post a Comment

ini komentar