Masalah ke-65:
Hukum Sujud Tilawah sama
dengan hukum sembahyang, nafilah dalam pensyaratan suci dari hadas dan najis,
menghadap kiblat dan menutup aurat. Maka haram Sujud Tilawah pada orang yang di
badan atau bajunya terdapat najis yang tidak dapat dimaafkan. Dan haram atas
orang yang berhadas, kecuali jika dia bertayamum di suatu tempat yang
diharuskan bertayamum.
Diharamkan pula menghadap
selain kiblat, kecuali dalam perjalanan di mana bisa menghadap selain kiblat
dalam sembahyang nafilah. Semua ini disetujui oleh para ulama.
Masalah ke-66:
Jika membaca sajadah
(dalam Surat Shaad), orang yang berpendapat bahwa dalam surat itu merupakan
ketentuan tempatnya Sujud Tilawah, maka dia berkata, bisa sujud sama saja
ketika dia membacanya di dalam sembahyang atau di luarnya sebagaimana
sajadah-sajadah lainnya. Manakala Asy-Syafi’i dan lainnya berpendapat bahwa
pada tempat itu tidak termasuk tempat tujuan Sujud Tilawah, maka mereka
berkata, apabila membacanya di luar sembahyang, diutamakan baginya sujud karena
Nabi saw sujud pada tempat itu sebagaimana kami kemukakan.
Jika membacanya dalam
sembahyang, dia tidak sujud. Jika sujud, sedang dia tidak tahu atau lupa,
tidaklah batal sembahyangnya, tetapi dia lakukan sujud Sahwi. Jika dia
mengetahui, maka pendapat yang shahih adalah batal sembahyangnya karena dia
menambah dalam sembahyang sesuatu yang bukan termasuk dari sembahyang, maka
batallah sembahyangnya. Sebagaimana jika dia lakukan sujud syukur, maka sujud
itu membatalkan sembahyangnya tanpa ada perselisihan.
Pendapat kedua adalah
tidak batal karena berkaitan dengan sembahyang. Sekiranya imamnya sujud pada
sajadah dalam surat Shaad karena dia meyakininya termasuk sajadah yang
ditekankan untuk sujud sedang makmum tidak menyakininya, maka dia tidak mengikuti
imam, tetapi memsisahkan diri daripadanya atau menunggunya sambil berdiri. Jika
menunggunya, apakah makmum itu melakukan sujud Sahwi? Berkenaan dengan perkara
tersebut ada dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak sujud.
Masalah ke-67:
Berkenaan dengan orang
yang disunahkan untuk Sujud Tilawah. Ingatlah bahwa disunahkan melakukan Sujud
Tilawah bagi pembaca Al-Qur’an yang bersuci dengan air atau tanah, sama saja
dalam sembahyang atau di luarnya. Disunahkan pula bagi orang yang mendengar dan
orang yang mendengar tanpa sengaja. Bagaimanapun Imam Asy-Syafi’i berkata,
bahwa saya tidak menekankan ke atasnya sebagaimana saya tekankan bagi orang
yang mendengar. Inilah pendapat yang shahih.
Imamul Haramain sahabat kami berkata, bahwa orang yang mendengar
tidak perlu sujud. Pendapat yang mansyur adalah pendapat pertama. Tiada bedanya
sama saja pembacanya dalam sembahyang atau di luar sembahyang disunahkan bagi
orang yang mendengar ataupun yang mendengar untuk sujud. Sama saja pembacanya
sujud atau tidak. Inilah pendapat yang shahih dan mansyur menurut para sahabat
Asy-Syafi’i, Abu Hanifah juga menyatakan demikian. Sahibul Bayaan dari
Ash-Habusy Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa orang yang mendengar bacaan orang yang
membaca di dalam sembahyang, tidak perlu sujud.
Masalah ke-68:
Tentang meringkas sujud
Tilawah. Yang dimaksud adalah membaca satu atau dua ayat, kemudian sujud. Ibnul
Mundzir menceritakan dari Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, Muhammad bin Sirin,
An-Nakha’I, Ahmad dan Ishaq bahwa mereka tidak menyukai hal itu. Diriwayatkan
daripada Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan dan Abu Thsaur bahwa hal itu tidak ada
masalah denganya dan ini sesuai dengan madzhab kami.
Masalah ke-69:
Jika sembahyang sendirian,
dia bisa sujud untuk bacaan dirinya sendiri. Seandainya dia meninggalkan Sujud
Tilawah dan rukuk, kemudian ingin sujud untuk tilawah sesudahnya, maka tidak
bisa. Jika sudah merebahkan diri untuk rukuk tetapi belum sampai ke batas
rukuk, maka bisa melakukan Sujud Tilawah. Jika dia lakukan dengan mengetahuinya,
batallah sembahyangnya. Jika dia sudah merebahkan dirinya untuk sujud Tilawah,
kemudian teringat dan berdiri semula, maka hal itu bisa.
Masalah ke-70:
Waktu sujud Tilawah. Para
Ulama berkata, bahwa sujud Tilawah itu mesti dilakukan sesudah ayat sajadah
yang dibaca atau didengarnya. Jika dia tangguhkan dan tidak lama selang
waktunya, dia bisa sujud. Jika lama selang waktunya, maka telah berlalu waktu
sujudnya dan tidak perlu mengqadha menurut madzhab yang sahih dan masyhur,
sebagaimana sembahyang gerhana matahari tidak bisa di qadha. Salah seorang
sahabat kami berkata, bahwa ada pendapat lemah yang mengatakan bahwa sujud itu
bisa di qadha sebagaimana mengqadha sunah-sunah rawatib, seperti sunah Subuh,
Zuhur dan lainnya.
Masalah ke-71:
Jika seluruh ayat sajadah
atau beberapa sajadah dibaca dalam suatu majelis, maka dia sujud pada setiap
sajadah tanpa ada perselisihan. Jika dia mengulangi bacaan satu ayat dalam
beberapa majelis, maka dia sujud untuk setiap kali sajadah tanpa ada
perselisihan. Jika dia mengulanginya dalam satu majelis, maka ada beberapa
pandangan. Jika tidak sujud untuk kali pertama, cukuplah baginya sekali sujud
untuk semuanya. Jika dia sujud untuk kali yang pertama, maka ada tiga pendapat
berkenaan dengan puasaerkara tersebut. cara yang lebih sahih adalah sujud
sekali untuk setiap bacaan karena adanya sebab baru setelah memenuhi hukum yang
pertama.
Masalah ke-72:
Jika membaca sajadah
sambil menaiki kendaraan dalam perjalanan, dia bisa sujud dangan memberi
isyarat. Ini adalah madzhab kami, Imam Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad,
Ahmad, Zufar, Dawud dan lainnya. Seorang sahabat Abu Hanifah berkata dia, tidak
perlu sujud. Pendapat yang lebih banar adalah madzhab mayoritas ulama. Manakala
orang yang menaiki kendaraan di tempat menetap, maka dia tidak bisa sujud dengn
memberi isyarat.
Masalah ke-73:
Jika dia membaca ayat
sajadah dalam sembahyang sebelum Al-Fatihah, maka dia bisa sujud. Lain halnya
jia dia membaca dalam rukuk atau sujud, maka dia tidak bisa sujud. Karena berarti
adalah tempat membaca. Sekiranya dia membaca sajadah, kemudian merebahkan diri
untuk sujud, kemudian dia ragu sama saja membaca Al-Fatihah atau belum, maka
dia bisa sujud untuk tilawah. Kemudian dia berdiri lagi dan membaca Al-fatihah
karena Sujud Tilawah tidak bisa ditangguhkan.
Masalah ke-74:
Jika seseorang membaca
sajadah dengan bahasa Parsi, maka menurut pendapat kami tidak perlu sujud,
sebagaimana jika ayat sajadah itu ditafsirkan. Namun Abu Hanifah berpendapat
bisa sujud.
No comments:
Post a Comment
ini komentar