Masalah ke-85:
Diharamkan menafsirkan
Al-Qur’an tanpa ilmu dan berbicara tentang makna-maknanya bagi siapa yang bukan
ahlinya. Banyak hadits berkenaan dengan perkara tersebut dan ijmak berlaku
atasnya.
Sedangkan penafsirannya
oleh ulama, itu sesuatu yang diharuskan dan baik. Dan ijmak telah menetapkan
atas hal itu. Maka siapa yang ahli menafsirkan dan mempunyai alat-alat untuk
mengetahui maknanya dan benar sangkaannya terhadap apa yang dimaksud, dia pun
bisa menafsirkannya jika dapat diketahui dengan ijtihad. Seperti makna-makan
dan hukum-hukum yang terang ataupun yang samar, tentang keumuman dan kakhususan
serta I’raab dan lainnya.
Kalau tidak dapat diketahui maknanya dengan ijtihad
seperti perkara-perkara yang jalannya adalah menukil dan menafsirkan
lafaz-lafaz bahasa, maka tidak bisa berbicara berkenaang dengannya. Kecuali
dengan nukilan yang sahih oleh ahlinya yang dapat diambil kira. Sementara orang
yang bukan ahlinya karena tidak mempunyai alat-alatnya, maka haramlah atasnya
menafsirkan maknanya. Bagaimanapun dia bisa menukil tafsirnya dari ahlinya yang
layak.
Kemudian, orang-orang yang menafsirkan dengan pendapat
mereka tanpa dalil yang sahih ada beberapa golongan.
• Di antara mereka ada yang berhujah dengan ayat untuk
membenarkan madzhabnya dan menguatkan pikirannya, meskipun tidak benar
sangkaannya bahwa itulah yang dimaksud dengan ayat itu. Dia hanya ingin
mengalahkan lawannya.
• Ada yang ingin menyeru kepada kebaikan dan berhujah dengan
suatu ayat tanpa mengetahui petunjuk atas apa yang dikatakannya.
• Bahkan ada yang menafsirkan lafaz-lafaz Arabnya tanpa
memahami makna-makna dari ahlinya, padahal hal itu tidak bisa diambil kecuali
dengan mendengar dari ahli bahasa Arab dan ahli tafsir, seperti penjelasan
makna. lafaz dan I’rabnya, hadzaf, ringkasan, idhmaar, hakekat dan majaz,
keumuman dan kekhususan, ijmaal dan bayan, pendahuluan dan pengakhiran dan
sebagainya dari hal-hal yang berbeda dengan zahirnya.
Disamping itu tidak cukup
mengetahui bahasa Arab saja, tetapi mesti menmgetahui apa yang dikatakan oleh
ahli tafsir berkenaan dengannya. Kadang-kadang mereka bersepakat untuk
meninggalkan zahirnya atau mendatangkan kekususannya atau yang idhmaar dan
sebagainya dari sesuatu yang berbeda dengan zahirnya.
Apabila lafaznya mempunyai
beberapa makna, kemudian dia mengetahui di suatu tempat bahwa yang dimaksud
adalah salah satu makna dari beberapa makna yang dimaksudnya. Kemudian dia
menafsirkan dengan apa yang datang kepadanya, maka ini semua adalah tafsir
menurut pendapatnya (tafsir bir ra’yi) dan hukumnya haram. Wallahua’lam.
Masalah ke-86:
Diharamkan mira’ dalam
Al-Qur’an dan berbantah-bantah tentang Al-Qur’an tanpa alasan yang benar.
Misalnya dia melihat petunjuk ayat itu atas sesuatu yang berlawanan dengan
madzhabnya dan mengandung kemungkinan yang lemah sesuai dengan madzhabnya,
kemudian dia mengartikan menurut madzhabnya dan mempertahankannya, meskipun
ternyata berlawanan dengan apa yang dikatakannya. Manakala orang yang tidak
mengetahuinya, maka dia dapat dimaafkan.
Diriwayatkan dari
Rasulullah saw bahwa Baginda bersabda:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Berbantah-bantahan
berkenaan dengan Al-Qur’an adalah kufur.”
Al-Khattabi berkata:
Maksud perkataan al-Miraa’u adalah keraguan. ada orang yang berpendapat,
berbantah-bantahan yang menimbulkan keraguan. Ada orang yang berpendapat,
berbanrah-bantahan yang dilakukan oleh para pengikut aliran sesat berkenaan
dengan ayat-ayat takdir dan seumpanya.
Masalah ke-87:
Siapa yang ingin
mengetahui tentang pendahuluan suatu ayat sebelum ayat lainnya di dalam Mushaf
atau kedudukan ayat ini ditempat ini dan seumpamanya, sepatutnya dia bertanya:
Apa hikmahnya ini?
Masalah ke-88:
Dihukumkan makruh
seseorang yang mengatakan, aku lupa ayat ini. Bagaimanapun dia katakan, “Aku
dilupakan terhadapnya atau aku menggugurkannya.” Mengikut riwayat yang terdapat
di dalam Shahihain dari Abdullah bin Mas’ud ra, katanya: Rasulullah saw
bersabda:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Janganlah
seseorang dari kamu berkata: ‘Aku lupa ayat begini dan begini.’ Tetapi ia
adalah sesuatu yang dilupakan.”
Menurut suatu riwayat
dalam Shahihain juga:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Sungguh buruk
seseorang dari kamu yang mengatakan ‘aku lupa ayat begini dan begini’ tetapi ia
adalah sesuatu yang dilupakan.”
Diriwayatkan dalam
Shahihain juga dari Aisyah ra.:
“Bahwa Nabi saw mendengar
seorang laki-laki membaca, kemudian beliau berkata: ‘Mudah-Mudahan Allah
mengasihani si fulan, dia telah mengingatkan aku kepada sesuatu ayat yang aku
telah menggugurkannya.”
Dalam suatu riwayat di
dalam kitab Ash-Shahih: “Aku dibuat lupa terhadapnya.”
Sementara yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Abu Abdirrahman As-Salami seorang tabi’in
yang mulia, katanya: “Janganlah engkau katakan: ‘Aku telah menggugurkan ayat
begini’ tetapi katakanlah: ‘Aku telah dibuat lalai’.”
Maka riwayat ini
bertentangan dengan yang diriwayatkan dalam hadits sahih. Justru, yang diambil
kira adalah hadits yang menyatakan keharusan mengatakan: “Aku telah
menggugurkan dan tidak ada celaan terhadapnya.”
Masalah ke-89:
Tidak ada halangan
menyebut surat Al-Baqarah, surat Ali Imran, surat An-Nisa’, surat Al-Maidah dan
surat Al-An’aam. Demikian jugalah surat-surat lainnya. Sebagian ulama Salaf
tidak suka perkara seperti, sebaliknya mereka berkata: Surat yang disebut
Al-Baqarah di dalamnya dan yang disebut Ali-Imran di dalamnya, surat yanbg
disebut An-Nisa’ di dalamnya dan begitulah seterusnya. Pendapat yang lebih
benar ialah pendapat pertama.
Mengikut riwayat yang
terdapat di dalam Shahihain daripada Rasulullah saw katanya, Surat Al-Baqarah,
surat Al-Kahfi dan surat-surat lainnya. Demikian jugalah diriwayatkan dari pada
para sahabat ra.
Ibnu Mas’ud berkata: “Ini
tempat yang diberitakan kepadanya surat Al-Baqarah.”
Diriwayatkan daripada Ibnu
Mas’ud ra. dalam Shahihain: “Aku membacakan kepada Rasulullah Saw surat
An-Nisa’.”
Hadits-hadits dan pendapat
ulama Salaf berkenaan dengan hal ini banyak sekali.
Berkenaan dengan surat itu
ada dua ucapan, dengan hamzah dan tanpa hamzah, sedangkan tanpa hamzah lebih
fasih. Itulah yang dimuat dalam Al-Qur’an. Diantara yang menyebutkan dua ucapan
adalah Ibnu Qutaibah dalam Ghariib al-Hadits.
Masalah ke-89:
Tidaklah dihukumkan makruh
jika dikatakan, ini bacaan Abu Amrin atau bacaan Naafi’ atau Hamzah atau
Al-Kisa’I atau lainnya. Ini adalah pendapat terpilih yang didukung bersama oleh
ulama Salaf dan Kalaf tanpa diingkari.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Dawud dari Ibrahim An-Nakha’I, katanya: Mereka tidak suka mengatakan: “Sunnah
fulan dan bacaan fulan.” Pendapat yang
lebih benar adalah apa yang kami kemukakan.
Masalah ke-90:
Orang kafir tidak dilarang
mendengar Al-Qur’an berdasarkan firman Allah:
(Teks Bahasa Arab)
“Dan jika seorang di
antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah
dia supaya dia sempat mendengar firman Allah.”(QS At-Taubah 9:6)
Bagaimanapun, mereka
(orang kafir) dilarang menyentuh Mushaf. Bisakah mengajarinya Al-Qur’an? Para
sahabat kami berpendapat, jika tidak bisa diharapkan keislamannya, maka ada dua
pendapat. Pendapat yang labih kuat (sahih) adalah bisa karena mengharapkan
keislamannya.
Pendapat yang kedua adalah
tidak bisa, sebagaimana tidak bisa menjual Mushaf kepadanya, meskipun
diharapkan keislamannya. Jika kita melihatnya belajar, apakah dia dilarang?
Berkenaan dengan perkara tersebut ada dua pendapat.
Masalah ke-91:
Para ulama berlainan
pendapat berkenaan dengan penulisan Al-Qur’an dalam bejana, kemudian dicuci dan
diberi minum kepada orang sakit. Al-Hasan, Mujahid, Abu Qulabah dan Al-Auza’i
berkata: “Tidak ada masalah dengannya.” Sedangkan An-Nakha’i tidak menyukainya.
Al-Qadhi Husain, Al-Baghawi dan para sahabat kami lainnya berkata: “Sekiranya
Al-Qur’an ditulis di atas halwa (sejenis makanan) dan makanan lainnya, tidaklah
mengapa memakannya.”
Al-Qadhi berkata:
“Sekiranya ditulis di atas sepotong kayu, tidaklah disukai membakarnya.”
Masalah ke-92:
Madzhab kami ialah tidak
menyukai penulisan Al-Qur’an dan nama-nama Allah swt di atas dinding dan baju.
Atha’ berkata: “Tidaklah mengapa jika menulis Al-Qur’an dalam bentuk azimat,
maka Malik berpendapat, tidak ada masalah dengannya kalau ditulis pada sepotong
buluk atau kulit kemudian dibalut.
Sebagian sahabat kami
berpendapat, apabila ayat-ayat Al-Qur’an ditulis dalam suatu wadah bersama
lainnya, maka tidaklah haram, tetapi lebih baik ditinggalkan karena dibawa
dalam keadaan berhadas.
Jika ditulis, maka ia
mesti dijaga sebagaimana dikatakan oleh Imam Malik rahimahullah. Pendapat
inilah yang difatwakan oleh Asy-Syeikh Abu Amrin Ibnu Ash-Shalah rahimahullah.
Masalah ke-93:
Tentang meniup dengan
membca Al-Qur’an sebagai ruqyah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Abu
Juhaifah seorang sahabat Nabi saw dan namanya Wahb bin Abdullah atau lainnya,
dari Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha’I bahwa mereka tidak menyukai itu.
Pendapat yang terpilih adalah tidak makruh, bahkan sunah muakkad.
Diriwayatkan daripada
Aisyah ra:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Bahwa Nabi
saw apabila hendak tidur setiap malam, beliau merapatkan kedua telapak
tangannya, kemudian meniup pada keduanya, kemudian membaca ‘Qul Huwallaahu
Ahad, Qul A’uudzu bi rabbil falaq dan Qul A’udzu bi rabbin Naas’. Kemudian dia
sapukan keduanya pada tubuhnya sedapat mungkin dimulai dari atas kepala dan
mukanya serta bagian tubuhnya yang dapat dicapai. Beliau lakukan yang demikian
tiga kali.”
(Riwayat Bukhari &
Muslim)
Menurut beberapa riwayat
dalam Shahihain ada tambahan dari ini. Sebagiannya sebagaimana diriwayatkan
dari Aisyah ra, kataanya:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Ketika Nabi
saw sakit, beliau menyuruhku melakukannya dengan cara demikian.”
Dan sebagian lainnya:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Nabi saw
meniup pada dirinya ketika sakit yang menyebabkan wafatnya dengan membaca
Al-Mu’awwidzaat.”
Aisyah ra berkata: “Ketika
sakit beliau bertambah tenat, akulah yang meniup padanya dengan membaca
Al-Mu’awwidzaat dan mengusapkan tangannya sendiri untuk mengambil berkatnya.”
Dan sebagian lainnyanya
lagi: “Nabi saw ketika sakit membaca untuk dirinya Al-Mu’awwidzaat dan meniup.”
Pakar bahasa mengatakan,
An-Nafth ialah tiupan yang ringan tanpa mengeluarkan air ludah. Wallahua’lam.
==
BAB VIII:
AYAT DAN SURAT YANG
DIUTAMAKAN MEMBACANYA PADA WAKTU-WAKTU TERTENTU
Ingatlah bahwa bagian ini
luas sekali cakupannya, ia tidak mungkin dibatasi karena isinya memang banyak.
Bagaimanapun, saya kemukakan sebagian besar saja atau menggunakan
ungkapan-ungkapan yang diringkas. Sebagian besar masalah yang saya sebutkan di
dalamnya telah diketahui oleh orang-orang terkemuka ataupun mungkin orang-orang
awam juga.
Justru, saya tidak
menyebut dalil-dalil dalam sebagian besarnya. Antara lain karena besarnya
perhatian atas mambaca Al-Qur’an di bulan Ramadhan terutama dalam sepuluh
terakhir dan terutama pula di malam-malam yang ganjil. Antara lain sepuluh hari
pertama di bulan Dzulhijjah, hari Arafah, hari Jumaat, sesudah sembahyang Subuh
dan ketika malam. Hendaklah dia selalu membaca surat Yassin, Al-Waqiah da
termasuk Tabarak Al-Mulk.
Masalah ke-94:
Sunah membaca dalam
sembahyang Subuh pada hari Jumaat sesudah Al-Fatihah pada rakaat pertama surat
Alif Lam Mim Tanziil selengkapnya. Dan pada rakaat kedua membaca surat
Al-Ihsaan selengkapnya. Janganlah melakukan apa yang dilakukan banyak imam
masjid yang hanya membaca beberapa ayat dari masing-masing surat dengan
memanjangkan bacaan. Tetapi membaca keduanya dengan sempurna dan membacanya
secara perlahan-lahan dengan tartil.
Sunah membaca dalam
sembahyang Jumaat pada rakaat pertama surat Al-Jumu’ah selengkapnya dan pada
rakaat kedua surat Al-Munafiquun selengkapnya juga. Jika dia menghendaki, bisa
membaca surat Al-A’laa pada rakaat pertama dan membaca Surat Al-Ghaasyiyah pada
rakaat kedua.
Keduanya adalah riwayat
yang sahih dari rasulullah saw Hendaklah dia tidak membatasi dengan membaca
pada sebagian surat dan hendaklah melakukan apa yang kami kemukakan.
Sunah dalam sembahyang
Hari Raya membaca Surat Qaaf pada rakaat pertama dan membaca surat Iqtabatis
Saa’atu selengkapnya pada rakaat kedua. Jika mahu, dia bisa membaca surat
Al-A’laa dan Al-Ghaasyiyah. Kedua riwayat itu sahih dari Rasulullah saw dan
janganlah dia membatasi pada sebagiannya.
No comments:
Post a Comment
ini komentar