Saturday, 24 October 2015

PRIORITAS HAK MASYARAKAT ATAS HAK INDIVIDU

PRIORITAS HAK MASYARAKAT ATAS HAK INDIVIDU


Kerja Bakti Sekolah, Menciptakan Lingkungan yang Nyaman | pelukissenjaSUATU  prioritas  yang  mesti  kita  berikan  perhatian  ialah kewajiban yang  berkaitan  dengan  hak orang ramai  yang harus kita  dahulukan  atas  kewajiban  yang  berkaitan  dengan  hak individu.  Sesungguhnya  seorang  individu  tidak  akan  dapatmempertahankan dirinya tanpa orang ramai, dan dia  juga  tidakdapat  hidup  sendirian;  karena  sesungguhnya  manusia adalah makhluk  yang  memiliki  kecenderungan  untuk   bermasyarakat; seperti  yang  dikatakan  oleh  para ilmuwan Muslim terdahulu. Manusia  adalah  makhluk  sosial  sebagaimana  dikatakan  oleh ilmuwan  modern.  Seseorang  akan  sedikit  nilainya kalau dia sendirian, dan akan banyak  nilainya  kalau  dia  bersama-sama orang  ramai.  Bahkan dia dianggap tiada ketika dia sendirian, dan baru dianggap ada ketika dia dengan kumpulannya.

Atas dasar itu, kewajiban  yang  berkaitan  dengan  hak  orang ramai atau umat harus lebih diutamakan daripada kewajiban yang berkaitan dengan hak individu.

Oleh  karena  itu,  para  ulama  menetapkan  apabila   terjadi pertentangan antara kewajiban berperang --yang hukumnya fardhu kifayah--  dengan  berbakti  kepada  orangtua,  maka  berbakti kepada orangtua harus didahulukan, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits-hadits shahih yang telah kami  sebutkan  di  atas. Akan  tetapi,  apabila  perang berubah hukumnya menjadi fardhu ain, yaitu apabila orang-orang  kafir  menyerang  negeri  kaum Muslimin,  maka  perang  diwajibkan atas semua penduduk negara itu untuk mempertahankan negara mereka. Jika  ada  bapak  atau ibu  --karena  alasan-alasan emosional-- menolak keikutsertaan anaknya dalam perang mempertahankan negara, maka  sesungguhnya penolakan itu tidak dibenarkan oleh agama.

Memang   benar,   sesungguhnya  berbakti  dan  mentaati  kedua orangtua  merupakan  fardhu  ain,  dan  perang  dalam  keadaan seperti  itu  juga fardhu ain; namun kefardhuan perang di sini adalah untuk mempertahankan umat secara  menyeluruh,  termasuk kedua  orangtua  itu.  Kalau  tidak, maka negara akan jatuh ke tangan musuh,  atau  seluruh  penduduknya  terbunuh,  termasuk kedua  orang itu. Oleh karena itu, perang pada kondisi seperti ini adalah untuk kemaslahatan orang banyak.

Perang dalam hal ini merupakan hak Allah, dan berbakti  adalah hak  kedua  orangtua, dan hak Allah harus didahulukan atas hak makhluk-Nya.

Uraian  tersebut  merupakan  penegasan   terhadap   apa   yang dikatakan   sebelumnya.   Kebanyakan,   kalimat   'hak  Allah' dipergunakan sebagai ungkapan yang mewakili hak  orang  banyak atau  umat,  karena  sesungguhnya  Allah  SWT tidak memperoleh keuntungan di balik semua hukum tersebut. Hukum-hukum itu pada awal dan akhirnya adalah untuk kepentingan hamba-hamba-Nya.

Sebagai penerapan terhadap kaidah ini, kita harus mendahulukan hak umat  atas  hak  individu.  Imam  al-Ghazali  dan  lainnya membolehkan  penembakan  terhadap kaum Muslimin apabila mereka dijadikan  sebagai  benteng  musuh   (yaitu   apabila   mereka dipergunakan   sebagai  benteng  musuh  yang  diletakkan  pada barisan terdepan) dengan syarat-syarat tertentu; padahal tidak diperselisihkan  lagi  bahwa  menjaga  pertumpahan  darah kaum Muslimin adalah wajib, dan kita tidak boleh menumpahkan  darah mereka dengan cara yang tidak benar. Lalu bagaimana al-Ghazali membolehkan penembakan terhadap orang-orang Muslim yang  tidak bersalah  itu ketika mereka berada di barisan terdepan tentara musuh?

Sesungguhnya  Imam  Ghazali  dan  ulama  yang  sepakat  dengan pendapatnya  membolehkan hal itu adalah untuk melindungi orang banyak, menjaga  umat  dari  kehancuran,  karena  sesungguhnya individu   dapat   diganti,  sedangkan  umat  tidak  akan  ada gantinya.

Para fuqaha mengatakan, "Kalau musuh kita  mempergunakan  kaum Muslimin  sebagai  benteng  pertahanan  mereka,  ketika mereka dijadikan sebagai tawanan; kemudian  mereka  ditempatkan  pada barisan tentara yang terdepan, untuk melindungi tentara mereka sendiri; dan kalau kita tidak  menghancurkan  pasukan  tentara musuh  itu  akan  membahayakan  umat Islam, maka kaum Muslimin yang dijadikan sebagai tameng itu boleh  kita  bunuh.  Pasukan tentara  kaum  Muslimin  boleh membunuh mereka, walaupun darah mereka harus dilindungi karena mereka tidak  berdosa  apa-apa. Sesungguhnya  keadaan  darurat  untuk  memberikan perlindungan kepada umat secara menyeluruh  sangat  memerlukan  pengorbanan orang-orang  yang  dijadikan sebagai benteng itu. Kalau tidak, maka  dikhawatirkan  Islam  akan  tercabut  dari  akarnya  dan dikuasai  oleh  orang-orang  kafir. Dan pahala orang-orang itu kita serahkan kepada Allah."

Oleh karena itu, Imam Ghazali menjawab  penolakan  orang-orang yang  tidak  setuju  dengan  praktek  tersebut: "Ini merupakan penumpahan darah orang yang harus  dilindungi  dan  diharamkan darahnya. praktek seperti itu bertentangan dengan hukum agama, karena sesungguhnya bila praktek serupa itu tidak  dijalankan, maka   tidak   akan   terjadi  pertumpahan  darah  yang  tidak dibenarkan. Namun kita mengetahui, bahwasanya agama ini sangat memperhatikan  hak  orang  banyak  daripada hak orang sedikit. Sesungguhnya menjaga kaum Muslimin agar tidak jatuh ke  tangah orang-orang  kafir  adalah lebih penting daripada melaksanakan salah satu tujuan syari'ah agama ini, yaitu  melindungi  darah seorang  Islam. Hal ini lebih penting daripada mencapai tujuan syari'ah itu."

Pendapat di atas --sebagaimana yang  kami  lihat--  didasarkan atas fiqh pertimbangan.

Contoh  yang  serupa  dengan ini ialah apabila terjadi kondisi darurat  perang  yang   mewajibkan   pembayaran   pajak   atas orang-orang  yang mampu, dan mewajibkan orang-orang kaya untuk membiayai  peperangan.   Sesungguhnya   syari'ah   agama   ini menekankan  dan  mewajibkannya,  sebagaimana  disebutkan dalam pelbagai nas yang ditulis oleh para ahli  fiqh.  Pada  kondisi biasa  (keadaan  damai)  mereka tidak dibebani kewajiban untuk membayar  apa-apa  selain  zakat.  Imam  Ghazali  mengemukakan argumentasi   bagi   pendapatnya   sebagai   berikut:  "Karena sesungguhnya kita mengetahui bahwa apabila ada dua bahaya yang kita  hadapi, maka syari'ah agama ini menganjurkan kepada kita untuk  menolak  bahaya  yang  lebih  besar.  Dan  sesungguhnya bayaran  yang  dikenakan  kepada  setiap orang yang kaya (yang dibebani  tambahan  pembayaran  pajak)  adalah   lebih   kecil bahayanya  atas diri mereka dan harta bendanya daripada bahaya yang timbul apabila negara Islam dikuasai oleh  penguasa  dari luar Islam yang nantinya akan menguasai aturan yang berlaku di negara itu. Dengan adanya tambahan pembayaran pajak  itu  kita dapat  memotong  segala macam kejahatan yang diperkirakan akan timbul."

Kasus yang sama  dengan  ini  ialah  pembebasan  tawanan  kaum Muslimin  dari  tangan  orang-orang  kafir, walaupun untuk ini memerlukan biaya yang sangat tinggi. Imam Malik berkata, "Kaum Muslimin  diwajibkan  untuk menebus tawanan yang ada di tangan musuh, walaupun untuk melakukannya diperlukan seluruh kekayaan mereka."

Mengapa?  Karena kehormatan para tawanan itu terdiri atas kaum Muslimin,  dan  kehormatan  kaum  Muslimin  berada   di   atas kehormatan  yang  lebih  khusus,  yaitu  harta  kekayaan  yang dimiliki oleh para individu.

No comments:

Post a Comment

ini komentar