IHROM
1.
Ihrom adalah masuk dalam ibadah dengan niat
melakukan Haji dan Umrah atau kedua-dauanya dan dengan menjauhi hal-hal yang
terlarang dalam Ihrom.
2.
Ihrom untuk Haji hanya diperbolehkan di
bulan-bulan haji. Adapun lhrom untuk Umroh boleh dikerjakan sepanjang tahun.
Lihat keterangan pada bab II nomor 2.
3.
Miqot makani, selanjutnya disebut miqot, bagi
kita dari lndonesia adalah: Yang ke Madinah sebelum ke Mekah adalah Bir Ali;
Yang langsung ke Mekah dari Jedah dan datang dengan pesawat terbang adalah
Qornul Manazil atau As Sail. Jadi mulai berihrom dari atas pesawat terbang
menjelang landing di lapangan terbang King AbdulAziz Jedah kurang lebih 40
menit; Yang langsung ke Mekah dan datang dengan kapal laut adalah Yalamlam.
Jadi memulai ihrom di atas kapal menjelang pelabuhan laut Jedah yang biasanya
oleh Kapten kapal diberitahukan waktunya. Dan jika kita mengerjakan tamattu'
maka miqot tersebut adalah untuk ihrom Umroh.
4.
Adapun miqot Haji kita, karena kita hendak
mengerjakan Umroh adalah tempat tinggal kita di Mekah.
5.
Kalau sewaktu di Mekah kita hendak
mengerjakan Umroh, maka kita keluar dahulu ke tanah halal, kemudian memulai
ihrom Umroh dari sana, yaitu di Tan'im atau Ji'ronah.
6.
Hal-hal yang terlarang karena ihrom adalah:
Bagi laki-laki:
l Memakai
pakaian berjahit, seperti baju, celana, sarung dan sebagainya;
l Memakai
tutup kepala dan
l Memakai
sepatu dan sebagainya yang menutup mata kaki. Sabda Rasulullah saw.: Orang
(laki-laki) yang beriman tidak boleh memakai gamis, tidak boleh (memakai)
serban, tidak boleh (memakai) kopiah, tidak boleh (memakai) celana, tidak boleh
(memakai) pakaian yang dikenai (wewangian) waros dan za'faron dan tidak boleh
(memakai) khuf, kecuali kalau tidak menemukan sandal maka hendaklah ia memotong
khuf itu di bawah mata kaki. (H R. Bukhari dan Muslim)
Bagi wanita:
l Memakai
penutup muka dan
l Memakai
kaus tangan dan semacamnya. Rasulullah bersabda: Orang perempuan yang ihrom
tidak boleh memakai tutup muka dan tidak boleh memakai dua kaos tangan. (H.R.
Ahmad dan Bukhari).
Bagi laki-laki dan wanita:
l Memakai
wewangian.
l Memotong
rambut atau mencukur kepala, karena perbuatan itu adalah untuk tahallul
menandai keluar dari keadaan ihrom,
l Melakukan
akad nikah atau melakukan lamaran; Dari Usman Bin Affan, beliau berkata:
Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Orang yang ihrom tidak boleh menikah,
tidak boleh menikahkan dan tidak boleh melamar. (H.R.Muslim dan lain-lainnya).
l Bersetubuh
l Berbuat
dosa dengan sengaja dan sadar akan ihromnya dan
l Bertengkar
dengan sesama BR> Allah swt. berfirman: Barangsiapa mengharuskan diri
berhaji pada bulan-bulan itu maka tidak boleh berbuat cabul, tidak boleh
berbuat kefasikan dan tidak boleh berbantahan dalam berhaji.
l berburu
binatang buruan darat. Tentang larangan memotong kuku bagi laki-laki dan wanita
yang dikatakan para ulama, tidak ditemukan dalilnya.
Allah swt. berfirman: Dan diharamkan atas kamu binatang
buruan darat selagi kamu berihrom. (S. Al Ma-idah ayat 96).
7.
Cara mengerjakan ihrom menurut sunnah
Rasulullah saw. adalah sebagai berikut: Melepas pakaian biasa lalu mandi.
Dari Zaid bin Tsabit, katanya: Saya melihat Nabi saw.
berlepas pakaian untuk ihrom beliau dan mandi (H.R. Tirmidzi)
Memakai pakaian ihrom, yang bagi laki-laki berupa dua
lembar kain, satu lembar untuk disarungkan dan satu lembar untuk dikemulkan,
dan sandal, artinya jangan memakai sepatu yang menutup dua mata kaki. Adapun
bagi wanita boleh berpakaian biasa asal menutup seluruh aurat. Dan sebaiknya
pakaian-pakaian itu berwarna putih.
Nabi saw. bersabda: Dan hendaklah masing-masing kamu
berihrom dalam kain yang disarungkan dan kemul dan sepasang sandal, kalau dia
tidak memperoleh maka hendaklah ia memakai dua khuf dan hendaknya ia memotong
di bawah mata kaki.
Rasulullah saw. bersabda: Pakailah yang putih dari
pakaian-pakaianmu, karena sesungguhnya itu sebaik-baik pakaianmu. Dan kafanilah
orang-orang matimu dengannya. (H.R. Abu Dawud).
Merapikan diri dan memakai wewangian bagi laki-laki.
Adapun bagi wanita tidak diperkenankan memakai wewangian apabila berada di
antara laki-laki lain.
Dari Aisyah, beliau berkata: Adalah aku dahulu memberi
Rasulullah saw. untuk ihromnya sebelum be liau berihrom, dan untuk tahallulnya
sebelum beliau bertawaf ifadloh pada baitullah. (H.R.Bukhari dan Muslim).
Dari Abu hurairah beliau berkata: Sesungguhnya Nabi saw.
bersabda: Janganlah kamu menghalangi hamba-hamba perempuan Allah akan
masjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka keluar dengan tanpa berwewangian.
(H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
Tidak ada salat sunat ihrom. Tapi baik kalau memulai
ihrom sesudah shalat, baik shalat fardlu maupun salat sunat.
Dan dari Abu Hurairoh pula, katanya: Rasulullah saw.
bersabda: Siapapun perempuan yang terkena asap (wewangian) muka janganlah
sekali-kali menghadiri shalat Isya yang akhir bersama kami. (H.R. MusHm dan Abu
Dawud).
Ada riwayat yang mengatakan, bahwa Nabi salat dua rakaat
sebelum memulai ihrom, yaitu hadis lbnu Umar: Kemudian apabila untanya telah
tegak berdiri di sebelah masjid Dzil Hulaifah beliau bertalbiyah dengan
kalimat-kalimat itu.
Tapi salat Nabi yang dua rakaat itu bukan salat sunat
ihrom, tapi salat Dhuhur yang diqoshor. Menurut hadis Anas, katanya:
Sesungguhnya Nabi saw. salat dhuhur kemudian menaiki kendaraanya maka setelah
tinggi di atas bukit kecil Baidaa beliau bertalbiyah.(H.R. Abu Dawud)
Niyat dalam hati semata karena Allah, dan mengucapkan:
- Bagi yang berumroh: Labbaika Umrata (Aku penuhi panggilanMu dengan berumroh).
- Bagi yanlg berhaji: Labbaika hajjan (Aku penuhi panggilanMu dengan berhaji).
- bagi yang berumrah dan berhaji: Labbaika Umrata wa hajjan (Aku penuhi PanggilanMu dengan berumroh dan berhaji)
Umar bin Khattab: Aku dengar Rasulullah saw. bersabda :
Sesungguhnya amal-amal hanyalah menurut niatnya.(H.R. Muslim)
Dari Anas, katanya: Aku telah mendengar Rasulullah
bertalbiyah untuk haji dan umroh semuanya dan mengucap: Aku penuhi panggilanMu
dengan berumroh dan berhaji. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Bertalbiyah dengan suara keras dan mengulang-ulangnya.
Talbiyah adalah mengucapkan: Aku penuhi panggilanMu, ya Tuhan, aku penuhi
panggilanMu. Aku penuhi panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, aku penuhi
panggilanMu. Sesungguhnya segala pujian dan nikmat adalah kepunyaanMu, juga
kerajaan. Tiada sekutu bagiMu.
Sighat
talbiyah ini diriwayatkan oleh Bukhari dan lain-lainnya.
Dari Sa-ib bin Khallad, katanya: Rasulullah saw.
bersabda: Jibril telah mendatangi aku lalu menyuruhku supaya aku menyuruh para
sahabatku supaya mengeraskan suara dengan ihrom dan talbiyah.(H.R. Tirmidzi)
Membaca talbiyah itu diulang-ulang terus. Dan bagi yang
berombongan talbiyah itu tidak usah dipimpin supaya menjadi satu suara. Karena
tidak terdapat contoh dari Nabi saw. bahwa bertalbiyah dalam rombongan itu
dipimpin, dengan salah seorang dahulu membacanya kemudian diikuti oleh seluruh
rombongan secara serempak. Dan berakhir untuk ihrom Umroh pada saat sampai di
Hajar Aswad saat memulai tawaf, dan untuk ihrom Haji sampai selesai melontar
Jumroh Aqobah di hari ke 10 Dzul-Hijjah.
Dari Ibnu Abbas, katanya: Rasulullah saw. bersabda: Orang
berumroh bertalbiyah sampai ia menjamah Hajar Aswad. (H.R. Abu Dawud).
Fadl berkata: Saya bubaran dari Arofah bersama nabi saw.
lalu beliau tidak henti-hentinya bertalbiyah sampai beliau melontar Jumroh
'Aqobah, beliau bertakbir bersama setiap (lontaran) kerikil, kemudian beliau
memutus talbiyah bersama kerikil terakhir. (H R. Ibnu Huzaimah).
8.
Pelanggaran atas sesuatu yang terlarang
karena berihrom, hukumnya adalah sebagai berikut: bagi orang yang dengan
sengaja membunuh binatang buruan darat, maka ia harus membayar denda, yaitu
menyembelih binatang ternak yang sepadan dengan binatang yang dibunuhnya itu,
atau memberi makan orang-orang miskin sebanyak harga binatang itu, atau
berpuasa sebanyak hari yang sepadan dengan harga binatang itu. Kesepadanan-
kesepadanan itu menurut keputusan dua orang muslim yang adil.
Allah swt. berfirman: Maka barang siapa diantara kamu
membunuh (binatang buruan darat) dengan sengaja, maka membayar denda
(menyembelih) binatang ternak yang sepadan dengan binatang yang dibunuhnya,
yang diputuskan oleh dua orang adil diantara kamu, sebagai hadyu yang
disampaikan di ka'bah, atau memberi makan orang-orang miskin atau puasa sepadan
itu.
Bagi orang yang karena sesuatu udzur, seperti sakit dan
sebagainya, boleh ia me lakukan sesuatu yang terlarang karena berihrom, selain
bersetubuh, serta ihromnya tidak menjadi batal karenanya dan wajib membayar
denda, yaitu salah satu dari tiga hal tersebut di bawah ini:
o Berpuasa
tiga hari,
o
Memberi makanan kepada enam orang miskin
masing-masing setengah sho' atau kurang lebih 1,55 liter.
o
Menyembelih seekor kambing dan
menyedekahkannya.
Mengenai pelanggaran larangan hersetubuh ini Imam Malik
meriwayatkan: Bahwa telah sampai kepadaku bahwa Umar bin Khattab, Ali bin Abi
Thalib dan Abu Hurairah telah ditanya tentang laki-laki yang menyetubuhi
isterinya sedang ia berihrom untuk haji, maka mereka berkata: Keduanya
meneruskan pekerjaan mereka sampai mereka merampungkan haji mereka, kemudian
mereka wajib berhaji di tahun depan dan menyembelih hadyu. (Tanwirul Hawalik I
:344).
Kalau riwayat itu benar, maka itu adalah ijtihad tiga
orang sahabat Nabi tersebut. Adapun dari Nabi saw. sendiri tidak didapati
keterangan yang cukup kuat mengenai hal itu. Ada juga riwayat lain: Ibnu Hazm
meriwayatkan dari Jubair bin Muth 'im, bahwa dia berkata kepada (orang
berihrom) yang bersetubuh: Ah, aku tidak bisa memberimu fatwa apa-apa. (Al
Muhalla VII: 191)
Allah swt. berfirman: Maka barang siapa diantara kamu
sakit atau ada penyakit di kepalanya, maka ia membayar fidyah, yaitu berpuasa,
atau bersedekah atau menyembelih binatang. (Al Baqoroh 197)
Dan Rasulullah bersabda kepada Ka'b bin Ujroh yang
berkoreng di kepalanya dan harus dicukur untuk penyembuhannya: Bercukurlah,
kemudian sembelihlah seekor kambing korban, atau berpuasalah tiga atau
memberikan makan tiga sho' kurma kepada enam orang miskin. (H.R. Bukhari Muslim
dan Abu Dawud)
Bagi yang tanpa udzur, dengan sengaja melanggar
larangan-larangan itu dan mengetahui bahwa itu terlarang serta menyadari
ihromnya, maka ia berdosa dan batal ihromnya. Karena dengan demikian berarti ia
mengerjakan Haji/Umroh tidak sebagaimana mestinya.
Bagi yang melakukan pelanggaran itu tanpa sengaja, atau
tidak mengetahui bahwa hal itu terlarang, atau ia lupa bahwa ia sedang
berihrom, maka tidak batal ihromnya dan tidak wajib membayar denda apapun. Ia
harus segera meninggalkan pelanggaran itu seketika dia menyadarinya serta
beristighfar kepada Allah swt.
Allah swt. berfirman: Tiada dosa atas kamu di dalam hal
yang kamu keliru,tapi (yang dosa adalah) yang disengaja oleh hati-hatimu
(Al-Ahzab 5)
Dan sabda Rasulullah saw: Dihilangkan (dari catatan) dari
umatku kekeliruan, lupa dan yang mereka dipaksa melakukannya. (H R. Thabrani
dari Tsauban)
9.
Tidak dilarang di dalam ihrom hal-hal sebagai
berikut:
- Berpakaian berwarna, sebab berpakaian putih itu hanya keutamaan.
- Mandi, menyelam dalam air, memakai bedak atau celak mata asal tidak wangi dan , bercermin, karena tidak ada larangari atas hal-hal tersebut.
- Memakai kaca mata, arloji tangan, ikat pinggang, cincin dan berganti pakaian, karena tidak ada larangan atas hal-hal tersebut.
- Memakai payung atau berteduh di bawah pohon, di dalam rumah, kemah, kendaraan dan sebagainya.
Ummu Hushoin berkata: Saya berhaji bersama Rasulullah
saw. haji Wada' lalu saya lihat Usamah bin Zaid dan Bilal, yang seorang
memegangi kendali onta Nabi saw. dan yang lain mengangkat bajunya melindungi
beliau daripanas sampai beliau selesai melempar Jumroh Aqobah.(H R. Ahmad dan
Muslim).
TAHALLUL
Tahallul adalah perbuatan yang menandai keluar
dari keadaan ihrom ke keadaan halal dengan:
l Bagi
orang laki-laki dengan memotong rambut kepala , atau bercukur. Kalau bercukur,
dimulai dari separoh kepala bagian kanan, kemudian separoh bagian kiri.
Dari Mu'awiyah beliau berkata: Saya telah memotong dari
(rambut) kepala Nabi saw. di samping Marwah dengan gunting. (H.R. Bukhari).
Ada hadits yang mcnerangkan: Lalu Nabi memanggil tukang
cukur, lalu ia memulai mencukur separoh kepala beliau sebelah kanan, lalu
membagikan kepada orang-orang yang hampir kepadanya sehelai atau dua helai
rambut, kemudian mencukur separoh kepala beliau yang sebelah kiri. (H.R. Abu
Dawud)
l Bagi
wanita hanya dengan memotong rambut kepala.
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tiada
keharusan bercukur bagi perempuan. Perempuan hanya harus memotong (rambut
kepala). (H.R. Abu Dawud, Daraquthni dan Thabrani)
Dengan tahallul itu orang yang tadinya berihrom diperkenankan
mengerjakan hal-hal yang terlarang karena ihrom, kecuali bersetubuh sampai ia
selesai mengerjakan thowaf Ifadloh.
Ibnu Umar berkata: Dan Nabi saw. berifadloh lalu thowaf
di Baitullah, kemudian halal beliau mengerjakan segala sesuatu yang tadinya
beliau haram melakukannya. (HR. Bukhari).
Bagi yang berihrom untuk Haji, memotong , rambut kepala
atau bercukur itu dinamakan tahallul awwal, sedang thowaf lfadloh dinamakan tahallul tsani.
No comments:
Post a Comment
ini komentar