MABIT DI
MINA
1.
Mabit di Mina atau bermalam di Mina,
kebanyakan diartikan orang: bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq.
2.
Sebenarnya Rasulullah saw. dalam perjalanan
haji beliau ada bermalam di Mina pada malam hari Arofah. Nabi berangkat dari
Mekah pada hari Tarwiyah, lalu salat Dhuhur dan Asar tanggal 9 serta Magrib,
Isya dan Subuh tanggal 10 di sana, lalu setelah terhit matahari berangkat ke
Namiroh. Dan kemudian beliau bermalam lagi di Mina pada malam hari-hari Tasyriq yang siangnya beliau melontar
jumrah-jumroh setelah matahari tergelincir ke barat.
Kata Jabir: Setelah hari Tarwyah, mereka menuju Mina lalu
berihrom untuk haji, dan Rasulullah saw. mengendarai (unta beliau) lalu salat
Dhuhur, Asar, Maghrih, ‘Isya dan Subuh di Mina. Kemudian berhenti sebentar
sampai terhit matahari. (H.R. Muslim)
Kata Aisyah: Rasululloh saw. bertawaf Ifadloh di hari
akhir sewaktu shalat Dhuhu, kemudian kembali ke Mina lalu tinggal di Mina pada
malam hari Tasyriq melontor Jumroh. (H.R. Ahmad danAbu Dawud)
3.
Memang ganjil, bahwa orang memandang bermalam
di Mina pada malam hari Arofah itu hanya sunat, yang orang boleh
meninggalkannya tanpa resiko apa-apa hanya karena Rosululllah saw. pernah
membiarkan Aisyah terlambat berangkat ke Mina dari Mekah sampai setelah lewat
sepertiga malam. Tapi sementara itu mereka memandang bermalam di Mina pada
malam hari-hari tasyriq sebagai wajib, padahal Rasulullah saw, memberi ijin
kepada Abas bin Abdul Muthalib untuk bermalam di Mekah. dan kepada para
pengemba1a untuk tidak bermalam di Mina pada malam hari-hari tasyriq itu.
Diriwayatkan dari Aisyah: Sesungguhnya Aisyah tidak
keluar dari Mekah sampai malam lewat sepertiganya. (H.R. Ibnul Mundzir Nailul Authar
IV 60 dan Fiqh Imam Abu Tsaur 365)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar: Sesungguhnya Abbas bin Abdul
Muthallib r.a. memohon ijin kepada Rasulullah saw. untuk bermalam di Mekah pada
malam-malam (orang menginap di Mina) karena tugas memberi minum (orang haji),
lalu beliau memberinya ijin. (H.R. Bukilari dan Muslim).
Dari ‘Ashim bin ‘ady: Sesungguhnya Nabi saw. memberikan
keringanan kepada para penggembala untuk bermalam di luar Mina, mereka melontar
pada hari Nahar lalu melontar dua hari, lalu melontar di hari bubaran. (H.R. Al
Khomsah dan Tirmidzi dan Ibnu Hibban menganggapnya sahih).
4.
Bagi kita karena bermalam di Mina baik pada
malam hari Arofah maupun pada malam hari-hari Tasyrik, kedua-duanya dilakukan
oleh Rasulullah s aw. maka kita usahakan sedapat-dapatnya bisa melakukannya
sesuai contoh Rasulullah saw. dan kalau ada keringanan, maka keringanan itu
kita ambil apabila cukup alasan.
Firman Allah swt.: Dan berbaktilah kamu kepada Allah
sebisa-bisamu. (At Taghobun 16).
No comments:
Post a Comment
ini komentar