Sunday, 11 October 2015

MABIT DI MINA; haji



MABIT DI MINA
1.      Mabit di Mina atau bermalam di Mina, kebanyakan diartikan orang: bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq.
2.      Sebenarnya Rasulullah saw. dalam perjalanan haji beliau ada bermalam di Mina pada malam hari Arofah. Nabi berangkat dari Mekah pada hari Tarwiyah, lalu salat Dhuhur dan Asar tanggal 9 serta Magrib, Isya dan Subuh tanggal 10 di sana, lalu setelah terhit matahari berangkat ke Namiroh. Dan kemudian beliau bermalam lagi di Mina pada malam hari-hari Tasyriq yang siangnya beliau melontar jumrah-jumroh setelah matahari tergelincir ke barat.
Kata Jabir: Setelah hari Tarwyah, mereka menuju Mina lalu berihrom untuk haji, dan Rasulullah saw. mengendarai (unta beliau) lalu salat Dhuhur, Asar, Maghrih, ‘Isya dan Subuh di Mina. Kemudian berhenti sebentar sampai terhit matahari. (H.R. Muslim)
Kata Aisyah: Rasululloh saw. bertawaf Ifadloh di hari akhir sewaktu shalat Dhuhu, kemudian kembali ke Mina lalu tinggal di Mina pada malam hari Tasyriq melontor Jumroh. (H.R. Ahmad danAbu Dawud)

3.      Memang ganjil, bahwa orang memandang bermalam di Mina pada malam hari Arofah itu hanya sunat, yang orang boleh meninggalkannya tanpa resiko apa-apa hanya karena Rosululllah saw. pernah membiarkan Aisyah terlambat berangkat ke Mina dari Mekah sampai setelah lewat sepertiga malam. Tapi sementara itu mereka memandang bermalam di Mina pada malam hari-hari tasyriq sebagai wajib, padahal Rasulullah saw, memberi ijin kepada Abas bin Abdul Muthalib untuk bermalam di Mekah. dan kepada para pengemba1a untuk tidak bermalam di Mina pada malam hari-hari tasyriq itu.
Diriwayatkan dari Aisyah: Sesungguhnya Aisyah tidak keluar dari Mekah sampai malam lewat sepertiganya. (H.R. Ibnul Mundzir Nailul Authar IV 60 dan Fiqh Imam Abu Tsaur 365)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar: Sesungguhnya Abbas bin Abdul Muthallib r.a. memohon ijin kepada Rasulullah saw. untuk bermalam di Mekah pada malam-malam (orang menginap di Mina) karena tugas memberi minum (orang haji), lalu beliau memberinya ijin. (H.R. Bukilari dan Muslim).
Dari ‘Ashim bin ‘ady: Sesungguhnya Nabi saw. memberikan keringanan kepada para penggembala untuk bermalam di luar Mina, mereka melontar pada hari Nahar lalu melontar dua hari, lalu melontar di hari bubaran. (H.R. Al Khomsah dan Tirmidzi dan Ibnu Hibban menganggapnya sahih).

4.      Bagi kita karena bermalam di Mina baik pada malam hari Arofah maupun pada malam hari-hari Tasyrik, kedua-duanya dilakukan oleh Rasulullah s aw. maka kita usahakan sedapat-dapatnya bisa melakukannya sesuai contoh Rasulullah saw. dan kalau ada keringanan, maka keringanan itu kita ambil apabila cukup alasan.
Firman Allah swt.: Dan berbaktilah kamu kepada Allah sebisa-bisamu. (At Taghobun 16).

No comments:

Post a Comment

ini komentar