MENYEMBELIH
HADYU
1.
Hadyu adalah binatang yang disembelih di
tanah harom Mekah dalam rangka ibadah haji atau umroh. Para ulama Fiqh
menamakannya DAM, yang berarti darah, karena binatang
tersebut ditumpahkan darahnya waktu disembelih.
2.
Hadyu ini paling tidak berupa seekor kambing
untuk 1 orang atau seekor unta atau seekor sapi untuk 7 orang.
Jabir berkata: Kami telah melakukan haji bersama
Rasulullah saw. lalu kami menyembelih onta untuk tujuh (orang) dan sapi untuk
tujuh (orang). (H.R. Ahmad dan Muslim)
3.
Ada
bermacam-macam hadyu yaitu:
- Hadyu karena haji tamattu' atau qiron. Hukumnya wajib. Dan apabila tidak mampu, diganti dengan puasa 10 hari. 3 hari pada waktu haji dan 7 hari setelah pulang. Penyembelihannya dilakukan pada hari Nahr dan hari-hari Tasyriq, di Mina atau di Mekah. Yang empunya hadyu boleh ikut memakannya. Kalau menyembelihnya atau menanganinya diupahkan orang, maka tidak boleh memberinya upah dari daging hadyu itu.
Firman Allah swt.: Maka barang siapa bertamattu' dari
Umroh ke Haji, maka (ia membayar) hadyu yang mudah. Maka apabila ia tidak
mendapatkannya, maka berpuasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari sesudah
pulang, denikian itu lengkap sepuluh hari. (Al Baqaroh 197)
Sesudah Rasulullah saw. melontar Jumroh di hari ke 10
Dzul Hijjah, menurut Jabir: Lalu beliau pergi ke tempat penyembelihan, lalu
menyembelih (dengan tangan beliau sendiri) 63 ekor unta, kemudian menyerahkan
yang selebihnya kepada Ali. (H.R. Muslim)
Dan sabda Rasulullah yang lain: Dan semua hari-hari
tasyrik adalah (waktunya) menyembelih. (H.R. Ahmad)
Jabir berkata: Semua daerah Mina adalah tempat
menyembelih, dan semua daerah Muzdalifah adalah tempat wukuf; dan semua
lorong-lorong Mekah adalah jalan dan tempat menyembelih. (H.R. Abu Dawud dan
Ibnu Majah)
Jabir berkata: Kemudian (Rasulullah saw.) menyuruh
mengambil sepotong daging dari setiap unta, lalu ditaruh dalam kuali lalu
dimasak lalu beliau dan Ali bin Abi thalib memakan dagingnya dan meminum
kuahnya. (H.R. Muslim)
Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah saw. menyuruhku
mengurus unta-unta beliau dan membagi kulit-kulitnya dan pakaian-pakaiannya.
Dan menyuruhku tidak memberi tukang sembelih dari unta- unta itu apapun. Dan
dia berkata: Kami memberinya (upah) dari kami sendiri. (H.R. Jamaah)
Hadyu karena terpaksa melakukan sesuatu yang terlarang
karena ihrom, karena sakit dan sebagainya. Denda ini, seperti telah diterangkan
di bab sebelumnya boleh dipilih diantara tiga hal di bawah ini:
·
Berpuasa tiga hari
·
Memberi makanan kepada enam orang miskin
masing-masing setengah sho' atau kurang lebih 1,55 liter.
·
Menyembelih seekor kambing dan
menyedekahkannya.
Hadyu
karena ihshor, yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh,
baik karena dihadang musuh, karena kecelakaan, karena sakit atau karena
lainnya. Orang yang terhalang itu disebut Muhshor. Ia boleh bertahallul tidak
melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih hadyu. Kalau mungkin, dia harus
mengirim hadyu itu ke Mekah dan baru bertahallul sesampai hadyu itu di Mekah
dan disembelih disana. Tapi kalau tidak mungkin, ia boleh menyembelihnya di
tempat ia terhalang, lalu bertahallul.
Firman Allah swt.: Maka apabila kamu terhalang
(menyelesaikan ibadah haji alau umroh) maka menyembelih hadyu yang mudah. Dan
jangan kamu menyukur kepalamu sehingga hadyu itu sampai ke tempat
penyembelihannya. (Al-Baqoroh 196)
Ibnu Abbas berkata: Adapun barang siapa
dihalangi oleh musuh atau lainnya, maka dia bertahallul dan tidak harus kembali
(mengulang tahun depan). Dan apabila telah membawa serta hadyu, padahal dia
muhshor ia boleh menyembelihnya apabila ia tidak bisa mengirimnya (ke Mekah).
Dan apahila dia bisa mengirimnya, maka dia tidak hertahallul sehingga hadyu itu
sampai di tempat penyembelihannya. (H.R. Bukhari)
Miswar
dan Marwan bcrkata: Sesungguhnya Nabi saw. setelah selesai dari urusan
perjanjian (Hudaibiyah) bersabda kepada para sahabat beliau: Berdirilah lalu
menyembelih kemudian bercukurlah. (H R. Ahmad, Bukhari dan Abu Dawud)
Hadyu untuk membayar tebusan karena membunuh binatang
buruan darat. Maka orang bersangkutan harus menyembelih ternak yang sepadan
dengan binatang yang dibunuhnya, atau dibayar dengan makanan yang diberikan
kepada orang-orang miskin, atau berpuasa. Besar dan jenis binatang hadyu,
banyak makanan yang diberikan atau banyaknya hari puasa adalah menurut
keputusan dua orang muslim yang adil.
Hadyu wajib karena nadzar. Maka orang yang nadzar harus
melaksanakannya sesuai dengan nadzarnya.
Dari Aisyah: Sesungguhnya RasuIuIIah saw. bersabda barang
siapa bernadzar akan berbakti kepada Allah maka berbaktilah. Dan barang siapa
bernadzar akan mendurhakai Allah maka janganlah jadi mendurhakaiNya. (H R.
Ahmad dan Bukhari)
Hadyu tathowwu, atau hadyu sunat. Boleh saja orang
menyembelih hadyu sunat berapapun dia suka. Rasulullah saw. menyembelih untuk
diri beliau sendiri dan Ali bin Abi Thalib; pada waktu haji wada'. 100 ekor
unta. Padahal hadyu yang wajib untuk beliau dan untuk Ali masing-masing hanya
l/7 seekor unta.
4.
Di samping macam-macam hadyu di atas, ada
bermacam-macam hadyu yang tidak ada kemestiannya baik dalam Al-Qur’an maupun
dari Rasulullah saw., tapi ditetapkan oleh berbagai kalangan ulama berdasarkan
penalaran mereka, yaitu seperti diterangkan di bawah ini: Hadyu karena
meninggalkan sesuatu amalan haji atau umroh menurut mereka yang termasuk
katagori wajib. Ini dikiaskan dengan hadyu tamattu' dan qiron. Hadyu karena
melakukan sesuatu hal yang terlarang karena ihrom baik dengan sengaja maupun
tidak dengan sengaja. lni dikiaskan dengan hadyu yang harus dibayar oleh orang
yang karena udzur sakit dan sebagainya diperbolehkan melakukan sesuatu yang
tadinya terlarang. Hadyu untuk kafarat orang melakukan persetubuhan dalam
ihrom. Bermacam-macam denda atas pelanggaran yang dianggap lebih ringan.
Karena Haji dan Umroh adalah ibadah mahdloh yang semua
aturannya harus berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw. maka kami
setuju perkataan orang yang mengatakan, bahwa dalam hal hadyu dan denda-denda
lain yang ada hanyalah yang tcrcantum dalam no. 3 di atas.
No comments:
Post a Comment
ini komentar