Sunday, 11 October 2015

MENYEMBELIH HADYU; haji



MENYEMBELIH HADYU
1.      Hadyu adalah binatang yang disembelih di tanah harom Mekah dalam rangka ibadah haji atau umroh. Para ulama Fiqh menamakannya DAM, yang berarti darah, karena binatang tersebut ditumpahkan darahnya waktu disembelih.

2.      Hadyu ini paling tidak berupa seekor kambing untuk 1 orang atau seekor unta atau seekor sapi untuk 7 orang.
Jabir berkata: Kami telah melakukan haji bersama Rasulullah saw. lalu kami menyembelih onta untuk tujuh (orang) dan sapi untuk tujuh (orang). (H.R. Ahmad dan Muslim)

3.      Ada bermacam-macam hadyu yaitu:
    • Hadyu karena haji tamattu' atau qiron. Hukumnya wajib. Dan apabila tidak mampu, diganti dengan puasa 10 hari. 3 hari pada waktu haji dan 7 hari setelah pulang. Penyembelihannya dilakukan pada hari Nahr dan hari-hari Tasyriq, di Mina atau di Mekah. Yang empunya hadyu boleh ikut memakannya. Kalau menyembelihnya atau menanganinya diupahkan orang, maka tidak boleh memberinya upah dari daging hadyu itu.
Firman Allah swt.: Maka barang siapa bertamattu' dari Umroh ke Haji, maka (ia membayar) hadyu yang mudah. Maka apabila ia tidak mendapatkannya, maka berpuasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari sesudah pulang, denikian itu lengkap sepuluh hari. (Al Baqaroh 197)
Sesudah Rasulullah saw. melontar Jumroh di hari ke 10 Dzul Hijjah, menurut Jabir: Lalu beliau pergi ke tempat penyembelihan, lalu menyembelih (dengan tangan beliau sendiri) 63 ekor unta, kemudian menyerahkan yang selebihnya kepada Ali. (H.R. Muslim)
Dan sabda Rasulullah yang lain: Dan semua hari-hari tasyrik adalah (waktunya) menyembelih. (H.R. Ahmad)
Jabir berkata: Semua daerah Mina adalah tempat menyembelih, dan semua daerah Muzdalifah adalah tempat wukuf; dan semua lorong-lorong Mekah adalah jalan dan tempat menyembelih. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Jabir berkata: Kemudian (Rasulullah saw.) menyuruh mengambil sepotong daging dari setiap unta, lalu ditaruh dalam kuali lalu dimasak lalu beliau dan Ali bin Abi thalib memakan dagingnya dan meminum kuahnya. (H.R. Muslim)
Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah saw. menyuruhku mengurus unta-unta beliau dan membagi kulit-kulitnya dan pakaian-pakaiannya. Dan menyuruhku tidak memberi tukang sembelih dari unta- unta itu apapun. Dan dia berkata: Kami memberinya (upah) dari kami sendiri. (H.R. Jamaah)
Hadyu karena terpaksa melakukan sesuatu yang terlarang karena ihrom, karena sakit dan sebagainya. Denda ini, seperti telah diterangkan di bab sebelumnya boleh dipilih diantara tiga hal di bawah ini:
·         Berpuasa tiga hari
·         Memberi makanan kepada enam orang miskin masing-masing setengah sho' atau kurang lebih 1,55 liter.
·         Menyembelih seekor kambing dan menyedekahkannya.

Hadyu karena ihshor, yaitu terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dihadang musuh, karena kecelakaan, karena sakit atau karena lainnya. Orang yang terhalang itu disebut Muhshor. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya setelah menyembelih hadyu. Kalau mungkin, dia harus mengirim hadyu itu ke Mekah dan baru bertahallul sesampai hadyu itu di Mekah dan disembelih disana. Tapi kalau tidak mungkin, ia boleh menyembelihnya di tempat ia terhalang, lalu bertahallul.
Firman Allah swt.: Maka apabila kamu terhalang (menyelesaikan ibadah haji alau umroh) maka menyembelih hadyu yang mudah. Dan jangan kamu menyukur kepalamu sehingga hadyu itu sampai ke tempat penyembelihannya. (Al-Baqoroh 196)
Ibnu Abbas berkata: Adapun barang siapa dihalangi oleh musuh atau lainnya, maka dia bertahallul dan tidak harus kembali (mengulang tahun depan). Dan apabila telah membawa serta hadyu, padahal dia muhshor ia boleh menyembelihnya apabila ia tidak bisa mengirimnya (ke Mekah). Dan apahila dia bisa mengirimnya, maka dia tidak hertahallul sehingga hadyu itu sampai di tempat penyembelihannya. (H.R. Bukhari)
Miswar dan Marwan bcrkata: Sesungguhnya Nabi saw. setelah selesai dari urusan perjanjian (Hudaibiyah) bersabda kepada para sahabat beliau: Berdirilah lalu menyembelih kemudian bercukurlah. (H R. Ahmad, Bukhari dan Abu Dawud)
Hadyu untuk membayar tebusan karena membunuh binatang buruan darat. Maka orang bersangkutan harus menyembelih ternak yang sepadan dengan binatang yang dibunuhnya, atau dibayar dengan makanan yang diberikan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa. Besar dan jenis binatang hadyu, banyak makanan yang diberikan atau banyaknya hari puasa adalah menurut keputusan dua orang muslim yang adil.
Hadyu wajib karena nadzar. Maka orang yang nadzar harus melaksanakannya sesuai dengan nadzarnya.
Dari Aisyah: Sesungguhnya RasuIuIIah saw. bersabda barang siapa bernadzar akan berbakti kepada Allah maka berbaktilah. Dan barang siapa bernadzar akan mendurhakai Allah maka janganlah jadi mendurhakaiNya. (H R. Ahmad dan Bukhari)
Hadyu tathowwu, atau hadyu sunat. Boleh saja orang menyembelih hadyu sunat berapapun dia suka. Rasulullah saw. menyembelih untuk diri beliau sendiri dan Ali bin Abi Thalib; pada waktu haji wada'. 100 ekor unta. Padahal hadyu yang wajib untuk beliau dan untuk Ali masing-masing hanya l/7 seekor unta.

4.      Di samping macam-macam hadyu di atas, ada bermacam-macam hadyu yang tidak ada kemestiannya baik dalam Al-Qur’an maupun dari Rasulullah saw., tapi ditetapkan oleh berbagai kalangan ulama berdasarkan penalaran mereka, yaitu seperti diterangkan di bawah ini: Hadyu karena meninggalkan sesuatu amalan haji atau umroh menurut mereka yang termasuk katagori wajib. Ini dikiaskan dengan hadyu tamattu' dan qiron. Hadyu karena melakukan sesuatu hal yang terlarang karena ihrom baik dengan sengaja maupun tidak dengan sengaja. lni dikiaskan dengan hadyu yang harus dibayar oleh orang yang karena udzur sakit dan sebagainya diperbolehkan melakukan sesuatu yang tadinya terlarang. Hadyu untuk kafarat orang melakukan persetubuhan dalam ihrom. Bermacam-macam denda atas pelanggaran yang dianggap lebih ringan.
Karena Haji dan Umroh adalah ibadah mahdloh yang semua aturannya harus berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw. maka kami setuju perkataan orang yang mengatakan, bahwa dalam hal hadyu dan denda-denda lain yang ada hanyalah yang tcrcantum dalam no. 3 di atas.

No comments:

Post a Comment

ini komentar