Saturday, 24 October 2015

PENGAKUAN TERHADAP KONDISI DARURAT

PENGAKUAN TERHADAP KONDISI DARURAT


DI ANTARA kemudahan  yang  sangat  dianjurkan  ialah  mengakui kondisi darurat yang muncul dalam kehidupan manusia, baik yang bersifat individual maupun sosial.  Syariat  agama  ini  telah menetapkan hukum yang khusus untuk menghadapi kondisi darurat; yang membolehkan kita melakukan sesuatu yang biasanya dilarang dalam  kondisi  biasa;  dalam  hal  makanan, minuman, pakaian, perjanjian, dan muamalah. Lebih daripada  itu,  syariat  agama kita  juga menurunkan ketetapan hukum dalam kasus tertentu dan pada masa-masa  tertentu  --yang  berlaku  bagi  orang  khusus maupun  orang  awam--  yang  sama  dengan  hukum darurat, demi memudahkan umat dan untuk menghindarkan mereka dari kesulitan.

Yang menjadi dasar bagi hal itu ialah penjelasan yang terdapat di  dalam  al-Qur'an  setelah menyebutkan tentang makanan yang diharamkan  pada  empat  tempat  di  dalam   al-Qur'an,   yang menyatakan  bahwa tidak berdosa orang-orang yang dalam keadaan terpaksa untuk memakan makanan tersebut:

"... tetapi barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (al-Baqarah: 173)

Selain itu, terdapat juga penjelasan dari sunnah Nabi saw yang memperbolehkan  penggunaan  sutera  bagi  kaum  lelaki setelah beliau  mengharamkannya  untuk  mereka.  Yaitu  riwayat   yang mengatakan  bahwasanya  Abdurrahman  bin  'Auf  dan Zubair bin 'Awwam sama-sama mengadukan hal mereka kepada Nabi  saw  bahwa mereka  terserang  penyakit  gatal,  kemudian  Rasulullah  saw mengizinkan mereka untuk memakai pakaian terbuat  dari  sutera karena adanya kasus tersebut.

No comments:

Post a Comment

ini komentar