Ketentuan Shalat Jumat
Syarat Sah Mendirikan Shalat Jumat
Shalat Jumat dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Shalat Jumat dilaksanakan di tempat yang telah dijadikan tempat bermukim oleh penduduknya, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Oleh karena itu, tidak sah mendirikan Shalat Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya singgah di sana untuk sementara waktu saja. melaksanakan Shalat Jumat di masjid sekolah
2. Shalat Jumat dilaksanakan secara berjamaah. Tidak sah hukumnya apabila Shalat Jumat dilaksanakan sendiri-sendiri. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang untuk dapat mendirikan Shalat Jumat. Sebagian ulama mengatakan minimal 40 orang, tapi ada juga yang mengatakan minimal 2 orang.
3. Shalat Jumat dilaksanakan pada waktu dzuhur. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi: Dari Anas bin Malik,” Sesungguhnya Rasulullah saw. Shalat Jumat ketika matahari telah tergelincir.”(H.R. Bukhari)
4. Shalat Jumat dilaksanakan dengan didahului dua khotbah.
No comments:
Post a Comment
ini komentar