Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
PENGANTAR PENERBIT
HUKUM waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. telah mengubah hukum waris Arab pra-Islam dan sekaligus merombak struktur hubungan kekerabatannya, bahkan merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut atas harta benda, khususnya harta pusaka.
MUKADIMAH
Segala puji bagi Allah, pengatur alam semesta, seluruh isi langit dan bumi. Dialah Yang Maha Kekal, tidak akan rusak dan tidak akan mati, yang telah berfirman dalam Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Kami mewarisi bumi dan semua orang yang ada di atasnya, dan hanya kepada Kamilah mereka dikembalikan." (Maryam: 40)
Semoga shalawat dan salam tetap Allah anugerahkan kepada sang pembawa cahaya, perintis kemanusiaan dan penunjuk jalan, junjungan kita Muhammad saw. Dengannyalah Allah SWT menghilangkan kesesatan dan kegelapan, dan dengannyalah Allah mengeluarkan umat manusia dari kegelapan kepada alam yang terang benderang.
Semoga shalawat dan salam juga Allah berikan kepada seluruh kerabatnya, para sahabatnya, dan siapa pun yang mengikuti jejaknya.
Buku ini merupakan kumpulan materi perkuliahan untuk mata kuliah waris yang pernah saya berikan kepada para mahasiswa Fakultas Syari'ah di Mekah al-Mukarramah. Kemudian saya tergerak untuk mengumpulkan dan menyatukannya hingga menjadi buku dengan harapan dapat dimanfaatkan secara lebih luas. Buku ini saya susun dengan sistematika yang sangat sederhana dan tidak bertele-tele.
Saya bermohon kepada Allah semoga buku ini dapat bermanfaat khususnya bagi para mahasiswa, dan umumnya bagi seluruh kaum muslim yang memiliki keinginan untuk mengetahui dengan pasti mengenai faraid (ilmu yang mengatur pembagian harta pusaka).
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar semua doa dan Maha Mampu untuk memenuhinya.
Mekah, Jumadil Akbir 1389 H
Muhammad Ali ash-Shabuni
DAFTAR ISI
Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni
PENGANTAR
MUKADIMAH
I. AYAT-AYAT WARIS
A. Penjelasan
B. Hak Waris Kaum Wanita sebelum Islam
C. Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris
D. Kajian terhadap Ayat-ayat Waris
II. WARIS DALAM PANDANGAN ISLAM
A. Definisi Waris
· Pengertian Peninggalan
· Hak-hak yang Berkaitan dengan Harta Peninggalan
B. Derajat Ahli Waris
C. Bentuk-bentuk Waris
D. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
E. Rukun Waris
F. Syarat Waris
G. Penggugur Hak Waris
· Perbedaan antara al-mahrum dan al-mahjub
· Contoh Pertama
· Contoh Kedua
H. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
I. Ahli Waris dari Golongan Wanita
III. PEMBAGIAN WARIS MENURUT AL-QUR'AN
A. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah
B. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat
C. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan
D. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua per Tiga
E. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga
· Masalah 'Umariyyatan
F. Asbhabul Furudh yang Mendapat Bagian Seperenam
IV. DEFINISI 'ASHABAH
A. Dalil Hak Waris Para 'Ashabah
B. Macam-macam 'Ashabah
· 'Ashabah bin nafs
· Hukum 'Ashabah bin nafs
· Mengapa Anak Lebih Didahulukan daripada Bapak?
· 'Ashabah bi Ghairihi dan Hukumnya
· Syarat-syarat 'Ashabah bi Ghairihi
· Dalil Hak Waris 'Ashabah bi Ghairihi
· Sebab Penamaan 'Ashabah bi Ghairihi
· 'Ashabah ma'al Ghair
· Dalil 'Ashabah ma'al Ghair
C. Perbedaan 'Ashabah bil Ghair dengan 'Ashabah ma'al Ghair
· Dapatkah Seseorang Mewarisi dari Dua Arah?
V. PENGHALANG HAK WARIS (AL-HUJUB)
A. Definisi al-Hujub
B. Macam-macam al-Hujub
· Ahli Waris yang Tidak Terkena Hujub Hirman
· Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman
· Saudara Laki-laki yang Berkah
· Saudara Laki-laki yang Merugikan
C. Tentang Kasus Kolektif
· Perbedaan Pendapat Para Fuqaha
· Persyaratan Masalah Kolektif
· Beberapa Kaidah Penting
VI HAK WARIS KAKEK DENGAN SAUDARA
B. Hukum Waris antara Kakek dengan Saudara
C. Perbedaan Pendapat Mengenai Hak Waris Kakek
D.Tentang Mazhab Jumhur
· Hukum Keadaan Pertama
· Makna Pembagian
· Pembagian yang Lebih Menguntungkan Kakek
· Pembagian dan Jumlah 1/3 yang Berimbang
· Pembagian Sepertiga Lebih Menguntungkan Kakek
· Hukum Keadaan Kedua
E. Bila Saudara Kandung dan Seayah Mewarisi bersama Kakek
F. Masalah al-Akdariyah
VII. MASALAH AL 'AUL DANAR-RADD
A. Definisi al-'Aul
B. Latar Belakang Terjadinya 'Aul
C. Pokok Masalah yang Dapat dan Tidak Dapat Di-'aul- kan
· Pokok Masalah yang Dapat Di-'aul-kan
· Beberapa Contoh Masalah 'Aul
D. Definisi ar-Radd
E. Syarat-syarat ar-Radd
F. Ahli Waris yang Berhak Mendapat ar-Radd
G. Ahli Waris yang Tidak Mendapat ar-Radd
H. Macam-macam ar-Radd
· Hukum Keadaan Pertama
· Hukum Keadaan Kedua
· Hukum keadaan Ketiga
· Hukum keadaan Keempat
VIII. PENGHITUNGAN DAN PENTASHIHAN
A. Tentang Tashih
· Definisi Tashih
· Definisi at-Tamaatsul
· Definisi at-Tadaakhul
· Definisi at-Tawaafuq
· Definisi at-Tabaayun
B. Cara Mentashih Pokok Masalah
C. Pembagian Harta Peninggalan
· Masalah Dinariyah ash-Shughra
· Masalah Dinariyah al-Kubra
IX. HUKUM MUNASAKHAT
A. Definisi Munasakhat
B. Rincian Amaliah al-Munasakhat
C. At-Takharuj min at-Tarikah
· Tata Cara Pelaksanaannya
X. HAK WARIS DZAWIL ARHAM
A. Definisi Dzawil Arham
B. Pendapat Beberapa Imam tentang Dzawil Arham
C. Cara Pembagian Waris Para Kerabat
· Menurut Ahlur-Rahmi
· Menurut Ahlut-Tanzil
· Menurut Ahlul Qarabah
· Perbedaan antara Ahlut-tanzil dengan Ahlul Qarabah
· Cara Pembagian Waris Menurut Ahlul Qarabah
D. Syarat-syarat Pemberian Hak Waris bagi Dzawil Arham
XI. HAK WARIS BANCI DAN WANITA HAMIL
A. Definisi Banci
B. Perbedaan Ulama Mengenai Hak Waris Banci
C. Hukum Banci dan Cara Pembagian Warisnya
· Beberapa Contoh Amaliah Hak Waris Banci
D. Definisi Hamil
E. Syarat Hak Waris Janin dalam Kandungan
F. Keadaan Janin
· Keadaan Pertama
· Keadaan Kedua
· Keadaan Ketiga
· Keadaan Keempat
· Keadaan Kelima
XII HAK WARIS ORANG YANG HILANG, TENGGELAM, DAN TERTIMBUN
· Hukum Orang yang Hilang
B. Batas Waktu untuk Menentukan bahwa Seseorang Hilang atau Mati
C. Hak Waris Orang Hilang
D. Hak Waris Orang yang Tenggelam dan Tertimbun
· Kaidah Pembagian Waris Orang yang Tenggelam dan Tertimbun
No comments:
Post a Comment
ini komentar