Isteri Menolak Tinggal Bersama Keluarga Suaminya
17 Jun 2005 | 01:46:14 WIB | Penulis Ulang: admin | Print
Out
Kategori: Pernikahan | Dibuka: 3 x | Ulama: Syaikh Ibnu
Utsaimin
________________________________________
Pertanyaan:
Ada seorang pemuda berumur 23 tahun, ia menikah dengan
seorang gadis, yaitu puteri pamannya sendiri (puteri dari saudara kandung
ayahnya). Selama kurang lebih 4 bulan setelah menikah ia dan isterinya tinggal
di rumah ayahnya. Ia berkata, "Pada suatu hari terjadi salah faham antara
isteri saya dengan keluarga saya, maka isteri saya pergi ke rumah ayahnya,
sesudah itu ia meminta kepada saya supaya menyewa apartement agar saya dan
isteri bisa tinggal terpisah dan dapat menghindari berbagai problem, atau tinggal
di rumah ayahnya (ayah isterinya) dengan syarat hubungan saya dengan keluarga
saya sendiri tidak putus dan saya boleh menanyakan terus tentang mereka.
Kemudian saya menyetujuinya dan saya beritakan kepada keluarg saya, namun
mereka menolaknya, bahkan mereka bersikeras agar saya tetap tinggal bersama
mereka. Apakah saya berdosa apabila saya menyalahi keinginan keras mereka dan
saya bersama isteri tinggal di apartement mertua?"
________________________________________
Jawaban:
Problem yang satu ini sering terjadi antara keluarga
suami dengan isterinya. Hal yang harus dilakukan suami dalam kondisi seperti
ini adalah berupaya keras melunakkan sikap antara isteri dan keluarganya dan
menyatukannya kembali semaksimal mungkin, menegur siapa saja di antara mereka
yang zhalim dan melanggar hak saudaranya. Akan tetapi hal itu harus dilakukan
dengan cara yang baik dan lemah lembut sehingga rasa cinta kasih dan
kebersamaan dapat tercapai kembali, karena cinta kasih dan kebersamaan itu
semuanya adalah baik.
Namun jika upaya ishlah (mengadakan perbaikan) itu belum
dapat dicapai, maka tidak apa-apa (tinggal bersama isteri) di tempat yang lain
terpisah dari mereka. Alternatif seperti ini adakalanya lebih baik dan lebih
bermanfaat bagi semua pihak sampai perasaan yang mengganjal di dalam hati
sebagian mereka terhadap sebagian yang lain itu hilang. Jika ini adalah
pilihannya, maka ia (suami) jangan memutus hubungan silaturrahmi dengan
keluarga, akan tetapi selalu melakukan kontak dengan mereka; dan sebaiknya
rumah kontrakan tempat tinggalnya bersama isteri itu dekat dari rumah keluarga,
sehingga mudah untuk melakukan kontak dan menghubungi mereka. Apabila ia dapat
melakukan kewajibannya terhadap keluarga dan terhadap isterinya sekalipun ia
tinggal hanya dengan isterinya di suatu tempat, karena tidak mungkin tinggal
bersama keluarga di satu tempat, maka yang demikian itu lebih baik.
Sumber:
Syaikh Ibnu Utsaimin: Nur ‘alad Darb, hal. 50-51.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit
Darul Haq.
No comments:
Post a Comment
ini komentar