1- SYARAT : Yakni yang
dipenuhi sebelum mengerjakan. Seperti syarat sah sholat adalah bersih dari
hadats kecil dan besar.
2- RUKUN : yaitu yang
harus dipenuhi saat mengerjakan dan akan membuat pekerjaan fardhu tidak sah
apabila tidak mengerjakan rukun. Seperti membaca fathihah, ruku', sujud dan
lainnya saat mengerjakan sholat.
3- SAH : Pekerjaan
yang fardhu di sebut sah ketika yang mengerjakan sudah menunaikan segala syarat
dan rukunnya.
4- TIDAK
SAH : yaitu apabila tidak memenuhi syarat rukunnya. Dan apabila satu pekerjaan
fardhu tidak sah maka harus diulang dari awal. Misalkan tidak sah sholat karena
baru diketahui masih ada kotoran najis di badan. Maka sholatnya diulang.
5- BATAL : Yakni
sesuatu yang lebih sering diidentikkan kepada hadats. Beda dengan tidak sah,
kalau batal saat mengerjakan sholat, seperti kentut di tengah sholat, maka
bukan hanya harus mengulang dari awal, tapi juga harus wudhu lebih dulu, karena
kentut juga merupakan yang membatalkan sholat. Namun pada pengertiannya, Tidak
sah dan batal tidak beda jauh, hanya masalah kebiasaan dan bahasa.
Ilustrasi sederhananya mungkin seperti ini: satu pekerjaan fardhu harus di
didahului dengan memenuhi syarat, kemudian mengerjakan rukun sehingga pekerjaan
fardhu tersebut bisa di sebut sah. Sementara apabila syarat serta rukunnya
tidak terpenuhi maka pekerjaan fardhu tersebut menjadi tidak sah. Dan pekerjaan
fardhu menjadi batal ketika terjadi/mengerjakan sesuatu yang diluar rukun dan
sunnat nya.
Hifzian Noor
Untuk Diketahui, Wajib
No comments:
Post a Comment
ini komentar