Saturday, 15 August 2015

Thaharah atau bersuci

1. Pengertian
Thaharah secara bahasa artinya bersuci atau menghilangkan kotoran. Adapun secara syar’i yang dimaksud ialah menghilangkan najis atau kotoran dengan air dan debu (tanah) yang suci lagi menyucikan dengan tata cara yang telah ditentukan oleh syari’at.
Hasil gambar untuk hadats besarBab thaharah selalu didahulukan dalam pembahasan-pembahasan fiqih karena thaharah (bersuci) merupakan salah satu syarat syahnya shalat, padahal kita tahu shalat adalah rukun dari rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Jadi, syarat (sahnya shalat) tentu harus didahulukan (pembahasannya) daripada yang disyaratkan (yaitu shalat).
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau telah bersabda:“Kunci shalat adalah bersuci. Shalat diawali dengan membaca takbir dan diakhiri dengan membaca salam” (Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Lima Periwayat’ kecuali Nasa’i)
2. Macam Thaharah
- Thaharah batin > thaharah dari kesyirikan dan kemaksiatan, yaitu dengan menegakkan ketauhidan dan melakukan amal – amal shalih. Thaharah ini lebih penting daripada thaharah lahir. Bahkan thaharah lahir tidak bisa terwujud kalau masih ada kotoran batin, yaitu syirik yang masih menempel pada tubuh seseorang. Caranya dengan selalu bersikap ikhlas, menegakkan tauhid dan yakin dalam keimanannya; juga membersihkan diri dari kotoran – kotoran maksiat, sifat dengki, dongkol kepada sesama muslim, dendam, sombong, bangga diri, riya’, sum’ah dan lain- lain 9bertobat dengan sungguh – sungguh kepada Alloh dari semua dosa dan maksiat.
- Thaharah Lahir > thaharah dari kotoran yang berupa hadats dan najis. Caranya dengan berwudhu, mandi (atau tayamum bila tidak ada air), dan dengan membersihkan najis dari badan, pakaian dan tempat sholat.
3. Bentuk Thaharah
- Thaharah dengan air > Air suci adalah air yang suci dzatnya dan bisa digunakan untuk menyucikan.
Berdasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Anfal ayat 11: “(ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu)”. Begitu pula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Furqan ayat 48 : “ Dia lah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih (suci)”. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Air laut itu suci lagi halal bangkainya” [Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa periwayatan; Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Khuzaimah, dan At-Tirmidzi. Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad juga meriwayatkannya. Lafazh di atas adalah lafzh yang diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah].
Air yang suci menjadi air yang tidak suci atau air najis apabila telah berubah warna, rasa, dan baunya dengan sebab kemasukan benda yang bernajis. Al-Baihaqi meriwayatkan hadits ini dengan lafazh,“Semua air itu suci, kecuali apabila telah berubah bau, rasa, dan warnanya dengan sebab kemasukan benda bernajis”. Para ulama sepakat bahwa air, banyak atau sedikit, apabila tercampur dengan benda najis kemudian berubah warna, rasa, atau baunya, maka air itu menjadi najis.
- Thaharah dengan debu > Debu merupakan pengganti air. Bila seorang terhalang menggunakan air karena sebagian anggota tubuhnya luka atau khawatir bila menggunakan air akan menimbulkan bahaya pada dirinya, maka debu yang bersih bisa dia gunakan. (Minhaj As Salikin dan kitab Taudhih Al Fiqh fi Ad Din karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di)




4. Macam Najis dan Cara Membersihkannya.
            Air seni dan kotoran manusia > cara – caranya:
Air seni anak kecil laki – laki cukup dipercik dengan air hingga basah (selama belum makan makanan selain ASI dari ibunya), sedangkan yang perempuan dicuci hingga bersih, baik itu masih bayi maupun sudah balita.
Sandal yang terkena kotoran dibersihkan dengan cara menggosokkannya ke tanah.
Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian berjalan mengenakan sandal, lalu menginjak kotoran, maka tanah itu bisa menjkadi pembersihnya”.
Ujung pakaian wanita yang terkena najis, maka yang jadi pembersihnya adalah tanah lainnya. Berdasar hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa bila seorang wanita berjalan di jalanan yang kotor,(lalu ujung bawah pakaiannya terkena najis), maka tanah lain yang bersih yang dia lewati menjadi pembersih dari kotoran tersebut.
Tanah / kasur yang terkena air seni atau kotoran
Caranya adalah dengan membersihkan  dan menyiramkan air pada tempat yang terkena; bila kena air seni maka siram air sebanyak – banyaknya.
Air liur anjing > Telah datang riwayat dalam shahihain dan selain keduanya dari kitab-kitab hadits, menyebutkan hadits Abu Hurairah radliallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian hendaklah ia mencuci bejana tadi sebanyak tujuh kali”. (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan: “cucian yang pertama dengan tanah”.
Mani > cara membersihkannya dengan wajib mandi. Air mani termasuk air yang suci (menurut pendapat yang kuat), akan tetapi disunnahkan mencucinya bila basah, dan mengeriknya bila kering. Aisyah radliallahu ‘anha berkata, “Bila kalian terkena mani yang jelas terlihat, cucilah bagian yang terkena; tapi bila tidak, percikkan air pada daerah yang diperkirakan terkena mani. Saya dulu mengerikn pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang terkena mani, setelah bersih beliau shalat dengan pakaian itu”.
Darah, Bangkai dan Kulit Bangkai > kulit bangkai binatang yang dagingnya halal dimakan, maka bisa menjadi suci bila disamak. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Bila kulit bangkai binatang telah disamak, maka menjadi suci” (HR Muslim no. 363). Adapun tentang bangkai belalang dan ikan telah dijelaskan “Dihalalkan kepada kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa” (HR Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim, Al Baihaqi no. 1118)
Air seni dan kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya > hukumnya najis. Berdasar hadits yang diriwayatkan Jabir radliallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita (beristinja’) dengan tulang dan kotoran hewan” (HR Muslim no.263). Adapun dalam hadits shahih bahwa Rasulullah melarang untuk beristijmar dengan kotoran hewan. Beliau berkata, “Ini adalah najis.” (HR Bukhari).
Khamer > adalah segala sesuatu yang memabukkan baik terbuat dari anggur, kurma, gandum atau yang selainnya. Khamer ini haram hukumnya sebagaimana ditunjukkan dalam Al Qur'an, As Sunnah dan ijma` (kesepakatan) kaum muslimin. Lalu apakah khamar ini najis ?
Jumhur ulama berpandangan khamar ini najis berdalil ayat Allah subhanahuwa ta`ala: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan…. ” QS Al Maidah: 90. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menerangkan tentang makna ayat dalam surat Al Maidah ini bahwa yang dimaksud najis di sini adalah najis maknawi (secara makna) bukan najis hissiyah (indrawi) dari dua sisi :
1. Khamar dan najis di sini secara maknawi.
2. Sesungguhnya rijs di sini dikaitkan dengan firman-Nya sehingga maknanya rijs amali (perbuatannya) bukan rijs `aini (bendanya yang najis) yang dengannya semua perkara ini dihukumi najis.
Muntah (manusia) > Yang rajih muntah manusia itu tidak najis karena tidak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Adapun pendapat yang mengatakan muntah itu najis telah dibantah oleh Imam Syaukani rahimahullah dalam kitabnya Sailul Jaraar (1/43). Beliau menyatakan: “Aku telah menyebutkan padamu di awal kitab Thaharah bahwa segala sesuatu itu hukum asalnya adalah suci dan tidak bisa berpindah dari hukum asalnya ini kecuali dalil yang memindahkannya benar (shahih) dan pantas untuk dijadikan argumen lebih kuat ataupun seimbang. Bila kita dapatkan dalil tersebut maka tentunya baik sekali, namun kalau kita tidak mendapatkannya wajib bagi kita untuk tawaqquf (berdiam diri) di tempat yang kita dilarang untuk berbicara tentangnya.”
5. Etika Buang Air
            Adab - adab buang air ada yang hukumnya wajib dan ada yang sunnah. Yang termasuk adab buang air adalah:
Tidak membawa barang – barang yang terdapat nama Allah di dalamnya (kecuali khawatir bila barang tersebut hilang bila tidak dibawa). Berdasar hadits Anas radliallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah biasa mencopot cincin bila hendak masuk tempat buang air” > cincin beliau bertuliskan ‘Muhammadurrasulullah’ (HR Abu Dawud hadits no19, At Tirmidzi hadits no 1746, An Nasai hadits no 5213, Ibnu Majah hadits no 303
Menjauh dan menghindarkan diri dari pandangan orang agar orang lain tidak terganggu oleh suara dan baunya
Berdo’a ketika hendak masuk kamar mandi (berlindung kepada Allah dari kejahatan setan laki – laki maupun setan perempuan) dan mendahulukan kaki kiri.
Bila di tempat yang terbuka, jangan sampai auratnya terlihat. Hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah bila hendak buang air, beliau mengangkat kainnya setelah dekat dengan tanah. (HR Abu Dawud hadits no 14, dinilai shahih oleh Al Albani dalam kitab Shahih Abu Dawud)
Tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat
Ada dua hadits yang berbeda disini.
- Dari Abu Ayyub Al Anshari radliallahu ‘anhu, Rasaulullah bersabda, “Bila kalian buang air janganlah menghadap atau membelakangi kiblat, tapi menghadaplah ke timur atau barat!” > ini untuk orang yang tinggal di Madinah (yang searah dengannya) dan yang tinggal di daerah selatan Ka’bah.
- dari Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhu, dia berkata, “Saya pernah naik ke atap rumah saudara perempuan saya, Hafshah. Dari situ saya melihat Rasulullah jongkok buang air dengan menghadap ke arah Syam; membelakangi kiblat.
            Sebagian ulama berpendapat, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub sifatnya umum, sedangkan hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Umar sifatnya khusus. Nas yang khusus lebih didahulukan, tapi yang lebih utama bagi kita adalah tidak buang air menghadap atau membelakangi kiblat, baik ketika di dalam bangunan maupun di tempat terbuka.
Jauh dari tempat lalu – lalang dan tempat berteduh orang – orang. Dari Mu’adz radliallahu ‘anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Jauhilah tiga hal yang dilaknat: buang air besar di tempat pengambilan air, di tengah jalan dan di tempat yang biasa untuk berteduh” (HR Abu Dawud hadits no 25, Ibnu majah hadits no 328)
Memilih tanah yang lembek untuk tempat kita buang air (khususnya buang air kecil), agar air kencing tidak memercik ke badan atau pakaian
Tidak boleh berkata – kata dan menjawab salam maupun panggilan adzan ketika sedang di kamar mandi. Dibolehkan mengatakan sesuatu juka keadaan mendesak. Hadits yang diriwayatkan Ibnu umar radliallahu ‘anhuma, “Suatu ketika ada seorang lewat dan memberi salam kepada Rasulullah yang ketika itu sedang buang air kecil.beliau tidak menjawab salam orang tersebut” (HR Muslim, hadits no 370). Adapun hadits yang diriwayatkan Muhajir bin Qunfudz radliallahu ‘anhu bahwa dia pernah datang dan memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau baru menjawab setelah berwudhu. Beliau memalingkan diri sambil berkata, “Sungguh, saya tidak suka menyebut nama Allah Ta’ala dalam keadaan tidak suci” (HR Abu Dawud, hadits no 17)
Tidak boleh buang air kecil di air yang menggenang
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air tergenang, yang tidak mengalir, kemudian mandi didalamnya” (HR Al Bukhari hadits no 239 dan Muslim no 282)
Tidak boleh mandi di air yang menggenang bagi orang yang junub. Rasulullah bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian yang sedang junub mandi di ari tergenang” (HR Muslim hadits no 283)
Tidak boleh kencing di tempat yang digunakan untuk mandi > maksudnya adalah kamar mandi yang kurang bagus resapannya atau saluran pembuangannya, sehingga dikhawatirkan air kencing tersebut akan terkena badan.
Tidak boleh memegang maupun beristinja’ dengan tangan kanan. Dari Abu Qatadah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda, “Bila salah seorang minum, janganlah bernafas di bejana air minumnya; bila buang air, janganlah memegangdengan tangan kanan dan membersihkannya dengan tangan kanan” (HR Al Bukhari hadits no 153 dan Muslim no 267).
            Istinja’ bisa dilakukan dengan menggunakan air, batu atau benda – benda padat lainnya yang suci dan tidak berharga seperti kayu, sobekan kain, sapu tangan/handuk. Setelah selesai hendaklah menggosokkan

Tidak berlama – lama di kamar mandi atau WC, tapi sekedar keperluan saja. Karena kamar mandi dan WC adalah sarang setan dan makhluk – makhluk jahat (lihat kitab Asy Syarah Al Mumti’)
Seorang laki-laki hendaknya tidak bersuci menggunakan air sisa bersuci perempuan, begitu pula sebaliknya. Ini karena dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang sorang perempuan bersuci menggunakan air sisa bersuci laki-laki, begitu juga sebaliknya. Hendaklah keduanya berciduk bersama – sama (HR Abu Dawud hadits no 81). Akan tetapi larangan ini bukanlah larangan haram, melainkan hanya menunjukkan bahwa lebih utama laki-laki tidak bersuci menggunakan sisa air perempuan.
Mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari kamar mandi atau WC sambil berdoa, “Saya memohon ampun kepada-Mu”
6. Wudhu
1). Hal yang menyebabkan wudhu
            - ketika hendak sholat, baik fardhu maupun sunnah
dalam firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” QS Al maidah: 6. Adapun hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda, “Allah tidak menerimashalat seseorang yang berhadats sebelum  berwudhu terlebih dahulu” (HR Al Bukhari hadits no 135 dan 6954, Muslim no 225)
- ketika hendak thawaf mengelilingi Ka’bah
Berdasar hadits Nabi shallallhu ‘alaihi wasallam, “Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah shalat...”
- memegang mus-haf Al Qur’an
Berdasar hadits yang diriwayatkan Amru bin hazim, hakim bin hizam, dan Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak boleh seseorang memegang Al Qur’an, kecuali dalam keadaan bersuci”
2) Tata Cara Wudhu
Berniat dalam hati. Niat tidak boleh dilafazhkan dengan lisan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melakukannya
Membaca bismillah
“Tidak dipandang shalat orang yang shalat tidak dengan berwudhu; tidak dipandang berwudhu orang yang berwudhu dengan tidak menyebut nama Allah” berdasar hadits yang diriwayatkan abu hurairah radliallahu ‘anhu (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan lainnya)
Membasuh kedua tangan 3 (tiga) kali. Diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid radliallahu ‘anhu dan Humran dari Utsman radliallahu ‘anhu
Berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tapak tangan kanan, kemudian kembali mengeluarkannya dengan tangan kiri. Dilakukan sebanyak 3 kali. Kita dianjurkan berwudhu secara sempurna, bila sedang tidak berpuasa dianjurkan bersungguh – sungguh memasukkan air ke hidung, lalu menghembuskannya kembali.
            Kita juga dianjurkan bersiwak.
Membasuh muka 3 kali. Batasan muka adalah menyamping dari telinga kanan hingga telinga kiri, lalu dari atas mulai tumbuhnya rambut di dahi hingga janggut, termasuk jenggot (jika laki-laki)
Membasuh tangan; kanan 3 kali, dimulai dari ujung jari hingga siku (menggosok-gosok lengan, membasuh siku, dan membersihkan sela-sela jari jemari), dilanjutkan membasuh tangan kiri sebagaimana pada tangan kanan.
Membasuh kepala 1 (satu) kali. Dimulai dengan membasahi kedua tapak tangan dengan air, lalu membasah kepala bagian depan, kemudian menarik tangan ke belakang hingga kepala bagian belakang, kemudian menariknya kembali ke kepala bagian depan. Setelah itu dilanjutkan dengan memasukkan telunjuk ke lubang telinga sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar.
Membasuh kaki ; kanan 3 kali, dimulai membasuh ujung jari sampai mata kaki, mencuci mata kaki dan membersihkan sela – sela jari kaki. Setelah itu membasuh kaki kiri sebagaimanapada kaki kanan.
Berdoa setelah berwudhu
3). Yang membatalkan wudhu
keluarnya air seni, kotoran, buang angin, madzi, wadi dan mani. Keluarnya mani mewajibkan mandi, sedangkan wadi dan madzi cukup dengan berwudhu saja)
keluarnya najis tersebut dari tempat yang tidak semestinya (bukan dari saluran pencernaan). Bila yang keluar itu jelas najisnya, maka sedikit maupun banyak tetap membatalkan wudhunya. Bila yang keluar adalah darah, muntah, nanah atau lainnya tidak membatalkan wudhu. Tapi ada yang berpendapat bila dalam jumlah yang banyak maka dia harus berwudhu.
Tidak sadarkan diri karena tidur (nyenyak, baik itu sebentar maupun lama) atau lainnya seperti pingsan, mabuk, gila atau terkena hal yang menunjukkan hilangnya kesadaran.
Murtad dari Islam
“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” QS Al Maidah: 5
* memandikan orang mati tidak membatalkan wudhu, akan tetapi bila menyentuh kemaluannya tanpa alas, maka wajib wudhu.
4). Batas masa bersuci dengan mengusap dengan air: bagi orang yang muqim (tidak dalam perjalanan panjang/musafir) selama satu hari satu malam, adapun bagi yang musafir tiga hari siang dan malamnya (jika jarak perjalanannya adalah jarak yang dibolehkan untuk mengqashar shalat)
7. Tayamum
            Bahasa > menyengaja
            Istilah syar’i > mengambil tanah yang suci untuk digunakan mengusap muka dan tangan dengan niat untuk menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air.
Dasar Hukum : disebutkan dalam Al Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama
“...dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan-mu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,supaya kamu bersyukur” (QS Al Maidah: 6).

Yang dibolehkan tayamum
Diperbolehkan kepada orang yang mendapatkan hal-hal yang harus berwudhu atau mandi, dengan syarat :
Bila tidak mendapat air (firman Allah Ta’ala dalam Al Qur’an surat Al maidah ayat 6). Bila mendapat air, tapi air tersebut sangat dingin dan cenderung membahayakan dirinya, padahal dia tidak mampu untuk memanaskannya. Bila mendapat air tapi tidak cukup untuk berwudhu/mandi; keadaan seperti ini berwudhu/mandi dengan air tersebut, kemudian yang belum dibasuh disempurnakan dengan tayamum. Bila ada air tapi khawatir dirinya akan menjadi haus
Bila mempunyai luka yang semakin parah bila terkena air
Tata cara tayamum
Niat dalam hati
Membaca bismillah
Menepukkan kedua tangannya ke tanah yang suci sekali tepukan. Setelah itu, mengusapkan telapak tangan ke muka, kemudian mengusap kedua telapak tangannya (mengusap punggung telapak tangan kanan dengan telapak tangan kiri, kemudian sebaliknya) dan dimulai dari ujung jari hingga pergelangan tangan
Yang membatalkan tayamum
hal yang membatalkan wudhu berarti membatalkan tayamum
tayamum tidak boleh dilakukan seseorang ketika mendapat air. Tapi bila dia sakit dan menghalangi dirinya menggunakan air, maka dia tetap boleh tayamum meski mendapat air.
8. Mengusap Khuff, ‘Imamah adn Khimar
            Khuff dalam bahasa adalah sepatu, yaitu mengusap di atas sesuatu yang dipakaikan di kaki yang terbuat dari kulit dan sejenisnya, yang menutup sampai kedua mata kakinya-pent, apabila terbuat dari wol dan sejenisnya dinamakan kaus kaki. Caranya adalah dengan mengusap di atas kedua jenis tersebut (khuff atau kaus kaki) boleh dilakukandalam bersuci dari hadats kecil, dengan syarat:
-) memakai kedua khuff dalam kondisi bersuci sempurna > artinya setelah membasuh kaki yang kedua
-) bersucinya dengan air
-) kedua benda itu mmenutup tempat yang diwajibkan untuk dibasuh
-) bahan dasar dari kedua benda itu adalah bahan yang dibolehkan untuk memakainya > bahan dasarnya suci
-) khuff maupun kaos kaki itu walaupun bendanya suci tapi juga tidak terkena najis
            ‘Imamah dalam bahasa adalah sorban yang dibelitkan di kepala. Syarat dibolehkannya mengusap ‘imamah:
-) sorban itu di atas kepala laki-laki
-) menutup bagian kepala yang biasa diusap
-) mengusapnya karena ada hadas kecil
-) bersuci dengan menggunakan air.
            Khimar adalah jilbab. Dibolehkan mengusap di atas khimar (jilbab) dengan syarat yang hampir sama dengan mengusap ‘imamah, bedanya bila ‘imamah dipakai laki-laki, khimar dipakai oleh wanita dan bila khimar dibelitkan di seputar bawah leher.

Sumber:
1. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qahthani, Thaharah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tuntunan bersuci lengkap, Maktabah Al-Malik Fahd Al-Wathaniyyah, Riyadh.
2. Tafsir Sepersepuluh dari Al-Qur’an Al-Karim, Jam’iyah Al-Wafa’ Al-Islamiyah

3. Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman, Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah (menjawab pertanyaan dalam situs almanhaj.or.id)

No comments:

Post a Comment

ini komentar