BESAR ZAKAT PENGHASILAN
BESAR ZAKAT PENGHASILAN DAN SEJENISNYA
Berapakah besar zakat yang ditetapkan
atas berbagai macam penghasilan dan pendapatan? Masalah yang diundang
oleh Muhammad Ghazali agar para ulama dan ilmuwan bekerjasama membahasnya,
maka kita setelah mengadakan penelitian dan pengkajian, sampai pada satu
pendapat yang kita paparkan sebagai berikut:
Penghasilan yang
diperoleh dari modal saja atau dari modal kerja seperti penghasilan pabrik,
gedung, percetakan, hotel, mobil, kapal terbang dan sebangsanya-besar zakatnya
adalah sepersepuluh dari pendapatan bersih setelah biaya, hutang,
kebutuhan-kebutuhan pokok dan lain-lainnya dikeluarkan, berdasarkan qias
kepada penghasilan dari hasil pertanian yang diairi tanpa ongkos
tambahan.
Diatas kita sudah bertemu dengan pendapat Abu Zahrah dan
teman-temannya mengenai zakat gedung dan pabrik bahwa bila mungkin diketahui
pendapatan bersih setelah dikeluarkan ongkos-ongkos dan biaya-biaya,
seperti keadaan dalam perusahaan industri, maka zakatnya diambil dari
pendapatan bersih sebesar sepersepuluh, dan jika tidak mungkin
diketahui pendapatan bersih seperti berbagai macam gedung dan sejenisnya,
maka zakatnya diambil dari pendapatan tersebut sebesar sepersepuluh.
Klasifikasinya itu dapat diterima.
Yang kita maksudkan dengan modal
disini adalah modal yang dikembangkan di luar sektor perdagangan.
Sedangkan modal yang tersebar dalam sektor perdagangan maka zakatnya diambil
dari modal beserta keuntungannya sebesar seperempat puluh, sebagaimana sudah
dijelaskan dalam pembahasan mengenai hal itu.
Tetapi pendapatan yang
diperoleh dari pekerjaan saja seperti pendapatan pegawai dan golongan profesi
yang mereka peroleh dari pekerjaan mereka, maka besar zakat yang
wajib dikeluarkan adalah seperempat puluh, sesuai dengan keumuman nash yang
mewajibkan zakat uang sebanyak seperempat puluh, baik harta penghasilan maupun
yang harta yang bermasa tempo, dan sesuai dengan kaedah Islam yang
menegaskan bahwa kesukaran dapat meringankan besar kewajiban serta mengikuti
tindakan Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah yang telah memotong sebesar tertentu,
berupa zakat, dari gaji para tentara dan para penerima gaji lainnya
langsung di dalam kantor pembayaran gaji, juga sesuai dengan apa yang
diterapkan oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pengqiasan penghasilan kepada
pemberian atau gaji yang diberikan oleh khalifah kepada tentara itu
lebih kuat dari pengqiasannya kepada hasil pertanian. Sedang yang lebih
tepat diqiaskan kepada pendapatan hasil pertanian adalah
pendapatan dari gedung-gedung, pabrik-pabrik, dan sejenisnya berupa
modal-modal yang memberikan penghasilan sedangkan modal tersebut tetap
utuh.
Ini berarti bahwa besar zakat pendapatan kerja lebih ringan dari
besar zakat pendapatan modal atau modal kerja. Inilahyang diterapkan oleh
sistem perpajakan modern yang oleh para ahli moneter dihimbau agar keadilan
diterapkan melalui penetapan pajak berdasarkan kuat atau lemahnya sumber
pendapatan tersebut sehingga salah satu ciri penting kepribadian pajak
pendapatan adalah perhitungan atas sumber pendapatan tersebut. Dan karena
sumber pendapatan pada pokoknya tidak keluar dari tiga hal, yaitu modal,
kerja, dan gabungan antara modal dan kerja, maka ketentuan dalam dunia
perpajakan adalah bahwa besar pajak pendapatan atas modal tetap atau yang
berkembang mempunyai urutan lebih tinggi daripada besar pajak yang dikenakan
atas penghasilan dari kerja. Karena modal merupakan sumber yang lebih stabil
dan mantap, sedangkan kerja merupakan sumber yang paling tidak stabil.
Mereka menegaskan bahwa perhatian terhadap sumber pendapatan seharusnya
menyebabkan pajak yang ditetapkan dapat mengurangi beban pajak,
orang-orang yang memperoleh pendapatan dari sumber yang lemah, dan itu berarti
berperan aktif mewujudkan keadilan dalam distribusi pendapatan.
Bahkan
sebagian orang-orang sosialis lebih ekstrim lagi, yang menghimbau agar
penghasilan dari kerja dapat dibebaskan dari segala macam pajak untuk mendorong
kerja tersebut.
Namun pandangan Islam mengenai zakat adalah bahwa
zakat merupakan lambang pensyukuran nikmat, pembersihan jiwa, pembersihan
harta, dan pemberian hak Allah, hak masyarakat, dan hak orang yang lemah.
Pandangan itu menegaskan bahwa zakat wajib dipungut dari hasil kerja
sebagaimana juga wujud dipungut dari pendapatan-pendapatan yang lain,
meskipun besar zakat masing-masing berbeda-beda.
No comments:
Post a Comment
ini komentar