BAGAIMANA CARA PENGELUARAN ZAKAT HARTA PENGHASILAN?
BAGAIMANA CARA PENGELUARAN ZAKAT HARTA
PENGHASILAN?
Ulama-ulama salaf yang berpendapat
bahwa harta penghasilan wajib zakat, diriwayatkan mempunyai dua cara
dalam mengeluarkan zakatnya:
1. Az-Zuhri berpendapat bahwa bila
seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib
zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu
dari membelanjakannya, dan bila tidak ingin membelanjakannya maka hendaknya ia
mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain-lain.
Hal
serupa atau dekat dengan pendapat tersebut adalah pendapat Auza'i tentang
seseorang yang menjual hambanya atau rumahnya bahwa ia wajib mengeluarkan zakat
sesudah menerima uang penjualan ditangannya, kecuali bila ia mempunyai bulan
tertentu untuk mengeluarkan zakat, maka ia hendaknya mengeluarkan zakat uang
penjualan tersebut bersamaan dengan hartanya yang lain tersebut.
Ini
berarti bahwa bila seseorang mempunyai harta yang sebelumnya harus dikeluarkan
zakatnya dan mempunyai masa tahun tertentu maka hendaknya ia mengundurkan
pengeluaran zakat penghasilannya itu bersamaan dengan hartanya yang lain,
kecuali bila ia kuatir penghasilannya itu terbelanjakan sebelum datang masa
tahunnya tersebut yang dalam hal ini ia hendaknya segera mengeluarkan
zakatnya.
2. Makhul berpendapat bahwa bila seseorang harus
mengeluarkan zakat ada bulan tertentu kemudian memperoleh uang tetapi kemudian
dibelanjakannya, maka uang itu tidak wajib zakat, yang wajib zakat hanya uang
yang sudah datang bulan untuk mengeluarkan zakatnya itu. Tetapi bila ia tidak
harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian ia memperoleh uang, maka
ia harus mengeluarkan zakatnya pada waktu uang tadi diperoleh.
Pendapat
itu dengan demikian memberikan keistimewaan kepada orang-orang yang
mempunyai uang yang harus dikeluarkan zakatnya pada bulan tertentu itu,
dan tidak memberikan keistimewaan kepada orang yang tidak mempunyai uang
seperti itu. Yaitu membolehkan orang-orang yang pertama tadi
membelanjakan penghasilannya tanpa mengeluarkan zakat kecuali bila
masih bersisa sampai bulan tertentu yang dikeluarkan zakatnya bersamaan
dengan kekayaannya yang lain, sedangkan mereka yang tidak mempunyai kekayaan
lain harus mengeluarkan zakat penghasilannya pada waktu menerima
penghasilan tersebut. Kesimpulannya: memberikan keringanan kepada orang yang
mempunyai kekayaan lain dan memberi beban berat kepada orang yang tidak
mempunyai kekayaan selain penghasilannya tersebut.
Dalam masalah
ini yang lebih kuat menurut saya adalah pendapat bahwa penghasilan yang
mencapai nisab wajib diambil zakatnya, sebagaimana yang dikatakan Zuhri dan
Auza'i, baik dengan mengeluarkan zakatnya begitu diterima ini khususnya bagi
mereka yang tidak mempunyai kekayaan lain yang bermasa wajib zakat tertentu
ataupun dengan mengundurkan pengeluaran zakat sampai batas setahun bersamaan
dengan kekayaannya yang lain bila ia tidak kuatir akan membelanjakannya, tetapi
bila ia kuatir penghasilan itu akan terbelanjakan olehnya, maka ia harus
mengeluarkan zakatnya segera. Dan juga sekalipun ia membelanjakan
penghasilannya itu, maka zakatnya tetap menjadi tanggungjawabnya, dan
bila tidak mencapai nisab, zakatnya dipungut berdasar pendapat Makhul
yaitu bahwa kekayaan yang sudah sampai bulan pengeluaran zakat harus
dikeluarkan zakatnya, kekayaan yang harus dibelanjakan untuk nafkah sendiri dan
tanggungannya tidak diambil zakatnya, dan bila ia tidak mempunyai harta lain,
ia harus mengeluarkan zakatnya pada waktu tertentu, sedangkan penghasilan
yang tidak mencapai nisab, tidak wajib zakat sampai mencapai nisab bersama
dengan kekayaan lain yang harus dikeluarkan zakatnya pada waktu itu dan masa
sampainya dimulai dari saat tersebut.
Pemilihan pendapat yang lebih kuat
diatas berarti memberikan keringanann kepada orang-orang yang mempunyai gaji
kecil yang tidak cukup senisab dan kepada mereka yang menerima gaji kecil
pada waktu-waktu tertentu yang per satu kali waktu tidak cukup
senisab.
Pengeluaran Zakat Pendapatan dan Gaji Bersih
Setelah
kita menegaskan pendapat yang terpilih tentang kewajiban zakat atas gaji,
upah, dan sejenisnya, maka kita menegaskan pula bahwa zakat tersebut hanya
diambil dari pendapatan bersih.
Pengambilan dari pendapatan atau
gaji bersih dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup
terendah seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan karena
biaya terendah kehidupan seseorang merupakan kebutuhan pokok
seseorang, sedangkan zakat diwajibkan atas jumlah senisab yang sudah
melebihi kebutuhan pokok sebagaimana telah kita tegaskan di atas.
Juga harus dikeluarkan biaya dan ongkos-ongkos untuk melakukan
pekerjaan tersebut, berdasarkan pada pengqiasannya kepada hasil bumi dan
kurma serta sejenisnya, bahwa biaya harus dikeluarkan terlebih dahulu baru
zakat dikeluarkan zakatnya dari sisa. Itu adalah pendapat 'Atha dan
lain-lain.
Berdasarkan hal itu maka sisa gaji dan pendapatan setahun
wajib zakat bila mencapai nisab uang, sedangkan gaji dan upah setahun yang
tidak mencapai nisab uang - setelah biaya-biaya diatas dikeluarkan misalnya
gaji pekerja-pekerja dan pegawai-pegawai kecil, tidak wajib
zakat.
PERHATIAN
Bila seseorang sudah mengeluarkan
zakat gaji, penghasilan, atau sejenisnya pada waktu menerimanya, maka
tidak wajib zakat lagi pada waktu masa tempo tahunnya sampai, sehingga tidak
terjadi kewajiban mengeluarkan zakat dua kali pada satu kekayaan dalam
satu tahun. Karena itulah kita menegaskan dalam pembahasan mengenai harta
penghasilan bahwa bila seseorang mempunyai penghasilan itu maka ia harus
menangguhkan pengeluaran zakatnya sampai bersamaan dengan pengeluaran zakat
kekayaannya yang lain yang sudah jatuh tempo zakatnya, bila ia tidak kuatir
penghasilannya itu akan terbelanjakan olehnya sebelum temponya sendiri
jatuh.
Kita berikan contoh tentang itu bahwa seseorang mempunyai
kekayaan yang dikeluarkan zakatnya setiap tahun pada awal bulan Muharram,
bila ia memperoleh penghasilan, gajinya umpamanya pada bulan Safar atau
Rabiul Awal atau bulan-bulan sesudahnya dan ia sudah mengeluarkan zakatnya
pada waktu menerimanya, maka ia tidak waJib lagi mengeluarkan zakatnya sekali
lagi pada akhir tempo bersama dengan kekayaannya yang lain itu, tetapi
mengeluarkan zakat dari penghasilan tersebut atau sisanya pada masa tempo
kedua, sehingga kita tidak mempersukar diri sendiri sedangkan Allah
telah menegakkan syariat-Nya atas dasar kemudahan.
No comments:
Post a Comment
ini komentar