NISAB MATA PENGHASILAN DAN PROFESI
NISAB MATA PENGHASILAN DAN PROFESI
Kita sudah mengetahui, bahwa Islam
tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta benda, sedikit atau banyak,
tetapi mewajibkan zakat atas harta benda yang mencapai nisab, bersih
dari hutang, serta lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya. Hal itu untuk
menetapkan siapa yang tergolong seorang kaya yang wajib zakat karena zakat
hanya dipungut dari orang-orang kaya tersebut, dan untuk menetapkan arti
"lebih" ('afw) yang dijadikan Quran sebagai sasaran zakat tersebut. Allah
berfirman "Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan
Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan." (al-Baqarah: 219). Dan
Rasulullah s.a.w. bersabda: "Kewajiban zakat hanya bagi orang kaya." "Mulailah
dari orang yang menjadi tanggunganmu." Hal itu sudah ditegaskan dalam
syarat-syarat kekayaan yang wajib zakat. Bila zakat wajib dikeluarkan bila
cukup batas nisab, maka berapakah besar nisab dalam kasus
ini?
Muhammad Ghazali dalam diskusi diatas cenderung untuk
mengukurnya menurut ukuran tanaman dan buah-buahan. Siapa yang memiliki
pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani yang wajib
mengeluarkan zakat maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya. Artinya, siapa
yang mempunyai pendapatan yang mencapai lima wasaq (50 kail Mesir) atau 653 kg,
dari yang terendah nilainya yang dihasilkan tanah seperti gandum, wajib
berzakat. Ini adalah pendapat yang benar. Tetapi barangkali pembuat
syariat mempunyai maksud tertentu dalam menentukan nisab tanaman kecil,
karena tanaman merupakan penentu kehidupan manusia. Yang paling penting dari
besar nisab tersebut adalah bahwa nisab uang diukur dari nisab tersebut yang
telah kita tetapkan sebesar nilai 85 gram emas. Besar itu sama dengan dua
puluh misqal hasil pertanian yang disebutkan oleh banyak hadis. Banyak orang
memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, maka yang paling baik
adalah menetapkan nisab gaji itu berdasarkan nisab
uang.
TINGGAL SATU PERSOALAN LAGI
Orang-orang yang memiliki
profesi itu memperoleh dan menerima pendapatan mereka tidak teratur,
kadang-kadang setiap hari seperti pendapatan seorang dokter, kadang-kadang pada
saat-saat tertentu seperti advokat dan kontraktor serta penjahit atau
sebangsanya, sebagian pekerja menerima upah mereka setiap minggu atau dua
minggu, dan kebanyakan pegawai menerlma gaji mereka setiap bulan, lalu
bagaimana kita menentukan penghasilan mereka itu?
Disini kita bertemu
dengan dua kemungkinan:
1. Memberlakukan nisab dalam setiap jumlah
pendapatan atau penghasilan yang diterima. Dengan demikian penghasilan yang
mencapai nisab seperti gaji yang tinggi dan honorarium yang besar para pegawai
dan karyawan, serta pembayaran-pembayaran yang besar kepada para golongan
profesi, wajib dikenakan zakat, sedangkan yang tidak mencapai nisab tidak
terkena.
Kemungkinan ini dapat dibenarkan, karena membebaskan
orang-orang yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban zakat dan membatasi
kewajiban zakat hanya atas pegawai-pegawai tinggi dan tergolong tinggi saja. Ini
lebih mendekati kesamaan dan keadilan sosial. Disamping itu juga merupakan
realisasi pendapat sahabat dan para ulama fikih yang mengatakan bahwa
penghasilan wajib zakatnya pada saat diterima bila mencapai nisab. Tetapi
menurut ketentuan wajib zakat atau penghasilan itu bila masih bersisa di akhir
tahun dan cukup senisab. Tetapi bila kita harus menetapkan nisab untuk setiap
kali upah, gaji, atau pendapatan yang diterima, berarti kita membebaskan
kebanyakan golongan profesi yang menerima gaji beberapa kali pembayaran dan
jarang sekali cukup nisab dari kewajiban zakat, sedangkan bila seluruh gaji itu
dari satu waktu itu dikumpulkan akan cukup senisab bahkan akan mencapai beberapa
nisab. Begitu juga halnya kebanyakan para pegawai dan pekerja.
2.
Disini timbul kemungkinan yang kedua, yaitu mengumpulkan gaji atau penghasilan
yang diterima berkali-kali itu dalam waktu tertentu. Kita menemukan ulama-ulama
fikih yang berpendapat seperti itu dalam kasus nisab pertambangan, bahwa hasil
yang diperoleh dari waktu ke waktu yang tidak pernah terputus ditengah akan
lengkap-melengkapi untuk mencapai nisab. Para ulama fikih itu juga berbeda
pendapat tentang penyatuan hasil tanaman dan buah-buahan antara satu dengan yang
lain dalam satu tahun. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa hasil bermacam-macam
jenis tanaman dan buah-buahan selama satu tahun penuh dikumpulkan jadi satu
untuk mencapai nisab, sekalipun tempat tanaman tidak satu dan menghasilkan dua
kali dalam satu tahun. Jika buah-buahan tersebut menghasilkan dua kali dalam
setahun, maka hasil seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai satu nisab, karena
kedua penghasilan tersebut adalah buah-buahan yang dihasilkan dalam satu tahun,
sama halnya dengan jagung yang berbuah dua kali.
Atas dasar ini dapat
kita katakan bahwa satu tahun merupakan satu kesatuan menurut pandangan pembuat
syariat, begitu juga menurut pandangan ahli perpajakan modern. Oleh karena
itulah ketentuan setahun diberlakukan dalam zakat.
Fakta adalah
bahwa para pemerintahan mengatur gaji pegawainya berdasarkan ukuran
tahun, meskipun dibayarkan perbulan karena kebutuhan pegawai yang
mendesak.
Berdasarkan hal itulah zakat penghasilan bersih seorang
pegawai dan golongan profesi dapat diambil dari dalam setahun penuh,
jika pendapatan bersih setahun itu mencapai satu nisab. Semoga
pendapat-pendapat sebagian ulama fikih yang menegaskan bahwa harta
penghasilan wajib zakat dan cara mengeluarkan zakatnya seperti yang diterangkan
mereka, dapat membantu kita dalam menetapkan kebijaksanaan wajib zakat atas
penghasilan pegawai dan golongan profesi tersebut.
No comments:
Post a Comment
ini komentar