PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG PENGELUARAN ZAKAT PENGHASILAN
MEMILIH PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG PENGELUARAN ZAKAT PENGHASILAN PADA
WAKTU DITERIMA

Setelah
diperbandingkan pendapat-pendapat di atas dengan alasan masing-masing,
diteliti nash-nash yang berhubungan dengan status zakat dalam
bermacam-macam kekayaan, diperhatikan hikmah dan maksud pembuat syariat
mewajibkan zakat, dan diperhatikan pula kebutuhan Islam dan umat Islam pada
masa sekarang ini, maka saya berpendapat harta hasil usaha seperti gaji
pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokat dan yang lain
yang mengerjakan profesi tertentu dan juga seperti pendapatan yang diperoleh
dari modal yang diinvestasikan di luar sektor perdagangan, seperti pada
mobil, kapal, kapal terbang, percetakan, tempat- tempat hiburan, dan
lain-lainnya, wajib terkena zakat persyaratan satu tahun dan dikeluarkan
pada waktu diterima.
Sebagai penjelasan dari pendapat kami dalam
masalah yang sensitif itu, kami mengemukakan beberapa butir alasan di bawah
ini, supaya kebenaran dapat jelas yang dikuatkan dengan dalil:
1.
Persyaratan satu tahun dalam seluruh harta termasuk harta penghasilan tidak
berdasar nash yang mencapai tingkat shahih atau hasan yang darinya bisa diambil
ketentuan hukum Syara' yang berlaku umum bagi umat. Hal itu berdasarkan
ketegasan para ulama hadis dan pendapat sebagian para sahabat yang diakui
kebenarannya sebagaimana telah kita terangkan.
2. Para sahabat dan
tabi'in memang berbeda pendapat dalam harta penghasilan: sebagian
mempersyaratkan adanya masa setahun, sedangkan sebagian lain tidak
mempersyaratkan satu tahun itu sebagai syarat wajib zakat tetapi wajib pada
waktu harta penghasilan tersebut diterima oleh seorang Muslim. Perbedaan mereka
itu tidak berarti bahwa salah satu lebih baik daripada yang lain, oleh karena
itu maka persoalannya dikembalikan pada nash-nash yang lain dan kaedah- kaedah
yang lebih umum, misalnya firman Allah: "Bila kalian berbeda pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Quran) dan kepada Rasul (hadis)."
(An-Nisa,:
59).
3. Ketiadaan nash ataupun
ijmak dalam penentuan hukum zakat harta penghasilan membuat mazhab-mazhab yang
ada berselisih pendapat tajam sekali, yang mengakibatkan Ibnu Hazm sampai
menilainya sebagai dugaan-dugaan saja, merupakan pertentangan-pertentangan dan
bagian- bagian yang saling bertentangan yang tidak ada dasar kebenarannya, tidak
dari Quran atau hadis shahih atau riwayat yang ada cela sekalipun, maupun dari
Ijmak dan Qias, dan dari pemikiran dan pendapat yang kira-kira dapat diterima.
Saya sudah melakukan penjajagan atas perbedaan-perbedaan pendapat antara
mazhab-mazhab, metode dan perbedaan pentashihan dan pentarjihan masing-masing
mazhab. Saya menemukan pula berpuluh-puluh persoalan dan persoalan lebih jauh
yang ditimbulkannya mengenai harta penghasilan itu, digabungkankah penghasilan
itu dengan harta induknya atau tidak, ataukah sebagian digabungkan dan sebagian
lagi tidak. Penggabungan tersebut dalam hal nisab, tahun, ataukah dalam
keduanya. Beberapa diskusi berkisar mengenai masalah itu dalam hal zakat
binatang, zakat uang, zakat perdagangan, dan persoalan-persoalan kecil lainnya
Semuanya itu membuat saya menilai bahwa adalah tidak mungkin syariat yang
sederhana dan berbicara untuk seluruh umat manusia membawa persoalan-persoalan
kecil yang sulit dilaksanakan sebagai kewajiban bagi seluruh umat.
4.
Mereka yang tidak mempersyaratkan satu tahun bagi syarat harta penghasilan wajib
zakat lebih dekat kepada nash yang berlaku umum dan tegas di atas daripada
mereka yang mempersyaratkannya, karena nash-nash yang mewajibkan zakat baik
dalam Quran maupun dalam sunnah datang secara umum dan tegas dan tidak terdapat
di dalamnya persyaratan setahun. Misalnya, "Berikanlah seperempat puluh harta
benda kalian," Harta tunai mengandung kewajiban seperempat puluh dan dikuatkan
oleh keumuman firman Allah "Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian
hasil usaha kalian." (al-Baqarah: 267) Kata ma Kasabtum merupakan kata umum yang artinya
mencakup segala macam usaha: perdagangan, atau pekerjaan dan profesi. Para ulama
fikih berpegang kepada keumuman maksud ayat tersebut sebagai landasan zakat
perdagangan, yang oleh karena itu kita tidak perlu ragu memakainya sebagai
landasan zakat penghasilan dan profesi. Bila para ulama fikih telah menetapkan
setahun sebagai syarat wajib zakat perdagangan, maka itu berarti bahwa antara
pokok harta dengan laba yang dihasilkan tidak boleh dipisahkan karena laba
dihasilkan dari hari ke hari bahkan dari jam ke jam. Lain halnya dengan gaji
atau sebangsanya yang diperoleh secara utuh, tertentu dan pasti.
5.
Disamping nash yang berlaku umum dan mutlak memberikan landasan kepada pendapat
mereka yang tidak menjadikan satu tahun sebagai syarat harta penghasilan wajib
zakat, qias yang benar juga mendukungnya. Kewajiban zakat uang atau sejenisnya
pada saat diterima seorang Muslim diqiaskan dengan kewajiban zakat pada tanaman
dan buah-buahan pada waktu panen. Maka bila kita memungut dari petani meskipun
sebagai penyewa, sebanyak sepersepuluh atau seperdua puluh hasil tanaman atau
buah-buahannya, mengapakah kita tidak boleh memungut dari seorang pegawai atau
seorang dokter, umpamanya, sebanyak seperempat puluh penghasilannya? Bila Allah
menyatukan penghasilan yang diterima seseorang Muslim dengan hasil yang
dikeluarkan Allah dari tanah dalam satu ayat, yaitu "Hai orang- orang yang
beriman keluarkanlah sebagian penghasilan kalian dan sebagian yang kami
keluarkan untuk kalian dari tanah," mengapakah kita membeda-bedakan dua masalah
yang di atur Allah dalam satu aturan sedangkan kedua-duanya adalah rezeki dan
nikmat dari Allah?
Benar, bahwa nikmat Allah dalam hasil tanaman dan
buah-buahan lebih kentara dan mensyukurinya lebih wajib, namun demikian tidak
berarti bahwa salah satu pendapatan tersebut tegas wajib zakat sedangkan yang
satu lagi tidak. Perbedaannya cukup dengan bahwa pembuat syariat mewajibkan
zakat dari hasil tanah sebesar sepersepuluh atau seperdua puluh sedangkan pada
harta penghasilan berupa uang atau yang senilai dengan uang-sebanyak seperempat
puluh.
6. Pemberlakuan syarat satu tahun bagi zakat harta penghasilan
berarti membebaskan sekian banyak pegawai dan pekerja profesi dari kewajiban
membayar zakat atas pendapatan mereka yang besar, karena mereka itu akan menjadi
dua golongan saja: menginvestasikan pendapatan mereka terlebih dahulu dalam
berbagai sektor, atau berfoya-foya bahkan menghamburkan semua penghasilannya itu
kesana-sini sehingga tidak mencapai masa wajib zakatnya. Itu berarti hanya
membebankan zakat pada orang-orang yang hemat dan ekonomis saja, yang
membelanjakan kekayaannya seperlunya, tidak berlebih-lebihan tetapi tidak pula
kikir, yang berarti mereka menyimpan penghasilan mereka sehingga mencapai masa
zakatnya. Hal itu jauh sekali dari maksud kedatangan syariat yang adil dan
bijak, yaitu memperingan beban orang-orang pemboros dan memperbuat beban
orang-orang yang hemat.
7. Pendapat yang menetapkan setahun sebagai
syarat harta penghasilan jelas terlihat saling kontradiksi yang tidak bisa
diterima oleh keadilan dan hikmat Islam mewajibkan zakat Misalnya: Seorang
petani yang menanam tanaman pada tanah sewaan, hasilnya dikenakan zakat sebanyak
10% atau 5% bila sudah mencapai 50 kila Mesir, berdasarkan fatwa-fatwa dalam
mazhab-mazhab yang ada, sedangkan pemilik tanah yang dalam sejam kadang-kadang
memperoleh beratus-ratus atau beribu- ribu dinar berupa uang sewa tanah
tersebut, tidak dikenakan zakat, berdasarkan fatwa-fatwa dalam mazhab-mazhab
yang ada, karena adanya persyaratan setahun bagi penghasilan tersebut sedangkan
jumlah itu jarang bisa terjadi di akhir tahun. Begitu pula halnya dengan seorang
dokter, insinyur, advokat, pemilik mobil angkutan, pemilik hotel, dan
lain-lainnya. Sebab pertentangan itu adalah sikap yang terlalu mengagungkan
pendapat-pendapat fikih yang tidak terjamin dan tidak terkontrol berupa hasil
ijtihad para ulama. Kita tidak yakin, bila mereka hidup pada zaman sekarang dan
menyaksikan apa yang kita saksikan, apakah mereka akan meralat ijtihad mereka
dalam banyak masalah, seperti yang hanyak kita temukan dalam riwayat para imam
.
8. Pengeluaran zakat penghasilan setelah diterima, diantaranya gaji,
upah, penghasilan dari modal yang ditanamkan pada sektor selain perdagangan, dan
pendapatan para ahli, akan lebih menguntungkan fakir miskin dan orang yang
berhak lainnya, menambah besar perbendaharaan zakat, disamping menambah
perbendaharaan negara dan pemiliknya dapat dengan mudah mengeluarkan zakatnya.
Hal itu dengan pemungutan zakat gaji para pegawai dan karyawan tersebut oleh
pemerintah atau yayasan-yayasan melalui cara yang dinamakan oleh para ahli
perpajakan dengan "Penahanan pada Sumber," seperti yang dilakukan oleh Ibnu
Mas'ud dan Mu'awiyah serta Umar bin Abdul Aziz dalam, memotong pemberian yang
mereka berikan. Maksud kata "pemberian" disini adalah gaji para tentara dan
orang-orang yang di bawah kekuasaan negara pada masa itu. Abu Walid Baji
mengatakan bahwa "Pemberian menurut syara' adalah pemberian dari kepala negara
kepada seseorang dari Baitul-mal berbentuk nafkah hidup (gaji). Ibnu Abi Syaibah
meriwayatkan dari Hubaira bahwa Ibnu Mas'ud memotong pemberian yang mereka
terima sebesar dua puluh lima dari tiap seribu. Hal itu diriwayatkan pula oleh
at-Tabrani darinya juga. Dari 'Aun dari Muhammad, "Saya melihat para penguasa
bila memberikan gaji, memotong zakatnya. Dari Umar bin Abdul Aziz, bahwa ia
mengeluarkan zakat pemberian dan hadiah. Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa
dari Ibnu Syihab, bahwa: Orang yang pertama kali memungut zakat dari pemberian
adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Tampaknya yang ia maksudkan adalah khalifah
pertama yang memungut zakat pemberian, sedangkan sebenarnya sudah ada orang yang
mengambil zakat pemberian sebelum itu, yaitu Abdullah bin Mas'ud sebagaimana
kita jelaskan.
9. Menegaskan bahwa zakat wajib atas penghasilan sesuai
dengan tuntunan Islam yang menanamkan nilai-nilai kebaikan, kemauan berkorban,
belas kasihan dan suka memberi dalam jiwa seorang Muslim, sesuai pula dengan
kemanusiaan yang harus ada dalam masyarakat, ikut merasakan beban orang lain,
dan menanamkan agama tersebut menjadi sifat pribadi unsur pokok kepribadiannya.
Allah berfirman tentang sifat-sifat orang yang bertakwa, "Dan sebagian apa yang
kami berikan kepada mereka, mereka nafkahkan." Allah juga berfirman, "Hai
orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian apa-apa yang kami berikan kepada
kalian." Untuk itu Nabi s.a.w. mewajibkan kepada setiap orang Muslim
mengorbankan sebagian hartanya, penghasilannya, atau apa saja yang ia
korbankan.
Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Asyari dari Nabi
s.a.w.:
"Setiap orang Muslim wajib bersedekah." Mereka bertanya, "Hai
Nabi Allah, bagaimana yang tidak berpunya? Beliau menjawab, "Bekerjalah untuk
mendapat sesuatu untuk dirinya,lalu bersedekah." Mereka bertanya, "Kalau tidak
punya pekerjaan?" Beliau bersabda, "Tolong orang yang meminta pertolongan."
Mereka bertanya, "Bagaimana bila tidak bisa?" Beliau menjawab, "Kerjakan
kebaikan dan tinggalkan kejelekan, hal itu merupakan sedekahnya."
Pembebasan penghasilan-penghasilan yang berkembang sekarang tersebut dari
sedekah wajib atau zakat dengan menunggu masa setahunnya, berarti membuat
orang-orang hanya bekerja, berbelanja, dan bersenang-senang, tanpa harus
mengeluarkan rezeki pemberian Tuhan dan tidak merasa kasihan kepada orang yang
tidak diberi nikmat kekayaan itu dan kemampuan berusaha.
10. Tanpa
persyaratan setahun bagi harta penghasilan akan lebih menguntungkan pemasukan
zakat secara pasti dan pengelolaannya dilihat dari pihak orang yang wajib
mengeluarkan zakat dan dari segi administrasi pemungutan zakat. Hal itu oleh
karena bagi yang berpendapat satu tahun sebagai syarat zakat, menyebabkan setiap
orang yang mendapatkan penghasilan sedikit atau banyak berupa gaji, honorarium
atau penghasilan kekayaan tak bergerak, atau jenis pendapatan yang lain-harus
menentukan masa jatuh tempo pengeluaran setiap jumlah kekayaannya lalu bila
sampai masa tempo setahunnya itu dikeluarkanlah zakatnya. Ini berarti, bahwa
seorang Muslim kadang-kadang bisa mempunyai berpuluh-puluh masa tempo
masing-masing kekayaan yang diperoleh pada waktu yang berbeda-beda. Ini sulit
sekali dilakukan, dan sulit pula bagi pemerintah memungut dan mengatur zakat
yang dengan demikian zakat tidak bisa terpungut dan sulit dilaksanakan.
No comments:
Post a Comment
ini komentar