PARA ULAMA FIKIH LAIN DAN KALANGAN TABI'IN DAN LAINNYA
PARA ULAMA FIKIH LAIN DAN KALANGAN TABI'IN DAN LAINNYA
1. Mengenai pemungutan
zakat dari "harta penghasilan" yang bersumber dari Zuhri dan Hasan adalah
seperti yang diutarakan Ibnu Hazm. (Kita akan mengulas sedikit hal tersebut
waktu membicarakan cara pengeluaran zakat "harta penghasilan"). Sebelum itu
sudah terdapat pendapat serupa dari al-Auza'i. Bahkan Ahmad bin Hanbal
diriwayatkan berpendapat yang mirip hal itu. Dan kita telah menerangkan dalam
fasal sebelum ini pendapat tentang seseorang yang mengambil sewa dari penyewaan
rumahnya bahwa ia harus mengeluarkan zakat hasil sewaan tersebut ketika
menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam al- Mughni. Ahmad berpendapat, dari
sumber beberapa orang, bahwa orang itu mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya.
Ibnu Mas'ud meriwayatkan dengan sanad ia sendiri apa yang telah kita terangkan
diatas tentang zakat pemberian.
2. Hal tersebut juga merupakan
pendapat Nashir, Shadiq dan Baqir dari kalangan ulama-ulama Makkah sebagaimana
juga mazhab Daud; bahwa barangsiapa yang memperoleh sejumlah senisab, ia harus
mengeluarkan zakatnya langsung.
Alasan mereka adalah keumuman
nash-nash yang mewajibkan zakat, seperti sabda Rasulullah s.a.w.: "Uang perak
zakatnya 1/40." (Muttafaq 'alaihi).
Berdasarkan hadis itu masa setahun
tidak merupakan syarat, tetapi hanya merupakan tempo antara dua pengeluaran
zakat dan tidak disyaratkan terpenuhinya nisab selain hanya pada saat harus
dikeluarkan yaitu akhir tahun, sebagaimana dicontohkan Nabi yang memungut
zakat pada akhir tahun, tanpa melihat keadaan harta tersebut pada awal
tahun: cukup senisab atau tidak.
PERBEDAAN
MAZHAB EMPAT DALAM MASALAH HARTA PENGHASILAN
Para imam mazhab empat berbeda
pendapat yang cukup kisruh tentang harta penghasilan, sebagaimana disebutkan
oleh Ibnu Hazm dalam al- Muhalla. Ibnu Hazm berkata, bahwa Abu Hanifah
berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya bila mencapai masa
setahun penuh pada pemiliknya, kecuali jika pemiliknya mempunyai
harta sejenis yang harus dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat harta
penghasilan itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah
mencapai nisab. Dengan demikian bila ia memperoleh penghasilan
sedikit ataupun banyak - meski satu jam menjelang waktu setahun dari harta
yang sejenis tiba, ia wajib mengeluarkan zakat penghasilannya itu bersamaan
dengan pokok harta yang sejenis tersebut, meskipun berupa emas, perak,
binatang piaraan, atau anak-anak binatang piaraan atau
lainnya.
Tetapi Malik berpendapat bahwa harta penghasilan tidak
dikeluarkan zakatnya sampai penuh waktu setahun, baik harta tersebut sejenis
dengan jenis harta pemiliknya atau tidak sejenis, kecuali jenis binatang
piaraan. Karena itu orang yang memperoleh penghasilan berupa binatang piaraan
bukan anaknya sedang ia memiliki binatang piaraan yang sejenis dengan yang
diperolehnya, zakatnya dikeluarkan bersamaan pada waktu penuhnya batas
satu tahun binatang piaraan miliknya itu bila sudah mencapai nisab. Kalau
tidak atau belum mencapai nisab maka tidak wajib zakat Tetapi bila
binatang piaraan penghasilan itu berupa anaknya, maka anaknya itu
dikeluarkan zakatnya berdasarkan masa setahun induknya baik induk tersebut
sudah mencapai nisab ataupun belum mencapai nisab.
Syafi'i
mengatakan bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya bila mencapai waktu
setahun meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab. Tetapi
zakat anak-anak binatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknya
yang sudah mencapai nisab, dan bila tidak mencapai nisab maka tidak wajib
zakatnya.
Ibnu Hazm tampil - dengan caranya yang menggebu-gebu -
dengan pendapat bahwa pendapat-pendapat di atas adalah salah. Ia
mengatakan bahwa salah satu bukti pendapat-pendapat itu salah
adalah cukup dengan melihat kekisruhan semua pendapat itu, semuanya hanya
dugaan-dugaan belaka dan merupakan bagian-bagian yang saling bertentangan, yang
tidak ada landasan salah satu pun dari semuanya, baik dari Quran atau
hadis shahih ataupun dari riwayat yang bercacat sekalipun, tidak perlu dari
Ijmak dan Qias, dan tidak pula dari pemikiran dan pendapat yang dapat
diterima. Dan Ibnu Hazm membuang semua perbedaan dan bagian yang salah tersebut
dengan berpendapat bahwa ketentuan setahun berlaku bagi seluruh harta benda,
uang penghasilan atau bukan, bahkan termasuk anak-anak binatang
piaraan. Hal itu bertentangan dengan temannya yaitu Daud Zahiri yang keluar
dari pertentangan itu dengan pendapat bahwa seluruh harta penghasilan wajib
zakat tanpa persyaratan setahun. Tetapi ia sendiri tidak bebas dari kesalahan
serupa yang diderita oleh orang-orang lain di atas.
No comments:
Post a Comment
ini komentar