HARTA PENGHASILAN MENURUT PARA SAHABAT DAN TABI'IN
HARTA PENGHASILAN MENURUT PARA SAHABAT DAN
TABI'IN
1. IBNU ABBAS
Abu Ubaid meriwayatkan dari
Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan "Ia
mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya."
Demikian pula
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Abbas. Hadis tersebut shahih
dari Ibnu Abbas, sebagaimana ditegaskan Ibnu Hazm. Hal itu menunjukkan
ketiadaan ketentuan satu tahun bagi harta penghasilan, menurut yang difahami
dari perkataan Ibnu Abbas. Tetapi Abu Ubaid berbeda pendapat mengenai itu,
"Orang menafsirkan bahwa Ibnu Abbas memaksudkan penghasilan Itu berupa emas dan
perak sedangkan saya menganggapnya tidak demikian. Menurut saya ia sama
sekali tidak mengatakan demikian karena tidak sesuai dengan pendapat umat.
Ibnu Abbas sesungguhnya memaksudkannya zakat tanah, karena penduduk Madinah
menamakan tanah harta benda. Bila Ibnu Abbas tidak memaksudkan demikian, maka
saya tidak tahu apa maksud hadis tersebut.
Abu Ubaid adalah imam dan
ahli dalam persoalan zakat harta benda dan ini tidak bisa diragukan. Ia
memiliki beberapa ijtihad dan tarjih yang cemerlang, yang sering saya kutip,
namun saya menilai pendapatnya dalam masalah ini lemah; karena tidak sesuai
dengan apa yang difahami dengan serta merta oleh umat dan dengan apa yang
difahami oleh para ulama sebelumnya. Bila memang yang salah itu yang dimaksudkan
maka ia tidak akan dipandang istimewa oleh Ibnu Abbas, yang banyak
meriwayatkan darinya.
Pada dasarnya hadis tersebut harus difahami
menurut zahirnya tanpa penafsiran, kecuali bila terdapat sesuatu yang
menghambat pemahaman menurut zahirnya tersebut tetapi penghambat itu
tidak ada.
Pendapat Abu Ubaid yang menyatakan terdapat penghambat untuk
menerima pengertian zahir hadis tersebut tidak dapat diterima
karena:
1. Ibnu Abbas tidak pernah menyendiri
dari pendapat umat. Yaitu yang telah disepakati oleh Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah,
yang kemudian diikuti orang-orang sesudahnya seperti Umar bin Abdul Aziz, Hasan,
Zuhri dan lain-lainnya.
2.
Tidak merupakan keharusan bagi seorang sahabat yang mujtahid dalam
masalah-masalah yang tidak ada nashnya, untuk menunggu pendapat ulama yang lain,
kemudian mengumumkan pendapat dan ijtihadnya bila sesuai dan tidak
mengumumkannya bila tidak sesuai dengan ulama yang lain. Bila demikian, maka
tentu tak seorang mujtahid pun mau mengeluarkan pendapatnya. Yang benar adalah
seorang- mujtahid harus mengeluarkan pendapatnya baik sesuai dengan pendapat
yang lain atau tidak, yang kadang-kadang betul terjadi kesepakatan secara
konkrit tetapi kadang-kadang tidak terjadi.
3.
Sahabat yang mempunyai pendapat sendiri merupakan hal yang tak dapat dielakkan,
dan hal tersebut tidak jarang terjadi dalam warisan hukum fikih kita. Ibnu Abbas
misalnya mempunyai pendapat sendiri tentang perkawinan mut'ah, daging himar
peliharaan, dan lain-lain. Pendapat Ibnu Abbas tersebut-bila benar-tidak bisa
dibawa keluar dari zahirnya untuk disesuaikan dengan pendapat sahabat
lainnya.
Abu Ubaid sendiri tidak mengharuskan penafsiran tersebut
mesti diumumkan, tetapi mengatakan saya duga atau saya mengira, dan dalam
penutup ia mengatakan; "Bila ia (Ibnu Abbas) tidak memaksudkan, maka saya
tidak tahu apa maksud hadis tersebut?"
2. IBNU
MAS'UD
Abu Ubaid meriwayatkan pula
dari Hubairah bin Yaryam, Abdullah bin Mas'ud memberikan kami
keranjang-keranjang kecil kemudian menarik zakatnya. Abu Ubaid menafsirkan lain
hal itu bahwa zakatnya ditarik karena memang benda itu sudah wajib dikeluarkan
zakatnya waktu itu, bukan karena diberikan.
Penafsiran lain
itu kadang-kadang dilakukan takwil serampangan yang berbeda maksudnya
dengan makna yang dapat langsung difahami, dan berbeda pula dengan
pendapat yang berasal dari Ibnu Mas'ud bahwa maksud penarikan zakat diatas
adalah penarikan zakat atas pemberian Hubairah mengatakan bahwa lbnu Mas'ud
mengeluarkan zakat pemberian yang ia terima sebesar dua puluh lima dari
seribu. Ibnu Abi Syaibah, dan at Tabrani, juga meriwayatkan demikian.
Hubairah sendiri sebenarnya mengakui riwayat pertama yang ditakwilkan oleh Abu
Ubaid. Pemotongan sebesar tertentu itu hampir sama dengan apa yang disebut
oleh para ahli perpajakan sekarang dengan Pengurangan Sumber, bukan diambil
karena kekayaan asal memang sudah wajib bayar pajak karena sudah lewat masa
setahunnya. Bila Ibnu Mas'ud mengambil zakat dari pemberian lain tentu ia
tidak akan mengeluarkan zakat dari pemberian yang dikenakan dari kekayaan
asalnya sebesar dua puluh lima dari setiap seribu yang mungkin lebih
sedikit atau lebih banyak dari seharusnya. Barangkali Abu Ubaid belum
mengetahui riwayat itu, sehingga dia memberikan takwil
tersebut.
3. MU'AWIYAH
Malik dalam al-Muwaththa dari Ibnu
Syihab bahwa orang yang pertama kali mengenakan zakat dari pemberian
adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Barangkali yang ia maksudkan adalah
orang yang pertama mengenakan zakat atas pemberian dari khalifah, karena
sebelumnya sudah ada yang mengenakan zakat atas pemberian yaitu Ibnu
Mas'ud sebagaimana sudah kita jelaskan. Atau barangkali dia belum mendengar
perbuatan Ibnu Mas'ud tersebut, karena Ibnu Mas'ud berada di Kufah, sedangkan
Ibnu Syihab berada di Madinah.
Yang jelas adalah bahwa Mu'awiyah
mengenakan zakat atas pemberian menurut ukuran yang berlaku dalam negara
Islam, karena ia adalah khalifah dan penguasa umat Islam. Dan yang jelas
adalah bahwa zaman Mu'awiyah penuh dengan kumpulan para sahabat yang
terhormat, yang apabila Mu'awiyah melanggar hadis Nabi atau
ijmak yang dapat dipertanggungjawabkan para sahabat tidak begitu saja
akan mau diam. Para sahabat pernah tidak menyetujui Mu'awiyah tentang
masalah lain, ketika Mu'awiyah memungut setengah sha' gandum zakat
fitrah untuk imbalan satu sha' bukan gandum, seperti diberitakan hadis
Abu Said al-Khudri sedangkan Mu'awiyah sendiri - meski dikatakan
bahwa ucapannya terlalu berlebih-lebihan dan banyak salah- tidak bermaksud
menyanggah sunnah yang tegas dari Rasulullah s.a.w.
4. UMAR BIN ABDUL AZIZ
Empat periode Mu'awiyah,
datanglah pembaru seratus tahun pertama yaitu khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Pandangan baru yang diterapkannya adalah pemungutan zakat dari pemberian,
hadiah, barang sitaan, dan lain
Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila
Umar memberikan gaji seseorang ia memungut zakatnya, begitu pula bila
ia mengembalikan barang sitaan. Ia memungut zakat dari pemberian bila
telah berada di tangan penerima.
Dengan demikian ucapan ('Umalah)
adalah sesuatu yang diterima seseorang karena kerjanya, seperti gaji pegawai
dan karyawan pada masa sekarang. Harta sitaan (mazalim) ialah harta benda
yang disita oleh penguasa karena tindakan tidak benar pada masa-masa yang
telah silam dan pemiliknya menganggapnya sudah hilang atau tidak ada
lagi, yang bila barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya merupakan
penghasilan baru bagi pemilik itu. Pemberian (u'tiyat) adalah harta
seperti honorarium atau biaya hidup yang dikeluarkan oleh Baitul mal
untuk tentara Islam dan orang-orang yang berada dibawah
kekuasaannya.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan, bahwa Umar bin Abdul
Aziz memungut zakat pemberian dan hadiah. Itu adalah pendapat Umar. Bahkan
hadiah-hadiah atau bea-bea yang diberikan kepada para duta baik sebagai
pemberian, tip, atau kado, ditarik zakatnya. Hal itu sama dengan apa yang
dilakukan oleh banyak negara sekarang dalam pengenaan pajak atas
hadiah-hadiah tersebut.
No comments:
Post a Comment
ini komentar