HADIS-HADIS TENTANG "HARTA PENGHASILAN"
HADIS-HADIS TENTANG "HARTA
PENGHASILAN"

Hadis khusus
tentang "harta penghasilan" diriwayatkan oleh Turmizi dari Abdur Rahman bin
Zaid bin Aslam dari bapanya dari Ibnu Umar, "Rasulullah s.a.w. bersabda,
"Siapa yang memperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakatnya sampai lewat
setahun di sisi Tuhannya."
Hadis yang diriwayatkan oleh Turmizi juga
dari Ayyub bin Nafi, dari Ibnu Umar, "Siapa yang memperoleh kekayaan maka
tidak ada kewajiban zakat atasnya dan seterusnya," tanpa dihubungkan kepada
Nabi s.a.w.
Turmizi mengatakan bahwa hadis itu lebih shahih daripada
hadis Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam, Ayyub, Ubaidillah, dan lainnya yang
lebih dari seorang meriwayatkan dari Nafi, dari Ibnu Umar secara mauquf. Abdur
Rahman bin Zaid bin Aslam lemah mengenai hadis, dianggap lemah oleh Ahmad
bin Hanbal, Ali Madini, serta ahli hadis lainnya, dan dia itu terlalu banyak
salahnya. Hadis dari Abdur Rahman bin Zaid juga diriwayatkan oleh Daruquthni
dan al-Baihaqi, tetapi Baihaqi, Ibnu Jauzi, dan yang lain menganggapnya
mauquf, sebagaimana dikatakan oleh Turmizi. Daruquthni dalam Gharaibu
Malik meriwayatkan dari Ishaq bin Ibrahim Hunaini dari Malik dari Nafi' dari
Ibnu Umar begitu juga Daruquthni mengatakan bahwa hadis tersebut lemah,
dan yang shahih menurut Malik adalah mauquf. Baihaqi meriwayatkan dari Abu
Bakr, Ali, dan Aisyah secara mauquf, begitu juga dari Ibnu Umar. Ia mengatakan
bahwa yang jadi pegangan dalam masalah tersebut adalah hadis-hadis
shahih dari Abu Bakr ash-Shiddiq, Usman bin Affan, Abdullah bin
Umar, dan lain-lainnya.
Dengan penjelasan ini jelaslah bagi kita
bahwa mengenai persyaratan waktu setahun (haul) tidak berdasar hadis yang
tegas dan berasal dari Nabi s.a.w, apalagi mengenai "harta penghasilan"
seperti dikatakan oleh Baihaqi.
Bila benar berasal dari Nabi s.a.w.,
maka hal itu tentulah mengenai kekayaan yang bukan "harta penghasilan"
berdasarkan jalan tengah dan banyak dalil tersebut. Ini bisa diterima, yaitu
bahwa harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya tidak wajib zakat lagi
sampai setahun berikutnya. Zakat adalah tahunan tidak bisa dipertengahan
lagi. Dalam hal ini hadis itu bisa berarti bahwa zakat tidak wajib atas suatu
kekayaan sampai lewat setahun. Artinya tidak ada kewajiban zakat lagi atas
harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya sampai lewat lagi masanya setahun
penuh. Hal ini sudah kita jelaskan dalam fasal pertama bab ini.
Petunjuk
lain bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan tentang ketentuan setahun atas
"harta penghasilan" itu adalah ketidak-sepakatan para sahabat yang akan kita
jelaskan. Bila hadis-hadis tersebut shahih, mereka tentu akan
mendukungnya.
Ketidak-sepakatan para Sahabat dan Tabi'in dan
Sesudahnya tentang Harta Benda Hasil Usaha
Bila mengenai ketentuan
setahun tidak ada nash yang shahih, tidak pula ada ijmak qauli ataupun sukuti,
maka para sahabat dan tabi'in tidak sependapat pula tentang ketentuan setahun
pada "harta penghasilan." Diantara mereka ada yang memberikan
ketentuan setahun itu, dan ada pula yang tidak dan mewajibkan zakat
dikeluarkan sesaat setelah seseorang memperoleh kekayaan penghasilan
tersebut.
Ketidak-sepakatan mereka itu tidak berarti bahwa pendapat
salah satu pihak lebih kuat dari pendapat yang lain. Persoalannya harus
diteropong dengan nash-nash lain dan aksioma umum Islam seperti firman
Allah, "Bila kalian berselisih dalam sesuatu, kembalikanlah kepada Allah
dan Rasul." (Quran, 4:59). Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr ash-Shiddiq
mengatakan bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq tidak mengambil zakat dari suatu
harta sehingga lewat setahun.Umra binti Abdir Rahman dari Aisyah mengatakan
zakat tidak dikeluarkan sampai lewat setahun, yaitu zakat "harta
penghasilan." Hadis dari Ali bin Abi Thalib, "Siapa yang memperoleh harta,
maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya sampai lewat setahun." Demikian pula
dari Ibnu Umar.
Hadis-hadis dari para sahabat itu menunjukkan, bahwa
zakat tidak wajib atas harta benda sampai berada pada pemiliknya selama
setahun, meskipun harta penghasilan. Namun sahabat lainnya tidak
menerima pendapat tersebut, dan tidak memberikan syarat satu tahun atas
zakat harta penghasilan. Ibnu Hazm mengatakan bahwa Ibnu Syaibah
dan Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa dari Ibnu Abbas, bahwa
kewajiban pengeluaran zakat setiap harta benda yang dizakati adalah yang
memilikinya adalah seseorang Muslim.
Mereka yang meriwayatkan dari
Ibnu Abbas tersebut bahwa zakat dari harta penghasilan harus segera
dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu satu tahun adalah lbnu Mas'ud,
Mu'awiyah dari sahabat, Umar bin Abdul Aziz, Hasan, dan az-Zuhri dari
kalangan tabi'in, yang akan kita jelaskan dalam fasal-fasal
berikut.
No comments:
Post a Comment
ini komentar