Menjual Kredit dengan Menaikkan Harga
Termasuk yang perlu untuk disebutkan di
sini, yaitu sebagaimana diperkenankan seorang muslim membeli secara kontan, maka
begitu juga dia diperkenankan menangguhkan pembayarannya itu sampai pada batas
tertentu, sesuai dengan perjanjian.
Sekarang apabila si penjual itu
menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para
pedagang yang menjual dengan kredit, maka sementara fuqaha' ada yang
mengharamkannya dengan dasar, bahwa tambahan harga itu justru berhubung masalah
waktu. Kalau begitu sama dengan riba.
Tetapi jumhurul ulama membolehkan,
karena pada asalnya boleh, dan nas yang mengharamkannya tidak ada; dan tidak
bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang
pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada
batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas
hukumnya haram.
Imam Syaukani berkata: "Ulama
Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat
boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya
lebih
No comments:
Post a Comment
ini komentar