Sunday, 11 October 2015

HAJI PENDAHULUAN



PENDAHULUAN
1       Menunaikan lbadah Haji dan Umroh bagi kebanyakan orang lndonesia adalah pekerjaan yang tidak mudah. Ia memerlukan kemauan yang kuat dan kemampuan yang memadai. Ada banyak orang yang sudah mampu, tapi belum mempunyai kemauan. Dan lebih banyak lagi yang sudah mempunyai kemauan tapi belum mempunyai kemampuan yang cukup. Oleh karena itu, pergi menunaikan Ibadah Haji dan Umroh bagi rata-rata orang Indonesia saat ini dirasakan sebagai keberuntungan besar. Maka sangat sayang rasanya kalau keberuntungan menunaikan ibadah Haji dan Umroh itu tidak dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

2       Semua amal ibadah dalam Islam, termasuk Ibadah Haji dan Umroh, yang terbaik adalah yang terkumpul di dalamnya dua hal: Dikerjakan semata-mata karena AIlah. Artinya yang menjadi satu-satunya pendorong dilakukannya ibadah itu adalah mengharapkan ridlo Allah swt. tidak terikut didalamnya harapan mendapat pujian orang, gengsi dan lain sebagainya. Dikerjakan sesuai sunnah Rasulullah saw. Karena selain Rasulullah saw. tidak seorangpun yang mengetahui cara beribadah yang diridloi oleh Allah swt.

3       Kalau dalam mengamalkan ibadah yang lain, orang sudah sulit ikhlas beribadah semata-mata karena Allah swt. seperti yang diisyaratkan oleh sabda Rasulullah saw: "Maukah kamu aku beri tahu sesuatu yang menurut aku lebih berbahaya atasmu dari pada Dajjal Al-MaSih? Mereka menjawab: Ya. Beliau bersabda: Syirik tersembunyi. Seorang laki-laki shalat, lalu diperbaikinya shalatnya karena dia melihat orang memandangnya. (H.R. Ahmad dari Abu Sa'id).             Maka dalam Haji dan Umroh, karena menyangkut kemampuan harta, ikhlas itu lebih sulit lagi, sehingga Allah perlu memberi peringatan tentang keikhlasan dalam menunaikan Haji dan Umroh itu dalam Al-Qur'an. FirmanNya :Dan sempurnakanlah Haji dan Umroh karena Allah. (Al Baqoroh 196).

4       Kalau dalam hal shalat Rasulullah saw. memberi perintah: Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat. (H.R. Ahmad dan Muslim). Maka dalam hal Haji dan Umroh beliau juga memberi perintah: Ambillah cara mengerjakan Haji dan Umrohmu dari aku. (H.R. Muslim dari Jabir).                        Rasulullah saw. yang 4 kali mengerjakan Umroh dan sekali mengerjakan Haji pada tahun ke 10 Hijriyah yang dikenal dengan sebutan Haji Wada' itu, mengerjakan amalan-amalan ritual ibadah itu dengan seksama dan diikuti serta disaksikan oleh para sahabat beIiau dengan seksama puIa. Kemudian pada hari Nahar beliau menyabdakan perintah di atas.

5       Nabi saw. sendiri tidak memberikan kreteria atas satu-satu amalan beliau dalam Haji dan Umroh itu. Beliau tidak mengatakan yang ini fardlu, yang ini wajib dan yang ini sunat. Tapi beliau mengerjakan semuanya lalu memerintahkan orang menyontoh cara beliau itu secara keseluruhan, dan memberikan rukhshoh dalam hal-hal tertentu untuk orang-orang tertentu pula. Misalnya: mengijinkan orang-orang yang lemah berangkat meninggalkan Muzda pada malam hari Nahar di waktu malam sebelum fajar, mcmbiarkan orang mengerjakan amulan-amalan di hari Nahar tidak berurutan kerjakan, mengijinkan Abbas dan penggembala-penggembala unta untuk tidak bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq dan sebagainya.

6       Hanya Ulama madzhab-madzhab figh yang kemudian mengkelompok-kelompokkan amalan-amalan Haji dan Umroh itu kedalam: Kelompok Fardlu. Artinya amalan yang dianggap sebagai wujud dari haji atau umroh itu, sehingga kalau tidak dikerjakan, maka tidak sahlah Haji atau Umroh itu. Kelompok Wajib. Artinya amalan yang harus dikerjakan untuk Haji dan Umroh, tapi kalau tidak dikerjakan, haji atau Umrohnya tetap sah, tapi harus membayar denda berupa Hadyu atau lainnya. Kelompok Sunat. Artinya amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan, tapi kalau tidak dikerjakan Haji atau Umrohnya tetap sah dan tidak harus membayar denda. Tapi para Ulama itu, seperli dalam hal-hal yang selalu sepakat dalam menentukan satu-satu amalan, apakah ia termasuk fardlu, wajib atau sunat.

7       Berdasarkan pendapat-pendapat para Ulama itu orang merekayasa tata cara menunaikan Haji dan Umroh dengan kecenderungan masing-masing. Diantaranya mencari cara yang paling mudah dan nyaman. Itu yang terlihat sampai sekarang, dan mungkin di masa datang ditemukan cara yang lebih mudah dengan menggabungkan semua yang ringan dari pendapat berbagaia golongan.

8       Bagi orang yang ingin menunaikan Haji dan Umrohnya dengan cara yang paling diridloi oleh Allah swt. tentunya seIain menjaga agar niatnya benar-benar karena AIlah swt. tidak tercampur riyaa, 'ujub, sum'ah dan takabbur ingin sedapat-dapatnya menunaikan Haji dan Umrohnya sesuai dengan contoh RasululIah saw., dan dimana perlu menerima rukhshoh yang diberikan oleh beliau, tanpa memandang kecil arti amalan-amalan itu, serta memohon ampun atas segala kekurangan-kekurangannya sebagai akibat kelemahan-kelemahan manusiawinya.

9       Untuk orang yang demikian itulah, mungkin buku ini dapat membantunya. Sebab belum banyak buku-buku dalam bahasa Indonesia yang menguraikan bagaimana Rasulullah saw. menunaikan Haji dan Umroh beliau. Haji cara itu biasa disebut HAJJATUR RASUL. Pada Bab-bab berikutnya akan diuraikan secara rinci dan kronologis Hajjatur Rasul itu dan dan juga tentang cara mengerjakan Haji dan Umroh menurut sunnah Rasul itu dalam kondisi saat ini.

10     Mungkin ada yang berkata, kalau semua orang mengerjakan Hajjatur Rasul itu saat ini tentu tidak mungkin, mengingat jumlah jamaah haji dari seluruh dunia bertambah tahun bertambah banyak, sedang sarana sangat terbatas. Menurut hemat penulis pengandaian semacam itu tidak akan terjadi. Hampir mustahil semua jamaah dari seluruh dunia akan mengerjakan seperti itu. Sebab saat ini sebagian besar jamaah sudah tidak mengenali lagi Hajjatur Rasul itu, sebagian lagi -walaupun mengetahui- sudah terbelenggu oleh faham golongan, dan sebagian terbesar menginginkan cara yang paling mudah dan paling nyaman. Oleh sebab itu orang yang benar-benar berkemauan menunaikan Hajjatur Rasul tidak akan terlalu banyak.
Golongan terbanyak dari orang-orang dahulu dan sedikit dari orang-orang yang akhir. (S. Al Waqi'ah ayat 13).

No comments:

Post a Comment

ini komentar