Sunday, 11 October 2015

TENTANG HAJI DAN UMROH



TENTANG HAJI DAN UMROH
1.      Haji dan Umroh adalah dua ibadah yang dua-duanya wajib dikerjakan oleh orang Islam yang mampu. sekali seumur hidup. Kalau sesudah itu dikerjakan lagi, maka menjadi ibadah sunah. Firman Allah swt.: Dan bagi Allah wajib atas manusia berhaji ke Bait (Allah) bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan kepadanya. (Al Baqoroh ayat 97). Dan firmanNya lagi dalam S. Al Baqoroh ayat 196: Dan sempurnakanlah oleh kamu Haji dan Umroh karena Allah. Dari Ibnu Abbas, katanya: Rasulullah saw. bersabda: Haji itu sekali (yang wajib). Maka yang lebih dari itu adalah ibadah sunat. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Nasa-i dan Hakim).

2.      Ada tiga cara orang mengerjakan Haji dan Umroh itu, yaitu:
l  Mengerjakan Umroh sampai selesai pada bulan-bulan Haji yang bersangkutan, kemudian setelah itu, pada waktunya, mengerjakan Haji sampai selesai. Haji cara ini disebut HAJI TAMATTU'.
l  Mengerjakan Haji dan Umroh secara bersama-sama sekaligus sampai selesai Haji cara ini disebut HAJI QIRON.
l  Mengerjakan Haji saja pada waktunya sampai selesai, kemudian sesudah itu mengerjakan Umroh kalau mau. Haji cara ini disebut HAJI lFROD.
Firman Allah swt.: Haji itu pada bulan-bulan tertentu. (Al Baqoroh ayat 197) Dan dalam hadis diterangkan penjelasan dari Ibnu Abbas: Bulan-bulan Haji yang disebutkan Allah (da(dalam Al Qun'an) adalah Syawal, DzulQo'dah dan Dzulhijjah. (H.R. Bukhari)
3.      TAMATTU' dan QIRON dikerjakan oleh orang yang tidak bertepat tinggal di tanah haram. Adapun orang yang bertempat tinggal di tanah haram, maka ia mengerjakan IFROD. Ibnu Abbas berkata: Lalu mereka mengumpulkan dua ibadah dalam satu tahun, antara haji dan umrah, maka sesungguhnya Allah telah menurunnkan (keterangan)nya dalam kitabnya dan RasulNya telah menyunahkannya dan memperbolehkannya bagi orang-orang selain penduduk Mekah. Allah berfirman: Yang demikian itu bagi yang keluargannya tidak tinggal di tanah haram. (H.R. Bukhari)

4.      Orang yang datang dari luar tanah haram yang dalam istilah fiqh disebut AFAQI ada dua macam, yaitu :
·         Yang datang dengan membawa serta kambing atau binatang HADYU, ia harus mengerjakan QIRON.
·         Yang datang dengan tidak membawa serta hadyu, dan ini yang terbanyak, ia harus mengerjakan TAMATTU'.
Ibnu Abbas berkata: Orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansor dan isteri-isteri Nahi saw. berihrom di Haji wada' dan kamipun betihrom. Maka setelah kami sampai di Mekah Raslullah saw berkata: "Jadikanlah ihrommu untuk haji menjadi untuk umroh selain orang yang menuntun hadyu." Lalu kami berthawaf di bait (Allah) dan (sa'i) di Shafa dan Marwah, dan (setelah tahallul) kami menggauli isteri isteri dan mcngenakan pakaian (biasa), dan beliaupun bersabda: "Barang siapa telah menuntun hadyu maka tidak boleh bertahallul baginya sehingga hadyu sampai waktu penyembelihannya." Lalu beliau perintahkan kami pada sore hari Tarwiiyah supaya berihrom untuk haji, maka setelah selesai dari pekerjaan-pekerjaan haji, kami datang (di masjid haram) lalu kami thawaf di bait (Allah) dan sa'i di Shafa dan Marwah. Maka telah sempurnalah haji kami dan kami wajib membayar hadyu. (H.R. Bukhari).
5.      Karena kita dari Indonesia tidak mungkin, atau sulit sekali datang dengan membawa serta binatang hadyu, maka kita HARUS MENGERJAKAN TAMATTU'.
.
6.      Oleh karena itu, pelajaran mengenai Haji ini (dalam kitab ini, red.) difokuskan kepada pembicaraan mengenai HAJI TAMATTU'.

No comments:

Post a Comment

ini komentar