Hati Itu Bisa Bosan
Begitu juga para sahabatnya yang
baik-baik itu, mereka biasa bergurau, ketawa, bermain-main dan berkata yang
ganjil-ganjil, karena mereka mengetahui akan kebutuhan jiwanya dan ingin
memenuhi panggilan fitrah serta hendak memberikan hak hati untuk beristirahat
dan bergembira, agar dapat melangsungkan perjalanannya dalam menyusuri
aktivitasnya. Sebab aktivitas hidupnya itu masih panjang.
Ali bin Abu Talib pernah berkata:
"Sesungguhnya hati itu bisa bosan seperti badan. Oleh karena itu carilah
segi-segi kebijaksanaan demi kepentingan hati."
Dan katanya pula: "Istirahatkanlah
hatimu sekedarnya, sebab hati itu apabila tidak suka, bisa
buta."
Abu Darda' pun berkata juga: "Sungguh
hatiku akan kuisi dengan sesuatu yang kosong, supaya lebih dapat membantu untuk
menegakkan yang hak."
Oleh karena itu, tidak salah kalau
seorang muslim bergurau dan bermain-main yang kiranya dapat melapangkan hati.
Tidak juga salah kalau seorang muslim menghibur dirinya dan rekan-rekannya
dengan suatu hiburan yang mubah, dengan syarat kiranya hiburannya itu tidak
menjadi kebiasaan dan perangai dalam seluruh waktunya, yaitu setiap pagi dan
petang selalu dipenuhi dengan hiburan, sehingga dapat melupakan kewajiban dan
melemahkan aktivitasnya. Maka tepatlah pepatah yang mengatakan: "Campurlah
pembicaraan itu dengan sedikit bermain-main, seperti makanan yang dicampur
dengan sedikit garam."
Dalam bermain-main itu, seorang muslim
tidak diperkenankan menjadikan harga diri dan identitas seseorang sebagai
sasaran permainannya. Seperti firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan ada satu kaum merendahkan kaum lain sebab barangkali mereka (yang direndahkan itu) lebih baik dari mereka (yang merendahkan)." (al-Hujurat: 11)
Tidak juga diperkenankan dalam
berguraunya itu untuk ditertawakan orang lain, dengan menjadikan kedustaan
sebagai wasilah. Sebab Rasulullah telah memperingatkan dengan sabdanya sebagai
berikut:
"Celakalah orang yang beromong suatu omongan supaya ditertawakan orang lain, kemudian dia berdusta. Celakalah dia! Celakalah dia!" (Riwayat Tarmizi)
4.3.4 Macam-Macam Hiburan yang Halal
Ada beberapa macam permainan dan seni
hiburan yang disyariatkan Rasulullah s.a.w, untuk kaum muslimin, guna memberikan
kegembiraan dan hiburan mereka. Di mana hiburan itu sendiri dapat mempersiapkan
diri untuk menghadapi ibadah dan melaksanakan kewajiban dan lebih banyak
mendatangkan ketangkasan dan keinginan.
Hiburan-hiburan tersebut kebanyakannya
bentuk suatu latihan yang dapat mendidik mereka kepada manusia berjiwa kuat, dan
mempersiapkan mereka untuk maju ke medan jihad fi sabilillah.
Di antara hiburan-hiburan itu ialah
sebagai berikut:
4.3.4.1 Perlombaan Lari Cepat
Para sahabat dulu biasa mengadakan
perlombaan lari cepat, sedang Nabi sendiri membolehkannya. Ali adalah salah
seorang yang paling cepat.
Rasulullah s.a.w. sendiri mengadakan
pertandingan dengan isterinya guna memberikan pendidikan kesederhanaan dan
kesegaran serta mengajar kepada sahabat-sahabatnya.
Aisyah mengatakan:
"Rasulullah bertanding dengan saya dan saya menang. Kemudian saya berhenti, sehingga ketika badan saya menjadi gemuk, Rasulullah bertanding lagi dengan saya dan ia menang, kemudian ia bersabda: Kemenangan ini untuk kemenangan itu." (Riwayat Ahmad dan Abu Daud); yakni seri.
4.3.4.2 Gulat
Rasulullah s.a.w. pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini dilakukan beberapa kali. (Riwayat Abu Daud).
Dalam satu riwayat
dikatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya itu, kemudian ia berkata: domba lawan domba. Kemudian Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya, lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya. Lantas seorang laki-laki itu bertanya: Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Nabi menjawab: Katakan "domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba." Kemudian apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu."
Dari hadis ini ahli-ahli fiqih
beristimbat hukum tentang dibenarkannya pertandingan lari cepat, baik dia itu
dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau antara laki-laki dengan
perempuan mahramnya atau dengan isteri-isterinya.
Dari hadis-hadis itu pula ulama fiqih
berpendapat bahwa pertandingan lari cepat, gulat dan sebagainya tidak
menghilangkan kekhusyukan, kehormatan, pengetahuan, keutamaan dan lanjutnya
umur. Sebab Rasulullah s.a.w. sendiri waktu bergulat dengan Aisyah sudah berumur
di atas 50 tahun.
4.3.4.3 Memanah
Di antara hiburan yang dibenarkan oleh
syara' ialah bermain memanah dan perang-perangan. Sebab di satu saat Nabi pernah
berjalan-jalan menjumpai sekelompok sahabatnya yang sedang mengadakan
pertandingan memanah, maka waktu itu Rasulullah s.a.w. memberikan dorongan
kepada mereka dengan sabdanya:
"Lemparkanlah panahmu itu, saya bersama kamu." (Riwayat Bukhari)
Pertandingan lempar panah itu bukan
sekedar hobby atau sekedar bermain-main saja, tetapi salah satu bentuk daripada
mempersiapkan kekuatan sebagai yang diperintah Allah dalam
firmanNya:
"Dan bersiap-siaplah kamu untuk menghadapi mereka (musuh) dengan kekuatan yang kamu sanggup."
Dalam menafsirkan ayat ini Rasulullah
bersabda:
"Ketahuilah! Bahwa yang dimaksud 'kekuatan' itu ialah memanah - beliau ucapkan kata-kata itu tiga kali." (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya pula:
"Kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu." (Riwayat Bazzar, dan Thabarani dengan sanad yang baik)
Namun begitu, Rasulullah s.a.w.
memperingatkan para pemain agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak dan
sebagainya sebagai sasaran latihannya, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh
orang-orang Arab jahiliah.
Abdullah bin Umar pernah melihat
sekelompok manusia yang sedang berbuat demikian, kemudian Ibnu Umar
mengatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dilarangnya permainan seperti itu karena
terdapat unsur-unsur penyiksaan terhadap binatang dan merenggut jiwa binatang
serta memungkinkan untuk membuang-buang harta, Tidak benar kalau permainan
manusia itu dengan mengorbankan makhluk hidup yang lain.
Justru itu pula Rasulullah s.a.w.
melarang mengadu binatang26 seperti
yang dilakukan orang-orang Arab dahulu, yaitu mereka membawa dua ekor domba atau
sapi kemudian diadu sampai mati atau hampir mati. Lantas mereka senang dan
tertawa.
Para ulama berkata: "Bahwa prinsip
dilarangnya mengadu binatang, karena terdapatnya unsur menyakiti dan melumpuhkan
binatang tanpa faedah, tetapi hanya sekedar bermain-main."
4.3.4.4 Main Anggar
Yang sama dengan permainan memanah,
ialah main anggar.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. telah
memberi perkenan kepada orang-orang Habasyah (Ethiopia) bermain anggar di dalam
Masjid Nabawi, dan ia pun memberi perkenan pula kepada Aisyah untuk menyaksikan
permainan itu. Dan kepada para pemain Rasulullah mengatakan:
"Karena kamu (kami melihat), hai bani Arfidah."
Panggilan Bani Arfidah adalah suatu
julukan yang biasa dipergunakan orang-orang Arab untuk memanggil penduduk
Habasyah.
Umar, karena wataknya tidak suka
bermain-main, maka dia bermaksud akan melarang orang-orang Habasyah yang sedang
bermain itu, tetapi kemudian dilarang oleh Nabi. Sebagaimana hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata:
"Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain anggar dihadapan Nabi, tiba-tiba Umar masuk, kemudian mengambil kerikil dan melemparkannya kepada mereka. Kemudian Rasulullah s.a.w. berkata kepada Umar.--biarkanlah mereka itu, hai Umar." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Ini merupakan suatu kelapangan dari
Rasulullah s.a.w. dengan mengizinkan permainan seperti ini dilakukan di
Masjidnya yang mulia itu, agar di dalam masjid dapat dipadukan antara
kepentingan duniawi dan ukhrawi; dan sebagai suatu pendidikan buat kaum
muslimin, agar mereka suka bekerja di waktu bekerja dan bermain-main di waktu
main-main. Di samping itu, bahwa permainan semacam ini bukan sekedar
bermain-main saja, tetapi suatu permainan yang bermotif
latihan.
Para ulama berkata setelah membawakan
hadis ini sebagai berikut: "Bahwa masjid dibuat adalah demi kepentingan urusan
kaum muslimin. Oleh karena itu apa saja yang kiranya bermanfaat untuk agama dan
manusia, maka bolehlah dikerjakan di masjid."
Kiranya kaum muslimin di zaman-zaman
terakhir ini mau memperhatikan, mengapa masjid-masjid mereka itu dikosongkan
dari jiwa hidup dan kekuatan, dan dibiarkan sebagai tempat orang-orang
apatis.
Pengarahan Nabi dalam mendidik dan
memberikan hiburan hati isteri-isterinya, yaitu dengan memperkenankan permainan
yang mubah seperti itu. Sehingga kata Aisyah:
"Sungguh saya saksikan Nabi membatas saya dengan selendangnya, sedang saya melihat orang-orang Habasyah itu bermain di dalam masjid, sehingga saya sendiri yang merasa bosan. Mereka itu lincah selincah gadis muda belia yang masih suka bermain." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Aisyah juga berkata:
"Saya pernah bermain-main dengan boneka perempuan di rumah Rasulullah s.a.w., bersama kawan-kawan saya perempuan yang juga bermain-main dengan saya; dan tatkala Rasulullah s.a.w. masuk, mereka itu bersembunyi, tetapi Rasulullah s.a.w. senang melihat mereka itu bersamaku, kemudian mereka bermain-main bersamaku lagi." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
4.3.4.5 Menunggang Kuda (Berpacu Kuda)
Allah s.w.t.
berfirman:
"Kuda, keledai dan himar adalah supaya kamu naiki & sebagai perhiasan." (an-Nahl: 8)
Dan bersabda Rasulullah
s.a.w.:
"Kuda itu diikat jambulnya untuk kebaikan." (Riwayat Bukhari)
Dan sabdanya pula:
"Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda)." (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya lagi:
"Tiap-tiap sesuatu yang bukan zikrullah berarti permainan dan kelalaian, kecuali empat perkara: (1) Seorang laki-laki berjalan antara dua sasaran (untuk memanah). (2) Seorang yang mendidik kudanya. (3) Bermain-mainnya seseorang dengan isterinya. (4) Belajar berenang." (Riwayat Thabarani)
Dan berkatalah Umar:
"Ajarlah anak-anakmu berenang dan memanah; dan perintahlah mereka supaya melompat di atas punggung kuda."
Ibnu Umar
meriwayatkan.
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemerangnya." (Riwayat Ahmad)
Semua ini sebagai dorongan Nabi terhadap
masalah pacuan kuda. Sebab berpacu kuda sebagaimana kami katakan di atas, adalah
permainan, olahraga juga suatu latihan.
Anas pernah ditanya: apakah kamu pernah
bertaruh di zaman Rasulullah s.a.w.? Apakah Rasulullah s.a.w. sendiri juga
pernah bertaruh? Maka jawab Anas:
"Ya! Demi Allah, sungguh ia (Rasulullah s.a.w.) pernah bertaruh terhadap suatu kuda yang disebut sabhah (kuda pacuan), maka dia dapat mengalahkan orang lain, ia sangat tangkas dalam hal itu dan mengherankannya." (Riwayat Ahmad)
Taruhan yang dibenarkan, atau yang
dimaksud di sini ialah suatu upah (hadiah) yang dikumpulkan bukan dari
orang-orang yang berpacu saja atau dari salah satunya saja, tetapi dari
orang-orang lainnya.
Adapun hadiah yang dikumpulkan dari
masing-masing yang berpacu, kemudian siapa yang unggul itulah yang mengambilnya,
maka hadiah semacam itu termasuk judi yang dilarang. Dan Nabi sendiri menamakan
pacuan kuda semacam ini, yakni yang disediakan untuk berjudi, dinamakan Kuda
Syaitan. Harganya adalah haram, makanannya haram dan menungganginya pun haram
juga. (Riwayat Ahmad).
Dan ia bersabda:
"Kuda itu ada tiga macam: kuda Allah, kuda manusia dan kuda syaitan. Adapun kuda Allah ialah kuda yang disediakan untuk berperang di jalan Allah, maka makanannya, kotorannya, kencingnya dan apanya saja - mempunyai beberapa kebaikan. Adapun kuda syaitan, yaitu kuda yang dipakai untuk berjudi atau untuk dibuat pertaruhan, dan adapun kuda manusia, yaitu kuda yang diikat oleh manusia, ia mengharapkan perutnya (hasilnya), sebagai usaha untuk menutupi kebutuhannya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
No comments:
Post a Comment
ini komentar