Main Catur
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang
memandang hukumnya, antara mubah, makruh dan haram.
Mereka yang mengharamkan beralasan
dengan beberapa hadis Nabi s.a.w. Namun para pengkritik dan penyelidiknya
menolak dan membatalkannya. Mereka menegaskan, bahwa permainan catur hanya mulai
tumbuh di zaman sahabat. Oleh karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang
catur di zaman Nabi adalah hadis-hadis batil (dhaif).
Para sahabat sendiri berbeda dalam
memandang masalah catur ini. Ibnu Umar menganggapnya sama dengan dadu. Sedang
Ali memandangnya sama dengan judi. (Mungkin yang dimaksud, yaitu apabila
dibarengi dengan judi). Sementara ada juga yang berpendapat
makruh.
Dan di antara sahabat dan tabi'in ada
juga yang menganggapnya mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu
Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin 'Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin
Jubair.
Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan
begitu jugalah pendapat saya. Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita
ketahui, adalah mubah. Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang
menerangkan tentang haramnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan
hiburan biasa. Di dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik
berfikir. Oleh karena itu tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu pula
mereka mengatakan: yang menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan
(spekulasi), jadi sama dengan azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan
catur ialah kecerdasan dan latihan, jadi sama dengan lomba
memanah.
Namun tentang kebolehannya ini
dipersyaratkan dengan tiga syarat:
-
Karena bermain catur, tidak boleh menunda-nunda sembahyang, sebab perbuatan yang paling bahaya ialah mencuri waktu.
-
Tidak boleh dicampuri perjudian.
-
Ketika bermain, lidah harus dijaga dari omong kotor, cabul dan omongan-omongan yang rendah.
Kalau ketiga syarat ini tidak dapat
dipenuhinya, maka dapat dihukumi haram.

No comments:
Post a Comment
ini komentar