Bid’ah dalam pengertian bahasa adalah:
مَا أُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ
“Sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya”.
Seorang ahli bahasa terkemuka, Ar-Raghib al-Ashfahani dalam kitab Mu’jam
Mufradat Alfazh al-Qur’an, menuliskan sebagai berikut:
اَلإِبْدَاعُ إِنْشَاءُ صَنْعَةٍ بِلاَ احْتِذَاءٍ وَاقْتِدَاءٍ. وَإِذَا اسْتُعْمِلَ فِيْ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ إِيْجَادُ الشَّىْءِ بِغَيْرِ ءَالَةٍ وَلاَ مآدَّةٍ وَلاَ زَمَانٍ وَلاَ مَكَانٍ، وَلَيْسَ ذلِكَ إِلاَّ للهِ. وَالْبَدِيْعُ يُقَالُ لِلْمُبْدِعِ نَحْوُ قَوْلِهِ: (بَدِيْعُ السّمَاوَاتِ وَالأرْض) البقرة:117، وَيُقَالُ لِلْمُبْدَعِ –بِفَتْحِ الدَّالِ- نَحْوُ رَكْوَةٍ بَدِيْعٍ. وَكَذلِكَ الْبِدْعُ يُقَالُ لَهُمَا جَمِيْعًا، بِمَعْنَى الْفَاعِلِ وَالْمَفْعُوْلِ. وَقَوْلُهُ تَعَالَى: (قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُل) الأحقاف: 9،
قِيْلَ مَعْنَاهُ: مُبْدَعًا لَمْ يَتَقَدَّمْنِيْ رَسُوْلٌ، وَقِيْلَ: مُبْدِعًا فِيْمَا أَقُوْلُهُ.اهـ
“Kata Ibda’ artinya merintis sebuah kreasi baru tanpa mengikuti dan
mencontoh sesuatu sebelumnya. Kata Ibda’ jika digunakan pada hak Allah, maka
maknanya adalah penciptaan terhadap sesuatu tanpa alat, tanpa bahan, tanpa masa
dan tanpa tempat. Kata Ibda’ dalam makna ini hanya berlaku bagi Allah saja.
Kata al-Badi’ digunakan untuk al-Mubdi’ (artinya yang merintis sesuatu yang
baru). Seperti dalam firman (Badi’ as-Samawat Wa al-Ardl), artinya: “Allah
Pencipta langit dan bumi…”. Kata al-Badi’ juga digunakan untuk al-Mubda’
(artinya sesuatu yang dirintis). Seperti kata Rakwah Badi’, artinya: “Bejana
air yang unik (dengan model baru)”. Demikian juga kata al-Bid’u digunakan untuk
pengertian al-Mubdi’ dan al-Mubda’, artinya berlaku untuk makna Fa’il (pelaku)
dan berlaku untuk makna Maf’ul (obyek). Firman Allah dalam QS. al-Ahqaf: 9 (Qul
Ma Kuntu Bid’an Min ar-Rusul), menurut satu pendapat maknanya adalah: “Katakan
Wahai Muhammad, Aku bukan Rasul pertama yang belum pernah didahului oleh rasul
sebelumku” (artinya penggunaan dalam makna Maf’ul)”, menurut pendapat lain
makna ayat tersebut adalah: “Katakan wahai Muhammad, Aku bukanlah orang yang
pertama kali menyampaikan apa yang aku katakan” (artinya penggunaan dalam makna
Fa’il)” (Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, h. 36).
Dalam pengertian syari’at, bid’ah adalah:
اَلْمُحْدَثُ الَّذِيْ لَمْ يَنُصَّ عَلَيْهِ الْقُرْءَانُ وَلاَ جَاءَ فِيْ السُّـنَّةِ.
“Sesuatu yang baru yang tidak terdapat penyebutannya secara tertulis, baik
di dalam al-Qur’an maupun dalam hadits”. (Sharih al-Bayan, j. 1, h. 278)
Seorang ulama bahasa terkemuka, Abu Bakar Ibn al-‘Arabi menuliskan sebagai
berikut:
لَيْسَتْ البِدْعَةُ وَالْمُحْدَثُ مَذْمُوْمَيْنِ لِلَفْظِ بِدْعَةٍ وَمُحْدَثٍ وَلاَ مَعْنَيَيْهِمَا، وَإِنَّمَا يُذَمُّ مِنَ البِدْعَةِ مَا يُخَالِفُ السُّـنَّةَ، وَيُذَمُّ مِنَ الْمُحْدَثَاتِ مَا دَعَا إِلَى الضَّلاَلَةِ.
“Perkara yang baru (Bid’ah atau Muhdats) tidak pasti tercela hanya karena
secara bahasa disebut Bid’ah atau Muhdats, atau dalam pengertian keduanya.
Melainkan Bid’ah yang tercela itu adalah perkara baru yang menyalahi sunnah, dan
Muhdats yang tercela itu adalah perkara baru yang mengajak kepada kesesatan”.
Macam-Macam Bid’ah
Al-Imam asy-Syafi’i berkata :
الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ (رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب ” مناقب الشافعيّ)
“Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara baru
yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar (sesuatu yang
dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang
mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat. Kedua:
Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun
Ijma’, maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela”. (Diriwayatkan oleh
al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafi’i) (Manaqib
asy-Syafi’i, j. 1, h. 469).
Dalam riwayat lain al-Imam asy-Syafi’i berkata:
اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّـنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمٌ.
“Bid’ah ada dua macam: Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Bid’ah
yang sesuai dengan Sunnah adalah bid’ah terpuji, dan bid’ah yang menyalahi
Sunnah adalah bid’ah tercela”. (Dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath
al-Bari)
Pembagian bid’ah menjadi dua oleh Imam Syafi’i ini disepakati oleh para
ulama setelahnya dari seluruh kalangan ahli fikih empat madzhab, para ahli
hadits, dan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Di antara mereka adalah
para ulama terkemuka, seperti al-‘Izz ibn Abd as-Salam, an-Nawawi, Ibn ‘Arafah,
al-Haththab al-Maliki, Ibn ‘Abidin dan lain-lain. Dari kalangan ahli hadits di
antaranya Ibn al-’Arabi al-Maliki, Ibn al-Atsir, al-Hafizh Ibn Hajar, al-Hafzih
as-Sakhawi, al-Hafzih as-Suyuthi dan lain-lain. Termasuk dari kalangan ahli
bahasa sendiri, seperti al-Fayyumi, al-Fairuzabadi, az-Zabidi dan lainnya.
Dengan demikian bid’ah dalam istilah
syara’ terbagi menjadi dua: Bid’ah Mahmudah (bid’ah terpuji) dan Bid’ah
Madzmumah (bid’ah tercela). Pembagian bid’ah menjadi dua bagian ini dapat
dipahami dari hadits ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم)
“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari’at ini yang
tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dapat dipahami dari sabda Rasulullah: “Ma Laisa Minhu”, artinya “Yang tidak
sesuai dengannya”, bahwa perkara baru yang tertolak adalah yang bertentangan
dan menyalahi syari’at. Adapun perkara baru yang tidak bertentangan dan tidak
menyalahi syari’at maka ia tidak tertolak.
Bid’ah dilihat dari segi wilayahnya terbagi menjadi dua bagian; Bid’ah
dalam pokok-pokok agama (Ushuluddin) dan bid’ah dalam cabang-cabang agama,
yaitu bid’ah dalam Furu’, atau dapat kita sebut Bid’ah ‘Amaliyyah. Bid’ah dalam
pokok-pokok agama (Ushuluddin) adalah perkara-perkara baru dalam masalah akidah
yang menyalahi akidah Rasulullah dan para sahabatnya.
Dalil-Dalil Bid’ah Hasanah
1. Firman Allah dalam QS. al-Hadid: 27:
وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ (الحديد: 27)
“Dan Kami (Allah) jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya (Nabi
‘Isa) rasa santun dan kasih sayang, dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah,
padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang
mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah” (Q.S. al-Hadid: 27)
3. Hadits ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم)
“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari’at ini yang
tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan tentang adanya bid’ah hasanah.
Karena seandainya semua bid’ah pasti sesat tanpa terkecuali, niscaya Rasulullah
akan mengatakan “Barangsiapa merintis hal baru dalam agama kita ini apapun itu,
maka pasti tertolak”.
4. Dalam sebuah hadits shahih riwayat al-Imam al-Bukhari dalam kitab
Shahih-nya disebutkan bahwa sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab secara tegas
mengatakan tentang adanya bid’ah hasanah. Ialah bahwa beliau menamakan shalat
berjama’ah dalam shalat tarawih di bulan Ramadlan sebagai bid’ah hasanah.
Beliau memuji praktek shalat tarawih berjama’ah ini, dan mengatakan: “Ni’mal
Bid’atu Hadzihi”. Artinya, sebaik-baiknya bid’ah adalah shalat tarawih dengan
berjama’ah. Kemudian dalam hadits Shahih lainnya yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim disebutkan bahwa sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab ini menambah kalimat-kalimat
dalam bacaan talbiyah terhadap apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah.
5. Dalam hadits riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa ‘Abdullah ibn ‘Umar ibn
al-Khaththab menambahkan kalimat Tasyahhud terhadap kalimat-kalimat Tasyahhud
yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Dalam Tasayahhud-nya ‘Abdullah ibn ‘Umar
mengatakan:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ.
Tentang kaliamat tambahan dalam Tasyahhud-nya ini, ‘Abdullah ibn ‘Umar
berkata: “Wa Ana Zidtuha…”, artinya: “Saya sendiri yang menambahkan kalimat
“Wahdahu La Syarika Lah”.
6. ‘Abdullah ibn ‘Umar menganggap bahwa shalat Dluha sebagai bid’ah, karena
Rasulullah tidak pernah melakukannya. Tentang shalat Dluha ini beliau berkata:
إِنَّهَا مُحْدَثَةٌ وَإِنَّهَا لَمِنْ أَحْسَنِ مَا أَحْدَثُوْا (رواه سعيد بن منصور بإسناد صحيح)
“Sesungguhnya shalat Dluha itu perkara baru, dan hal itu merupakan salah
satu perkara terbaik dari apa yang mereka rintis”. (HR. Sa’id ibn Manshur
dengan sanad yang Shahih)
Dalam riwayat lain, tentang shalat Dluha ini sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar
mengatakan:
بِدْعَةٌ وَنِعْمَتْ البِدْعَةُ (رواه ابن أبي شيبة) “Shalat Dluha adalah
bid’ah, dan ia adalah sebaik-baiknya bid’ah”. (HR. Ibn Abi Syaibah)
Riwayat-riwayat ini dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari
dengan sanad yang shahih.
7. Dalam sebuah hadits shahih, al-Imam al-Bukhari meriwayatkan dari sahabat
Rifa’ah ibn Rafi’, bahwa ia (Rifa’ah ibn Rafi’) berkata: “Suatu hari kami
shalat berjama’ah di belakang Rasulullah. Ketika beliau mengangkat kepala
setelah ruku’, beliau membaca: “Sami’allahu Lima Hamidah”. Tiba-tiba salah
seorang makmum berkata:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ
Setelah selesai shalat, Rasulullah bertanya: “Siapakah tadi yang mengatakan
kalimat-kalimat itu?”. Orang yang yang dimaksud menjawab: “Saya Wahai
Rasulullah…”. Lalu Rasulullah berkata:
رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِيْنَ مَلَكًا يَبْتَدِرُوْنَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلَ
“Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba untuk menjadi yang
pertama mencatatnya”.
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, mengatakan: “Hadits ini adalah
dalil yang menunjukkan akan kebolehan menyusun bacaan dzikir di dalam shalat
yang tidak ma’tsur, selama dzikir tersebut tidak menyalahi yang ma’tsur” (Fath
al-Bari, j. 2, h. 287).
7. al-Imam an-Nawawi, dalam kitab Raudlah ath-Thalibin, tentang doa Qunut,
beliau menuliskan sebagai berikut:
هذَا هُوَ الْمَرْوِيُّ عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَليهِ وَسَلّمَ وَزَادَ الْعُلَمَاءُ فِيْهِ: “وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ” قَبْلَ “تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ” وَبَعْدَهُ: “فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ”. قُلْتُ: قَالَ أَصْحَابُنَا: لاَ بَأْسَ بِهذِهِ الزِّيَادَةِ. وَقَالَ أَبُوْ حَامِدٍ وَالْبَنْدَنِيْجِيُّ وَءَاخَرُوْنَ: مُسْتَحَبَّةٌ.
“Inilah lafazh Qunut yang diriwayatkan dari Rasulullah. Lalu para ulama
menambahkan kalimat: “Wa La Ya’izzu Man ‘Adaita” sebelum “Tabarakta Wa
Ta’alaita”. Mereka juga menambahkan setelahnya, kalimat “Fa Laka al-Hamdu ‘Ala
Ma Qadlaita, Astaghfiruka Wa Atubu Ilaika”. Saya (an-Nawawi) katakan: Ashab
asy-Syafi’i mengatakan: “Tidak masalah (boleh) dengan adanya tambahan ini”.
Bahkan Abu Hamid, dan al-Bandanijiyy serta beberapa Ashhab yang lain mengatakan
bahwa bacaan tersebut adalah sunnah” (Raudlah ath-Thalibin, j. 1, h. 253-254).
Beberapa Contoh Bid’ah Hasanah Dan Bid’ah Sayyi-ah
Berikut ini beberapa contoh Bid’ah Hasanah. Di antaranya:
1. Shalat Sunnah dua raka’at sebelum dibunuh. Orang yang pertama kali
melakukannya adalah Khubaib ibn ‘Adiyy al-Anshari; salah seorang sahabat
Rasulullah. Tentang ini Abu Hurairah berkata:
فَكَانَ خُبَيْبٌ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الصَّلاَةَ عِنْدَ الْقَتْلِ (رواه البخاريّ)
“Khubaib adalah orang yang pertama kali merintis shalat ketika akan
dibunuh”. (HR. al-Bukhari dalam kitab al-Maghazi, Ibn Abi Syaibah dalam kitab
al-Mushannaf)
2. Penambahan Adzan Pertama sebelum shalat Jum’at oleh sahabat Utsman bin
‘Affan. (HR. al-Bukhari dalam Kitab Shahih al-Bukhari pada bagian Kitab
al-Jum’ah).
3. Pembuatan titik-titik dalam beberapa huruf al-Qur’an oleh Yahya ibn
Ya’mur. Padahal ketika Rasulullah mendiktekan bacaan-bacaan al-Qur’an tersebut
kepada para penulis wahyu, mereka semua menuliskannya dengan tanpa titik-titik
sedikitpun pada huruf-hurufnya. Demikian pula di masa Khalifah ‘Utsman ibn
‘Affan, beliau menyalin dan menggandakan mush-haf menjadi lima atau enam
naskah, pada setiap salinan mush-haf-mush-haf tersebut tidak ada satu-pun yang
dibuatkan titik-titik pada sebagian huruf-hurufnya. Apakah mungkin hal ini
dikatakan sebagai bid’ah sesat dengan alasan Rasulullah tidak pernah
melakukannya?! Jika demikian halnya maka hendaklah mereka meninggalkan
mush-haf-mush-haf tersebut dan menghilangkan titik-titiknya seperti pada masa
‘Utsman.
4. Pembuatan Mihrab dalam majid sebagai tempat shalat Imam, orang yang
pertama kali membuat Mihrab semacam ini adalah al-Khalifah ar-Rasyid ‘Umar ibn
Abd al-’Aziz di Masjid Nabawi.
5. Peringatan Maulid Nabi adalah bid’ah hasanah sebagaimana ditegaskan oleh
al-Hafizh Ibn Dihyah (abad 7 H), al-Hafizh al-’Iraqi (W 806 H), al-Hafizh Ibn
Hajar al-’Asqalani (W 852 H), al-Hafizh as-Suyuthi (W 911 H), al-Hafizh
as-Sakhawi (W 902 H), Syekh Ibn Hajar al-Haitami (W 974 H), al-Imam Nawawi (W
676 H), al-Imam al-‘Izz ibn ‘Abd as-Salam (W 660 H), Mantan Mufti Mesir; Syekh
Muhammad Bakhit al-Muthi’i (W 1354 H), mantan Mufti Bairut Lebanon Syekh
Mushthafa Naja (W 1351 H) dan masih banyak lagi para ulama terkemuka lainnya.
6. Membaca shalawat atas Rasulullah setelah adzan adalah bid’ah hasanah
sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh as-Suyuthi dalam kitab Musamarah
al-Awa-il, al-Hafizh as-Sakhawi dalam kitab al-Qaul al-Badi’, al-Haththab
al-Maliki dalam kitab Mawahib al-Jalil, dan para ulama besar lainnya.
7. Menulis kalimat “Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam” setelah menulis nama
Rasulullah termasuk bid’ah hasanah. Karena Rasulullah dalam surat-surat yang
beliau kirimkan kepada para raja dan para penguasa di masa beliau hidup tidak
pernah menulis kalimat shalawat semacam itu. Dalam surat-suratnya, Rasulullah
hanya menuliskan: “Min Muhammad Rasulillah Ila Fulan…”, artinya: “Dari Muhammad
Rasulullah kepada Si Fulan…”.
8. Beberapa Tarekat yang dirintis oleh para wali Allah dan orang-orang
saleh. Seperti tarekat ar-Rifa’iyyah, al-Qadiriyyah, an-Naqsyabandiyyah dan
lainnya yang kesemuanya berjumlah sekitar 40 tarekat. Pada asalnya,
tarekat-tarekat ini adalah bid’ah hasanah, namun kemudian sebagian pengikut
beberapa tarekat ada yang menyimpang dari ajaran dasarnya. Namun demikian hal
ini tidak lantas menodai tarekat pada peletakan atau tujuan awalnya.
Berikut ini beberapa contoh Bid’ah Sayyi-ah. di antaranya sebagai berikut:
1. Bid’ah-bid’ah dalam masalah pokok-pokok agama (Ushuluddin), di antaranya
seperti:
A. Bid’ah Pengingkaran terhadap ketentuan (Qadar) Allah.
C. Bid’ah kaum Khawarij. Mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang
melakukan dosa besar.
D. Bid’ah sesat yang mengharamkan dan mengkafirkan orang yang bertawassul
dengan para nabi atau dengan orang-orang saleh setelah para nabi atau
orang-orang saleh tersebut meninggal.
Orang yang pertama kali memunculkan bid’ah sesat ini adalah Ahmad ibn ‘Abd al-Halim ibn Taimiyah al-Harrani (W 728 H), yang kemudian diambil oleh Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab dan para pengikutnya yang dikenal dengan kelompok Wahhabiyyah.
Orang yang pertama kali memunculkan bid’ah sesat ini adalah Ahmad ibn ‘Abd al-Halim ibn Taimiyah al-Harrani (W 728 H), yang kemudian diambil oleh Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab dan para pengikutnya yang dikenal dengan kelompok Wahhabiyyah.
1. Kalangan yang mengingkari adanya bid’ah hasanah biasa berkata:
“Bukankah Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud dari sahabat al-‘Irbadl ibn Sariyah telah bersabda:
“Bukankah Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud dari sahabat al-‘Irbadl ibn Sariyah telah bersabda:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه أبو داود)
Ini artinya bahwa setiap perkara yang secara nyata tidak disebutkan dalam
al-Qur’an dan hadits atau tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan atau
al-Khulafa’ ar-Rasyidun maka perkara tersebut dianggap sebagai bid’ah sesat .
Jawab: Hadits ini lafazhnya umum tetapi maknanya khusus. Artinya yang
dimaksud oleh Rasulullah dengan bid’ah tersebut adalah bid’ah sayyi-ah, yaitu
setiap perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, sunnah, ijma’ atau atsar. Al-Imam
an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menuliskan: “Sabda Rasulullah “Kullu Bid’ah
dlalalah” ini adalah ‘Amm Makhshush; artinya, lafazh umum yang telah
dikhususkan kepada sebagian maknanya. Jadi yang dimaksud adalah bahwa sebagian
besar bid’ah itu sesat (bukan mutlak semua bid’ah itu sesat)” (al-Minhaj Bi
Syarah Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, j. 6, hlm. 154). Kemudian al-Imam an-Nawawi
membagi bid’ah menjadi lima macam. Beliau berkata: “Jika telah dipahami apa
yang telah aku tuturkan, maka dapat diketahui bahwa hadits ini termasuk hadits umum
yang telah dikhususkan. Demikian juga pemahamannya dengan beberapa hadits
serupa dengan ini. Apa yang saya katakan ini didukung oleh perkataan ‘Umar ibn
al-Khaththab tentang shalat Tarawih, beliau berkata: “Ia (Shalat Tarawih dengan
berjama’ah) adalah sebaik-baiknya bid’ah”. Dalam penegasan al-Imam an-Nawawi,
meski hadits riwayat Abu Dawud tersebut di atas memakai kata “Kullu” sebagai
ta’kid, namun bukan berarti sudah tidak mungkin lagi di-takhshish. Melainkan ia
tetap dapat di-takhshish.
Contoh semacam ini, dalam QS. al-Ahqaf: 25, Allah berfirman:
Contoh semacam ini, dalam QS. al-Ahqaf: 25, Allah berfirman:
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ (الأحقاف: 25)
Bukan artinya bahwa angin tersebut
menghancurkan segala sesuatu secara keseluruhan, karena terbukti hingga
sekarang langit dan bumi masih utuh.
Adapun dalil-dalil yang
men-takhshish hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” riwayat Abu Dawud ini adalah
hadits-hadits dan atsar-atsar yang telah disebutkan dalam dalil-dalil adanya
bid’ah hasanah.
2. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah biasanya berkata: “Hadits “Man
Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…” yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim
adalah khusus berlaku ketika Rasulullah masih hidup. Adapun setelah Rasulullah
meninggal maka hal tersebut menjadi tidak berlaku lagi”.
Jawab: Di dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:
لاَ تَثْبُتُ الْخُصُوْصِيَّةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
“Pengkhususan -terhadap suatu nash- itu tidak boleh ditetapkan kecuali harus
berdasarkan adanya dalil”.
Kita katakan kepada mereka: “Mana dalil yang menunjukan kekhususan
tersebut?! Justru sebaliknya, lafazh hadits riwayat Imam Muslim di atas
menunjukkan keumuman, karena Rasulullah tidak mengatakan “Man Sanna Fi Hayati
Sunnatan Hasanatan…” (Barangsiapa merintis perkara baru yang baik di masa
hidupku…), atau juga tidak mengatakan: “Man ‘Amila ‘Amalan Ana ‘Amiltuh Fa
Ahyahu…” (Barangsiapa mengamalkan amal yang telah aku lakukan, lalu ia
menghidupkannya…). Sebaliknya Rasulullah mengatakan secara umum: “Man Sanna Fi
al-Islam Sunnatan Hasanatan…”, dan tentunya kita tahu bahwa Islam itu tidak
hanya yang ada pada masa Rasulullah saja”. Kita katakan pula kepada mereka:
Berani sekali kalian mengatakan hadits ini tidak berlaku lagi setelah
Rasulullah meninggal?! Berani sekali kalian menghapus salah satu hadits
Rasulullah?! Apakah setiap ada hadits yang bertentangan dengan faham kalian
maka berarti hadits tersebut harus di-takhshish, atau harus d-nasakh (dihapus)
dan tidak berlaku lagi?! Ini adalah bukti bahwa kalian memahami ajaran agama
hanya dengan didasarkan kepada “hawa nafsu” belaka.
3. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah terkadang berkata: “Hadits
riwayat Imam Muslim: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…” sebab
munculnya adalah bahwa beberapa orang yang sangat fakir memakai pakaian dari
kulit hewan yang dilubangi tengahnya lalu dipakaikan dengan cara memasukkan
kepala melalui lubang tersebut. Melihat keadaan tersebut wajah Rasulullah
berubah dan bersedih. Lalu para sahabat bersedekah dengan harta masing-masing
dan mengumpulkannya hingga menjadi cukup banyak, kemudian harta-harta itu
diberikan kepada orang-orang fakir tersebut. Ketika Rasulullah melihat kejadian
ini, beliau sangat senang dan lalu mengucapkan hadits di atas. Artinya,
Rasulullah memuji sedekah para sahabatnya tersebut, dan urusan sedekah ini
sudah maklum keutamaannya dalam agama”.
Jawab: Dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:
اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ
“Yang dijdikan sandaran itu -dalam penetapan dalil itu- adalah keumuman
lafazh suatu nash, bukan dari kekhususan sebabnya”.
Dengan demikian meskipun hadits tersebut sebabnya khusus, namun lafazhnya
berlaku umum. Artinya yang harus dilihat di sini adalah keumuman kandungan
makna hadits tersebut, bukan kekhususan sebabnya. Karena seandainya Rasulullah
bermaksud khusus dengan haditsnya tersebut, maka beliau tidak akan
menyampaikannya dengan lafazh yang umum. Pendapat orang-orang anti bid’ah
hasanah yang mengambil alasan semacam ini terlihat sangat dibuat-buat dan
sungguh sangat aneh. Apakah mereka lebih mengetahui agama ini dari pada
Rasulullah sendiri?!
4. Sebagian kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah mengatakan: “Bukan
hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” yang di-takhshish oleh hadits “Man Sanna Fi
al-Isalam Sunnatan Hasanah…”. Tetapi sebaliknya, hadits yang kedua ini yang
di-takhshish oleh hadits hadits yang pertama”.
Jawab: Ini adalah penafsiran “ngawur” dan “seenak perut” belaka. Pendapat
semacam itu jelas tidak sesuai dengan cara para ulama dalam memahami
hadits-hadits Rasulullah. Orang semacam ini sama sekali tidak faham kalimat
“’Am” dan kalimat “Khas”. Al-Imam an-Nawawi ketika menjelaskan hadits “Man
Sanna Fi al-Islam…”, menuliskan sebagai berikut:
فِيْهِ الْحَثُّ عَلَى الابْتِدَاءِ بِالْخَيْرَاتِ وَسَنِّ السُّنَنِ الْحَسَنَاتِ وَالتَّحْذِيْرِ مِنَ الأَبَاطِيْلِ وَالْمُسْتَقْبَحَاتِ. وَفِيْ هذَا الْحَدِيْثِ تَخْصِيْصُ قَوْلِهِ صَلّى اللهُ عَليْه وَسَلّمَ “فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ” وَأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ الْمُحْدَثَاتُ الْبَاطِلَةُ وَالْبِدَعُ الْمَذْمُوْمَةُ.
“Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk memulai kebaikan, dan merintis
perkara-perkara baru yang baik, serta memperingatkan masyarakat dari
perkara-perkara yang batil dan buruk. Dalam hadits ini juga terdapat
pengkhususan terhadap hadits Nabi yang lain, yaitu terhadap hadits: “Wa Kullu
Bid’ah Dlalalah”. Dan bahwa sesungguhnya bid’ah yang sesat itu adalah perkara-perkara
baru yang batil dan perkara-perkara baru yang dicela”.
As-Sindi mengatakan dalam kitab Hasyiyah Ibn Majah:
قَوْلُهُ “سُنَّةً حَسَنَةً” أَيْ طَرِيْقَةً مَرْضِيَّةً يُقْتَدَى بِهَا، وَالتَّمْيِيْزُ بَيْنَ الْحَسَنَةِ وَالسَّـيِّئَةِ بِمُوَافَقَةِ أُصُوْلِ الشَّرْعِ وَعَدَمِهَا.
“Sabda Rasulullah: “Sunnatan Hasanatan…” maksudnya adalah jalan yang
diridlai dan diikuti. Cara membedakan antara bid’ah hasanah dan sayyi-ah adalah
dengan melihat apakah sesuai dengan dalil-dalil syara’ atau tidak”.
Al-Hafizh Ibn Hajar al-’Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan
sebagai berikut:
وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ.
“Cara mengetahui bid’ah yang hasanah dan sayyi-ah menurut tahqiq para ulama
adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang
baik dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika tergolong hal yang
buruk dalam syara’ berarti termasuk bid’ah yang buruk” (Fath al-Bari, j. 4,
hlm. 253).
Dengan demikian para ulama sendiri yang telah mengatakan mana hadits yang
umum dan mana hadits yang khusus.
Jika sebuah hadits bermakna khusus,
maka mereka memahami betul hadits-hadits mana yang mengkhususkannya. Benar,
para ulama juga yang mengetahui mana hadits yang mengkhususkan dan mana yang
dikhususkan. Bukan semacam mereka yang membuat pemahaman sendiri yang sama
sekali tidak di dasarkan kepada ilmu. Dari penjelasan ini juga dapat diketahui
bahwa penilaian terhadap sebuah perkara yang baru, apakah ia termasuk bid’ah
hasanah atau termasuk sayyi-ah, adalah urusan para ulama. Mereka yang memiliki
keahlian untuk menilai sebuah perkara, apakah masuk kategori bid’ah hasanah
atau sayyi-ah. Bukan orang-orang awam atau orang yang menganggap dirinya alim
padahal kenyataannya ia tidak paham sama sekali.
5. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah mengatakan: “Bid’ah yang
diperbolehkan adalah bid’ah dalam urusan dunia. Dan definisi bid’ah dalam
urusan dunia ini sebenarnya bid’ah dalam tinjauan bahasa saja. Sedangkan dalam
urusan ibadah, bid’ah dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang haram, sesat
bahkan mendekati syirik”.
Jawab: Subhanallah al-’Azhim. Apakah berjama’ah di belakang satu imam dalam
shalat Tarawih, membaca kalimat talbiyah dengan menambahkan atas apa yang telah
diajarkan Rasulullah seperti yang dilakukan oleh sahabat ‘Umar ibn
al-Khaththab, membaca tahmid ketika i’tidal dengan kalimat “Rabbana Wa Laka
al-Hamd Handan Katsiran Thayyiban Mubarakan Fih”, membaca doa Qunut, melakukan
shalat Dluha yang dianggap oleh sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar sebagai bid’ah
hasanah, apakah ini semua bukan dalam masalah ibadah?! Apakah ketika seseorang
menuliskan shalawat: “Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam” atas Rasulullah tidak
sedang beribadah?! Apakah orang yang membaca al-Qur’an yang ada titik dan
harakat i’rab-nya tidak sedang beribadah kepada Allah?! Apakah orang yang
membaca al-Qur’an tersebut hanya “bercanda” dan “iseng” saja, bahwa ia tidak
akan memperoleh pahala karena membaca al-Qur’an yang ada titik dan harakat
i’rab-nya?! Sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar yang nyata-nyata dalam shalat, di dalam
tasyahhud-nya menambahkan “Wahdahu La Syarika Lahu”, apakah ia tidak sedang
melakukan ibadah?! Hasbunallah. Kemudian dari mana ada pemilahan bid’ah secara
bahasa (Bid’ah Lughawiyyah) dan bid’ah secara syara’?! Bukankah ketika sebuah
lafazh diucapkan oleh para ulama, yang notebene sebagai pembawa ajaran
syari’at, maka harus dipahami dengan makna syar’i dan dianggap sebagai haqiqah
syar’iyyah?! Bukankah ‘Umar ibn al-Khatththab dan ‘Abdullah ibn Umar mengetahui
makna bid’ah dalam syara’, lalu kenapa kemudian mereka memuji sebagian bid’ah
dan mengatakannya sebagai bid’ah hasanah, bukankah itu berarti bahwa kedua
orang sahabat Rasulullah yang mulia dan alim ini memahami adanya bid’ah hasanah
dalam agama?! Siapa berani mengatakan bahwa kedua sahabat agung ini tidak
pernah mendengar hadits Nabi “Kullu Bid’ah Dlalalah”?! Ataukah siapa yang
berani mengatakan bahwa dua sahabat agung tidak memahami makna “Kullu” dalam
hadits “Kullu Bid’ah Dlalalh” ini?! Kita katakan kepada mereka yang anti
terhadap bid’ah hasanah: “Sesungguhnya sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab dan
sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar, juga para ulama, telah benar-benar mengetahui
adanya kata “Kull” di dalam hadits tersebut. Hanya saja orang-orang yang mulia
ini memahami hadits tersebut tidak seperti pemahaman orang-orang Wahhabiyyah
yang sempit pemahamannya ini. Para ulama kita tahu bahwa ada beberapa hadits
shahih yang jika tidak dikompromikan maka satu dengan lainnya akan saling
bertentangan. Oleh karenanya, mereka mengkompromikan hadits “Wa Kullu Bid’ah
Dlalalah” dengan hadits “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…”, bahwa
hadits yang pertama ini di-takhshish dengan hadits yang kedua. Sehingga
maknanya menjadi: “Setiap bid’ah Sayyi-ah adalah sesat”, bukan “Setiap bid’ah
itu sesat”. Pemahaman ini sesuai dengan hadits lainnya, yaitu sabda Rasulullah:
مَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه الترمذيّ وابن ماجه)
“Barangsiapa merintis suatu perkara baru yang sesat yang tidak diridlai
oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia terkena dosa orang-orang yang mengamalkannya,
tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. at-Tirmidzi dan Ibn Majah)
Inilah pemahaman yang telah dijelaskan oleh para ulama kita sebagai
Waratsah al-Anbiya’.
6. Kalangan yang mengingkari adanya bid’ah hasanah mengatakan:
“Perkara-perkara baru tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, dan para
sahabat tidak pernah melakukannya pula. Seandainya perkara-perkara baru
tersebut sebagai sesuatu yang baik niscaya mereka telah mendahului kita dalam
melakukannya”.
Jawab: Baik, Rasulullah tidak melakukannya, apakah beliau melarangnya? Jika
mereka berkata: Rasulullah melarang secara umum dengan sabdanya: “Kullu Bid’ah
Dlalalah”. Kita jawab: Rasulullah juga telah bersabda: “Man Sanna Fi al-Islam
Sunnatan Hasanatan Fa Lahu Ajruha Wa Ajru Man ‘Amila Biha…”. Bila mereka
berkata: Adakah kaedah syara’ yang mengatakan bahwa apa yang tidak dilakukan
oleh Rasulullah adalah bid’ah yang diharamkan? Kita jawab: Sama sekail tidak
ada. Lalu kita katakan kepada mereka: Apakah suatu perkara itu hanya baru
dianggap mubah (boleh) atau sunnah setelah Rasulullah sendiri yang langsung
melakukannya?! Apakah kalian mengira bahwa Rasulullah telah melakukan semua
perkara mubah?! Jika demikian halnya, kenapa kalian memakai Mushaf (al-Qur’an)
yang ada titik dan harakat i’rab-nya?! Padahal jelas hal itu tidak pernah
dibuat oleh Rasulullah, atau para sahabatnya! Apakah kalian tidak tahu kaedah
Ushuliyyah mengatakan:
التَّرْكُ لاَ يَقْتَضِي التَّحْرِيْم
“Meninggalkan suatu perkara tidak tidak menunjukkan bahwa perkara tersebut
sesuatu yang haram”.
Artinya, ketika Rasulullah atau para sahabatnya tidak melakukan suatu
perkara tidak berarti kemudian perkara tersebut sebagai sesuatu yang haram.
Sudah maklum, bahwa Rasulullah berasal dari bangsa manusia, tidak mungkin
beliau harus melakukan semua hal yang Mubah. Jangankan melakukannya semua
perkara mubah, menghitung semua hal-hal yang mubah saja tidak bisa dilakukan
oleh seorangpun. Hal ini karena Rasulullah disibukan dalam menghabiskan
sebagian besar waktunya untuk berdakwah, mendebat orang-orang musyrik dan ahli
kitab, memerangi orang-orang kafir, melakukan perjanjian damai dan kesepakatan
gencatan senjata, menerapkan hudud, mempersiapkan dan mengirim pasukan-pasukan
perang, mengirim para penarik zakat, menjelaskan hukum-hukum dan lainnya.
Bahkan dengan sengaja Rasulullah kadang meninggalkan beberapa perkara sunnah
karena takut dianggap wajib oleh ummatnya. Atau sengaja beliau kadang
meninggalkan beberapa perkara sunnah hanya karena khawatir akan memberatkan
ummatnya jika beliau terus melakukan perkara sunnah tersebut. Dengan demikian
orang yang mengharamkan satu perkara hanya dengan alasan karena perkara
tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah pendapat orang yang
tidak mengerti ahwal Rasulullah dan tidak memahami kaedah-kaedah agama.
Kesimpulan
Dari penjelasan yang cukup panjang ini kita dapat mengetahui dengan jelas
bahwa para sahabat Rasulullah, para tabi’in, para ulama Salaf dan para ulama
Khalaf, mereka semuanya memahami pembagian bid’ah kepada dua bagian; bid’ah
hasanah dan bid’ah sayyi-ah. Yang kita sebutkan dalam tulisan ini bukan hanya
pendapat dari satu atau dua orang ulama saja, melainkan sekian banyak ulama
dari kalangan Salaf dan Khalaf di atas keyakinan ini. Lembaran buku ini tidak
akan cukup bila harus semua nama mereka kita kutip di sini. Dengan demikian
bila ada orang yang menyesatkan pembagian bid’ah kepada dua bagian ini, maka
berarti ia telah menyesatkan seluruh ulama dari masa para sahabat Nabi hingga
sekarang ini. Dari sini kita bertanya, apakah kemudian hanya dia sendiri yang
benar, sementara semua ulama tersebut adalah orang-orang sesat?! Tentu
terbalik, dia sendiri yang sesat, dan para ulama tersebut di atas kebenaran.
Orang atau kelompok yang “keras kepala” seperti ini hendaklah menyadari bahwa
mereka telah menyempal dari para ulama dan mayoritas ummat Islam. Adakah mereka
merasa lebih memahami al-Qur’an dan Sunnah dari pada para Sahabat, para
Tabi’in, para ulama Salaf, para ulama Hadits, Fikih dan lainnya?! Hasbunallah.
PENJELASAN LAIN TENTANG ADANYA BID’AH HASANAH
Kalau bid’ah Dholalah itu lafadnya umum, tiap-tiap lafad umum yaitu biasanya
kemasukan takhsis, contohnya:
Al qur’an Penciptaan makhluk yang hidup di air: 16:14, 18:61, 18:63
أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلا يُؤْمِنُونَ ( al am biaya’ 30
كُلُّ شَيْئٍ خُلِقَ مِنَ اْلمَاءِ
Segala sesuatu itu dibikin dari air
Apakah malaikat juga dibikin dari air? Iblis apakah dari air?
Hadits:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Segala yang memabukan itu khomer, dan semua khomer itu haram
Kecubung itu memabukan, apakah itu juga namanya khomer? Khomer bagi orang
yang مُضْطَرٌّ apakah juga haram
hukumnya?
Hadits:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ
Semua kamu itu penggembala, dan semua kamu itu ditanya dari hal ro’iyahnya
Apakah orang gila dan orang makruh, juga masuk dalam hadits ini? Kesemuanya
itu dijawab tidak? Demikian pula kalau bid’ah dholalah. Apakah karena hadits
ini maka saudara sampai hati mengatakan bahwa perbuatan Utsman bin Affan yang
memerintahkan adzan jum’at dua kali itu dholalah? Dan Umar bin Khottob yang
menjalankan tarawih dua puluh rakaat itu juga dholalah? Baca Barzanji yang
isinya sejarah Maulid Nabi itu juga dholalah? Mendirikan pondok pesantren dan
madarasah itu juga dholalah? Dan saudara sendiri yang tidak dholalah. Apalagi
kalau menurut riwayat yang diriwayatakan oleh Ad Dailamy Fi Musnadil Firdausi,
hadits itu berbunyi:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ إِلاَّ فِي عِبَادَةٍ
Kami persilahkan melihat Kunuzul Haqoiq fi Hadits Khoirul Kholaiq juz Tsani
Shohifah 39.
Bagaimana kebenaran hadits berikut?
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هذَا مَا َليْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
كُلُ فِى
Hadits itu memang benar diceritakan oleh Bukhori wa Muslim wa Abi Dawud wa
Ibnu Majah dari Aisyah, akan tetapi perhatikanlah benar-benar terjemahannya!
“Barang siapa mengada-ada (menimbulkan) di dalam agama kita ini, sesuatu yang
tidak bersumber darinya, maka ia ditolak”. Lalu apalagi yang saudara maksud?
Kalau kita mengerjakan sholat shubuh empat rakaat, atau sholat mayit pakai ruku’,
sujud, itu memang ditolak, sebab yang demikian itu tidak ada sumbernya dari
agama. Adapun yang ada sumbernya dari agama, sebagaimana masalah-masalah yang
disebut dimuka (adzan jum’at dua kali, tarawih dua puluh rakaat dan lain
sebagainya) ia tidak termasuk yang ditolak.
Sesungguhnya apakah yang disebut bid’ah itu?
Memang arti Bid’ah ini sesungguhnya harus ditanyakan terlebih dahulu,
sebelum disodorkannya hadits:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Bid’ah itu ada dua macam:
1. Bid’ah syar’iyah
2. bid’ah lughowiyah.
Tiap-tiap ucapan, perbuatan atau i’tikad yang tidak bisa disaksikan
kebenarannya oleh ushulis syar’iyah (Al Kitab, Sunah, Al Ijma’, Qiyas) maka itu
Bid’ah Mardudah. Inilah yang dimaksud oleh haditsnya Aisyah tersebut di atas.
Ini pula yang disebut Bid’ah Syar’iyah.
Adapun Bid’ah lughowiyah, yaitu segala yang belum pernah terjadi pada zaman
Rasululah SAW. Bid’ah lughowiyah terbagi menjadi lima:
1. Bid’ah Wajibu Ala Kifayah, misal mempelajari Al Ulumul Arabiyah sebagai
alat masuk memahami Al-Qur’an Dan Hadits.
2. Bid’ah Muharromah, misanya seperti I’tiqod dan hal ihwal ahli bid’i yang
bertentangan dengan thoriqoh Ahli Sunnah Wal Jama’ah.
3. Bid’ah Mandubah, yaitu perbuatan-perbuatan yang baik tidak terjadi pada
zaman Rasulullah SAW.seperti mendirikan madrasah-madrasah untuk memudahkan
cara-cara memberi pelajaran agama kepada murid-murid.
4. Bid’ah Makruhah, misalnya seperti menghias masjid dengan hiasan yang
berlebih-lebihan.
5. Bid’ah Mubahah, sepeti bermewah-mewah dalam makan minum.
Dalam kitab hilyatul awliya wathabaqatul asyifaya “ al hafidz abu nu’im
ahma jilid 9 halaman133 cetakan al maktabtus salafiyah di terangkan tentang
pembagian bid”ah :telah menceritakan kpd kami abu bakar al ajiri, telah
menceritakan kepaada kami abdullh bin muhammad al athsya telah
menceritakan kpd km ibrahim al junae. Telah menceritakan kpd kami harman bin
yahya sami berkata aku telah mendengar muhammmad bin iris asy syafai’i berkata
bid’ah iyu ada dua mahmudah madzmumah.maka apabila sesuatu ysngsesuai dengan
sunnah maka di namakan bid’ah mahmudah sedangkan sesuatu yg bertentangan dgn
sunnah mka inamakan mazmumah, sebagimana iambil hujjah dr ummar ibn khatab. “
Written By rudi yanto
No comments:
Post a Comment
ini komentar