Faedahnya
Kumpulan/Majlis Dzikir
Pada zaman sekarang kumpulan dzikir sangat kita butuhkan karena manusia
telah dibisingkan oleh hal keduniaan saja sehingga sedikit sekali untuk
meng ingat pada Allah dan Rasul-Nya dan kurang bersilator Rohmi ! Sebelum kami
mengutip dalil-dalil dan wejangan ulama pakar yang berkaitan dengan majlis
dzikir marilah kita baca berikut ini Penelitian Pusat Pengkajian Islam dan
Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta pada tahun 2001 dan 2002 yang diarsiteki oleh Saiful
Mujani, berikut petikan wawancara Burhanuddin dengan Saiful Mujani,
direktur Freedom Institute yang baru menyelesaikan doktoralnya di Univer- sitas
Ohio State, Amerika pada 10 Juni 2003.
Dengan adanya kutipan dalil-dalil dibab ini dan wawancara antara
Burhanuddin dan Saiful Mujani ini insya Allah pembaca bisa menilai sendiri
serta mengambil kesimpulan tentang manfaat kumpulan (halaqat) dzikir umpama Istighothah, Tahlilan,
Yasinan dan lain lain untuk masyarakat dan ruginya orang yang tidak mau kumpul berdzikir bersama
masyarakat.
“Temuan orang-orang seperti Alexis Tocqueville di Amerika yang termuat
dalam bukunya yang terkenal, Democracy in America. Tocqueville mendeskripsikan
tentang seorang yang religius (beragama) dan aktif dalam kegiatan keagamaan
serta menjadi demokratis sekaligus mempunyai sumbangan bagi perkembangan
demokrasi. Nah, urgensi agama dalam hubungannya dengan demokrasi akan terlihat
bila agama diterjemahkan dalam kelompok-kelompok sosial yang menjadi kekuatan
kolektif, membentuk jaring sosial, dan seterusnya. Agama tidak hanya menjadi
kekuatan perorangan. Karena itu, urgensi agama di Amerika Serikat, dalam
konteks Tocqueville, adalah ketika ia diterjemahkan dalam lingkup gereja,
organisasi-organisasi keagama an, atau civil society.
Misalnya, mereka yang rajin berpuasa sunnah sendiri atau bertahajud pada
gelap malam sendirian. Ibadah-ibadah tersebut, sekalipun penting dan pokok
dalam agama, kalau ditarik lebih lanjut dalam kehidupan sosial-politik
yang lebih luas, hal tersebut tidaklah terlalu bermakna (dalam hubungan antara
manusia). Untuk bisa suksesnya konteks demokrasi, maka dimensi-dimensi
ritual yang beraspek kolektivitas yang lebih diperlukan dalam konteks demo-
krasi. Misalnya, sholat berjama’ah. Dalam Islampun, pahala sholat ber- jama‘ah
lebih banyak ketimbang munfarid (sholat sendirian).
Dalam tradisi (partai) NU, kita mengenal praktik yasinan, manakiban,
tahlilan, tujuh harian bagi orang yang meninggal, haul, dan lain-lain.
Praktik-praktik itu, dalam temuan dua penelitian saya secara nasional pada 2001
dan 2002, mempunyai efek ganda. Biasanya, orang yang aktif dalam
kegiatan tersebut akan aktif juga dalam organisasi-organisasi “sekuler”. Misalnya,
orang yang aktif di NU cenderung aktif juga di organisasi karang taruna, PKK,
dan klub-klub olahraga serta seni budaya. Dengan begitu, dalam diri mereka ada
semacam peran-peran dan status sosial yang lebih kompleks. Itulah
yang menjadikan seorang yang religius tersebut menjadi positif untuk
konteks demokrasi. Sebab, basis sosial semacam itulah yang sesungguhnya
dibutuhkan oleh demokrasi kalau kita melihatnya dari sisi masyarakat.
Pertanyaan: Berarti, kita mempunyai modal sosial demokrasi yang banyak lahir
dari rahim sosio-religio budaya kita sendiri?
Jawaban: Memang. Yang menjadi fokus perhatian saya adalah ritual-ritual
kolektif itu. Dalam ritual yasinan, tahlilan, manakiban dan lain-lain,
terdapat dimensi transe dental, yakni niat ibadah pada Allah. Hanya,
implikasi ritual tersebut juga banyak kita temukan. Dalam ritual yasinan, kita
kan tidak hanya membaca yasin, tapi juga bersilaturahmi, bertemu orang
lain, dan saling menyapa. Itulah yang dalam konteks demokrasi disebut sebagai
civic engagement (keterlibatan masyarakat).
Sekiranya, modal sosial dalam tradisi kita tersebut yang mendorong orang
untuk hidup secara kolektif dan terlibat secara sosial dimusnahkan karena
dianggap bid’ah bahkan kasus-kasus tertentu diklaim musyrik,
tindakan itu tidak akan mendukung kearah demokrasi. Sayang jika gerakan tarekat
yang beraspek kolektivitas yang besar dihilangkan semata-mata karena dianggap
bid’ah.
Coba lihat, kehidupan keagamaan di Arab Saudi (zaman sekarang) begitu
kering. Disitulah akar fundamentalisme dan konservatisme Islam yang sangat anti
demokrasi berkembang. Apa penyebabnya? Mereka melihat ke hidupan ini begitu
simpel. Mereka tidak membawa ummat Islam dalam kehidupan yang sangat kaya dan
heterogen secara sosial-budaya. Artinya, jika umat Islam makin terlibat
dalam kehidupan sosial, dia makin terhindar dari benih-benih fundamentalisme.
Karena itu, kita bisa menyaksikan orang-orang sufi termasuk yang cukup
toleran. Hal itu disebabkan ada dimensi sosial yang mereka rasakan, lihat, dan
alami sendiri. Dengan begitu, mereka tahu bahwa hidup bukan hanya hitam-putih
atau untuk ibadah yang bersifat personal (perorangan) saja “. Demikianlah
wawancara antara Burhanuddin dengan Saiful Mujani.
Dalil-dalil dzikir termasuk dalil dzikir secara
jahar (agak keras)
Sebenarnya pada bab ziarah kubur, kami sudah menerangkan mengenai manfaat
Tahlilan dan bacaannya, Talqin dan lain-lain, marilah kita sekarang meneliti
dalil-dalil mengenai berkumpulnya orang-orang untuk berdzikir pada Allah
swt.. Termasuk dalam kategori dzikir juga ialah pembacaan Tahlilan,
Talqin, Istighothah, peringatan-peringatan keagamaan (maulud, isra’ mi’raj Nabi
saw) dan sebagainya. Didalam majlis-majlis tersebut selalu dibaca ayat
Al-Qur’an, tasbih, tahlil, takbir dan sholawat pada Rasulallah saw. Juga dengan
adanya dalil-dalil ini membantah golongan Pengingkar yang melarang kumpulan
dzikir !!
Apa makna/arti Dzikir yang selalu disebut-sebut dalam ayat al Qur’an
dan hadits? Menurut pendapat para ulama yang dimaksud Dzikir ialah
‘mengingat pada Allah swt.. Makna ini mencakup segala sesuatu yang
dilakukan oleh manusia untuk mengingat pada Allah swt. dan Rasul-Nya, misalnya sholat,
bertasbih, bertahlil, bertakbir, majlis ilmu, memuji Allah dan Rasul-Nya,
menyebutkan sifat-sifat kebesaran-Nya,sifat-sifat keindahan-Nya, sifat-sifat
kesempurnaan yang telah dimiliki-Nya, membaca riwayat para utusan Allah dan
sebagainya. Tidak lain semuanya ini untuk lebih mendekatkan diri kita pada
Allah swt sehingga kita mencintai dan dicintai Allah swt. dan Rasul-Nya.
Firman-firman Allah swt. dalam surat Al-Ahzab 41-42 agar kita banyak
berdzikir sebagai berikut: “Hai orang-orang yang beriman! Berdzikirlah
kamu pada Allah sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah pada-Nya
diwaktu pagi mau pun petang!”. Dalam surat Al-Baqarah
:152 Allah berfirman:
فَاذْكُرُونِي أذْكُرْكُمْ ………..
“Berdzikirlah (Ingatlah) kamu pada-Ku, niscaya
Aku akan ingat pula padamu! ” (Al–Baqarah
:152)
اَلَّذِيْنَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنوُبِهِم
“…Yakni orang-orang dzikir pada Allah baik diwaktu berdiri, ketika
duduk dan diwaktu berbaring”. (Ali Imran :191)
وَالذَّاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللهُ لَهُمْ مَغْفِرَة وَأجْرًا عَظِيْمٌا
“Dan terhadap orang-orang yang banyak dzikir pada Allah, baik laki-laki
maupun wanita, Allah menyediakan keampunan dan pahala besar”. (Al-Ahzab
:35)
الَّذِيْنَ آمَنُوا وَ تَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللهِألآ بِذِكْرِ الله تَطْمَئِنُّ الـقُلُوبُ.
“Yaitu orang-orang yang beriman, dan hati
mereka aman tenteram dengan dzikir pada Allah. Ingatlah dengan dzikir pada
Allah itu, maka hatipun akan merasa aman dan tenteram”. (Ar-Ro’d : 28)
Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah, Rasulallah saw. bersabda : Allah
swt.berfirman :
اَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْـدِي بِي, وَاَنَا مَعَهُ حِيْنَ يَذْكـرُنِي, فَإنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي
وَإنْ ذَكَرَنِي فِي مَلاَءٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلاَءٍ خَيْرٍ مِنْهُ وَإنِ اقْتَرَبَ اِلَيَّ شِبْرًا اتَقَرَّبْتُ إلَيْهِ ذِرَاعًا
وَإنِ اقْتَرَبَ إلَيَّ ذِرَاعًا اتَقـَرَّبْتُ إلَيْهِ بَاعًـا وَإنْ أتَانِيْ يَمْشِيأتَيْتُهُ هَرْوَلَة.
Aku ini menurut
prasangka hambaKu, dan Aku menyertainya, dimana saja ia berdzikir pada-Ku. Jika
ia mengingat-Ku dalam hatinya, maka Aku akan ingat pula padanya
dalam hati-Ku, jika ia mengingat-Ku didepan umum, maka Aku akan
mengingatnya pula didepan khalayak yang lebih baik. Dan seandainya ia
mendekatkan dirinya kepada-Ku sejengkal, Aku akan mendekatkan diri-Ku padanya
sehasta, jika ia mendekat pada-Ku sehasta, Aku akan mendekat- kan diri-Ku
padanya sedepa, dan jika ia datang kepada-Ku berjalan, Aku akan datang
kepadanya dengan berlari”.
(HR. Bukhori Muslim, Turmudzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Baihaqi).
Allamah Al-Jazari dalam kitabnya Miftaahul Hishnil Hashin berkata
: ‘Hadits diatas ini terdapat dalil tentang bolehnya berdzikir dengan jahar/agak
keras’. Imam Suyuthi juga berkata: ‘Dzikir dihadapan orang orang tentulah
dzikir dengan jahar, maka hadits itulah yang menjadi dalil
atas bolehnya’
Hadits qudsi dari Mu’az bin Anas secara marfu’: Allah swt.berfirman:
“Tidaklah
seseorang berdzikir pada-Ku dalam hatinya kecuali Aku pun akan berdzikir
untuknya dihadapan para malaikat-Ku. Dan tidak juga seseorang berdzikir pada-Ku
dihadapan orang-orang kecuali Akupun akan berdzikir untuknya ditempat
yang tertinggi’ “. (HR.
Thabrani).
At-Targib wat-Tarhib 3/202 dan Majma’uz Zawaid 10/78. Al Mundziri berkata:
‘Isnad hadits diatas ini baik/hasan. Sama seperti pengambilan dalil yang
dikemukakan tadi bahwa berdzikir dihadapan orang-orang maksudnya ialah
berdzikir secara jahar ’ !
Hadits dari Abu Hurairah sebagai berikut:
سَبَقَ المُفَرِّقُونَ, قاَلُوْا: وَمَا المُفَرِّدُونَ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ الذَّاكِرُونَ اللهَ كَثِيْرًاوَالذَّاكِرَاتِ (رواه المسلم)
“Telah majulah orang-orang istimewa! Tanya mereka ‘Siapakah orang-orang istimewa?’
Ujar Nabi saw. ‘Mereka ialah orang-orang yang berdzikir baik laki-laki maupun
wanita’ ”. (HR. Muslim).
Hadits dari Abu Musa Al-Asy’ary ra sabda Rasulallah saw.:
‘Perumpamaan
orang-orang yang dzikir pada Allah dengan yang tidak, adalah seperti orang yang
hidup dengan yang mati!”
(HR.Bukhori).
Dalam riwayat Muslim: “Perumpamaan perbedaan antara rumah yang
dipergunakan dzikir kepada Allah didalamnya dengan rumah yang tidak ada
dzikrullah didalamnya, bagaikan perbedaan antara hidup dengan mati”.
Hadits dari Abu Sa’id Khudri dan Abu Hurairah ra. bahwa mereka mendengar
sendiri dari Nabi saw. bersabda :
لاَ يَقْـعُدُ قَوْمٌ يَذْكُـرُنَ اللهَ تَعَالَى إلاَّ حَفَّتْـهُمُ المَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمةُ, وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمْ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ.
“Tidak satu kaum
(kelompok) pun yang duduk dzikir kepada Allah Ta’ala, kecuali
mereka akan dikelilingi Malaikat, akan diliputi oleh rahmat, akan beroleh
ketenangan, dan akan disebut-sebut oleh Allah pada siapa-siapa yang berada
disisi-Nya”. (HR.Muslim,
Ahmad, Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
Hadits dari Mu’awiyah
“Nabi saw. pergi mendapatkan satu lingkaran
dari sahabat-sahabatnya, tanyanya; ‘Mengapa kamu duduk disini?’ Ujar
mereka: ‘Maksud kami duduk disini adalah untuk dzikir pada Allah Ta’ala
dan memuji-Nya atas petunjuk dan kurnia yang telah diberikan-Nya pada kami
dengan menganut agama Islam’. Sabda Nabi saw.; ‘Demi Allah tak salah
sekali ! Kalian duduk hanyalah karena itu. Mereka berkata; Demi Allah
kami duduk karena itu. Dan saya, saya tidaklah minta kalian bersumpah karena
menaruh curiga pada kalian, tetapi sebetulnya Jibril telah datang dan
menyampaikan bahwa Allah swt. telah membanggakan kalian terhadap Malaikat’ “. (HR.Muslim)
Diterima dari Ibnu Umar bahwa
Nabi saw. bersabda :
“Jika kamu lewat
di taman-taman surga, hendaklah kamu ikut ber- cengkerama! Tanya mereka; ‘Apakah itu taman-taman surga ya
Rasulallah’? Ujar Nabi saw.; ‘Ialah lingkaran-lingkaran dzikir karena
Allah swt. mempunyai rombongan pengelana dari Malaikat yang mencari-cari lingkaran
dzikir. Maka jika ketemu dengannya mereka akan duduk mengelilinginya”.
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulallah
saw.bersabda :
“Sesungguhnya Allah memilik sekelompok Malaikat yang berkeling
dijalan-jalan sambil mencari orang-orang yang berdzikir. Apabila mereka
menemukan sekolompok orang yang berdzikir kepada Allah, maka mereka
saling menyeru: ‘Kemarilah kepada apa yang kamu semua hajatkan’. Lalu mereka
mengelilingi orang-orang yang berdzikir itu dengan sayap-sayap mereka
hingga kelangit. Apabila orang-orang itu telah berpisah (bubar dari
majlis dzikir) maka para malaikat tersebut berpaling dan naik kelangit.
Maka ber- tanyalah Allah swt. kepada mereka (padahal Dialah yang lebih
mengetahui perihal mereka). Allah berfirman: ‘Darimana kalian semua’? Malaikat
berkata: Kami datang dari sekelompok hamba-Mu dibumi. Mereka bertasbih,
bertakbir dan bertahlil kepada-Mu.
Allah berfirman; ‘Apakah mereka pernah melihatKu’? Malaikat
berkata: Tidak pernah! Allah berfirman; ‘Seandainya mereka
pernah melihatKu’? Malaikat berkata; Andai mereka pernah melihat-Mu niscaya
mereka akan lebih meningkatkan ibadahnya kepada-Mu, lebih bersemangat memuji-Mu
dan lebih banyak bertasbih pada-Mu. Allah berfirman; ‘Lalu apa yang
mereka pinta pada-Ku’? Malaikat berkata; Mereka minta sorga
kepada-Mu.
Allah berfirman; ‘Apa mereka pernah melihat sorga’? Malaikat
berkata; Tidak pernah! Allah berfirman; ‘Bagaimana kalau
mereka pernah melihatnya’? Malikat berkata; Andai mereka pernah
melihatnya niscaya mereka akan ber- tambah semangat terhadapnya, lebih
bergairah memintanya dan semakin besar keinginan untuk memasukinya. Allah
berfirman; ‘Dari hal apa mereka minta perlindungan’? Malaikat berkata;
Dari api neraka. Allah berfirman; ‘Apa mereka pernah melihat
neraka’? Malaikat berkata; Tidak pernah!
Allah berfirman: ‘Bagaimana kalau mereka pernah melihat neraka’? Malaikat
berkata; Kalau mereka pernah melihatnya niscaya mereka akan sekuat tenaga
menghindarkan diri darinya. Allah berfirman; ‘Aku persaksikan
kepadamu bahwasanya Aku telah mengampuni mereka’. Salah satu dari malaikat
berkata; Disitu ada seseorang yang tidak termasuk dalam kelompok
mereka, dia datang semata-mata karena ada satu keperluan (apakah dia
akan diampuni juga?). Allah berfirman; ‘Mereka (termasuk
seseorang ini) adalah satu kelompok dimana orang yang duduk bersama
mereka tidak akan kecewa’ “. Sedangkan dalam riwayat Muslim ada tambahan
pada kalimat terakhir: ‘Aku ampunkan segala dosa mereka, dan Aku beri
permintaan mereka’.
Empat hadits
terakhir diatas, jelas menunjukkan keutamaan kumpulan majlis dzikir,
Allah swt.akan melimpahkan rahmat, ketenangan dan ridho-Nya pada para hadirin termasuk
disini orang yang tidak niat untuk berdzikir serta majlis
seperti itulah yang sering dicari dan dihadiri oleh para malaikat. Alangkah
bahagianya bila kita selalu kumpul bersama majlis-majlis dzikir yang dihadiri
oleh malaikat tersebut sehingga do’a yang dibaca ditempat majlis dzikir
tersebut lebih besar harapan untuk diterima oleh Allah swt. Juga hadits-hadits
tersebut menunjukkan mereka berkumpul berdzikir secara jahar, karena
berdzikir secara sirran/pelahan sudah biasa dilakukan oleh perorangan !
Al-Baihaqiy meriwayatkan Hadits dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulallah
saw. bersabda:
لاَنْ اَقْعُدَنَّ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُوْنَ اللهَ تَعَالَى مِنْ بَعْدِ صَلاَةِ الْفَجْرِ ِالَى طُلُوْعِ الشَّمْسِ اَحَبُّاِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا (رواه البيهاقي
“Sungguhlah aku
berdzikir menyebut (mengingat) Allah swt. bersama jamaah usai sholat Shubuh
hingga matahari terbit, itu lebih kusukai daripada dunia seisinya.”
Juga dari Anas bin Malik ra riwayat Abu Daud dan Al-Baihaqiy bahwa Nabi
saw. bersabda: ‘Sungguhlah aku duduk bersama jamaah berdzikir
menyebut Allah swt. dari sholat ‘ashar hingga matahari terbenam, itu lebih kusukai daripada
memerdekakan empat orang budak.’
Riwayat Al Baihaqy dari Abu Sa’id Al Khudrij ra, Rasulallah saw bersabda :
يَقُوْلُ الرَّبُّ جَلَّ وَعَلاَ يَوْمَ القِيَامَةِ سَيَعْلَمُ هَؤُلاَءِ الْجَمْعَ الْيَوْمَ مَنْ اَهْلُ الْكَرَمِ؟ فَقِيْلَ مَنْ اَهْلُ الْكَرَمِ؟ قَالَ : اَهْلُ مَجَالِسِ الذِّكْرِ فِي الْمَسَاجِدِ (رواه البيهاقي
“Allah jalla wa ‘Ala pada hari kiamat kelak akan bersabda: ’Pada hari ini
ahlul jam’i akan mengetahui siapa orang ahlul karam (orang yang
mulia). Ada yg bertanya: Siapakah orang-orang yg mulia itu? Allah menjawab,
Mereka adalah orang-orang peserta majlis-majlis dzikir di masjid-masjid
”.
Ancaman bagi orang yang menghadiri kumpulan tanpa
disebut nama Allah dan Shalawat atas Nabi saw.
Hadits riwayat Turmudzi (yang menyatakan Hasan) dari Abu Hurairah, sabda
Nabi saw :
مَا قَعَدَ قَوْمُ مَقْعَدًا لَمْ يَذْكُرُونَ اللهَ فِيهِ وَلَمْ يُصَلُّوْا عَلَى النَّبِيِّ اِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه الترمذي وقال حسن
“Tiada suatu golonganpun yang duduk menghadiri suatu majlis tapi mereka
disana tidak dzikir pada Allah swt. dan tak mengucapkan shalawat atas Nabi
saw., kecuali mereka akan mendapat kekecewaan di hari kiamat”.
Juga diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dengan kata-katanya yang berbunyi
sebagai berikut :
وَرَوَاهُ اَحْمَدُ بِلَفْظٍ مَا جَلَسَ قَوْمُ مَجْلِسًا لَمْ يَذْكُرُوْا اللهَ فِيهِ اِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ تَرَةً
‘Tiada ampunan
yang menghadiri suatu majlis tanpa adanya dzikir kepada Allah Ta’ala, kecuali
mereka akan mendapat tiratun artinya kesulitan… “.
Dalam buku Fathul ‘Alam tertera : Hadits tersebut diatas menjadi
alasan atas wajibnya (pentingnya) berdzikir dan membaca shalawat atas Nabi saw.
pada setiap majlis.
Hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda yang artinya :
قَالَ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ وَعَنْ اَبِي هُرَيْرَة (ر)
.صَ. مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُوْمُوْنَ مِنْ مَجْلِسٍ لاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ تَعَالىَ فِيْهِ اِلاَّ قَامُوْا عَنْ مِثْلِ جِيْفَةِ حِمَارٍ وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةً (رواه ابو داود
“Tiada suatu kaum yang bangun (bubaran) dari suatu majlis dimana mereka
tidak berdzikir kepada Allah dalam majlis itu, melainkan mereka bangun dari
sesuatu yang serupa dengan bangkai himar/keledai, dan akan menjadi penyesalan
mereka kelak dihari kiamat ”. (HR.Abu Daud)
Hadits-hadits diatas mengenai kumpulan/lingkaran majlis dzikir, itu sudah
jelas menunjukkan adanya pembacaan dzikir bersama-sama dengan secara jahar,
karena berdzikir sendiri-sendiri itu akan dilakukan secara lirih
(pelan). Lebih jelasnya mari kita rujuk lagi hadits-hadits yang membolehkan
dzikir secara jahar. Hadits dari Abi Sa’id Al-Khudri ra. dia berkata:
اَكْثِرُوْا ذِكْرَاللهَ حَتَّى يَقُولُ اِنَّهُ مَجْنُوْنٌ
“Sabda Rasulallah saw. ‘Perbanyaklah dzikir kepada Allah sehingga
mereka (yang melihat dan mendengar) akan berkata : Sesungguhnya dia
orang gila’ “ (HR..Hakim, Baihaqi dalam Syu’abul Iman , Ibnu Hibban, Ahmad,
Abu Ya’la dan Ibnus Sunni)
Hadits dari Ibnu Abbas ra. dia berkata : Rasulallah saw. bersabda :
اَكْثِرُوْا ذِكْرَاللهَ حَتَّى يَقُولَ المُنَافِقُوْنَ اِنَّكُمْ تُرَاؤُوْنَ
“Banyak banyaklah kalian berdzikir kepada Allah sehingga orang-orang
munafik akan berkata : ’Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang riya’ (HR.
Thabrani)
Imam Suyuthi dalam kitabnya Natiijatul Fikri fil jahri biz dzikri
berkata : “Bentuk istidlal dengan dua hadits terakhir diatas ini adalah
bahwasanya ucapan dengan ‘Dia itu gila’ dan ‘Kamu itu riya’
hanyalah dikatakan terhadap orang-orang yang berdzikir dengan jahar, bukan
dengan lirih (sir).”
Hadits dari Zaid bin Aslam dari sebagian sahabat, dia berkata :
ِ
اِنْطَلَقْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ(صَ) لَيْلَةً, فَمَرَّ بِرَجُلٍ فِي المَسْجِدِ يِرْفَعُ صَوْتَهُ فَقُلْتُ :
يَا رَسُوْلَ اللهِ عَسَى اَنْ يَكُوْنَ هَذَا مُرَائِيًا فَقَالَ: لاَ وَلاَكِنَّهُ اَوَّاهُ. (رواه البيهاقي)
“Aku pernah berjalan dengan Rasulallah saw.
disuatu malam. Lalu beliau melewati seorang lelaki yang sedang meninggikan
suaranya disebuah masjid. Akupun berkata; ‘Wahai Rasuallah,
jangan-jangan orang ini sedang riya’. Beliau berkata; Tidak ! ‘Akan
tetapi dia itu seorang awwah (yang banyak mengadu kepada Allah)’ ”.
(HR.Baihaqi)
Lihat hadits ini Rasulallah saw. tidak melarang orang yang dimasjid yang
sedang berdzikir secara jahar (agak keras). Malah beliau saw. mengatakan dia
adalah seorang yang banyak mengadu pada Allah (beriba hati dan menyesali
dosanya pada Allah swt.) Sifat menyesali kesalahan pada Allah swt itu adalah
sifat yang paling baik !
Hadits dari Uqbah bahwasanya Rasulallah saw. pernah berkata kepada
seorang lelaki yang biasa dipanggil Zul Bijaadain; “Sesungguhnya dia
orang yang banyak mengadu kepada Allah. Yang demikian itu karena dia sering
berdzikir kepada Allah”. (HR.Baihaqi). (Julukan seperti ini jelas
menunjukkan bahwa Zul- Bijaadain sering berdzikir secara jahar).
Hadits dari Amar bin Dinar, dia berkata: “Aku dikabari oleh Abu Ma’bad bekas budak Ibnu Abbas
yang paling jujur dari tuannya yakni Ibnu Abbas dimana beliau berkata:
اَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ المَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ
‘Sesungguhnya berdzikir dengan mengeraskan suara ketika orang
selesai melakukan shalat fardhu pernah terjadi dimasa Rasulallah saw.’ “. (HR.
Bukhori dan Muslim)
Dalam riwayat yang lain diterangkan bahwa Ibnu Abbas berkata: “Aku
mengetahui selesainya shalat Rasulallah saw. dengan adanya ucapan takbir beliau
(yakni ketika berdzikir)”. (HR.Bukhori Muslim)
Ibnu Hajr dalam kitabnya Khatimatul Fatawa mengatakan: “Wirid-wirid,
bacaan-bacaan secara jahar, yang dibaca oleh kaum Sufi
(para penghayat ilmu tasawwuf) setelah sholat menurut kebiasaan dan suluh
(amalan-amalan khusus yang ditempuh kaum Sufi) sungguh mempunyai akar/dalil
yang sangat kuat”.
Sedangkan hadits-hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
mengenai berdzikir secara jahar seusai sholat sebagai berikut:
Hadits nr. 357: Dari Ibnu Abbas, katanya: “Dahulu kami mengetahui
selesainya sembahyang Rasulallah saw. dengan ucapan beliau “takbir”.
Hadits nr. 358: Dari Ibnu Abbas, katanya; “Bahwa dzikr dengan suara
jahar/agak keras seusai sembahyang adalah kebiasaaan dizaman Nabi saw.
Kata Ibnu Abbas, jika telah kudengar suara berdzikir, tahulah saya bahwa orang
telah bubar sembahyang”.
Hadits nr. 366: Dari Abu Zubair katanya; “Adalah Abdullah bin Zubair
mengucapkan pada tiap-tiap selesai sembahyang sesudah memberi salam:….” Kata
Abdullah bin Zubair, Adalah Rasulallah saw. mengucap- kannya dengan suara
yang lantang tiap-tiap selesai sembahyang“.
(Ketiga hadits terakhir ini dikutip dari kitab “Terjemahan hadits Shahih
Muslim” jilid I, II dan III terbitan Pustaka Al Husna, I/39 Kebon Sirih Barat,
Jakarta, 1980.)
Al-Imam al-Hafidz Al-Maqdisiy dalam kitabnya ‘Al-Umdah Fi Al-Ahkaam’ hal.25
berkata:
“Abdullah bin Abbas menyebutkan bahwa berdzikir
dengan mengangkat suara dikala para jema’ah selesai dari sembahyang
fardhu adalah diamalkan sentiasa dizaman Rasulallah saw.. Ibnu Abbas
berkata, ‘Saya memang mengetahui keadaan selesainya Nabi saw. dari sembahyangnya
(ialah dengan sebab saya mendengar) suara takbir’ (yang disuarakan
dengan nyaring) “. (HR Imam Al-Bukhari, Muslim dan Ibnu Juraij).
Hadits yang sama dikemukakan juga oleh Imam Abd Wahab Asy-Sya’rani dalam
kitabnya Kasyf al-Ghummah hal.110; demikian juga Imam Al-Kasymiriy dalam
kitabnya Fathul Baari hal. 315 dan As-Sayyid Muhammad Siddiq Hasan Khan
dalam kitabnya Nuzul Al-Abrar hal.97; Imam Al-Baghawiy dalam kitabnya Mashaabiih
as-Sunnah 1/48 dan Imam as-Syaukani dalam Nail al-Autar.
Dalam shohih Bukhori dari Ibnu Abbas ra beliau berkata; ‘Kami tidak
mengetahui selesainya shalat orang-orang di masa Rasulallah saw. kecuali dengan
berdzikir secara jahar’.
Dan masih banyak lagi dalil mengenai keutamaan kumpulan berdzikir yang
tidak kami cantumkan disini tapi insya Allah dengan adanya semua hadits diatas
cukup jelas bagi kita dan bisa ambil kesimpulan bahwa (kumpulan) berdzikir baik
dengan suara lirih maupun jahar/agak keras itu, tidaklah
dimakruhkan atau dilarang bahkan didalamnya justru terdapat dalil yang
menunjukkan kebolehannya, atau kesunnahannya!!
Demikian juga dzikir dengan jahar itu dapat menggugah semangat dan
melembutkan hati, menghilangkan ngantuk, sesuatu yang tidak akan didapat kan
pada dzikir secara lirih (sir). Dan diantara yang membolehkan lagi dzikir-
jahar ini adalah ulama mutaakhhirin terkemuka Al-‘Allaamah
Khairuddin ar-Ramli dalam risalahnya yang berjudul Taushiilul murid ilal
murood bibayaani ahkaamil ahzaab wal-aurood mengatakan sebagai berikut:
“Jahar dengan dzikir dan tilawah, begitu juga berkumpul untuk berdzikir baik itu di majlis ataupun
di masjid adalah sesuatu
yang dibolehkan dan disyari’atkan ber- dasarkan hadits (qudsi) Nabi saw.: ‘Barangsiapa
berdzikir kepada-Ku (Allah) dihadapan orang-orang, maka Aku pun akan
berdzikir untuknya dihadapan orang-orang yang lebih baik darinya’ dan
firman Allah swt. ‘Seperti dzikirmu terhadap nenek-moyangmu atau dzikir yang
lebih mantap lagi’ (Al-Baqoroh: 200) bisa juga dijadikan sebagai
dalilnya.(dalil jahar) “
Agama hanya memakruhkan dzikir jahar yang terlalu keras,
begitu juga jahar yang tidak keterlaluan bila sampai mengganggu orang yang
sedang tidur atau sedang shalat atau menyebabkan dirinya riya’ serta mensyariatkan/
mewajibkan dzikir jahar ini. Berapa banyak perkara yang sebenarnya mubah
tapi karena diwajibkan atau disyariatkan pelaksanaanya dengan cara-cara
tertentu padahal agama tidak mengajarkan demikian, maka ia akan berubah menjadi
makruh sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qori’ dalam Syarhul Miskat,
Al-Hashkafi dalam Ad- Durrul Mukhtar dan beberapa ulama lainnya.
Kalau kita baca ayat-ayat al-Qur’an,hadits dan wejangan para ulama yang
telah dikemukakan tadi, jelas bahwa berdzikir baik orang berdzikir sendirian, berkelompok, secara
sir atau jahar/agak keras itu semua baik/ mustahab dan sebagai anjuran syari’at Islam. Bagaimana
tercelanya saudara kita yang selalu menteror, mencela dan mensesatkan
kumpulan dzikir (tahlilan/yasinan, istighotsah dan sebagainya) yang mana disitu
selalu dikumandangkan pembacaan diantaranya; ayat-ayat Al-Qur’an, sholawat pada
Nabi saw., pembacaan Tasbih, Takbir dan lain sebagainya serta mendo’akan
saudara muslimin baik yang masih hidup atau yang sudah wafat? Bacaan yang
dibaca didalam majlis tersebut, semuanya tidak ada larangan syari’at, malah
sebaliknya banyak hadits Rasulallah saw. yang menunjukkan kebolehannya,
atau kesunnahannya!!
Memang ada hadits riwayat Baihaqi, Ibnu Majah dan Ahmad; “Sebaik-baik
dzikir adalah secara lirih (sir) dan sebaik-baik rizki adalah yang mencukupi ”.
Menurut ulama’ diantaranya Imam as-Suyuthi, kata-kata Sebaik-baik dalam
suatu hadits berarti Keutamaan bukan yang lebih
utama. Jadi hadits terakhir ini bukan menunjukkan kepada jeleknya
atau dilarangnya dzikir secara jahar, karena banyak riwayat hadits
shohih yang mengarah pada bolehnya dzikir secara jahar.
Mari kita baca lagi perincian berdzikir dengan jahar yang lebih jelas
menurut pendapat Imam Suyuthi dan lainnya.
“Imam As-Suyuthi didalam Natijatul/fikri Jahri Bidz Dzikri,
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan padanya mengenai tokoh Sufi yang
membentuk kelompok-kelompok dzikir dengan suara agak keras, apakah itu
merupakan perbuatan makruh atau tidak? Jawab beliau: Itu tidak ada buruknya
(tidak makruh) ! Ada hadits yang menganjurkan dzikir dengan suara agak keras
(jahar) dan ada pula menganjurkan dengan suara pelan (sirran). Penyatuan dua
macam hadits ini yang tampaknya berlawanan, semua tidak lain ter- gantung pada
keadaan tempat dan pribadi orang yang akan melakukan itu sendiri.
Dengan merinci manfaat membaca Al-Qur’an dan berdzikir secara jahar/ jahran
dan lirih/sirran itu Imam Suyuthi berhasil menyerasikan dua hal ini kedalam
suatu pengertian yang benar mengenai hadits-hadits terkait. Jika anda berkata
bahwa Allah swt. telah berfirman:
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيْفَةً وَدُوْنَ الجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُضُوِّ وَالآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِيْنَ.
‘Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hati dengan merendahkan
diri disertai perasaan dan tanpa mengeraskan suara’. (Al A’raf:205). Itu dapat
saya (Imam Suyuthi) jawab dari tiga sisi:
1. Ayat diatas ini adalah ayat Makkiyah ( turun di Makkah sebelum hijrah).
Masa turun ayat (Al A’raf 205) ini berdekatan dengan masa turunnya ayat berikut
ini:
وَلاَ تَجْهَرْ بصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِبَيْنَ ذَالِكَ سَبِيْلاً
‘Dan janganlah
engkau (hai Nabi)
mengeraskan suaramu diwaktu sholat, dan jangan pula engkau melirihkannya…’
(Al Isra’:110).
Ayat itu (Al A’raf :205) turun pada saat Nabi saw. sholat dengan suara agak
keras (jahar), kemudian didengar oleh kaum musyrikin Quraisy, lalu mereka
memaki Al Qur’an dan yang menurunkannya (Allah swt). Karena itulah beliau saw.
diperintah (oleh Allah) untuk meninggalkan cara jahar guna mencegah terjadinya
kemungkinan yang buruk (saddudz-dzari’ah). Makna ini hilang setelah Nabi saw.
hijrah ke Madinah dan kaum Muslimin mempunyai kekuat- an untuk mematahkan
permusuhan kaum musyrikin. Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Katsir
dalam tafsirnya.
2. Jama’ah ahli tafsir (Jama’atul Mufassirin), diantaranya Abdurrahman
bin Zaid bin Aslam dan Ibnu Jarir, menerapkan makna ayat diatas tentang dzikir
pada masalah membaca Al-Qur’an. Nabi saw. menerima perintah jahran
(agak keras) membaca Al-Qur’an sebagai pemuliaan (ta’dziman) terhadap
Kitabullah tersebut., khususnya diwaktu sholat tertentu. Hal itu diperkuat
kaitannya dengan turunnya ayat: ‘Apabila Al-Qur’an sedang dibaca maka
hendaklah kalian mendengarkannya…’ (Al A’raf:204). Dengan turunnya perintah
‘mendengarkan’ maka orang yang mendengar Al-Qur’an yang sedang dibaca,
jika ia (orang yang beriman) tentu takut dalam perbuatan dosa. Selain itu ayat
tersebut juga menganjurkan diam (tidak bicara) tetapi kesadaran berdzikir
dihati tidak boleh berubah, dengan demikian orang tidak lengah meninggalkan
dzikir (menyebut) nama Allah. Karena ayat tersebut diakhiri dengan: ‘Dan
janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai’.
3. Orang-orang Sufi mengatakan berdzikir sirran (lirih) itu hanya
khusus dapat dilakukan dengan sempurna oleh Rasulallah saw., karena beliau saw.
manusia yang disempurnakan oleh Allah swt. Manusia-manusia selain beliau saw.
sangat repot sekali melakukan dengan sempurna sering diikuti was-was, penuh
berbagai angan-angan perasaan, karena itulah mereka berdzikir secara agak
keras/jahran. Dzikir jahran semua was-was, angan-angan dan perasaan, lebih
mudah dihilangkan, serta akan mengusir setan-setan jahat.
Pendapat demikian ini diperkuat oleh sebuah hadits yang diketengahkan oleh
Al- Bazzar dari Mu’adz bin Jabal ra. bahwa Rasulallah saw. bersabda:
‘Barangsiapa diantara kamu sholat diwaktu malam hendaklah bacaannya di
ucapkan dengan jahran (agak keras). Sebab para malaikat turut
sholat seperti sholat yang dilakukannya, dan mendengarkan bacaan-bacaan sholat-
nya. Jin-jin beriman yang berada di antariksa dan tetangga yang serumah
dengannya, merekapun sholat seperti yang dilakukannya dan mendengarkan
bacaan-bacaannya. Sholat dengan bacaan keras akan mengusir Jin-jin durhaka
dan setan-setan jahat’.” Demikianlah pendapat Imam Suyuthi.
Pendapat Ibnu Taimiyyahyang dijuluki Syaikhul Islam mengenai majlis dzikir didalam kitab Majmu ‘al fatawa edisi King
Khalid ibn ‘Abd al-Aziz. Ibnu Taimiyyah telah ditanya mengenai pendapat beliau
mengenai perbuatan berkumpul beramai-ramai berdzikir, membaca al-Qur’an,
berdo’a sambil menanggalkan serban dan menangis, sedangkan niat mereka bukanlah
karena ria’ ataupun membanggakan diri tetapi hanyalah karena
hendak mendekatkan diri kepada Allah s.w.t. Adakah perbuatan-perbuatan ini
boleh diterima? Beliau menjawab: ‘Segala puji hanya bagi Allah,
perbuatan-perbuatan itu semuanya adalah baik dan merupakan suruhan didalam
Shari’a (mustahab) untuk berkumpul dan membaca al-Qur’an dan berdzikir
serta berdo’a….’ “ Pertanyaan ini berkaitan dengan kelompok/majlis dzikir
dimasjid-masjid yang dilakukan kaum Sufi Syadziliyyah.
Ibnu Hajr mengatakan, bahwa pembentukan jama’ah-jama’ah seperti itu adalah sunnah,
tidak ada alasan untuk menyalah-nyalahkannya. Sebab ber- kumpul untuk berdzikir
telah diungkapkan pada hadits Qudsi Shohih: ‘Tiap hambaKu yang
menyebutKu di tengah sejumlah orang, ia pasti Kusebut (amal kebaikannya)
di tengah jama’ah yang lebih baik’.
Dengan kumpulnya orang bersama untuk berdzikir ini sudah tentu menunjuk-
kan dzikir tersebut dengan suara yang bisa didengar sesamanya (agak
keras). Bila tidak demikian, apa keistimewaan hadits tentang kumpulan (halaqat)
dzikir yang dibanggakan oleh Malaikat dan Rasulallah saw.?, karena berdzikir
secara sirran/lirih sudah biasa dilakukan oleh perorangan !
Imam An-Nawawi menyatukan dua hadits (jahar
dan lirih) itu sebagai- mana katanya: Membaca Al-Qur’an maupun berdzikir lebih
afdhol/utama secara sirran/lirih bila orang yang membaca khawatir untuk riya’,
atau mengganggu orang yang sedang sholat ditempat itu, atau orang yang sedang
tidur. Diluar situasi seperti ini maka dzikir secara jahran/agak keras adalah lebih
afdhol/baik. Karena dalam hal itu kadar amalannya lebih banyak daripada
membaca Al-Qur’an atau dzikir secara lirih/sirran.
Selain itu juga membaca Qur’an dan dzikir secara jahran/keras ini manfaat-
nya berdampak pada orang-orang yang mendengar, lebih konsentrasi atau
memusatkan pendengarannya sendiri, membangkitkan hati pembaca sendiri, hasrat
berdzikir lebih besar, menghilangkan rasa ngantuk dan lain-lain. Menurut
sebagian ulama bahwa beberapa bagian Al-Quran lebih baik dibaca secara
jahar/jahran, sedangkan bagian lainnya dibaca secara lirih/sirran. Bila membaca
secara lirih akan menjenuhkan bacalah secara jahar dan bila secara jahar
melelahkan maka bacalah secara lirih.
Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm berkata sebagai berikut:
“Aku memilih untuk imam dan makmum agar keduanya berdzikir pada Allah
sesudah salam dari shalat dan keduanya melakukan dzikir secara lirih kecuali
imam yang menginginkan para makmum mengetahui kalimat-kalimat dzikirnya, maka
dia boleh melakukan jahar sampai dia yakin bahwa para makmum itu sudah
mengetahuinya kemudian diapun berdzikir secara sir lagi”. Dengan demikian tidak
diketemukan dikalangan ulama
Syafi’iyah
pernyataan-pernyataan yang melarang/mengharamkan dzikir secara
jahar apalagi sampai memutuskannya dengan bid’ah munkar !
Mari kita rujuk lagi riwayat hadits bahwa setan akan lari bila mendengar
suara adzan atau iqamah, karena yang dibaca dalam adzan/iqamah kalimat
dzikir dan sekaligus mencakup kalimat-kalimat tauhid juga,
sebagaimana juga bacaan yang dibaca pada kumpulan majlis-majlis dzikir (tasbih,
tahmid, tahlil, takbir dan sebagainya).
Hadits nomer 581 riwayat Muslim sabda Rasulallah saw.:
“Sesungguhnya apabila setan mendengar adzan untuk sholat ia pergi
menjauh sampai ke Rauha’, berkata Sulaiman; ‘Saya bertanya tentang Rauha’
itu, jawab Nabi saw.; ‘jaraknya dari Madinah 36 mil’ “.
Hadits nomer 582 riwayat Muslim dari Abu Hurairah: “Sesungguhnya
apabila setan mendengar adzan sholat ia bersembunyi mencari perlindungan
sehingga suara adzan itu tidak terdengarnya lagi. Tapi apabila setan itu
mendengar iqamah, ia menjauh (lagi) sehingga suara iqamah tidak
terdengar lagi. Namun apabila iqamah berakhir, setan kembail (lagi) melakukan
waswas, yaitu membisikkan bisikan jahat “.
Lihat hadits dari Mu’adz bin Jabal dan dua hadits diatas bahwa dengan baca
Al-Qur’an waktu sholat malam secara jahar akan didengar oleh malaikat, jin-jin
beriman dan lainnya, serta bisa mengusir setan-setan yang jahat dan durhaka.
Walaupun hadits ini berkaitan dengan bacaan Al-Qur’an pada waktu sholat malam
hari serta bacaan adzan dan iqomah, tapi intinya sama yaitu pembacaan ayat
Al-Qur’an dan bacaan kalimat-kalimat tauhid dan dzikir secara jahar.
Perbedaannya adalah satu didalam keadaan sholat membacanya yang lain diluar
waktu sholat, yang mana kedua-duanya bisa didengar oleh malaikat, jin dan
mengusir setan. Juga berdasarkan hadits-hadits yang telah di kemukakan tadi,
maka tidak ada saat bagi setan untuk memperdayai manusia selama manusia itu
sering berdzikir karena dzikirnya itu bisa di dengar oleh setan-setan tersebut.
Maka dari itu Allah swt. sering memper -ingatkan dalam Al-Qur’an agar kita
selalu berdzikir pada-Nya.
Orang dianjurkan berdzikir setiap waktu baik dalam keadaan junub, haid, nifas maupun dalam
keadaan suci (kecuali bacaan ayat Al-Qur’annya) sedang sibuk atau lenggang waktu, sedang
berbaring atau duduk dan pada setiap tempat. Itulah yang dimaksud ayat Allah
swt. diantaranya surat An-Nisa:103, karena dzikir semacam ini boleh
dilaksanakan terus menerus.!! Lain halnya dengan sholat ada syarat dan
waktu-waktu tertentu yang tidak boleh melakukan sholat, umpama: orang yang
sedang haid, nifas, junub ( harus mandi dulu), sholat sunnah yang hanya niat sholat
saja setelah sholat
ashar/shubuh dan sebagainya. Begitu juga ibadah puasa akan batal bagi orang
yang sedang haidh, nifas atau junub dan hal-hal lain yang bisa membatalkan
puasa.
Mereka berdzikir dengan suara yang jahar tapi bila ditempat mereka dzikir terdapat
orang yang merasa terganggu umpama orang sedang sholat, atau ada orang tidur
maka mereka akan melirihkan suaranya. Sebagian orang senang berdzikir secara agak
keras/jahran untuk dapat memerangi bisikan busuk (was-was), godaan hawa
nafsu, lebih konsentrasi tidak mudah lengah, dan langsung menyatukan ucapan
lisan dengan hatinya, lebih khusyu’ apalagi dengan irama dzikir yang enak,
menghilangkan ngantuk dan lain-lain. Masjid-masjid yang dijadikan tempat dzikir
oleh kaum Sufi ini diantara- nya masjid Ar Ribath .
Bagi yang memilih dzikir secara sirran (lirih, pelan) untuk
memudahkan perjuangan melawan hawa nafsu, melatih diri agar tidak berbau riya’
(meng- harap pujian-pujian orang) dan menahan nafsu agar tidak menjadi orang
yang terkenal. Terdapat riwayat bahwa Umar bin Khattab ra. berdzikir secara jahar/agak
keras sedangkan sahabat Abubakar ra dengan suara lirih (sirran). Waktu mereka
berdua ditanya oleh Rasulallah saw. mereka menjawab dengan penjelasan seperti
diatas itu. Ternyata Rasulallah saw. membenar- kan mereka berdua ini !
Dengan adanya keterangan-keterangan diatas ini kita bisa menarik kesimpul
an ada ulama yang senang berdzikir secara lirih dan ada yang lebih senang
secara jahar, tergantung situasi sekitarnya dan pribadi masing-masing, bila
situasi mengizinkan maka secara jahar itu lebih baik/afdhol. Jadi kedua macam
cara itu dibolehkan!!
Aturan/adab (paling baik/tidak wajib) dalam dzikir menurut Syaikh ‘Ali
Al-Marshafy, dalam kitabnya Manhajus Shalih mengatakan antara lain
sebagai berikut: “Kita selalu dalam
keadaan bersih yakni mandi dan berwudu’, menghadap kiblat (kalau bisa), duduk
ditempat yang suci (bukan najis). Orang agar sepenuhnya konsentrasi (penuh
perhatian) dengan hatinya mengenai dzikir yang dibaca itu. Tempat dzikir
tersebut ditaburi dengan minyak wangi. Berdzikir dengan ikhlas karena Allah
swt…”.
Dan masih banyak yang beliau anjurkan cara yang terbaik untuk berdzikir
tapi empat diatas itu cukup buat kita agar tercapainya dzikir itu, sehingga
kita bisa menikmatinya dan menenangkan jiwa. Yang dimaksud Syaikh ‘Ali Al
Marshafy ditaburi minyak wangi pada tempat dzikir ialah agar tempat
dzikir tersebut semerbak wangi baunya. Dalam hal ini dibolehkan semua jenis
bahan yang bisa menimbulkan bau harum umpama minyak wangi, sebangsa
kayu-kayuan (gahru dan sebagainya) atau menyan Arab yang kalau dibakar asapnya
berbau wangi, karena disamping bau-bauan ini lebih mengkhusyukkan/
mengkonsentrasikan, menyegarkan pribadi orang itu atau para hadirin, juga
menyenangkan malaikat-malaikat dan jin-jin yang beriman yang hadir di majlis
dzikir ini. Bau harum ini malah lebih diperlukan bila berada di ruangan
yang banyak dihadiri oleh manusia agar berbau semerbak ruangan tersebut. Gahru,
uluwwah atau menyan ini banyak dijual baik di Indonesia, Makkah,
Madinah maupun dinegara lainnya. Yang paling mahal harganya adalah Gahru
kwaliteit istemewa.
Hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: “Siapa yang diberi
wangi-wangian janganlah ditolak, karena ia mudah dibawa dan semerbak harumnya”.
(HR.Muslim, Nasa’I dan Abu Dawud)
Ada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Nasa’i: “Adakalanya
Ibnu Umar ra. membakar uluwwah tanpa campuran, dan adakalanya kapur
barus yang dicampur dengan uluwwah seraya berkata, ‘Beginilah Rasulallah
saw. mengasapi dirinya’.”
Begitu juga tahun 2001 bulan suci Ramadhan kami ziarah ke makam Rasulallah
saw. di Madinah, disana setiap usai sholat Isya’ terutama pada di tempat
sekitar Raudhah (antara Rumah dan Mimbar Rasulallah saw.) dan disekitar
Mimbar Rasulallah saw. selalu di asapi kayu gahru. Bagi orang-orang yang pernah
hadir di tempat ini pada waktu tertentu itu insya Allah bisa menyaksikan serta
menikmati bau-bauan harum tersebut. Padahal kalau kita lihat negara Saudi
Arabia banyak disana golongan wahabi/salafi yang sering mengeritik dan membuat
ceritera khurafat atau mengisukan yang tidak-tidak terhadap golongan muslimin
yang membakar dupa/gahru waktu mengadakan majlis dzikir. Diantara golongan
wahabi dan pengikutnya ini ada yang mengatakan pembakaran dupa/gahru dan
sebagainya waktu sedang
berkumpul berdzikir maupun sendirian untuk mendatangkan setan-setan dan lain-lain !
Tetapi kalau kita baca hadits Nabi saw., setan malah lari mendengar bacaan
dzikir itu, dan senang bersemayam dirumah dan diri orang yang tidak mengadakan
majlis dzikir. Lihatlah, karena kedengkian golongan tertentu pada majlis dzikir
ini, mereka membuat fitnah dan mengadakan khurafat-khurafat (tahayul) yang
dikarang-karang sendiri, agar manusia mengikuti faham mereka dan tidak
menghadiri majlis dzikir tersebut. Mengapa golongan pengingkar ini tidak
berkata pada sipenjual Gahru, menyan arab di Makkah dan Madinah bahwa itu
haram, khurafat karena bisa mendatangkan setan-setan?
Dalil-dalil mereka yang melarang dzikir secara jahar
Dengan adanya riwayat-riwayat yang dikemukakan tadi, buat kita insya Allah
sudah cukup jelas mengenai dibolehkannya dzikir baik secara lirih maupun secara
jahar. Tetapi bagi golongan pengingkar selalu mengajukan dalil-dalil yang menurut paham merekasebagai larangan/haramnya
orang ber- kumpul berdzikir secara jahar. Mari kita baca dalil mereka untuk
masalah ini:
Firman Allah swt (Al ‘Araf : 204): ‘Dan apabila dibacakan (kepadamu)
ayat-ayat suci Al-Qur’an, maka dengarkanlah dia dan perhatikan agar kamu
diberikan rahmat’. Ayat ini dibuat dalil oleh mereka untuk melarang
pem- bacaan Al-Qur’an secara bersama, yang di amalkan orang-orang pada majlis
dzikir (Istighothah, tahlilan, yasinan dan lain lain).
Sudah tentu pemikiran seperti ini adalah paham yang keliru, karena makna
atau yang dimaksud firman Allah swt. itu ialah: Bila ada orang membaca
Al-Qur’an sedangkan orang lainnya tidak ikut membaca bersama orang
tersebut, maka yang tidak ikut membaca ini di anjurkan untuk mendengarkan serta
memperhatikan bacaan Al Qur’an tersebut agar mereka juga mendapat pahala dan
rahmat dari Allah swt. Jadi bukan berarti ayat ini melarang orang
bersama-sama membaca Al-Qur’an dalam kumpulan majlis dzikir ! Karena cukup
banyak hadits yang menjanjikan pahala bagi orang yang membaca Al-Qur’an baik
membacanya secara berkelompok maupun perorangan, serta tidak ada nash baik
dalam Al-Qur’an maupun Sunnah yang melarang mem- baca Al-Qur’an secara
bersama-sama ! Malah justru mendapat pahala bagi yang membacanya !.
Mereka berdalil juga pada firman Allah Al-A’raf :205 yang berbunyi: ‘Dan
ingatlah Tuhanmu didalam hatimu sambil merendahkan diri dan merasa takut
serta tidak dengan suara keras (yang berlebihan) dipagi maupun sore
hari’.
Ayat diatas juga tidak bisa dibuat dalil untuk melarang semua bentuk dzikir
secara jahar. Sebenarnya yang dimaksud ayat ini adalah untuk orang-orang yang
sedang mendengarkan Al-Qur’an yang sedang dibaca oleh orang lain sebagaimana
ditunjukkan oleh ayat yang telah dikemukakan yaitu surat Al-A’raaf : 204.
Dengan demikian, makna surat Al-A’raf : 205 tadi adalah: ‘Berdzikirlah
kepada Tuhanmu didalam hati wahai orang yang memperhati- kan dan
mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan merendahkan diri serta rasa takut, dan
dengan tidak mengeraskan suara…’.
Seperti ini pula makna yang dikehendaki oleh ulama pakar diantaranya: Ibnu
Jarir, Abu Syaikh dari Ibnu Zaed. Sedangkan Imam Suyuthi dalam kitabnya Natijatul
Fikri berkata: Ketika Allah swt. memerintahkan untuk inshot (memperhatikan
bacaan Al Qur’an) dikhawatirkan terjadinya kelalaian dari mengingat Allah swt.,
maka dari itu disamping perintah inshot dzikir didalam hati tetap
dibebankan agar tidak terjadi kelalaian mengingat Allah swt. Karenanya ayat
tersebut diakhiri dengan ‘Dan janganlah kamu termasuk diantara orang-orang
yang lalai’. (baca keterangan pada halaman sebelum ini)
Malah menurut Imam Ar-Rozi bahwa ayat Al A’raf : 205 justru
menetapkan dzikir dengan jahar yang tidak berlebihan, bukan malah
mencegahnya karena disitu disebut juga ‘…dan bukan dengan mengeraskan
suara (jahar yang berlebihan)...’ Sehingga dapat diambil kesimpulan
bahwa tuntutan ayat itu adalah ’melakukan dzikir antara sir dan jahar
yang berlebihan’ makna yang demikian sesuai dan dikuatkan
oleh firman Allah swt dalam surat Al-Isro’: 110 yang berbunyi: ‘Janganlah
kamu mengeraskan suara dalam berdo’a dan janganlah pula kamu melirihkannya
melainkan carilah jalan tengah diantara yang demikian itu’.
Golongan pengingkar ini juga berdalil pada hadits Nabi saw. yang di
riwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Marduwaih dan
Al-Baihaqi dari Abu Musa Al-Asy’ari ra yang berkata:
“Kami pernah bersama Rasulallah saw. dalam sebuah peperangan, maka
terjadilah satu keadaan dimana kami tidaklah menuruni lembah dan tidak pula
mendaki bukit kecuali kami mengeraskan suara takbir kami. Maka
mendekatlah Rasulallah saw. kepada kami dan bersabda: ‘ Lemah lembutlah
kalian dalam bersuara karena yang kalian seru bukanlah zat yang tuli atau tidak
ada. Hanyalah yang kalian seru adalah zat Yang Maha Mendengar lagi Maha
Melihat. Sesungguhnya yang kalian seru itu lebih dekat kepadamu ketimbang
leher-leher onta tungganganmu’ “.
Hadits ini tercantum dalam kitab-kitab hadits yang enam. Imam
Turmudzi dalam bab Fadhlut Tasbih menyebutkan juga hadits dari Abu Musa
al-Asy’ari yang senada tapi sedikit berbeda dan ditambah dengan sabda
Rasulallah saw. “Wahai Abdullah bin Qais, maukah kamu aku beritahukan sebagian
dari perbendaharaan sorga…? Dialah : ‘Laa Haulaa Walaa Quwwata Illa Billah’ “.
Turmudzi berkata: Ini adalah hadits yang shohih.
Golongan ini berkata: “Mengapa kita harus mengeraskan suara dalam
berdzikir…?, padahal hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari diatas memerintahkan untuk
merendahkan suara di ketika berdzikir karena Zat yang didzikirkan yakni Allah
swt. bukan Zat yang tuli, bukan Zat yang tidak ada bahkan ilmu dan kekuasan-Nya
ada dihadapan kita ! Dia lebih dekat kepada kita dibanding leher-leher onta
tunggangan kita !
Alasan inipun tidak tepat untuk dijadikan dalil melarang atau mengharamkan
semua bentuk dzikir jahar, perintah irba’uu dihadits tersebut bukanlah
hukum wajib sehingga berakibat haramnya berdzikir secara jahar. Hal ini karena
perintah dengan menggunakan kata ar-rab’u adalah semata-mata untuk
memberikan kemudahan kepada mereka. Berdasarkan inilah maka Syeikh Ad-Dahlawi
dalam Al-Lama’aat Syarhul Misykat mengatakan bahwa irba’uu adalah
satu isyarat dimana larangan jahar hanyalah untuk memudahkan, bukan karena
jahar itu tidak disyariatkan !
Kalau sekiranya Rasulallah saw. tidak mencegah para sahabat berdzikir
secara keras pada waktu peperangan menaiki dan menuruni bukit, maka mereka
jelas akan menyangka bahwa mengeraskan suara dzikir yang berlebihan itu
sewaktu dalam perjalanan adalah disunnahkan, karena per- buatan mereka itu
didiamkan/diridhoi oleh Rasulallah saw.. Padahal kesunnahan yang seperti itu
tidaklah dikehendaki oleh beliau saw. Mengeraskan dzikir pada saat itu sedang
dalam perjalanan perang menuju Khaibar seperti itu tidak ada
mashlahatnya/kebaikannya, bahkan bisa menimbulkan bencana kalau sampai didengar
oleh musuh orang-orang kafir. Terlebih-lebih ada hadits mengatakan ‘Perang
itu adalah satu tipu daya’.
Begitupun juga beliau saw. melarang mereka supaya nantinya tidak merasa
lebih lelah dan kesulitan dalam menghadapi peperangan. Beginilah juga yang
diterangkan oleh Al-Bazzaazi makna pelarangan pengerasan suara
pada waktu itu. Pengarang kitab Fathul Wadud Syarah Sunan Abi Daud
mengatakan bahwa kata-kata rofa’uu ashwaatahum menunjukkan bahwa mereka
itu terlalu berlebihan dalam menjaharkan dzikir. Maka hadits itu tidaklah
menuntut terlarangnya menjaharkan dzikir secara mutlak ! Jadi dzikir jahar
yang dilakukan oleh para sahabat itu adalah jahar yang berlebihan
(jerat-jerit) sebagaimana ditunjukkan oleh kaitan larangan itu dalam beberapa
riwayat.
Begitu juga bila hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari diatas ini dipakai sebagai
dalil untuk melarang semua bentuk dzikir secara jahar maka akan ber- benturan
dengan hadits-hadits yang berkaitan dengan dzikir secara jahar
(silahkan baca keterangan sebelumnya).
Sebelum ini telah kami kemukakan sebagian fatwa seorang ulama yang di
andalkan juga oleh golongan ini yaitu Ibnu Taimiyah didalam kitabnya Majmu’at
fatawa edisi Raja Saudi Arabi Malik Khalid bin ‘Abdul ‘Aziz sebagai
berikut: “Ibnu Taimiyyah telah ditanya mengenai pendapat beliau mengenai
perbuatan berkumpul beramai-ramai berdzikir (secara jahar), membaca al-Qur’an
berdo’a sambil menanggalkan serban dan menangis sedangkan niat mereka bukanlah
karena ria’ ataupun menunjuk-nunjukkan diri, tetapi hanyalah karena hendak
mendekatkan diri kepada Allah swt. Adakah perbuatan-perbuatan ini boleh
diterima? Beliau menjawab, ‘Segala puji hanya bagi Allah, perbuatan-perbuatan
itu semuanya adalah baik dan merupakan suruhan didalam Shari’a (agama) untuk
berkumpul dan membaca al-Qur’an dan berdzikir serta berdo’a’.”
Sebagian golongan ini juga melarang kumpulan majlis dzikir dengan ber-
dalil suatu riwayat bahwa Umar bin Khattab ra. mencambuk suatu kaum yang
berkumpul karena kaum ini berdo’a untuk kebaikan kaum muslimin dan para
pemimpin ! Dengan berdalil pada hadits ini, mereka melarang semua bentuk
berdzikir secara jahar.
Umpama riwayat tersebut benar-benar ada dan shohih, kita harus meneliti
dahulu apa sebab Umar bin Khattab ra melarang mereka berkumpul untuk berdo’a
kebaikan tersebut, sehingga tidak langsung menghukum semua berkumpulnya manusia
untuk do’a kebaikan itu dilarang. Dzikir dan do’a itu termasuk amalan ibadah
yang sangat dianjurkan baik oleh Allah swt. maupun Rasulallah saw.. Tidak ada
penentuan/kewajiban dalam syariat tentang cara-cara berdzikir dan berdo’a,
boleh dilakukan secara berkumpul atau pun secara individu !
Penafsiran mereka seperti itu adalah sangat sembrono sekali, karena ini
bisa mengakibatkan orang akan merendahkan sifat Umar bin Khattab, sehingga
orang-orang non muslim maupun muslim akan mensadiskan beliau karena mencambuk
(tanpa alasan yang tepat) orang yang berkumpul hanya karena berdo’a kebaikan
untuk muslimin dan pemimpinnya. Hati-hatilah! Disamping itu riwayat ini
berlawanan dengan firman Allah swt (hadits Qudsi) dan hadits-hadits Rasulallah
saw. mengenai keutamaan berdo’a dan halaqat dzikir (lingkaran dzikir) !
Juga golongan ini mengatakan ada riwayat dari Bukhori yang berkata ada
suatu kaum/kelompok setelah melaksanakan sholat Maghrib seorang dari mereka
berkata: “Bertakbirlah kalian semua pada Allah seperti ini… bertasbihlah
seperti ini….dan bertahmidlah seperti ini…maka Ibnu Mas’ud ra mendatangi
orang ini dan berkata:….sungguh kalian telah datang dengan perkataan bid’ah
yang keji atau kalian telah menganggap lebih mengetahui dari sahabat Nabi.”
Riwayat diatas itu dibuat juga oleh golongan pengingkar sebagai dalil untuk
melarang semua kumpulan majlis dzikir, alasan seperti ini juga tidak tepat sama
sekali. Pertama kita harus mengetahui dahulu kalimat takbir, tasbih atau
tahmid apa yang diperintahkan orang tersebut pada sekelompok muslimin itu. Kedua
umpama bacaan takbir, tasbih, tahmid serta cara pem- beritahuan sesuai yang
dianjurkan oleh Nabi saw. maka tidak mungkin Ibnu Mas’ud ra akan
melarangnya, karena Rasulallah saw. sendiri meridhoi dan memberi kabar gembira
bagi kelompok kaum yang sedang berdzikir. Ketiga, kelompok tersebut
belum melakukan dzikir yang diperintahkan oleh orang itu, oleh karenanya Ibnu
Mas’ud bukan tidak menyenangi kumpulan dzikir dan bacaannya tapi beliau tidak
menyenangi cara pemberitahuan orang tersebut kepada kelompok itu, yang
seakan-akan mewajibkan atau mensyari’atkan kelompok tersebut untuk
mengamalkan hal tersebut, karena dzikir adalah amalan-amalan sunnah/bukan wajib
!!
Jadi janganlah kita main pukul rata mengharamkan semua jenis
kelompok dzikir secara jahar dengan alasan sebagian sahabat telah melarangnya
pada kelompok manusia tertentu, tapi kita harus meneliti motif atau sebab apa
dzikir tersebut pada waktu itu dilarang oleh sahabat Nabi tersebut. Dengan
demikian kita tidak akan ke bingungan atau kesulitan untuk mengamalkan
hadits Rasulallah saw. lainnya yang mengarah kepada kebolehan dan
kesunnahan untuk berdzikir baik secara individu maupun berkelompok, baik secara lirih maupun jaharsebagaimana yang telah
dijelaskan juga oleh ulama-ulama pakar, Imam Nawawi, Ibnu Hajr, Imam Suyuthi
serta lain-lainnya.
Begitu juga bila ada sebagian ulama pakar tidak menyenangi berdzikir secara
jahar atau secara lirih itu tidak berarti semua dzikir secara jahar atau
lirih itu haram diamalkan! Tidak lain hal tersebut tergantung pada pribadi
ulama itu masing-masing atau tergantung pada situasi lokasi dan tempat untuk
berdzikir tersebut.
Kami tambahkan lagi hadits yang shohih menganjurkan manusia untuk membaca Talbiyah
dan Tahlil secara jahar pada waktu musim haji, yang mana Talbiyah dan
Tahlil juga termasuk dzikir pada Allah swt. Hadits dari Khalad bin Sa’id
Al Anshori dari Bapaknya bahwa Nabi saw bersabda:
“Jibril datang kepadaku lalu menyuruhku untuk memerintahkan kepada
sahabatku atau kepada orang-orang yang bersamaku agar mengeraskan suara dengan
Talbiyah dan tahlil ”. ( Riwayat Abu Dawud nr.1797, Tirmidzi nr.829, Nasa’i
dalam bab mengeraskan suara ketika ber ihram, Ibnu Majah nr.2364, Imam Malik
dalam Al Muwattha hadits nr.34). Menurut Imam Syafii Takbir dan
Tahlil dalam haji ini boleh diamalkan secara jahar baik dimasjidil Haram
atau dilapangan.
Kalau dzikir Talbiyah dan Tahlil secara jahar yang dilakukan
oleh berjuta-juta jama’ah haji secara berkelompok-kelompok malah dianjurkan dan
tidak di- larang, apalagi dzikir secara jahar yang hanya dilakukan oleh
kelompok jauh lebih sedikit jumlahnya dari itu, apa salahnya dalam hal ini..?.
Wallahu a’lam.
Contoh zaman sekarang yang bisa kita dengar dan beli kaset-kaset dzikir
umpama pembacaan al-Qur’an, qosidah-qosidah (bacaan sholawat Nabi saw. dan
lain-lain) yang dijual dan dikumandangkan dipasar-pasar atau ditoko-toko di
berbagai negara muslimin, Saudi Arabia, Indonesia, Malaysia, Pakistan, Marokko,
Mesir dan lain lain. Malah sekarang dinegara Eropa yang penghuninya ada orang
muslimin umpama di Perancis, Jerman, Belanda, Inggris, disana banyak sekali
dijual dan dikumandangkan kaset-kaset dzikir tersebut. Kalau semua dzikir jahar
ini mungkar dan dilarang maka menjual dan mengumandangkan kaset-kaset
inipun harus dilarang terutama dinegara-negara Islam yang anti majlis
dzikir. Tapi nyatanya sampai detik ini tetap berjalan dan malah lebih banyak
lagi toko-toko yang jual kaset-kaset tersebut karena banyak peminatnya.
Insya Allah dengan beberapa firman Allah swt. serta hadits-hadits diatas
kita dapat mengambil manfaatnya dan mengerti serta jelas apa yang dianjurkan
oleh Allah swt. melalui perantara junjungan kita Nabi besar Muhammad saw. Insya
Allah saudara-saudara kita muslimin yang belum pernah menghadiri atau mendapat
kesalahan informasi mengenai kumpulan dzikir, baca tahlilan/yasinan dan
sebagainya ini akan diberi hidayah dan taufiq oleh Allah swt. serta bisa menghadiri
majlis dzikir yang penuh berkah, atau setidaknya tidak akan mencela,
mensyirikkan dan mensesatkan orang yang mengamal- kan amalan
tersebut. Mencela, mensesatkan sesuatu amal kebaikan itu hanya akan menambah
dosa bukan menambah pahala
Semoga Allah swt.
memberi hidayah kepada semua kaum muslimin. Amin.
Buku ini belum beredar merata pada toko-toko buku di Indonesia. Bagi
peminat bisa langsung hubungi toko-toko di jalan Sasak Surabaya-Indonesia.
No comments:
Post a Comment
ini komentar