1. ZAKAT FITRI /FITRAH
zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya,
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:
Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak
atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. (Fiqhus Sunnah,
1/412)
Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing, kalau
di negeri kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras.
Mereka menolak pembayaran zakat f it ri dengan nilai harganya (uang),
Sedangkan Imam Abu Hanifah, menyat akan bolehnya zakat fitri dengan uang.
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin,
baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau
dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ biji-bijian. (HR. Muslim No.
984)
sebab yang menjadi prinsip adalah
terpenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya dan agar mereka tidak
meminta-minta pada hari itu.
No comments:
Post a Comment
ini komentar