BAB V
KISAH
Ada seorang salih,
ia mempunyai saudara (kawan) yang salih pula. Setiap tahun ia berkunjung
kepadanya. Suatu hari ia mengunjunginya lagi, sampai ke rumah yang dituju
pintunya masih tertutup. Ia ketuk pintu rumah itu. Dari dalam terdengar suara
wanita: "SIAPA ITU?" Orang yang salih menjawab: "AKU, SAUDARA
SUAMIMU. AKU DATANG UNTUK MENGUNJUNGINYA, HANYA KARENA ALLAH SEMATA."
Ketika mereka
sedang terlibat perbincangan, tiba-tiba orang yang salih itu datang sambil
menuntun seekor harimau yang sedang membawa seikat kayu bakar. Begitu melihat
saudaranya datang mengunjunginya, ia menghambur kepadanya seraya bersalam.
Kayu bakar itu lalu
diturunkan dari punggung harimau tersebut. Katanya kemudian: "SEKARANG
PERGILAH KAMU, MUDAH-MUDAHAN ALLAH MEMBERKAHIMU."
Orang yang salih
itu (yakni yang empunya rumah) lalu mempersilakan saudaranya masuk. Sementara
isterinya masih bergunam memaki-maki dirinya. Namun sebegitu jauh ia hanya
berdiam, tanpa menunjukkan reaksi kebencian. Setelah terlibat perbincangan
beberapa saat lamanya, hidangan keluar disuguhkan. Dilanjutkan
berbincang-bincang hingga beberapa saat. Setelah itu saudaranya berpamitan
dengan menyimpan kekaguman yang sangat berkesan. Ia sangat kagum sebab
saudaranya sanggup menekan kesabarannya menghadap isteri yang begitu cerewet
dan berlidah panjang.
Tahun berikutnya ia
berkunjung lagi. Sampai di depan pintu ia mencoba mengetuknya. Isterinya keluar
dan menyapa: "TUAN SIAPA?"
"AKU ADALAH
SAUDARA SUAMIMU, BALASNYA. KEDATANGANKU INI SEMATA UNTUK MENGUNJUNGINYA."
"OH, SELAMAT
DATANG, TUAN," kata isteri saudaranya seraya mempersilahkan masuk penuh
keramahan. Tidak begitu lama saudara salih yang ditunggunya tiba juga sambil
memanggul seikat kayu bakar. Mereka segera terlibat perbincangan sambil
menikmati hidangan yang disuguhkan. Setelah semuanya dirasa cukup, dan ketika
ia hendak kembali, ia sempatkan bertanya tentang beberapa hal. Bagaimana dahulu
ia dapat menundukkan seekor harimau dan mau diperintah membawakan kayu bakar.
Sedang sekarang ini ia hanya datang sendirian sambil memanggul kayu bakar.
"KENAPA BISA BEGITU?" tanya saudaranya.
Saudaranya
menjawab:"KETAHUILAH SAUDARAKU, ISTERIKU YANG DAHULU BERLIDAH PANJANG ITU
SUDAH MENINGGAL. SEDAPAT MUNGKIN AKU BERUSAHA BERSABAR ATAS PERANGAI BURUKNYA.
SEHINGGA ALLAH MEMBERI KEMUDAHAN DIRIKU UNTUK MENUNDUKKAN SEEKOR HARIMAU,
SEBAGAIMANA PERNAH KAU LIHAT SENDIRI SAMBIL MEMBAWA KAYU BAKAR ITU. SEMUANYA
TERJADI LANTARAN KESABARANKU PADANYA. LALU AKU MENIKAH LAGI DENGAN PEREMPUAN
YANG SHALIHAH INI. AKU SANGAT GEMBIRA MENDAPATKANNYA. MAKA HARIMAU ITUPUN
DIJADIKAN JAUH DARIKU, KARENA ITU AKU MEMANGGUL SENDIRI KAYU BAKAR ITU,
LANTARAN KEGEMBIRAANKU TERHADAP ISTERIKU YANG SHALIIHAH INI."
PERHATIAN
Seorang suami
diperbolehkan memukul isterinya jika tidak mengindahkan perintahnya berhias,
padahal ia menghendaki. Atau lantaran menolak diajak tidur bersama.
Diperbolehkan pula seorang suami memukul isterinya lantaran keluar rumah tanpa
memperoleh izinnya. Atau karena isterinya itu memukul anak kecil yang sedang
rewel. Atau karena mencaci maki orang lain, atau karena menyobek pakaian
suaminya, menjambak jenggotnya, atau berkata kepada suaminya: "HAI
KAMBING, HAI KELEDAI HAI ORANG TOLOL, DLL." sekalipun pencaciannya itu
didahului oleh sikap suami yang telah mencacinya.
Demikian pula
seorang suami diperbolehkan memukul isterinya lantaran isterinya sengaja
memamerkan wajahnya kepada lelaki lain. Atau karena asyik berbincang-bincang
dengan lelaki lain. Atau sekalipun ia ikut mendengarkan pembicaraan suaminya bersama
lelaki lain, dengan maksud dapat mencuri pendengaran dari suara lelaki itu.
Atau karena memberikan sesuatu dari rumah suaminya berupa barang yang tidak
biasanya diberikan kepada orang lain. Atau karena menolak menjalin kekeluargaan
dengan saudara suaminya.
Begitu pula suami
dibenarkan memukul isterinya karena meniggalkan shalat, setelah terlebih dulu
diperintah tetapi menolak mengerjakannya. Pendapat inilah yang lebih
kuat.
WASIAT DAN
PENGAJARAN SUAMI
Ketahuilah bahwa,
setiap suami hendaknya pandai-pandai memberi pengajaran atau wasiat-wasiat
kebajikan kepada isterinya.
Rasulullah Saw
mengingatkan:
"ROHIMALLAHU
ROJULAN QOOLA YAA AHLAAHU SHOLAA TAKUM SHIYAA MAKUM DZAKAA TAKUM MISKIINAKUM
YATIIMAKUM JIIROONAKUM LA'ALLAKUM MA'AHUM FIL JANNATI."
Artinya:
"Mudah-mudahan Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya,
'HAI ISTRIKU, JAGALAH SHALATMU, PUASAMU, ZAKATMU. KASIHANILAH ORANG-ORANG
MISKIN DI ANTARAMU, PARA TETANGGAMU. MUDAH-MUDAHAN ALLAH MENGUMPULKAN KAMU
BERSAMA MEREKA DI SURGA'."
Hendaknya seorang
suami selalu memperhatikan nafkahnya sesuai dengan kesanggupannya. Hendaknya
suami selalu bersabar jika menerima cercaan isterinya, atau perlakuan-perlakuan
tidak baik lainnya. Hendaknya suami mengasihani isterinya, yaitu dengan bentuk
memberi pendidikan secara baik, kendati ia seorang terpelajar. Sebab kaum
wanita bagaimanapun diciptakan dalam keadaan serba kurang akal dan tipis
beragama (kecuali hanya sedikit saja yang mempunyai akal panjang dan beragama
kuat).
Tersebut dalam
hadits: "LAU LAA ANNALLAHA SATAROL MAR ATA BIL HAYAA ILAKAA NATS LAA TUSAA
WII KAFFAN MIN TUROOBIN."
Artinya:
"Kalaulah bukan karena Allah membuatkan penutup rasa malu bagi kaum
wanita, niscaya harganya tidka dapat menyamai segenggam debu. (al-hadits).
Hendaknya seorang
suami selalu menuntun isterinya pada jalan-jalan yang baik. Memberi pendidikan
kepadanya berupa pengetahuan agama (Islam), meliputi hukum-hukum bersuci
(Thaharah) dari hadats besar. Misalnya tentang haid dan nifas. Seorang isteri
harus diberi pengetahuan tentang persoalan yang sangat penting itu. Sebab
bagaimanapun masalah itu berhubungan erat dengan waktu-waktu shalat.
Demikian pula
memberikan pengajaran terhadap maslah ibadah. Meliputi ibadan fardhu (wajib)
dan sunnahnya. Pengetahuan tentang shalat, zakat, puasa dan haji.
Jika seorang suami
telah memberi pendidikan tentang persoalan pokok tersebut, maka isteri tidak
dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Tetapi kalau pengetahuan
yang dimiliki suami tidak memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri yang harus
siap untuk selalu bertanya kepada ulama orang yang mengerti ilmu agama).
Artinya, isteri tetap tidak diperkenankan keluar rumah. Namun, kalau suami
tidak mempunyai untuk bertanya, maka isteri dibenarkan keluar rumah untuk bertanya
tentang persoalan agama yang dibutuhkan. Hal itu malah menjadi
kewajibannya, dan bahkan kalau suaminya melarang keluar berarti telah
melakukan kamaksiatan (dosa). Tetapi isteri harus meminta izinnya lebih dulu
jika sewaktu-waktu hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut. Isteri harus
memperoleh keridhaan suaminya.
No comments:
Post a Comment
ini komentar