Ahlussunnah Wal Jamaah
Menjawab Tuduhan Bid’ah Wahabi
mereka melarang semua bentuk bid’ah dengan
berdalil hadits Rasulallah
1. “Setiap
yang diada-adakan (muhdatsah) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat’.
2. ‘Barangsiapa
yang didalam agama kami mengadakan sesuatu yang tidak dari agama ia tertolak’.
Dengan adanya kata Kullu
(setiap/semua) pada hadits di atas ini tersebut mereka menetapkan apa saja yang
terjadi setelah zaman Rasul- Allah saw. serta sebelumnya tidak pernah
dikerjakan oleh Rasulallah saw adalah bi’dah dhalalah.
Mereka tidak memandang apakah
hal yang baru itu membawa maslahat/kebaikan dan termasuk yang dikehendaki oleh
agama atau tidak. Mereka juga tidak mau meneliti dan membaca contoh-contoh hadits
di atas mengenai prakarsa para sahabat yang menambahkan bacaan-bacaan dalam
shalat yang mana sebelum dan sesudahnya tidak pernah diperintahkan Rasulallah
saw. “Rasulallah saw tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya. Begitu
juga para sahabatnya tidak ada satupun diantara mereka yang mengerjakannya.
Demikian pula para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in. Dan kalau sekiranya amalan itu
baik, mengapa hal itu tidak dilakukan oleh Rasulallah, sahabat dan para
tabi’in?”
3.
“Kita kaum muslimin diperintahkan untuk mengikuti Nabi
yakni mengikuti segala perbuatan Nabi. Semua yang tidak pernah beliau lakukan,
kenapa justru kita yang melakukannya..? Bukankah kita harus menjauhkan diri
dari sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi saw., para sahabat, ulama-ulama
salaf..? Karena melakukan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi adalah
bid’ah”.
Kaidah-kaidah seperti itulah yang sering dijadikan pegangan dan dipakai sebagai perlindungan oleh golongan mereka juga sering mereka jadikan sebagai dalil/hujjah untuk melegitimasi tuduhan bid’ah mereka terhadap semua perbuatan amalan. Terhadap semua ini mereka langsung menghukumnya dengan ‘sesat, haram, mungkar, syirik dan sebagainya’, tanpa mau mengembalikannya kepada kaidah-kaidah atau melakukan penelitian terhadap hukum-hukum pokok/asal agama. Yang demikian itu karena Nabi saw. atau salafus shalih yang tidak mengerjakan satu perbuatan bukanlah termasuk dalil, bahkan penghukuman dengan berdasarkan kaidah di atas tersebut adalah penghukuman tanpa dalil/nash.
Dalil untuk mengharamkan sesuatu perbuatan
haruslah menggunakan nash yang jelas, baik itu dari Al-Qur’an maupun hadits
yang melarang dan mengingkari perbuatan tersebut. Jadi tidak bisa suatu
perbuatan diharamkan hanya karena Nabi saw. atau salafus shalih tidak pernah
melakukannya.
Mari kita rujuk ayat al-Qur’an:1. ‘Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka ambillah dia dan apa saja yang kamu dilarang daripadanya, maka berhentilah (mengerjakannya). (QS. Al-Hasyr: 7).
2. ‘Dan apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan, maka jauhilah dia!’
3. “Adapun perahu itu, maka dia adalah miliknya orang orang miskin yang bermata pencaharian dilautan dan aku bertujuan merusaknya karena dibelakang mereka terdapat seorang raja yang suka merampas semua perahu [safiinah]”.
Ayat ini menunjukkan tidak semua perahu yang akan dirampas oleh raja itu, melainkan perahu yang masih dalam kondisi baik saja.
4. Dalam surat Al-Ahqaf ayat 25 Allah swt.berfirman:
“Angin taufan itu telah menghancurkan segala sesuatu atas perintah Tuhannya”. Namun demikian keumuman pada ayat di atas ini tidak terpakai karena pada saat itu gunung-gunung, langit dan bumi tidak ikut hancur.
5. Dalam surat An-Naml ayat 23 Allah swt.berfirman:
“Ratu Balqis itu telah diberikan segala sesuatu”. Keumuman pada ayat ini juga tidak terpakai karena Ratu Balqis tidak diberi singgasana dan kekuasaan seperti yang diberikan kepada Nabi Sulaiman as.
A....Assalammu’alaikum Wr. Wb.
bertahlil dengan cara berkumpul beramai-ramai, membaca al-Quran, berdzikir, berdoa dan mengadakan hidangan makanan di rumah si mati atau keluarga si mati Imam Syafi’i yang menghukuminya haram dan bid’ah, bahkan banyak para ulama madzhab Syafi’i turut berpendirian seperti Imam Syafi’i.
B......Jawaban Habib Mundzir:
“Dari Aisyah Ra. bahwa sungguh telah datang seorang lelaki pada Nabi Saw. seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal mendadak sebelum berwasiat, kukira bila ia sempat bicara mestilah ia akan bersedekah, bolehkah aku bersedekah atas namanya?” Rasul Saw. menjawab: “Boleh”. (Shahih Muslim hadits no.1004).
Mengenai makan di rumah duka, sungguh Rasul Saw. telah melakukannya. Dijelaskan dalam Tuhfat al-Ahwadziy:
“Hadits riwayat Ashim bin Kulaib Ra. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dengan sanad shahih, dari ayahnya, dari seorang lelaki Anshar, berkata: “Kami keluar bersama Rasul Saw. dalam suatu penguburan jenazah, lalu kulihat Rasul Saw. memerintahkan pada penggali kubur untuk memperlebar dari arah kaki dan dari arah kepala. Ketika selesai maka datanglah seorang utusan istri almarhum, mengundang Nabi Saw. untuk bertandang ke rumahnya. Lalu Rasul Saw. menerima undangannya dan kami bersamanya, lalu dihidangkan makanan, lalu Rasul Saw. menaruh tangannya di makanan itu. Kami pun menaruh tangan kami di makanan itu lalu kesemuanya pun makan.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwwah).
bertahlil dengan cara berkumpul beramai-ramai, membaca al-Quran, berdzikir, berdoa dan mengadakan hidangan makanan di rumah si mati atau keluarga si mati Imam Syafi’i yang menghukuminya haram dan bid’ah, bahkan banyak para ulama madzhab Syafi’i turut berpendirian seperti Imam Syafi’i.
B......Jawaban Habib Mundzir:
“Dari Aisyah Ra. bahwa sungguh telah datang seorang lelaki pada Nabi Saw. seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal mendadak sebelum berwasiat, kukira bila ia sempat bicara mestilah ia akan bersedekah, bolehkah aku bersedekah atas namanya?” Rasul Saw. menjawab: “Boleh”. (Shahih Muslim hadits no.1004).
Mengenai makan di rumah duka, sungguh Rasul Saw. telah melakukannya. Dijelaskan dalam Tuhfat al-Ahwadziy:
“Hadits riwayat Ashim bin Kulaib Ra. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dengan sanad shahih, dari ayahnya, dari seorang lelaki Anshar, berkata: “Kami keluar bersama Rasul Saw. dalam suatu penguburan jenazah, lalu kulihat Rasul Saw. memerintahkan pada penggali kubur untuk memperlebar dari arah kaki dan dari arah kepala. Ketika selesai maka datanglah seorang utusan istri almarhum, mengundang Nabi Saw. untuk bertandang ke rumahnya. Lalu Rasul Saw. menerima undangannya dan kami bersamanya, lalu dihidangkan makanan, lalu Rasul Saw. menaruh tangannya di makanan itu. Kami pun menaruh tangan kami di makanan itu lalu kesemuanya pun makan.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwwah).
Demikian pula diriwayatkan dalam
al-Misykat di Bab Mukjizat, dikatakan bahwa ketika beliau Saw. akan pulang maka
datanglah utusan istri almarhum. Dan hal ini merupakan nash yang jelas bahwa
Rasulullah Saw. mendatangi undangan keluarga duka, dan berkumpul bersama
sahabat beliau Saw. setelah penguburan dan makan.” (Tuhfat al-Ahwadziy juz 4
halaman 67).
Lalu mana dalilnya yang mengharamkan makan di rumah duka?
3. Ucapan Imam Ibnu Abidin al-Hanafiy menjelaskan: “Ittikhadzuddhiyafah”, ini maknanya “membuat perjamuan besar”, misalnya begini: Bupati menjadikan selamatan kemenangannya dalam pilkada dengan “Ittikhadzuddhiyafah” yaitu mengadakan perjamuan. Inilah yang dikatakan makruh oleh Imam Ibnu Abidin dan beliau tak mengatakannya haram. Inilah dangkalnya pemahaman orang-orang Wahabi yang membuat kebenaran diselewengkan.
4. Imam ad-Dasuqi al-Maliki berkata: “Berkumpulnya orang dalam hidangan makan makanan di rumah mayit hukumnya Bid’ah yang makruh (bukan haram tentunya).” Dan maksudnya pun sama dengan ucapan di atas, yaitu mengumpulkan orang dengan jamuan makanan, namun beliau mengatakannya makruh, tidak sampai mengharamkannya.
5. Syaikh Nawawi al-Banteni rahimahullah menjelaskan adat istiadat baru berupa “Wahsyah” yaitu adat berkumpul di malam pertama saat mayyit wafat dengan hidangan makanan macam-macam, hal ini makruh (bukan haram).
Dan mengenai ucapan secara keseluruhan, yang dimaksud makruh adalah sengaja membuat acara “jamuan makan” demi mengundang tamu-tamu, ini yang ikhtilaf ulama antara mubah dan makruh. Tapi kalau justru diniatkan sedekah dengan pahalanya untuk mayyit maka justru nash Shahih Bukhari dan Shahih Muslim di atas telah memperbolehkannya bahkan sunnah. Dan tentunya bila mereka (keluarga mayyit) meniatkan untuk sedekah yang pahalanya untuk mereka sendiri pun maka tak ada pula yang memakruhkannya.
Dan mengenai kata “Bid’ah” sebagaimana mereka menukil ucapan Imam an-Nawawi, fahamilah bahwa Bid’ah menurut Imam an-Nawawi terbagi lima bagian, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. (Lihat dalam Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim juz 6 halaman 164-165).
Maka sebelum mengambil dan menggunting ucapan Imam an-Nawawi, fahami dulu apa maksud bid’ah dalam ta’rif Imam an-Nawawi, barulah bicara fatwa Bid’ah oleh Imam an-Nawawi
Lalu mana dalilnya yang mengharamkan makan di rumah duka?
3. Ucapan Imam Ibnu Abidin al-Hanafiy menjelaskan: “Ittikhadzuddhiyafah”, ini maknanya “membuat perjamuan besar”, misalnya begini: Bupati menjadikan selamatan kemenangannya dalam pilkada dengan “Ittikhadzuddhiyafah” yaitu mengadakan perjamuan. Inilah yang dikatakan makruh oleh Imam Ibnu Abidin dan beliau tak mengatakannya haram. Inilah dangkalnya pemahaman orang-orang Wahabi yang membuat kebenaran diselewengkan.
4. Imam ad-Dasuqi al-Maliki berkata: “Berkumpulnya orang dalam hidangan makan makanan di rumah mayit hukumnya Bid’ah yang makruh (bukan haram tentunya).” Dan maksudnya pun sama dengan ucapan di atas, yaitu mengumpulkan orang dengan jamuan makanan, namun beliau mengatakannya makruh, tidak sampai mengharamkannya.
5. Syaikh Nawawi al-Banteni rahimahullah menjelaskan adat istiadat baru berupa “Wahsyah” yaitu adat berkumpul di malam pertama saat mayyit wafat dengan hidangan makanan macam-macam, hal ini makruh (bukan haram).
Dan mengenai ucapan secara keseluruhan, yang dimaksud makruh adalah sengaja membuat acara “jamuan makan” demi mengundang tamu-tamu, ini yang ikhtilaf ulama antara mubah dan makruh. Tapi kalau justru diniatkan sedekah dengan pahalanya untuk mayyit maka justru nash Shahih Bukhari dan Shahih Muslim di atas telah memperbolehkannya bahkan sunnah. Dan tentunya bila mereka (keluarga mayyit) meniatkan untuk sedekah yang pahalanya untuk mereka sendiri pun maka tak ada pula yang memakruhkannya.
Dan mengenai kata “Bid’ah” sebagaimana mereka menukil ucapan Imam an-Nawawi, fahamilah bahwa Bid’ah menurut Imam an-Nawawi terbagi lima bagian, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. (Lihat dalam Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim juz 6 halaman 164-165).
Maka sebelum mengambil dan menggunting ucapan Imam an-Nawawi, fahami dulu apa maksud bid’ah dalam ta’rif Imam an-Nawawi, barulah bicara fatwa Bid’ah oleh Imam an-Nawawi
Hukum dari mana makruh dibilang haram? Makruh sudah jelas makruh, hukumnya yutsab ‘alatarkhi walaa yu’aqabu ‘ala fi’lihi (diberi pahala bila ditinggalkan dan tidak berdosa jika dikerjakan). Dan yang dimakruhkan adalah menyiapkan makanan untuk mengundang orang, beda dengan orang datang lalu shohibul bait menyuguhi.
Mengenai fatwa Imam Syafi’i di dalam kitab I’anat ath-Thalibin itu wahai saudaraku, yang diharamkan adalah Ittikhadzuddhiyafah (mengadakan jamuan besar), sebagaimana dijelaskan oleh tulisan Anda sendiri dari ucapan itu karena hal itu “Syara’a lissurur”, yaitu jamuan makan untuk kegembiraan, bukan untuk kematian.
Menghadiahkan surat al-Fatihah, atau Yasin, atau dzikir, tahlil, atau shadaqah, atau qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada mayyit, dengan nash yang jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa: “Seorang wanita bersedekah untuk ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul Saw.”
Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalil ghair (mendapat manfaat dari amal selainnya).
Mengenai ayat: “Dan tiadalah
bagi seseorang kecuali apa yg diperbuatnya.
Mengenai hadits yang mengatakan
bahwa bila wafat keturunan Adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga),
shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anaknya yang berdoa untuknya, maka
orang-orang lain yang mengirim amal, dzikir dll. untuknya ini jelas-jelas
bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah Saw. menjelaskan terputusnya
amal si mayyit, bukan amal orang lain yang dihadiahkan untuk si mayyit, dan
juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam al-Quran untuk mendoakan
orang yang telah wafat:
“Wahai Tuhan kami ampunilah
dosa-dosa kami dan bagi saudara-saudara kami yang mendahului kami dalam
keimanan.” (QS. al-Hasyr ayat10).
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun ulama dan imam-imam yang memungkirinya, siapa pula yang memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir? Hanya setan yang tak suka dengan dzikir.
bila mereka melarangnya maka mana dalilnya?
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun ulama dan imam-imam yang memungkirinya, siapa pula yang memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir? Hanya setan yang tak suka dengan dzikir.
bila mereka melarangnya maka mana dalilnya?
Munculkan satu dalil yang mengharamkan acara
tahlil (acara berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yang wafat)! hanya mereka
saja yang mengada-ada dari kesempitan pemahamannya.
Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang Hindu, maka bagaimana dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yang merupakan adat orang kafir, bahkan mimbar yang ada di masjid-masjid pun adalah adat istiadat gereja. Namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar syari’ah maka boleh-boleh saja mengikutinya,
Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang Hindu, maka bagaimana dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yang merupakan adat orang kafir, bahkan mimbar yang ada di masjid-masjid pun adalah adat istiadat gereja. Namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar syari’ah maka boleh-boleh saja mengikutinya,
Balasan penanya:
Assalamu’alaikum ya Sayyidi, ada beberapa hal lagi yang menjadi ganjalan:
1. Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim juz 1 halaman 90 dan kitab Taklimatul Majmu’ juz 10 halaman 426, membantah bahwa pahala bacaan dan sholat yang digantikan bagi si mayit tidak akan sampai kepada si mayit. Kalo tidak salah Imam an-Nawawi ini bermadzhab Syafi’i (koreksi jika ana salah).
2. Al-Haitami dalam kitabnya al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah juz 2 halaman 9.
3. Imam Muzani dalam Hamisy al-Umm asy-Syafi’i juz 7 halaman 269.
4. Imam al-Khazin dalam tafsirnya al-Khazin, al-Jamal juz 4 halaman 236, lebih jelas mengatakan: “Dan yang masyhur dalam madzhab Syafi’i bahwa bacaan al-Quran (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi.”
• Jawaban Habib Mundzir:
Saudaraku yang kumuliakan, saran saya Anda belajarlah dengan guru yang mempunyai sanad yang jelas, mengutip dari sana sini merupakan hal yang menyesatkan. Anda berbicara dengan menukil ucapan orang Wahabi, saya ragu Anda membaca buku-buku itu sendiri, Anda hanya mengambil saja dan barangkali Anda belum pernah melihat buku-buku itu.
Kami mengenal siapa Imam
an-Nawawi,
kami mempunyai sanad kepada Imam
an-Nawawi,
kami mengenal Imam Syafi’i dan
kami mempunyai sanad kepada Imam Syafi’i.
Demikian pula pada Imam Bukhari, Imam Muslim,
dan juga Imam-imam Muhadditsin lainnya, kami mempunyai sanad yang
bersambung kepada mereka.
1.
Ucapan Imam
an-Nawawi dalam Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim juz 1 halaman 90 menjelaskan:
“Barangsiapa yang ingin berbakti pada ayah ibunya maka ia boleh bersedekah atas nama mereka (kirim amal sedekah untuk mereka), dan sungguh pahala shadaqah itu sampai pada mayyit dan akan membawa manfaat atasnya tanpa ada ikhtilaf diantara muslimin, inilah pendapat terbaik.
“Barangsiapa yang ingin berbakti pada ayah ibunya maka ia boleh bersedekah atas nama mereka (kirim amal sedekah untuk mereka), dan sungguh pahala shadaqah itu sampai pada mayyit dan akan membawa manfaat atasnya tanpa ada ikhtilaf diantara muslimin, inilah pendapat terbaik.
2.
Mengenai
pahala al-Quran menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i bahwa tak
sampai pada mayyit, namun adapula pendapat dari kelompok Syafi’i yang
mengatakannya sampai, dan sekelompok besar ulama mengambil pendapat bahwa
sampainya pahala semua macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan al-Quran,
ibadah dan yang lainnya,
Dan dalil Imam
Syafi’i adalah bahwa firman Allah: “Dan tiadalah bagi setiap manusia kecuali
amal perbuatannya sendiri,” dan sabda Nabi Saw.: “Bila wafat keturunan Adam
maka terputus seluruh amalnya kecuali tiga, shadaqah jariyah, atau ilmu yang
bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih
Muslim juz 1 halaman 90).
Maka jelaslah sudah bahwa Imam an-Nawawi menjelaskan dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang lebih masyhur adalah yang mengatakan tak sampai, namun yang lebih shahih mengatakannya sampai. Tentunya kita mesti memilih yang lebih shahih, bukan yang lebih masyhur.
Inilah liciknya orang orang Wahabi, mereka bersiasat dengan “gunting tambah”, mereka menggunting-gunting ucapan para imam lalu ditampilkan di web-web. Inilah bukti kelicikan mereka. Saya akan buktikan kelicikan mereka:
2. Ucapan Imam Ibnu Katsir:
“Yakni sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada orang lain, demikian juga manusia tidak dapat memperoleh pahala melainkan dari hasil amalannya sendiri, dan dari ayat yang mulia ini (QS. an-Najm ayat 39). Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang mengikutinya mengambil kesimpulan, bahwa bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai, karena bukan dari hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rasulullah Saw. tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkan (pengiriman pahala melalui bacaan), dan tidak pernah memberikan bimbingan baik dengan nash maupun isyarat, dan tidak ada seorangpun (sahabat) yang mengamalkan perbuatan tersebut, jika amalan itu baik, tentu mereka lebih dahulu mengamalkannya, padahal amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala hanya terbatas yang ada nash-nashnya dalam al-Quran dan as-Sunnah, dan tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat.”
Mereka memutusnya sampai di sini, demikian kelicikan mereka, padahal kelanjutannya adalah: “Namun mengenai doa dan sedekah maka hal itu sudah sepakat seluruh ulama atas sampainya, dan telah ada nash-nash yang jelas dari syariah yang menjelaskan keduanya.” (Tafsir Imam Ibn Katsir juz 4 halaman 259).
Maka jelaslah sudah bahwa Imam an-Nawawi menjelaskan dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang lebih masyhur adalah yang mengatakan tak sampai, namun yang lebih shahih mengatakannya sampai. Tentunya kita mesti memilih yang lebih shahih, bukan yang lebih masyhur.
Inilah liciknya orang orang Wahabi, mereka bersiasat dengan “gunting tambah”, mereka menggunting-gunting ucapan para imam lalu ditampilkan di web-web. Inilah bukti kelicikan mereka. Saya akan buktikan kelicikan mereka:
2. Ucapan Imam Ibnu Katsir:
“Yakni sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada orang lain, demikian juga manusia tidak dapat memperoleh pahala melainkan dari hasil amalannya sendiri, dan dari ayat yang mulia ini (QS. an-Najm ayat 39). Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang mengikutinya mengambil kesimpulan, bahwa bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai, karena bukan dari hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rasulullah Saw. tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkan (pengiriman pahala melalui bacaan), dan tidak pernah memberikan bimbingan baik dengan nash maupun isyarat, dan tidak ada seorangpun (sahabat) yang mengamalkan perbuatan tersebut, jika amalan itu baik, tentu mereka lebih dahulu mengamalkannya, padahal amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala hanya terbatas yang ada nash-nashnya dalam al-Quran dan as-Sunnah, dan tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat.”
Mereka memutusnya sampai di sini, demikian kelicikan mereka, padahal kelanjutannya adalah: “Namun mengenai doa dan sedekah maka hal itu sudah sepakat seluruh ulama atas sampainya, dan telah ada nash-nash yang jelas dari syariah yang menjelaskan keduanya.” (Tafsir Imam Ibn Katsir juz 4 halaman 259).
Posted on April 9, 2015 by Admin
Kenapa para
Imam Mazhab seperti Imam Malik tidak memakai hadits Sahih Bukhari dan Sahih
Muslim yang katanya merupakan 2 kitab hadits tersahih? Untuk tahu jawabannya,
kita harus paham sejarah. Paham biografi tokoh2 tsb.
Imam Malik
lahir tahun 93 Hijriyah. Sementara Imam Bukhari lahir tahun 196 H dan Imam
Muslim lahir tahun 204 H. Artinya Imam Malik sudah ada 103 tahun sebelum Imam
Bukhari lahir. Paham?
Padahal Imam
Mazhab tsb menguasai banyak hadits. Imam Malik merupakan penyusun Kitab Hadits
Al Muwaththo. Dengan jarak hanya 3 level perawi hadits ke Nabi, jelas jauh
lebih murni ketimbang Sahih Bukhari yang jaraknya ke Nabi bisa 6-7 level.
Begitu pula Imam Ahmad yang menguasai 750.000 hadits lebih dikenal sebagai Ahli
Hadits ketimbang Imam Mazhab.
Penelitian Hadits Dilakukan Oleh Empat Imam Mazhab
Di antaranya
Ustad Ahmad menulis bahwa para imam mazhab yang empat, Abu Hanifah, Malik,
Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, sama sekali tidak pernah menggunakan hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Kenapa?
Pertama,
karena mereka lahir jauh sebelum Bukhari (194-265 H) dan Muslim (204-261 H)
dilahirkan. Sementara Imam Malik wafat sebelum Imam Bukhari lahir. Begitu pula
saat Imam Syafi’ie wafat, Imam Bukhari baru berumur 8 tahun sementara Imam
Muslim baru lahir. Tidak mungkin kan para Imam Mazhab tsb berpegang pada Kitab Hadits
yang belum ada pada zamannya?
Keempat,
justru Imam Bukhari dan Muslim malah bermazhab Syafi’ie. Karena hadits yang
mereka kuasai jumlahnya tidak memadai untuk menjadi Imam Mazhab. Imam Ahmad
berkata untuk jadi mujtahid, selain hafal Al Qur’an juga harus menguasai
minimal 500.000 hadits. Nah hadits Sahih yang dibukukan Imam Bukhari cuma
7000-an. Sementara Imam
Lalu
bagimana kalau ada hadits sama-sama dishahihkan oleh Bukhari dan Muslim, tetapi
isinya bertentangan dan bertabrakan tidak bisa dipertemukan?
Imam
Syafi’ie membahas masalah kalau ada beberapa hadits sama-sama shahihnya
tetapi matannya saling bertentangan, apa yang harus kita lakukan? Beliau
menulis kaidah itu dalam kitabnya : Ikhtilaful Hadits yang fenomenal. Cuma baru
tahu suatu hadits itu shahih, pekerjaan melakukan istimbath hukum belum
selesai. Meneliti keshahihan hadits baru langkah pertama dari 23 langkah
dalam proses istimbath hukum, yang hanya bisa dilakukan oleh para mujtahid.
Dalam
hayalan mereka, para imam mazhab berubah jadi badut pandir yang tolol dan
bloon. Bisanya bikin mazhab tapi tidak tahu hadits shahih. Sekedar meneliti
hadits apakah shahih atau tidak, mereka tidak tahu. Dan lebih pintar orang di
zaman kita sekarang, cukup masuk perpustakaan dan tiba-tiba bisa mengalahkan imam
mazhab.
Menurut
Ustad Ahmad Sarwat Lc, MA, Hadits di zaman Imam Bukhari yang hidup di
abad 3 Hijriyah saja sudah cukup panjang jalurnya. Bisa 6-7 level perawi hingga
ke Nabi. Sementara jalur hadits Imam Malik cuma 3 level perawi. Secara logika
sederhana, yang 3 level itu jelas lebih murni ketimbang yang 6 level.
Jika Imam
Bukhari hidup zaman sekarang di abad 15 Hijriyah, haditsnya bisa melewati 40-50
level perawi. Sudah tidak murni lagi. Beda 3 level saja bisa kurang murni.
Apalagi yang beda 50 level.
Jadi Imam
Bukhari dan Imam Muslim bukan satu2nya penentu hadits Sahih. Sebelum mereka pun
ada jutaan ahli hadits yang bisa jadi lebih baik seperti Imam Malik dan Imam
Ahmad karena jarak mereka ke Nabi lebih dekat.
No comments:
Post a Comment
ini komentar