Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Ada 8 ashnaf (golongaan) yang berhak menerima zakat , hal ini terdapat dalam
Surah at -Taubah ayat 60,
Art inya :
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil
untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
Berikut adalah urut-urutan siapa saja yang berhak menerima zakat
(Mustahiq zakat)
1. Fakir – Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak
mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin – Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil – Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat / Petugas
Zakat
4. Mu’allaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan
untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
5. Riqob – Budak yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan
tidak sanggup untuk memenuhinya.
7. Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang
dsb)
8. Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan
No comments:
Post a Comment
ini komentar