Adapun Yang tidak berhak menerima zakat adalah
1. Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
tuannya.
3. Keturunan Rasulullah (ahlul bait ).
4. Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak
dan istri.
Allahu a'lam
No comments:
Post a Comment
ini komentar