AT TARK
Pertanyaannya adalah apakah “At Tark” yaitu “Rasulallah
meninggalkan atau tidak melakukan sesuatu” itu merupakan suatu hukum baru ?
Bisakah “At Tark” itu dijadikan alat untuk menghukumi suatu amaliah itu makruh
atau bahkan haram ? Ataukah “At Tark” itu dianggap Salafy Wahabi hanya sebagai
“jembatan” untuk diarahkan ke bid’ah dhalalah, yang semua tempatnya neraka ?
Mari kita bahas bersama bagaimana sebenarnya kedudukan
“At Tark” ini. “At Tark” yang kita pahami sebagai amaliah yang tidak dilakukan
atau ditinggalkan oleh Rasulullah” tidak secara langsung menghukumi sesuatu itu
makruh atau haram atau sering disebut kelompok Salafy Wahabi “Bid’ah
(Dhalalah)”.
Hal ini bisa kita buktikan dari banyak sudut pandang,
yaitu :
1. Dari sudut Ushul Fiqh, larangan jelas ditunjukkan
dengan tiga hal :
Ada sighat nahi (berupa kalimat larangan).
Contoh :
لا تقربوا الزن
(Jangan kalian dekati zina) Ada Lafadz Tahrim (Lafadz keharaman).
Contoh :
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
(Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai dst.)
Ada Dzammul Fi’l (Celaan/ancaman atas suatu perkara/amal)
Contoh :
من غش فليس منا
(Barang siapa memalsu maka bukan golongan kami)
Dari ketiga dasar ushul fiqh tersebut tidak ada “At Tark”
di salah satunya.
2. Nash Qur’an menyebutkan :
وَمَا
آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rosul bagimu terimalah, dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” QS. Al Hasyr : 7
Disini jelas nash Qur’an menggunakan lafadz “Naha”
(dilarang), bukan “Tark” (ditinggalkan/tidak pernah dilakukan)
3. Dalil dari Hadits menyebutkan :
مَا
نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا
أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ
مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apa saja yang aku cegah atas kalian maka jauhilah
(tinggalkanlah), dan apa-apa yang aku perintahkan pada kalian kerjakanlah
semampu kalian” (HR. Bukhori Muslim)
Disini Rasulullah juga tidak mengatakan “Tark” tapi
“Nahi” (larangan yang jelas).
Jadi jelas sudah bahwa “At Tark” bukan sumber hukum dan
tidak bisa secara otomatis menghukumi sesuatu itu makruh atau haram. Hal ini
berbeda dengan qaidah yang baru dibuat oleh Salafy Wahabi yang mengatakan
“at-Tarku Yadullu ‘ala Tahrim”. Jelas ini mengada-ada.
No comments:
Post a Comment
ini komentar