Zakat
Zakat maal (harta) ini dibedabedakan tergatung dari usaha
pemilik harta dan bagaimana mendapatkanya, tingkat kemudahan dan kesulitanya.
1. Allah
mewajibkan 1/5 bagian dari harta yang diperoleh secara kebetulan dan dalam
jumlah banyak, contohnya barang temuan.
2. Jika
diperoleh dengan usaha yang lebih berat maka zakatnya 1/10 seperti hasil cocok
tanam dan buah buahan yang tanpa harus mengolah tanah.
3. Jika harus mengolah tanam, menanam, mengairi,
apalagi airnya dapat beli maka zakatnya1/20.
4. Jika
pengolahanya terus menerus maka zakatnya 1/40
Batas minimal zakat:
1. Zakat
Perak 200 dirham
2. Zakat
Emas =20 mitsqol ; 1 mitsqol =3.436 gram.
3. Biji
bijan dan buah 5 wasaq.
4. Kambing
40 ekor.
5. Sapi
30 ekor.
6. Onta
5 ekor.
golongan penerima zakat
disingkat menjadi mengjadi 2 golongan terdiri dari:
bagian 1 : karena memang kebutuhan
1. Fakir
2. Miskin
3. Musafir
4. Pembebasan
budak
Bagian 2: karena keperluanya
5. Amil
6. Mualaf
7. Dililit
hutang
8. Jihad
Nabi pernah berhutang atas nama sedakah.
Setiap orang muslim yang mempunyai makanan, tua dan muda, laki laki atau wanita, merdeka
maupun budak, wajib mengeluarkan
zakat yaitu 1 sha qurma, tepung atau
kismis diserahkan sebelum pergi sholat id.
Cara nabi meberi bermacam:
1. kadang
berupa hadiah
2. sodaqoh,
3. membeli sesuatu dan menjual kembali
4. meminjam sesuatu lalu menggembalikan lebih banyak lebih baik
dan lebih besar.
5. Kedang
beliau membeli barang dan memberi uang lebih banyak.
6. Beliau menerima hadiah dan membalasnya lebih
Zakat sodaqoh dapat melapangkan dada yang mengakibatkan:
1. Mendapat
petunjuk
2. Mendapat
cahaya ilahi
3. Mendapat
ilmu
4. Kepasrahan
5. Berdzikirr
6. Berbuat
baik kepada sesama manusia
7. Keberanian
8. Mengeluarkan
kerak hati
9. Meninggalkan
hal yang berlebih
No comments:
Post a Comment
ini komentar