Friday, 22 January 2016

imam nawawi 2




MUKADIMAH

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maga Penyayan.

            Al-Qur’an tidak akan pernah menjadi usang, meskipun selalu diulang-ulang atau perubahan zaman. Allah swt memudahkannya untuk diingat dan dihafal oleh anak-anak kecil dan menjamin keasliannya dari segala bentuk perubahan dan kejadian yang akan mengubahnya. Al-Qur’an tetap dipelihara dengan pujian Allah swt dan anugerah-Nya sepanjang masa. Dia memilih orang-orang yang pandai dan cakap untuk memelihara ilmu-ilmu Al-Qur’an dan mengumpulkan di dalamnya setiap ilmu yang dapat melapangkan dada orang-orang yang mempunyai keyakinan.
           
            Saya tahu bahwa para ulama ahli hadits mengharuskan  pengamalan hadits dha’if berkenaan dengan keutamaan amalan dan fadilatnya. Meskipun begitu, saya rasa sudah cukup bila saya hanya memasukkan hadits-hadits yang shahih saja sehingga saya tidak menyebut hadits dha’if kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu yang amat dibutuhkan.

==

BAB VI:
ADAB DAN ETIKA MEMBACA Al-Qur’an


            Sebab orang yang membaca Al-Qur’an sudah sepatutnya menunjukkan keikhlasan - sebagaimana yang telah saya kemukakan -  dan menjaga adab terhadap Al-Qur’an. Maka patutlah dia menghadirkan hatinya karena dia sedang bermunajat kepada Allah swt dan membaca Al-Qur’an seperti keadaan orang yang melihat Allah swt, jika dia tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah swt melihatnya.

Masalah ke-28:
Jika hendak membaca Al-Qur’an, hendaklah dia membersihkan mulut dengan siwak atau lainnya. Pendapat yang lebih terpilih berkenan dengan siwak ialah menggunakan kayu Arak. Bisa juga dengan kayu-kayu lainnya atau dengan sesuatu yang dapat membersihkan, seperti kain kasar dan lainnya.

            Adapun tentang penggunaan jari yang kasar ada tiga pendapat di kalangan pengikut Asy-Syafi’i. Pendapat yang lebih masyur adalah tidak mendapat sunahnya. Kedua adalah dapat menghasilkan sunahnya. Dapat sunahnya jika tidak mendapat lainnya dan tidak bisa jika ada lainnya.

            Dan hendaklah dia bersugi mulai dari sebelah kanan mulutnya dan berniat menjalankan sunahnya. Salah seorang ulama berkata, hendaklah seseorang mengucapkan ketika bersugi: “Allahumma baarik lii fiihi, ya arhamar rahimin.”

           

Masalah ke-29:
Diutamakan bagi orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci.

            Sementara orang yang berjunub dan wanita yang haid, maka haram atas keduanya membaca Al-Qur’an, sama saja satu ayat atau kurang dari satu ayat.      

“Wahai Tuhan Kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan lindungilah kami dari siksa neraka.”
(QS Al-Baqarah 2:102)

           
Masalah ke-30:
Jika orang yang berjunub atau perempuan yang haid tidak menemukan air, maka dia bertayamun dan diharuskan baginya membaca Al-Qur’an, sembahyang serta lainnya

           

            Apakah haram atasnya membaca Al-Fatihah? Terdapat dua pendapat berkenaan dengan masalah ini.
Pendapat pertama: Ini pendapat yang lebih sahih dan terpilih ialah tidak haram, bahkan wajib karena sembahyang itu tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah. Manakala diharuskan sembahyang dalam keadaan darurat, dalam keadaan janabah, maka diharuskan juga membaca Al-Qur’an.
           
            Pendapat kedua: Tidak bisa, akan tetapi dia hendaklah membaca dzikir-dzikir yang dibaca oleh orang yang tidak mampu dan tidak hafaz sedikit pun dari Al-Qur’an. Karena orang ini tidak mampu menurut syarak, maka dia seperti orang yang tidak mampu menurut kenyataan. Pendapat yang lebih benar adalah pendapat yang pertama. Cabang-cabang yang saya sebutkan ini diperlukan olehnya. Oleh sebab ini saya menyinggung kepadanya dengan kalimat yang paling ringkas. Kalau ingin lebih lengkap, maka ada dalil-dalil dan keterangan lebih lanjut yang banyak dan dikenal dalam kitab-kitab fiqh. Wallahua’lam.

Masalah ke-31:
Membaca Al-Qur’an disunahkan di tempat yang bersih dan terpilih. Justru, sejumlah ulama menganjurkan membaca Al-Qur’an di masjid karena ia meliputi kebersihan dan kemuliaan tempat serta menghasilkan keutamaan lain, yaitu Itikaf. Maka setiap orang yang duduk di masjid patut beriktikaf, sama saja duduknya lama atau sebentar. Bahkan pada awal masuknya ke masjid sepatutnya dia berniat iktikaf. Adab ini patut diperhatikan dan disebarkan agar dikatahui oleh anak-anak ataupun orang awam karena ia selalu diabaikan.

            Manakala membaca Al-Qur’an di tempat mandi, maka para ulama salaf berlainan pendapat berkenaan dengan makruhnya. Sahabat-sahabat kami berpendapat, tidak dihukumkan makruh. Imam yang mulia Abu Bakar Ibnu Mundzir menukilnya dalam Al-Ayaraaf dari Ibrahim An-Nakha’I dan Malik dan itu jugalah pendapat Atha’.

            Beberapa jamaah diantaranya Ali bin Abu Thalib ra menghukumkannya makruh. Ibnu Abi Dawud meriwayatkan pendapat ini daripadanya. Ibnu Mundzir menceritakan dari sejumlah tabi’in, diantaranya Abu Wail Syaqiq bin Salamah, Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, Makhul dan Qabishah bin Dzuaib. Kami meriwayatkannya pula dari Ibrahim An-Nakha’i. Para sahabat kami meriwayatkannya dari Abu Hanifah ra

            Asy-Sya’bi berkata, makruh membaca Al-Qur’an di tiga tempat: Di tempat mandi, tembuat buang air dan tempat penggilingan Gandum.

            Diriwayatkan dari Bau Maisarah, katanya:
            “Tidaklah disebut nama Allah swt, kecuali di tempat yang baik.”

           

Masalah ke-32:
Diutamakan bagi pembaca Al-Qur’an di luar sembahyang supaya menghadap kiblat. Hal ini telah banyak disebut dalam beberapa hadits:

“Sebaik-baik majelis adalah yang menghadap kiblat.”
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda (keagungan Allah swt) bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah swt sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan Bumi…”
(QS Ali-Imran 3:190-191)

            Diriwayatkan dalam Shahih dari Aisyah ra.a, katanya:

            (Teks Bahasa Arab)

Terjemahan: “Bahwa Rasulullah saw bersandar di pangkuanku ketika aku sedang haid dan beliau membaca Al-Qur’an.”
(Riwayat Bukhari & Muslim)
           
Dalam suatu riwayat: “Beliau membaca Al-Qur’an sedang kepalanya berada dipangkuanku.”
           
Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari ra, katanya: “Aku membaca Al-Qur’an dalam sembahyangku dan membacanya di atas tempat tidurku.” Diriwayatkan dari Aisyah r.a, katanya: “Sungguh aku membaca hizibku ketika aku berbaring di atas tempat tidurku.”

Masalah ke-33:
Jika hendak mulai membaca Al-Qur’an, maka dia memohon perlindungan dengan mengucapkan: A’uudzu billaahi minasy-syaithaanir rajiim (Aku Berlindung kepada Allah swt dari Syaitan yang terkutuk).

 “Jika kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah swt dari syaitan yang terkutuk.”
 (QS An-Nahl 16:98)
           

Masalah ke-34:
Hendaklah orang yang membaca Al-Qur’an selalu membaca bismillahir Rahmaanir Rahiim pada awal setiap surah selain surah Bara’ah karena sebagian besar ulma mengatakan, ia adalah ayat, sebab ditulis di dalam Mushaf. Basmalah ditulis di awal setiap surat, kecuali Bara’ah. Jika tidak membaca basmalah, maka dia meninggalkan sebagian Al-Qur’an menurut sebagian besar ulama.

No comments:

Post a Comment

ini komentar