MUKADIMAH
Dengan Nama Allah Yang
Maha Pengasih lagi Maga Penyayan.
Al-Qur’an tidak akan pernah menjadi usang, meskipun
selalu diulang-ulang atau perubahan zaman. Allah swt memudahkannya untuk
diingat dan dihafal oleh anak-anak kecil dan menjamin keasliannya dari segala
bentuk perubahan dan kejadian yang akan mengubahnya. Al-Qur’an tetap dipelihara
dengan pujian Allah swt dan anugerah-Nya sepanjang masa. Dia memilih
orang-orang yang pandai dan cakap untuk memelihara ilmu-ilmu Al-Qur’an dan
mengumpulkan di dalamnya setiap ilmu yang dapat melapangkan dada orang-orang
yang mempunyai keyakinan.
Saya tahu bahwa para ulama ahli hadits mengharuskan pengamalan hadits dha’if berkenaan dengan
keutamaan amalan dan fadilatnya. Meskipun begitu, saya rasa sudah cukup bila
saya hanya memasukkan hadits-hadits yang shahih saja sehingga saya tidak
menyebut hadits dha’if kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu yang amat
dibutuhkan.
==
BAB VI:
ADAB DAN ETIKA MEMBACA
Al-Qur’an
Sebab orang yang membaca Al-Qur’an sudah sepatutnya
menunjukkan keikhlasan - sebagaimana yang telah saya kemukakan - dan menjaga adab terhadap Al-Qur’an. Maka
patutlah dia menghadirkan hatinya karena dia sedang bermunajat kepada Allah swt
dan membaca Al-Qur’an seperti keadaan orang yang melihat Allah swt, jika dia
tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah swt melihatnya.
Masalah ke-28:
Jika hendak membaca
Al-Qur’an, hendaklah dia membersihkan mulut dengan siwak atau lainnya. Pendapat
yang lebih terpilih berkenan dengan siwak ialah menggunakan kayu Arak. Bisa
juga dengan kayu-kayu lainnya atau dengan sesuatu yang dapat membersihkan,
seperti kain kasar dan lainnya.
Adapun tentang penggunaan jari yang kasar ada tiga
pendapat di kalangan pengikut Asy-Syafi’i. Pendapat yang lebih masyur adalah
tidak mendapat sunahnya. Kedua adalah dapat menghasilkan sunahnya. Dapat
sunahnya jika tidak mendapat lainnya dan tidak bisa jika ada lainnya.
Dan hendaklah dia bersugi mulai dari sebelah kanan
mulutnya dan berniat menjalankan sunahnya. Salah seorang ulama berkata,
hendaklah seseorang mengucapkan ketika bersugi: “Allahumma baarik lii fiihi, ya
arhamar rahimin.”
Masalah ke-29:
Diutamakan bagi orang yang
membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci.
Sementara orang yang berjunub dan wanita yang haid, maka
haram atas keduanya membaca Al-Qur’an, sama saja satu ayat atau kurang dari
satu ayat.
“Wahai Tuhan Kami, berilah
kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan lindungilah kami dari siksa
neraka.”
(QS Al-Baqarah 2:102)
Masalah ke-30:
Jika orang yang berjunub
atau perempuan yang haid tidak menemukan air, maka dia bertayamun dan diharuskan
baginya membaca Al-Qur’an, sembahyang serta lainnya
Apakah haram atasnya membaca Al-Fatihah? Terdapat dua
pendapat berkenaan dengan masalah ini.
Pendapat pertama: Ini
pendapat yang lebih sahih dan terpilih ialah tidak haram, bahkan wajib karena
sembahyang itu tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah. Manakala diharuskan
sembahyang dalam keadaan darurat, dalam keadaan janabah, maka diharuskan juga
membaca Al-Qur’an.
Pendapat kedua: Tidak bisa, akan tetapi dia hendaklah
membaca dzikir-dzikir yang dibaca oleh orang yang tidak mampu dan tidak hafaz
sedikit pun dari Al-Qur’an. Karena orang ini tidak mampu menurut syarak, maka
dia seperti orang yang tidak mampu menurut kenyataan. Pendapat yang lebih benar
adalah pendapat yang pertama. Cabang-cabang yang saya sebutkan ini diperlukan
olehnya. Oleh sebab ini saya menyinggung kepadanya dengan kalimat yang paling
ringkas. Kalau ingin lebih lengkap, maka ada dalil-dalil dan keterangan lebih
lanjut yang banyak dan dikenal dalam kitab-kitab fiqh. Wallahua’lam.
Masalah ke-31:
Membaca Al-Qur’an
disunahkan di tempat yang bersih dan terpilih. Justru, sejumlah ulama
menganjurkan membaca Al-Qur’an di masjid karena ia meliputi kebersihan dan
kemuliaan tempat serta menghasilkan keutamaan lain, yaitu Itikaf. Maka setiap orang
yang duduk di masjid patut beriktikaf, sama saja duduknya lama atau sebentar.
Bahkan pada awal masuknya ke masjid sepatutnya dia berniat iktikaf. Adab ini
patut diperhatikan dan disebarkan agar dikatahui oleh anak-anak ataupun orang
awam karena ia selalu diabaikan.
Manakala membaca Al-Qur’an di tempat mandi, maka para
ulama salaf berlainan pendapat berkenaan dengan makruhnya. Sahabat-sahabat kami
berpendapat, tidak dihukumkan makruh. Imam yang mulia Abu Bakar Ibnu Mundzir
menukilnya dalam Al-Ayaraaf dari Ibrahim An-Nakha’I dan Malik dan itu jugalah
pendapat Atha’.
Beberapa jamaah diantaranya Ali bin Abu Thalib ra
menghukumkannya makruh. Ibnu Abi Dawud meriwayatkan pendapat ini daripadanya.
Ibnu Mundzir menceritakan dari sejumlah tabi’in, diantaranya Abu Wail Syaqiq
bin Salamah, Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, Makhul dan Qabishah bin Dzuaib. Kami
meriwayatkannya pula dari Ibrahim An-Nakha’i. Para sahabat kami meriwayatkannya
dari Abu Hanifah ra
Asy-Sya’bi berkata, makruh membaca Al-Qur’an di tiga
tempat: Di tempat mandi, tembuat buang air dan tempat penggilingan Gandum.
Diriwayatkan dari Bau Maisarah, katanya:
“Tidaklah disebut nama Allah swt, kecuali di tempat yang
baik.”
Masalah ke-32:
Diutamakan bagi pembaca
Al-Qur’an di luar sembahyang supaya menghadap kiblat. Hal ini telah banyak
disebut dalam beberapa hadits:
“Sebaik-baik majelis
adalah yang menghadap kiblat.”
“Sesungguhnya dalam
penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat
tanda-tanda (keagungan Allah swt) bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu)
orang-orang yang mengingat Allah swt sambil berdiri atau duduk atau dalam
keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan Bumi…”
(QS Ali-Imran 3:190-191)
Diriwayatkan dalam Shahih dari Aisyah ra.a, katanya:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Bahwa
Rasulullah saw bersandar di pangkuanku ketika aku sedang haid dan beliau
membaca Al-Qur’an.”
(Riwayat Bukhari &
Muslim)
Dalam suatu riwayat:
“Beliau membaca Al-Qur’an sedang kepalanya berada dipangkuanku.”
Diriwayatkan dari Abu Musa
Al-Asy’ari ra, katanya: “Aku membaca Al-Qur’an dalam sembahyangku dan
membacanya di atas tempat tidurku.” Diriwayatkan dari Aisyah r.a, katanya:
“Sungguh aku membaca hizibku ketika aku berbaring di atas tempat tidurku.”
Masalah ke-33:
Jika hendak mulai membaca
Al-Qur’an, maka dia memohon perlindungan dengan mengucapkan: A’uudzu billaahi
minasy-syaithaanir rajiim (Aku Berlindung kepada Allah swt dari Syaitan yang
terkutuk).
“Jika kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu
meminta perlindungan kepada Allah swt dari syaitan yang terkutuk.”
(QS An-Nahl 16:98)
Masalah ke-34:
Hendaklah orang yang
membaca Al-Qur’an selalu membaca bismillahir Rahmaanir Rahiim pada awal setiap
surah selain surah Bara’ah karena sebagian besar ulma mengatakan, ia adalah
ayat, sebab ditulis di dalam Mushaf. Basmalah ditulis di awal setiap surat,
kecuali Bara’ah. Jika tidak membaca basmalah, maka dia meninggalkan sebagian
Al-Qur’an menurut sebagian besar ulama.
No comments:
Post a Comment
ini komentar