Masalah ke-35:
Jika mulai membaca,
hendaklah bersikap khusyuk dan merenungkan maknanya ketika membaca.
Dalil-dalilnya terlalu banyak untuk dihitung dan sudah masyur serta terlalu
jelas untuk disebut. Itulah maksud yang dikehendaki dan dengan demikian itu
dada menjadi lapang serta hati menjadi tenang. Allah Azza wa jalla berfirman:
As-Sayyid yang mulia dan pemilik berbagai anugerah serta
makrifat, Ibrahim Al-Khawash ra.a berkata: “Obat penyembuh hati ada lima
perkara, yaitu:
1. Membaca Al-Qur’an dan merenungi maknanya.
2. Perut yang kosong.
3. Sembahyang malam.
4. Berdoa dengan penuh tawadhuk di ujung malam.
5. Duduk bersama orang-orang sholeh.
Masalah ke-36:
Anjuran mengulang-ulang
ayat untuk direnungkan.
“Nabi saw mengulang-ulangi satu ayat sehingga
pagi."
“Jika Engkau siksa mereka, sesungguhnya mereka
adalah hamba-hamba-Mu” Surat Al-Maidah: 118
(Riwayat Nasa’I dan Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Tamim
Ad-Dariy ra bahwa dia mengulang-ulang ayat ini sehingga pagi:
Ibnu Mas’ud mengulang-ulang
ayat:
Terjemahan: “Ya Tuhanku,
tambahilah ilmuku.” (QS Thaha: 114)
Said bin Jubair
mengulang-ulang ayat:
“Dan peliharalah dirimu dari (siksa yang
berlaku pada) hari yang pada waktu itu kamu dikembalikan kepada Allah swt.” (QS
Al-Baqarah 2:281)
Dia juga mengulang-ulang
ayat:
“Kelak mereka akan mengetahui belenmggu dan
rantai diikatkan di leher mereka…”
(QS Al-Mu’min 40:70-71)
Dhahak apabila membaca
firman Allah swt sebagai berikut dia mengulang-ulang sehingga waktu sahur.
Yaitu firman Allah swt:
“Bagi mereka lapisan-lapisan dari api atas
mereka dan di bawah mereka pun lapisan-lapisan (dari Api) juga.”
(QS Az-Zumar 9:16)
Masalah ke-37:
Menangis ketika membaca
Al-Qur’an. Menangis ketika membaca Al-Qur’an merupaan sifat orang-orang yang
arif dan syiar hamba-hamba Allah Yang shaleh. Allah berfirman:
“Dan mereka menyukur atas muka mereka sambil
menangis dan mereka bertambah khusyuk.” (QS Al-Israa 17:109)
Diriwayatkan sejumlah hadits dan athar Salaf. Antara
lain, diriwayatkan dari Nabi saw sabdanya:
“Bacalah Al-Qur’an dan menangislah. Jika kamu
tidak menangis, maka usahakanlah supaya menangis.”
Diriwayatkan dari Umar
Ibnul Khattab ra bahwa dia mengimami jamaah sembahyang Subuh dan membaca Surat
Yusuf. Dia menangis hingga mengalir air matanya hingga membasahi tulang
bahunya. Dalam suatu riwayat, kejadian itu berlangsung dalam sembahyang Isyak.
Maka hal itu menunjukkan berlakunya pengulangan bacaan. Dalam suatu riwayat,
dia menangis hingga mereka mendengar tangisannya dari belakang shaf-shaf.
Diriwayatkan dari Abu Raja’, katanya: “Kulihat Ibnu Abbas di bawah kedua
matanya nampak bekas seperti tali selipar yang usang lantaran air mata.”
Diriwayatkan dari Abu Shahih,
Diriwayatkan dari Hisyam,
Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata: “Menangis itu
disunahkan pada waktu membaca Al-Qur’an..
Masalah ke-38:
Hendaklah membaca
Al-Qur’an dengan tartil. Para ulama telah sependapat atas anjuran melakukan
tartil. Allah berfirman:
“Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil.”(QS
Al-Muzzammil 73:4)
Diriwayatkan dari Ummi Salamah ra bahwa dia menggambarkan
bacaan Rasulullah saw sebagai bacaan yang jelas huruf demi huruf.”(Riwayat Abu
Dawud, Nasa’I dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata: hadits hasan sahih)
Diriwayatkan dari Mu’awiyyah bin Qurrah ra dari Abdullah
bin Mughaffal ra dia berkata: “Aku
melihat Rasulullah saw pada hari penaklukan Mekah di atas untanya sedang
membaca Surat Al-Fatihah dan mengulang-ulang bacaannya.”
(Riwayat Bukhari &
Muslim)
Diriwayatkan dari Ibnu
Abbas ra Dia berkata: “Aku lebih suka membaca satu surat secara tartil daripada
membaca Al-Qur’an seluruhnya.”
Diriwayatkan dari Mujahid
bahwa dia ditanya tentang dua orang, seorang membaca surat Al-Baqarah dan
Ali-Imran sedangkan lainnya membaca surat Al-Baqarah saja. Waktunya, rukuk,
sujud dan duduknya sama. Mujahid menjawab: “Orang yang membaca Surat Al-Baqarah
saja lebih baik.”
Dilarang membaca Al-Qur’an
secara asal jadi dengan cepat sekali. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud
bahwa seorang lelaki berkata kepadanya: “Aku membaca Al-Mufashshal dalam satu
rakaat.” Maka Abdullah bin Mas’ud menjawab: “Demikianlah, demikianlah syair
itu. Sesungguhnya ada orang yang membaca Al-Qur’an dan tidak melampaui
tenggorokan mereka. Bagaimanapun jika masuk di hati dan menjadi kukuh di dalamnya,
mka ia pun berguna.” (Riwayat
Bukhari & Muslim)
Para ulama berkata:
“Membaca Al-Qur’an dengan tartil itu disunahkan untuk merenungkan artinya.”
Mereka berkata: “Membaca dengan tartil disunahkan bagi orang bukan Arab yang
tidak memahami maknanya karena hal itu lebih dekat kepada pengagungan dan
penghormatan serta lebih berpengaruh di dalam hati.”
Masalah ke-39:
Diutamakan jika melalui
ayat yang mengandung rahmat agar memohon kepada Allah swt dan apabila melalui
yang mengandung siksaan agar memohon perlindungan kepada Allah swt dari
kejahatan dan siksaan. Atau berdoa: “Ya Allah, aku mohon kesehatan kepada-Mu
atau keselamatan dari setiap bencana.” Jika melalui ayat yang mengandung tanzih
(penyucian) Allah swt maka dia sucikan Allah swt dengan ucapan, Subhanalahi wa
Ta’ala atau Tabaroka wa Ta’ala atau Jallat Azhamatu Rabbina.
Diriwayatkan dari Hudzifah
Ibnul Yaman ra Dia berkata: “Pada suatu malam aku sembahyang bersama Nabi saw
Bliau memulai dengan Surat Al-Baqarah, beliau rukuk ketika mencapai seratus
ayat, kemudian meneruskan. Maka saya katakan, beliau rukuk dengan membacanya.
Kemudian beliau memulai surat An-Nisa’ dan membacanya, kemudian memulai suart
Ali-Imran dan membacanya dengan perlahan-lahan. Jika melalui suatu ayat yang
terdapat tasbih di dalamnya, beliau bertasbih. Dan apabila melalui permohonan,
beliau memohon. Jika melalui ta’awuudz, beliau memohon perlindungan.”
(Riwayat
Bukhari & Muslim)
Letak Surat An-Nisa’ pada waktu itu didahulukan sebelum
Surat Ali-Imran.
Para sahabat kami rahimahullah berkata, memohon, meminta
perlindungan dan bertasbih itu disunahkan bagi setiap pembaca Al-Qur’an, sama
saja di dalam sembahyang atau di luarnya. Mereka berkata: “Semua itu disunahkan
dalam sembahyang sendirian. Karena itu adalah doa maka merea semnua sama dalam
hal itu, seperti ucapan Aamiin sesudah Al-Fatihah.
Apa yang saya sebutkan berkenaan dengan sunahnya, memohon
dan isti’adzah tersebut adalah menurut madzhab Asy-Syafi’i ra dan mayoritas
ulama rahimahullah. Abu Hanifah rahimahullah berkata: “Hal itu tidak
diutamakan, bahkan tidak disukai dalam sembahyang.” Pendapat yang lebih benar
adalah pendapat mayoritas sebagaimana saya kemukakan.
Masalah ke-40:
“Dan apabila dibacakan
Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar
kamu mendapat rahmat.”
(QS Al-A’raf 7:204)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam
shahihnya dan dia berkata: “Tidak bercakap-cakap hingga selesai membaaca.” Dia
menyebutnya dalam kitab At-Tafsir berkenaan dengan firman Allah swt:
Masalah ke-41:
Tidak bisa membaca
Al-Qur’an dengan selain bahasa Arab, sama saja dia bisa berbahasa Arab dengan
baik atau tidak bisa, sama saja di dalam sembahyang ataupun di luar sembahyang.
Jika dia membaca Al-Qur’an dalam sembahyang dengan selain bahasa Arab, maka
sembahyangnya tidak sah. Ini adalah madzhab kami dan madzhab Imam Malik, Ahmad,
Dawud dan Abu Bakar Ibnul Mundzir.
Sedangkan Abu Hanifah
berkata: “Diharuskan membaca dengan selain bahasa Arab dan sembahyangnya sah.”
Abu Yusuf dan Muhammad
berkata: “Boleh bagi orang yang tidak baik bahasa Arabnya dan tidak bisa bagi
orang yang bisa membaca bahasa Arab dengan baik.”
Masalah ke-42:
Diharuskan membaca
Al-Qur’an dengan tujuh qiraat seperti bacaan yang disetujui. Dan tidak bisa
dengan selain yang tujuh bacaan itu dan tidak pula dengan riwayat-riwayat asing
yang dinukil (diambil) dari ketujuh ahli qiraah itu.
“Sekiranya membaca
dengan bahasa asing di dalam sembahyang, batallah sembahyangnya jika dia
mengetahui. Jika tidak mengetahui, maka tidak batal sembahyangnya dan tidak
dikira bacaan itu baginya.”
Imam Abu Umar bin Andul
Bar Al-Hafizh telah menukil jima’ul muslimin. Bahwa tidak bisa membaca dengan
bacaan yang asing (syadz) dan tidak bisa sembahyang di belakang orang yang membaca
dengan bacaan syadz. Para ulama berkata: “Barangsiapa membaca dengan bacaan
syadz sedang dia tidak mengetahuinya atau tidak mengeatahui pengharamannya,
maka dia diberitahu tentang hal itu. Jika kembali melakukannya atau dia
mengetahui bacaan syadz itu, maka dia pun dihukum dengan keras hingga berhenti
melakukannya.”
Masalah ke-43:
Jika dia memulai dengan
bacaan salah seorang ahli qiraah, maka hendaknya dia tetap dalam qiraah itu
selama bacaannya berkaitan dengannya. Kalau hubungannya berakhir, dia bisa
membaca dengan bacaan salah seorang dari ketujuh qari (yang mahir mambaca)
Al-Qur’an. Pendapat yang lebih utama adalah tetap dalam keadaan pertama di
majelis itu.
Masalah ke-44:
Para ulama berkata:
“Pendapat yang lebih terpilih adalah membaca menurut tertib Mushaf, maka dia
baca Al-Fatihah, kemudian Al-Baqarah, kemudian Ali-Imran, kemudian surat-surat
sesudahnya menurut tertibnya, sama saja dia membaca dalam sembahyang atau di
luarnya. Salah seorang sahabat kami mengatakan: “Jika dia membaca pada rakaat
pertama surat Qul A’Udzu bi rabbin Naas, maka dia baca ayat sesudah Al-Fatihah
dari surat Al-Baqarah.”
Salah seoang sahabat kami berkata: Disunahkan jika
mambaca suatu surat agar membaca surat berikutnya. Dalil ini ialah bahwa tertib
Mushaf dijadikan demikian karena mengandung suatu hikmah. Maka patutlah dia
memeliharanya, kecuali sesuatu yang telah ditentukan dalam syarak yang
merupakan pengecualian, seperti sembahyang Subuh pada hari Jumaat.
Rakaat pertama dalam sembahyang Subuh membaca surat
As-Sajadah dan rakaat kedua surat Al-Insan. Dan sembahyang Hari Raya pada
rakaat pertama membaca surat Qaaf dan rakaat kedua membaca surat Iqtarabatis
saa’atu.
No comments:
Post a Comment
ini komentar