BAB XI:
RIWAYAT PENULISAN MUSHAF
AL-QUR’AN
Sebenarnya Kitab Al-Qur’an
sudah mulai ditulis pada masa nabi saw sebagaimana yang tercatat dalam
Mushaf-mushaf yang kita dapati dewasa ini. Bagaimanapun pada masa itu ia belum
dihimpun dalam bentuk sebuah Mushaf, kecuali dihafaz dalam hati sejumlah
manusia saja. Sejumlah sahabat ada yang hafaz seleruhnya dan ada pula yang
hanya hafaz sebagiannya.
Ketika Abu Bakar
Ash-Shiddiq ra menjadi khalifah dan banyak penghafaz Al-Qur’an terbunuh, dia
nimbang mereka akan meninggal dunia semua dan terjadi perselisihan berkenaan
dengan Al-Qur’an sesudah mereka. Maka Abu Bakar bermusyawarah dengan para
sahabat ra untuk mengumpulkannya dalam sebuah Mushaf dan mereka bersetuju
dengannya.
Kemudian Abu Bakar ra.
menyuruh menulisnya dalam sebuah Mushaf dan menyimpannya dirumah Hafsah Ummul
Mukminin ra.
Ketika Islam sudah
tersebar pada masa pemerintahan Usman ra dia takut terjadi perselisihan yang
menyebabkan tertinggalkan sesuatu ayat dari Al-Qur’an atau terjadi penambahan
di dalamnya. Kemudian Usman menulis/menyalin kumpulan Al-Qur’an yang ada pada
Hafsah dan disetujui oleh para sahabat dalam Mushaf-Mushaf dan mengirimkannya
ke berbagai negeri serta menyuruh melenyapkan tulisan yang bertentangan dengan
itu. Tidakan ini disetujui oleh Ali bin Abu Thalib dan para sahabat lainnya.
Mudah-Mudahan Allah swt meridhoi mereka.
Nabi saw tidak
menjadikannya dalam satu Mushaf karena bleiau membingkan terjadinya pertambahan
dan penghapusan sebagian tulisan. Kebimbangan itu tersu berlangsung hingga
wafatnya Nabi saw. Ketika Abu Bakar dan para sahabatnya lainnya merasa aman
dari kebimbangan itu menghendaki pengumpulannya, maka para sahabat ra pun
melakukannya.
Para ulama berlainan
pendapat berkenaan dengan jumlah Mushaf yang dikirimkan Usman. Imam Abu Amrin
Ad-Daani berkata, sebagian besar ulama mengatakan bahwa Usman menulis empat
naskhah. Dia kirimkan sebuah maskhah ke Bashrah, sebuah ke Kufah dan sebuah ke
Syam, sedangkan yang sebuah lagi disimpannya.
Abu Hatim As-Sijistani
berkata: Usman menulis tujuh Mushaf. Dia kirimkan sebuah Mushaf ke Mekah,
sebuiah Mushaf ke Syam, sebuha Mushaf ke Yaman, Sebuah Mushaf ke Bahrain,
sebuah Mushaf ke Bashrah, sebuah Mushaf ke Kufah dan sebuah Mushaf disimpannya
di Madinah. Inilah ringkasan yang berkaitan dengan awal pengumpulan Mushaf.
Berkenaan dengan cara menyebut
kata Al-Mushaf ada yang membaca Mushaf, ada yang membaca Mishaf dan ada yang
membaca Mashaf. Pendapat yang masyhur adalah dibaca Mushaf dan Mishaf. Bacaan
Mashaf disebutkan oleh Abu Jaafar An-Nahaas dan lainnya.
Masalah ke-101:
Para ulama sependapat atas
anjuran menulis Muahaf-mushaf dan mengindahkan tulisannya, lalu menjelaskannya
serta memastikan bentuk tulisannya. Para ulama berkata, diutamakan memberi
titik dan syakal (harakat) pada Mushaf, untuk menjaga dari kesalahan dan
perubahan di dalamnya. Sementara ketidaksukaan Asy-Sya’bi dan An-Nakha’I pada
titik-titik tersebut, maka keduanya tidak menyukainya pada masa itu karena
takut terjadi perubahan di dalamnya. Masa itu sudah berlalu, maka tidaka ada
larangan. Hal itu tidak dilarang karena merupakan sesuatu yang baru karena ia
termasuk hal-hal yang baik sehingga tidak dilarang seperti mengarang ilmu,
membina sekolah dan sekolah agama rakyat serta lainnya. Wallahua’lam.
Masalah ke-102:
Tidak bisa menulis
Al-Qur’an dengan sesuatu yang najis dan dihukumkan makruh menulisnya di atas
dinding menurut madzhab kami. Ini adalah madzhab Atha’ yang kami kemukakan.
Telah kami kemukakan bahwa apabila di tulis di atas sepotong kayu, maka makruh
membakarnya.
Masalah ke-103:
Kaum Muslimin sependapat
atas wajibnya menjaga Muahaf dan memuliakannya. Para sahabat kami dan lainnya
berkata, andaikata seorang Muslim mencampakkannya dalam kotoran-mudah-mudahan
Allah swt melindunginya-maka pembalingnya menjadi kafir. Mereka berkata, haram
menjadikannya sebagai bantal. Bahakan menjadikan kitab ilmu sebagai bantal
adalah haram. Sunah berdiri menyambut Mushaf apabila diserahkan kepadanya
karena berdiri untuk menyambut orang-orang terkemuka seperti para ulama dan
orang-orang sholeh adalah mustahab. Maka sudah tentulah Mushaf lebih utama.
Saya telah menyebutkan dalil-dalil tentang anjuran berdiri ini pada bagian
lainnya.
Telah kami terima riwayat
dalam Musnad Ad-Daarimi dengan isnad sahih dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa Ikrimah
bin Abu Jahal ra. meletakkan Mushaf di atas wajahnya dan berkata: “Kitab
Tuhanku, Kitab Tuhanku.”
Masalah ke-103:
Diharamkan pergi membawa
Mushaf ke negeri musuh jika ditakutkan Mushaf akan jatuh ke tangan mereka
berdasarkan hadits manyhur dalam Shahihain:
(Teks Bahasa Arab)
Terjemahan: “Sesungghunya
Rasulullah saw melarang pergi membawa Al-Qur’an ke negeri musuh.”
Diharamkan menjual Mushaf
kepada orang Dzimmi. Jika dia menjualnya, maka ada dua pendapat Asy-Syafi’i
berkenaan dengan perkara tersebut. Pendapat yang lebih sahih adalah tidak sah
jual belinya, sedang pendapat kedua jual belinya sah. Dalam keadaan itu
diperintahkan menghilangkan pemilikan daripadanya. Orang gila dan anak kecil
yang belum bisa membedakan (belum
mumayyiz) dilarang menyentuh Mushaf supaya tidak melanggar kehormatannya.
Larangan ini wajib dilakukan oleh walinya dan orang yang melihatnya.
Masalah ke-104:
Diharamkan atas seorang
berhadas menyentuh Mushaf dan membawanya, sama saja membawanya dengan cara
memegangnya atau dengan lainnya, sama saja dia menyentuh tulisannya, tepinya
atau kulitnya. Diharamkan menyentuh wadah dan sampul serta kotak tempat Mushaf
itu berada. Inilah madzhab yang terpilih. Ada orang yang berpendapat, ketiga
cara ini tidak haram dan pendapat ini lemah.
Sekiranya Al-Qur’an
ditulis pada sebuah papan, maka hukumnya sama dengan Mushaf itu sendiri, sama
saja tulisannya sedikit atau banyak. Bahkan seandainya hanya sebaiah atau ayat
yang ditulis untuk belajar, haram menyentuh papan itu.
Masalah ke-104:
Jika orang yang berhadas
atau junub atau perempuan haid membuka lembaran-lembaran Mushaf dengan sepotong
kayu atau seumpanya, maka ada dua pendapat dari para sahabat kami tentang
keharusannya. Pendapat yang lebih jelas adalah bisa. Pendapat ini didukung
bersama oleh para ulama Iraq sahabat kami karena dia tidak menyentuh dan tidak
membawanya.
Pendapat kedua adalah
haram karena dia dianggap membawa kertas dan kertas itu seperti seluruhnya.
Jika dia mnggulung lengan bajunya di atas tangannya dan membalik kertas itu,
maka hukumnya haram tanpa ada perselisihan. Salah seorang sahabat kami
menceritakan adanya dua pendapat berkenaan dengan perkara tersebut. Pendapat
yang benar adalah memastikan haramnya, sebab pembalikan kertas itu dilakukan
oleh tangan, bukan lengan bajunya.
Masalah ke-105:
Jika orang yang berjunub
berhadas menulis Mushaf, sedangkan dia membawa kertasnya atau menyentuhnya
ketika menulis, maka hukumnya haram. Jika dia tidak membawanya dan tidak
menyentuhnya, maka ada tiga pendapat berkenaan dengannya. Pendapat yang lebih
sahih adalah bisa, pendapat kedua mengaramkannya. Pendapat ketiga, diharuskan
bagi yang berhadas kecil dan haram bagi orang yang berjunub.
Masalah ke-106:
Jika orang yang berhadas atau junub atau perempuan haid
menyentuh atau membawa sebuah kitab fiqh atau kitab ilmu lain yang berisi
ayat-ayat Al-Qur’an atau bersulam ayat Al-Qur’an atau yang uang dirham atau
uang dinar berukiranayat Al-Qur’an atau membawa barang-barang yang di antaranya
terdapat Mushaf atau menyentuh dinding atau makanan kuil atau roti yang
berukiran Al-Qur’an, maka madzhab yang sahih adalah bisa melakukan semua ini
karena ia bukan Mushaf. Terdapat satu pendapat yang mengatakan haram. Qadhi
besar Abu Hasan Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Haawi berkata, bisa menyentuh baju
yang bersulam Al-Qur’an dan tidak bisa memakainya tanpa ada perselisihan karena
tujuan memakainya adalah tabarruk (mengambil berkat) dengan Al-Qur’an.
Pendapat yang disebutkan
atau dikatakannya ini adalah lemah dan tidak seorang pun yang berpendapat
seperti itu menurut pengetahuan saya. Bahkan Asy-Syeikh Abu Muhammad Al-Juwaini
dan lainnya menegaskan keharusan memakainya. Inilah pendapat yang benar.
Wallahua’lam.
Manakala Kitab tafsir
Al-Qur’an, apabila Al-Qur’an yang terdapat di dalamnya lebih banyak dari
lainnya, haram menyentuh dan membawanya. Kalau lainnya lebih banyak sebagaimana
pada umumnya, maka ada tiga pendapat. Pedapat yang lebih shahih tidak haram.
Pendapat kedua, haram. Pendapat ketiga, kalau Al-Qur’an di tulis dengan huruf
yang kelas karena tebal atau dengan huruf merah atau lainnya, maka haram. Jika tulisannya
tidak jelas, maka tidak haram.
Saya katakan: Dan haram
menyentuhnya apabila sama antara keduanya.
Sahabat kami penulis kitab
At-Titimmah berkata, apabila kami katakan, tidak haram, maka hukumnya makruh.
Sementara menulis hadits
Rasulullah saw jika tidak terdapat ayat-ayat Al-Qur’an di dalamnya, tidaklah
haram menyentuhnya. Pendapat yang lebih utama adalah tidak disentuh, kecuali
dalam keadaan suci. Kalau terdapat ayat-ayat dari Al-Qur’an, tidaklah haram
menurut madzhab kami, tetapi makruh. Dalam hal ini ada satu pendapat bahwa hal
itu haram, yaitu yang terdapat dalam kitab-kitab Fiqh.
Sedangkan ayat yang
dinasakh tilawahnya seperti rejam dan selain itu, maka tidak haram menyentuh
ataupun membawanya. Para sahabat kami berkata, demikian jugalah Taurat dan
Injil.
Masalah ke-107:
Jika pada suatu tempat
dari badan yang bersuci terdapat najis yang tidak dimaafkan, haram atasnya
menyentuh Mushaf dengan tempat yang bernajis itu tanpa ada perselisihan dan
tidak haram dengan lainnya menurut madzhab yang sahih dan yang masyhur yang
dikatakan oleh sebagian besar sahabat kami dan para ulama lainnya. Abdul Qasim
Ash-Shaimari salah seorang sahabat kami berkata, haram. Al-Qadhi Abui Thayyib
berkata, pendapat ini tertolak menurut ijmak. Kemudian menurut pendapat yang
masyhur, sebagian sahabat kami mengatakan makruh. Pendapat yang terpilih adalah
tidak makruh.
Masalah ke-108:
Barangsiapa tidak
menemukan air, kemudian bertayamum sebagaimana dia dibenarkan melakukan
tayamum, maka dia bisa menyentuh Mushaf, sama saja tayamum itu untuk sembahyang
atau untuk keperluan lain yang mengharuskan tayamum. Sementara siapa yang tidak
menemukan air ataupun tanah, maka dia bisa sembahyang saja dan tidak bisa
menyentuh Mushaf karena dia berhadas. Kami bisakan baginya sembahyang karena
darurat.
Sekiranya ada bersamanya
Mushaf dan tidak menemukan orang yang bisa diamanahkannya sedang dia tidak
dapat berwudhu, duharuskan baginya membawanya karena darurat. Al-Qadhi Abu
Thayyib berkata, tidak wajib baginya pertayamum.
Kalau dia membimbangkan
Mushaf terbakar atau tenggelam atau jatuh dalam najis atau jatuh ke tangan
orang kafir, maka dia bisa mengambilnya karena darurat, meskipun dia berhadas.
Masalah ke-109:
Apakah wali dan guru wajib
memaksa anak kecil yang sudah bisa membedakan (sudah mumayyiz) bersuci untuk
membawa Mushaf. Terdapat dua pendapat yang masyhur berkenaan dengan perkara
tersebut. Pendapat yang lebih kuat (sahih) adalah tidak wajib karena
memberatkan.
Masalah ke-110:
Bisa menjual Mushaf dan
membelinya dan tidak makruh pembeliannya. Adapun tentang makruhnya atas
penjualannya ada dua pendapat dari tiga sahabat kami. Pendapat yang lebih
kuat(sahih) sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syafi’i adalah makruh. Mereka yang
berpendapat tidak makruh menjual dan menjual dan membelinya ialah Hasan
Al-Bashri, Ikrimah dan Al-Hakam bin Uyainah.
Pendapat ini diriwayatkan
dari Ibnu Abbas. Sebagian ulam tidak menyukai penjualan dan pembeliannya. Ibnu
Mundzir menceritakannya dari Alqamah, Ibnu Sirin, An-Nakh’I, Syuraih, Masruq
dan Abdullah bin Zaid. Diriwayatkan dari Umar bin Abu Musa Al-Asy’ari adanya
larangan keras menjualnya.
Sebagian ulama
mengharuskan pembeliannya dan tidak menyukai penjualannya. Ibnu Mundzir
menceritakan dari Ibnu Abbas, Said bin Jubair, Ahmad bin Hanval dan Ishaq bin
Rahawaih. Wallahua’lam
Wassalam
==TAMAT==
No comments:
Post a Comment
ini komentar