BAB 6 : KOMPILASI TULISAN AL-QUR'AN
Meski Nabi Muhammad
telah mencurahkan segala upaya yang mungkin dapat dilakukan dalam memelihara
keutuhan Al-Qur'an, beliau tidak merangkum semua surah ke dalam satu jilid,
sebagaimana ditegaskan oleh Zaid bin Thabit dalam pernyataannya,
|
"Saat
Nabi Muhammad wafat, Al-Qur'an masih belum dirangkum dalam satuan bentuk
buku."1
|
Di sini kita perlu
memperhatikan penggunaan kata ‘pengumpulan' bukan ‘penulisan'. Dalam
komentarnya, al-Khattabi menyebut, "Catatan ini memberi isyarat akan
kelangkaan buku tertentu yang memiliki ciri khas tersendiri. Sebenarnya, Kitab
Al-Qur'an telah ditulis seutuhnya sejak zaman Nabi Muhammad. Hanya saja belum
disatukan dan surah-surah yang ada juga masih belum tersusun."2
Penyusunan Al-Qur'an dalam satu jilid utama (master volume) boleh jadi
merupakan satu tantangan karena nasikh mansukh yang muncul kemudian dan
perubahan ketentuan hukum maupun kata-kata dalam ayat tertentu memerlukan
penyertaan ayat lain secara tepat. Hilangnya satu format halaman akan sangat
merendahkan penyertaan ayat-ayat yang baru serta surahnya karena wahyu
tidak berhenti untuk beberapa saat sebelum Nabi Muhammad wafat. Dengan wafatnya
Nabi Muhammad berarti wahyu berakhir untuk selamanya. Tidak akan terdapat ayat
lain, perubahan hukum, serta penyusunan ulang. Ini berarti kondisi itu telah
mapan dalam waktu yang tepat guna memulai penyatuan Al-Qur'an ke dalam satu
jilid. Tidak ada keraguan yang dirasakan dalam pengambilan keputusan dan
kebijaksanaan dan bahkan telah memaksa masyarakat mempercepat pelaksanaan tugas
ini. Allah swt. memberi bimbingan para sahabat dalam memberi pelayanan terhadap
AlQur'an sebagaimana mestinya memenuhi janji pemeliharaan ' selamanya terhadap
Kitab-Nya,
|
"Sesungguhnya kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya."3 |
1. Kompilasi
AI-Qur'an Semasa Kekuasaan Abu Bakr
i. Penugasan Zaid bin Thabit dalam Mengompilasikan Al-Qur'an
i. Penugasan Zaid bin Thabit dalam Mengompilasikan Al-Qur'an
Zaid melaporkan,
Abu Bakr memanggil
saya setelah terjadi peristiwa pertempuran alYamama yang menelan korban para
sahabat sebagai shuhada. Kami melihat saat ‘Umar ibnul Khattab
bersamanya. Abu Bakr mulai berkata," ‘Umar baru saja tiba menyampaikan
pendapat ini, ‘Dalam pertempuran al-Yamama telah menelan korban begitu besar
dari para penghafal AlQur'an (qurra'),4 dan kami
khawatir hal yang serupa akan terjadi dalam peperangan lain. Sebagai akibat,
kemungkinan sebagian Al-Qur'an akan musnah. Oleh karena itu, kami berpendapat
agar dikeluarkan perintah pengumpulan semua Al-Qur'an." Abu Bakr
menambahkan, "Saya katakan pada 'Umar, 'bagaimana mungkin kami melakukan
satu tindakan yang Nabi Muhammad tidak pernah melakukan?' 'Umar menjawab, ‘Ini
merupakan upaya terpuji terlepas dari segalanya dan ia tidak berhenti menjawab
sikap keberatan kami sehingga Allah memberi kedamaian untuk melaksanakan dan
pada akhirnya kami memiliki pendapat serupa. Zaid! Anda seorang pemuda cerdik
pandai, dan anda sudah terbiasa menulis wahyu pada Nabi Muhammad, dan kami
tidak melihat satu kelemahan pada diri anda. Carilah semua Al-Qur'an agar dapat
dirangkum seluruhnya." Demi Allah, Jika sekiranya mereka minta kami memindahkan
sebuah gunung raksasa, hal itu akan terasa lebih ringan dari apa yang mereka
perintahkan pada saya sekarang. Kami bertanya pada mereka, ‘Kenapa kalian
berpendapat melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad?'
Abu Bakr dan ‘Umar bersikeras mengatakan bahwa hal itu boleh-boleh saja dan
malah akan membawa kebaikan. Mereka tak henti-henti menenangkan rasa keberatan
yang ada hingga akhirnya Allah menenangkan kami melakukan tugas itu, seperti
Allah menenangkan hati Abu Bakr dan ‘Umar.5
Setelah diberi
keyakinan Zaid dapat menerima tugas berat sebagai pengawas komisi,6 sedang
‘Umar, sahibul fikrah, bertindak sebagai pembantu khusus.
ii.
Jati Diri Zaid bin Thabit
Sejak usianya di
awal dua puluh-tahunan, di masa itu, Zaid diberi keistimewaan tinggal berjiran
dengan Nabi Muhammad dan bertindak sebagai salah seorang penulis wahyu yang
amat cemerlang. Dia salah satu di antara para huffaz clan karena
kehebatan jati diri itulah yang mengantarnya sebagai pilihan mumtaz untuk
melakukan tugas tersebut. Abu Bakr as-Siddiq mencatat kualifikasi dirinya
sebagai berikut:
Masa muda Zaid
menunjukkan vitalitas dan kekuatan energinya.
Akhlak yang tak pernah
tercemar menyebabkan Abu Bakr memberi pengakuan secara khusus dengan kata-kata,
‘Kami tak pernah memiliki prasangka negatif pada anda.'
Kecerdasannya
menunjukkan pentingnya kompetensi dan kesadaran.
Pengalamannya di
masa lampau sebagai penulis wahyu.7
Satu catatan
tambahan dari saya (pengarang) tentang kredibilitasnya, Zaid salah seorang yang
bernasib mujur di antara beberapa orang sahabat yang sempat mendengar bacaan
Al-Qur'an Malaikat Jibril bersama Nabi Muhammad di bulan Ramadan.8
iii.
Instruksi Abn Bakr terhadap Zaid bin Thabit
Izinkan kami
sejenak memberi ulasan singkat tentang satu masalah yang pernah dikemukakan di
hadapan Abu Bakr semasa menjadi khalifah. Sekali waktu seorang nenek
menghadap minta penjelasan tentang hak waris dari seorang cucu yang telah
meninggal dunia. Beliau menjawab bahwa bagian seorang nenek dari cucu tidak
disebut dalam Al-Qur'an dan tidak pula beliau ingat bahwa Nabi Muhammad pernah
memberi penjelasan akan hal itu. Dengan minta konfirmasi para hadirin, Abu Bakr
menerima jawaban al-Mughira yang, saat itu, berdiri mengatakan bahwa beliau
hadir saat Nabi Muhammad mengatakan bahwa bagian seorang nenek adalah satu per
enam (1/6). Abu Bakr bertanya pada yang lain barangkali ada orang yang tak
sepaham dengan al-Muhgira di mana Muhammad bin Maslama menegaskan secara pasti.
Guna menyelesaikan tanpa sikap keragu-raguan, ini berarti Abu Bakr pernah minta
pengesahan sebelum berbuat sesuatu terhadap penjelasan al-Mughira.9 Dalam
hal ini Abu Bakr (dan seterusnya ‘Uthman seperti hendak kita lihat), sematamata
mengikuti perintah Al-Qur'an mengenai kedudukan para saksi:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ... Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika orang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil.... "10
Hukum kesaksian memainkan peranan penting dalam kompilasi AIQur'an (juga dalam metode ilmu hadith), dan merupakan bagian penting dari instruksi Abu Bakr pada Zaid bin Thabit. Ibn Hajar melanjutkan,
|
"Abu Bakr mengatakan pada 'Umardan Zaid, "Duduklah di depan pintu gerbang Masjid Nabawi. Jika ada orang membawa (memberi tahu) anda tentang sepotong ayat dari Kitab Allah dengan dua orang saksi, maka tulislah."11 |
Ibn Hajar memberi
komentar tentang apa yang dimaksud oleh Abu Bakr perihal saksi:
|
|
Sepertinya apa
yang dimaksud dengan dua saksi berkaitan erat dengan hafalan yang diperkuat
dengan bukti tertulis. Atau, dua orang memberi kesaksian bahwa ayat Qur'an
telah ditulis di hadapan Nabi Muhammad. Atau, berarti agar mereka memberi
kesaksian bahwa ini merupakan salah satu bentuk yang mana Qur'an diwahyukan.
Tujuannya adalah agar menerima sesuatu yang telah ditulis di hadapan Nabi Muhammad bukan semata-mata berlandaskan
pada hafalan seseorang saja.12
Saya lebih
cenderung menerima pendapat kedua menyangkut penerimaan materi (ayat Al-Qur'an)
berdasarkan bukti sumpah di hadapan dua orang saksi lain bahwa mereka telah
menulis ayat di depan Nabi Muhammad. Pendapat ini diperkuat oleh pendapat Ibn
Hajar yang mana "Zaid tidak mau menerima sesuatu materi tulisan yang akan
dapat dipertimbangan kecuali dua orang sahabat menyaksikan bahwa orang itu
menerima ayat Al-Qur'an seperti diperdengarkan oleh Nabi Muhammad
sendiri."13
|
|
Menurut pendapat
Profesor Shauqi Daif, Bilal bin Rabah jalan-jalan mengelilingi kota Madinah
melakukan pengecekan tiap sahabat yang hadir dan memiliki ayat-ayat Al-Qur'an
yang ia tulis setelah menerima apa yang diperdengarkan oleh Nabi Muhammad
sendiri.14
iv.
Cara Zaid bin Thabit Menggunakan Materi tulisan Al-Qur'an
Cara yang biasa
dipakai dalam menyatukan naskah agar seorang perumus kalimat (editor)
mengadakan perbandingan dengan naskah lain dari hasil kerja yang sama kendati,
biasanya tidak semua naskah memiliki nilai yang setaraf. Dalam memberi
penjelasan terhadap tingkatan naskah yang paling dapat di pertanggungjawabkan
dengan yang tak memiliki harga nilai, Bergstraser membuat beberapa ketentuan
penting sebagai berikut,
Naskah yang lebih
awal biasanya lebih dapat terjamin dan tepercaya dari naskah yang muncul
kemudian.
Naskah yang sudah
diubah dan dibetulkan oleh penulis melalui proses perbandingan dengan naskah
induk, lebih tinggi tingkatannya dari manuskrip-manuskrip yang tidak ada
perubahan.15
Jika naskah asli
masih ada, naskah lain yang ditulis dari naskah itu akan hilang nilainya.16
Blachere dan
Sauvaget kembali menegaskan tentang poin ketiga: Jika naskah asli masih
terdapat di tangan pengarang, atau salah satu naskah yang telah mengalami
perubahan masih ada, maka nilai naskah-naskah lain akan dinafikan17
Demikian juga, tidak adanya naskah asli dari seorang pengarang, duplikat lain,
dengan adanya naskah induk, hendaknya dibuang dan tidak dipertimbangkan.
Gambar 6. 1:
Garis pohon untuk sebuah teks tulisan pengarang
Anggaplah urutan
manuskrip mengikuti skema pohon seperti di atas. Pertimbangkan dua dari sistem
skenario yang ada:
Katakanlah bahwa
penulis naskah asli hanya menghasilkan satu edisi buku di mana tidak ada edisi
kedua atau perubahan pada edisi pertama. Maka ketiga naskah berikut tidak
termasuk: (1). Buku yang ditulis sendiri (seluruh naskah yang ditulis oleh
pengarang), (2). Satu manuskrip yangditulis dari naskah pengarang ash misalnya
ditulis oleh A); dan (3) manuskrip lain yang muncul kemudian (mungkin ditulis
oleh L). Maka sangat jelas bahwa yang kedua dan ketiga dianggap tak ada gunanya
clan tidak dapat dipertimbangkan sewaktu mengadakan penyuntingan dari naskah
yang ada, karena tak ada di antara mereka yang memiliki tingkatan yang sama
dengan naskah asli tulisan tangan dari pengarang pertama.
Satu lagi, andaikan
ada satu edisi buku. Kemudian naskah tulisan ash bagaimanapun tidak ditemukan,
penyunting harus memakai tiga manuskrip lain. Dua manuskrip ditulis oleh
murid-murid si pengarang asli, kita sebut saja A dan B. Manuskrip ketiga X
dikopi dari B. Maka X di sini tidak ada harganya. Penyunting harus berdasarkan
seluruhnya kepada A dan B, dan tidak boleh membuang salah satu darinya karena
keduaduanya mempunyai nilai yang sama.
Demikianlah
prinsip-prinsip penting kajian kritis naskah dan edisi penerbitan yang
dikembangkan oleh pihak orientalis di abad kedua puluh. Ternyata empat belas
abad yang silam, Zaid telah melakukan kegiatan persis seperti teori yang mereka
buat. Sejak Nabi Muhammad menapakkan kaki di bumi Madinah, adalah merupakan
titik permulaan kegiatan intensif penulisan. Banyak di antara para sahabat
memiliki ayat-ayat Al-Qur'an yang mereka salin dari kertas kulit milik
kawan-kawan serta para jiran. Dengan membatasi terhadap ayat-ayat yang disalin
di bawah pengawasan Nabi Muhammad, Zaid meyakinkan bahwa semua materi yang
beliau teliti memiliki tingkatan yang sama dan hal yang demikian memberi
jaminan mutlak atas ketelitian yang dicapai. Setelah menghafal Al-Qur'an dan
menulis banyak semasa duduk bersatna Nabi Muhammad, ingatan atau hafalan Zaid
hanya dapat dikomparasikan dengan materi yang sama, bukan dengan naskah kedua
atau ketiga.18 Maka
arti itu, sikap keras Abu Bakr, `Umar dan Zaid atas materi dari tangan pertama
dengan dua orang saksi dimaksudkan agar memberi dukungan anggapan clan guna
memberi jaminan ada status yang sama. Di dorong oleh semangat yang meluap dari
para pelakunya proyek tersebut berkembang menjadi upaya sebenarnya yang
dilakukan oleh masyarakat:
Kalifah Abu Bakr
mengeluarkan undangan umum (atau seseorang dapat dianggap sebagai dekrit) guna
memberi peluang pada setiap orang yang mampu untuk ikut berpartisipasi.
Proyek tersebut
dilakukan di dalam masjid Nabi Muhammad, sebagai .pusat berkumpul.
Dalam memberi
respons terhadap instruksi seorang khalifah, ‘Umar berdiri di depan pintu
gerbang masjid mengumumkan pada setiap orang yang memiliki tulisan ayat
Al-Qur'an yang dibacakan oleh Nabi Muhammad agar membawanya ke masjid. Bilal
juga mengumumkan hal yang sama ke seluruh lorong jalan jalan di kota Madinah.
v.
Zaid bin Thabit Memanfaatkan Sumber Hafalan
Ini kelihatan jelas
bahwa perhatian ditumpukan kepada ayat yang tertulis, sumber utama tulisan yang
ditemukan-baik di atas kertas kulit, papan-papan kayu, atau daun-daun (
) dst.-tidak hanya diverifikasi dengan hanya
melalui tulisan-tulisan yang lainnya saja tetapi juga melalui hafalan para
sahabat yang belajar langsung dari Nabi saw. Dengan meletakkan dasar-dasar
persyaratan yang begitu ketat dalam penerimaan baik dari segi tulisan maupun
hafalan, maka kesamaan status akan lebih terjamin.
Dalam keadaan apa
pun Zaid bin Thabit selalu merujuk pada hafalan orang lain: "Al-Qur'an
saya kumpulkan dari berbagai bentuk kertas kulit, potongan tulang, dan dari
dada para penghafal." Dalam hal ini az-Zarakhasi memberi ulasan,
Keterangan ini
telah menyebabkan kalangan tertentu menganggap bahwa tak ada seorang pun yang
hafal seluruh Al-Qur'an pada zaman kehidupan Nabi Muhammad. Melihat anggapan
Zaid bin Thabit dan Ubayy bin Ka'b yang seperti itu, maka anggapan di atas
tidak dapat dipertahankan dan, hal ini merupakan sebuah kekeliruan. Apa yang
dimaksud Zaid pada dasarnya ia hanya mencari ayat-ayat tertulis dari berbagai
sumber yang masih tercecer untuk dicocokkan dengan apa yang telah dihafal -
para huffaz. Dengan cara demikian, tiap orang berpartisipasi dalam proses
pengumpulan. Tak ada orang siapa pun yang memiliki sebagian ayat kemudian tak
diikutsertakan. Demikian juga tak seorang pun memiliki alasan untuk menyatakan
sikap prihatin tentang ayat-ayat yang dikumpulkan dan tak seorang pun
melakukan komplain bahwa naskah yang dikumpulkan hanya dari beberapa pilihan
orang tertentu.19
Ibn Hajar memberi
perhatian secara khusus terhadap keterangan yang diberikan Zaid, "Saya
dapati dua ayat terakhir dalam Surah al-Bara'h hafalan ada pada Abu Khuzaima
al-Ansari," membuktikan bahwa tulisan yang ada pada Zaid serta hafalannya
dianggap tidak mencukupi. Segala sesuatunya memerlukan pengesahan.20 Lebih
lanjut In Hajar mengatakan,
|
Abu Bakr tidak memberi wewenang padanya agar menulis kecuali apa yang telah tersedia dalam bentuk tulisan berupa kertas kulit. Itu adalah sebab utama Zaid tidak mau memasukkan ayat terakhir dari Sarah alBara’ah sebelum ia sampai dengan membawa bukti suatu ayat yang telah tertulis (dalam bentuk tulisan), kendati ia mempunyai banyak sahabat yang dengan mudah untuk dapat mengingat kembali secara tepat dari hafalan mereka. |
vi.
Keaslian Al-Qur'an: Masalah Dua Ayat Terakhir Surah Bara'ah
Kata-kata tawatur (
) merupakan ungkapan umum dalam lexicon
Islam. Misalnya, Al-Qur'an telah dialihkan melalui kata mutawatiratau naskah
tertentu dibangun dengan sistem mutawatir. Kata tawatur ditujukan pada
pengumpulan informasi dari berbagi sumber dan perbandingan di mana jika
sebagian besar menyetujui suatu bacaan, maka hal yang demikian memberi
keyakinan akan keaslian bacaan itu sendiri. Selama tidak ada kesepakatan ilmiah
tentang jumlah saluran atau perorangan yang diperlukan dalam mencapai tingkat
tawatur, masalah utamanya adalah bagaimana mendapatkan ketentuan mutlak dan
persyaratan untuk mencapai tujuan ini boleh jadi berbeda menurut ruang, waktu,
serta lingkungan yang ada. Para ilmuwan biasanya tetap berpegang pada pendapat
bahwa sekurang-kurangnya mesti terdapat setengah lusin sumber riwayat yang
lebih dikehendaki di mana dengan adanya jumlah yang lebih besar kemungkinan
pemalsuan akan semakin mengecil dan lebih rumit.
Kembali pada Sarah al-Bara'ah,
di , mana dua ayat terakhir diberi pengesahan dan dimasukkan ke dalam
mushaf, semata-mata berdasar atas kulit kertas dari Khuzaimah (serta
saksi-saksi yang jadi kemestian), yang diperkuat dengan hafalan Zaid bin Thabit
dan beberapa huffaz lainnya. Akan tetapi dalam hal kualitas sebagai kitab
Al-Qur'an, bagaimana kita dapat menerima satu naskah kulit kertas dan beberapa
hafalan para sahabat sebagai alasan tawatur yang dapat diterima? Anggaplah,
jika dalam ruangan kelas berukuran kecil di depan dua atau tiga mahasiswa
seorang guru besar membaca sebuah sya'ir pendek dari hafalannya dan setelah itu
langsung tiap orang menanyakan beberapa mahasiswa tentang itu. Jika bacaan
mereka sama, maka, kita memiliki kepastian secara mutlak bahwa hal itu seperti
apa yang diajarkan sang guru besar.
Sama juga halnya
dengan ayat-ayat atau sumber-sumber yang ditulis dan dihafal, dengan syarat
tidak ada kolusi di antara mereka (pemain), dan ini apa yang saya gambarkan
secara empiris dalam kelas tadi. Begitu juga dengan masalah Surah al-Bara'ah
di mana tidak ada perselisihan tentang sumbersumber yang ada, walaupun ada
perselisihan itu relatif sangat kecil, menjadikan dasar yang cukup memadai
untuk kepastian. Dan guna meng-counter kekhawatiran konspirasi terdapat
argumentasi logis: kedua ayat tersebut tidak memiliki sesuatu yang baru secara
teologis, tidak membicarakan tentang sebuah pemujaan famili tertentu, dan tidak
pula memberi informasi tentang sesuatu yang tak terdapat dalam Al-Qur'an.
Adanya konspirasi menciptakan ayat-ayat seperti itu sangat tidak masuk akal
karena tidak ada kepentingan yang tampak yang mungkin lahir dari upaya
pemalsuan.22 Dalam
suasana seperti ini di mana Allah swt. secara pribadi menjamin sikap kejujuran
para sahabat terhadap Kitab Suci-Nya, maka kita dapat menarik kesimpulan akan
adanya tawatur yang cukup dalam menentukan keputusan akhir ayat-ayat tersebut.
vii. Penyimpanan Suhuf dalam Arsip Kenegaraan
Setelah tugas
terselesaikan, kompilasi Al-Qur'an disimpan dalam arsip kenegaraan di bawah
pengawasan Abu Bakr.23
Kontribusinya seperti yang kita dapat simpulkan adalah penyatuan fragmentasi
Al-Qur’an dari sumber pertama, kemudian ia menjelajah ke seluruh kota Madinah
dan menyusunnya untuk transkripsi penulisan ke dalam satu jilid besar (master
volume). Kompilasi ini disebut dengan istilah suhuf. la merupakan kata jamak
suhuf (
: secara literal artinya, keping atau kertas)
dan saya percaya ini mempunyai arti yang berbeda dengan kata tunggal Mushaf
yang sekarang menunjukkan sebuah naskah tulisan Al-Qur'an).
Sebagai kesimpulan,
segala upaya Zaid adalah penyusunan semua surah dan ayat secara tepat, dan
kemungkinan besar sebagai seorang putra Madinah dia menggunakan script dan
ejaan Madinah yang umum atau konvensional (Tetapi tampaknya ukuran
kepingan-kepingan kertas yang digunakan untuk menulis Al-Qur'an tidak sama
sehingga menjadikan tumpukan kertas itu tidak tersusun rapi. Oleh karena itu,
dinamakan Suhuf Hanya lima belas tahun kemudian, saat Kalifah ‘Uthman berupaya
mengirim naskahnaskah Al-Qur'an ke pelbagai wilayah kekuasaan umat Islam dari
hasil kemenangan militer telah memperkuat tersedianya kertas kulit bermutu
tinggi dan ia mampu memproduksi kitab Al-Qur'an dalam ukuran kertas yang sama
yang kemudian lebih dikenal sebagai Mushafs.
2. Peranan `Umar dalam Pengenalan Kitab Suci AI-Qur'an
Dengan menunjuk
‘Umar sebagai penerus khalifah, setelah Abu Bakr wafat di atas tempat tidur,
sebelumnya dia telah memberi kepercayaan terhadap penerusnya tentang
mushaf-mushaf yang ada.24 Di samping adanya berbagai kemenangan
dalam pertempuran yang menentukan, ‘kekuasaan ‘Umar diwarnai pengembangan
Al-Qur'an secara pesat melintasi batas semenanjung Arab. Beliau mengutus
sekurang-kurangnya sepuluh sahabat ke Basra guna mengajarkan Al-Qur'an,25
demikian pula ia mengutus Ibn Mas'ud ke Kufa.'26 Ketika
‘Umar diberitahukan tentang adanya orang lain di Kufa yang mendiktekan
Al-Qur'an pada masyarakat melalui hafalan, ‘Umar naik pitam seperti kegilaan.
Saat menemukan orang tersebut yang tidak lain adalah Ibn Mas'ud, beliau ingat
akan kemampuannya, kemudian merasa tenang dan dapat meredam kembali sikap
emosinya.
Berita penting
lainnya adalah mengenai pengenalan ajaran Al-Qur'an di Suriah. Yazid bin Abu
Sufyan, penguasa Suriah, mengadukan masalah pada ‘Umar tentang orang-orang
Muslim yang memerlukan pendidikan Al-Qur'an dan juga keislaman. la mendesak
agar ‘Umar dapat mengutus para dosen, kemudian ‘Umar memilih tiga orang sahabat
melakukan tugas tersebut yang masing-masing terdiri dari Mu'adh, ‘Ubada, dan
Abu Darda. ‘Umar meminta mereka untuk terus menuju Hams yang setelah mencapai
tujuan, salah satu dari mereka agar pergi ke Damaskus dan tempat lain di
Palestina. Saat penduduk setempat merasa puas dengan tugasnya di Hims, Abu
ad-Darda' meneruskan perjalanan ke Damaskus, sedangkan Mu'adh ke Palestina
dengan meninggalkan ‘Ubada di belakang. Mu'adh meninggal dunia setelah itu dan
Abu ad Darda' tinggal di Damaskus beberapa waktu lamanya dan dapat membuat halaqah
yang sangat masyhur dengan mahasiswa asuhannya melebihi 1600 orang.27 Dengan
membagi murid-murid ke dalam sepuluh kelompok, ia menugaskan seorang instruktur
secara terpisah pada tiap kelompok dan melakukan inspeksi keliling dalam
memantau kemajuan mereka. Bagi mereka yang telah lulus tingkat dasar, dapat
mengikuti bimbingan langsung beliau agar murid yang lebih tinggi tingkatnya
merasa lebih terhormat belajar bersama Abu ad-Darda' dan berfungsi sebagai guru
tingkat menengah.28
Metode yang sama
dipraktikkan di tempat lain, Abu Raja' al-Ataradi menyatakan bahwa Abu Musa
al-Ash'ari membagikan murid-murid ke beberapa kelompok di dalam Masjid Basra,29 dalam
bimbingannya yang hampir mencapai 300 orang.30
Di ibu kota, `Umar
mengutus Yazid bin ‘Abdullah bin Qusait untuk mengajar AI-Qur'an di kalangan
orang Badui,31 dan
melantik Abu Sufyan sebagai inspektur untuk suku mereka agar mengetahui sejauh
mana mereka sudah belajar.32 Dia
juga menunjuk tiga sahabat yang lainnya di Madinah untuk mengajar anak-anak
dengan setiap orangnya digaji lima belas dirham per bulan,33 dan
setiap murid (termasuk orang dewasa) dinasihati untuk diajarkan lima ayat yang
mudah.34
Setelah ditikam
oleh Abu Lu'lua (seorang hamba sahaya Kristen dari Persia)35 di
akhir tahun 23 hijrah, `Umar menolak untuk menunjuk seorang khalifah, dan
membiarkannya kepada masyarakat untuk memilihnya dan pada waktu itu Suhuf
diamanahkan kepada Hafsa, mantan istri Nabi Muhammad saw..
3. Kesimpulan
Pengabdian Abu Bakr
sendiri terhadap AI-Qur'an sangat mengagumkan, dia sangat memperhatikan
instruksinya tentang dua saksi untuk membangun otentisitas,36 dan
mempraktikkan peraturan ini dalam kompilasi AI-Qur’an itu sendiri. Walhasil,
walaupun ditulis di atas kertas yang tidak sempurna dan berbeda ukuran, ini
telah menunjukkan keikhlasan dalam usahanya semampu mungkin untuk memelihara
Al-Qur'an (kalamullah). Kemenangan yang berarti melebihi batas padang
pasir Arab mendorong kemajuan pendidikan Islam sampai ke Palestina dan Suriah;
Pemerintahan ‘Umar telah mengembangkan sekolah-sekolah untuk menghafal
Al-Qur'an di dua negeri padang pasir kering dan tanah bulan sabit yang subur
dan kaya. Tetapi perhatian pada zaman khalifah ‘Uthman clan usaha-usaha Zaid
bin Thabit sebagai orang yang memulai mengkompilasikan Al-Qur'an dan tidak
berhenti dengan wafatnya Abu Bakr.
No comments:
Post a Comment
ini komentar